KERUKUNAN AUTENTIK
Menjaga Hak Individu, Menghormati Hak Komunal
Oleh: Duski Samad
Diskusi Profetik 12082026
Kerukunan hidup beragama tidak cukup dibangun hanya dengan pendekatan hak individual. Indonesia bukan masyarakat yang lahir dari individu-individu yang hidup tanpa ikatan sosial. Bangsa ini tumbuh dari komunitas: suku, kaum, nagari, desa, masyarakat adat, komunitas keagamaan, dan berbagai pranata sosial yang telah hidup jauh sebelum negara modern terbentuk.
Karena itu, membicarakan kerukunan harus mempertemukan hak individual dengan hak komunal, bukan mempertentangkan keduanya.
Pasal 29 UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional atas kehidupan beragama. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Jaminan ini mempunyai dimensi personal yang sangat kuat: keyakinan seseorang tidak boleh dipaksakan oleh negara ataupun masyarakat.
Namun konstitusi juga mengakui kenyataan bahwa manusia Indonesia hidup dalam komunitas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, prinsip NKRI, serta diatur dalam undang-undang.
Di sinilah diperlukan keseimbangan.
Hak beragama adalah hak fundamental seseorang, sedangkan kehidupan sosial berlangsung dalam ruang bersama. Ketika ekspresi suatu hak memasuki ruang sosial—termasuk penggunaan tanah, bangunan, lingkungan, tata ruang, keamanan, ketertiban dan hubungan antarwarga—muncul kepentingan serta hak pihak lain yang juga harus dihormati.
Prinsip Minangkabau memberikan ungkapan yang sederhana tetapi dalam:
«“Kita beradat, orang lain beradat.”»
Artinya, kita meminta orang menghormati adat dan identitas kita, tetapi pada saat yang sama kita berkewajiban menghormati adat, keyakinan, martabat, dan hak komunitas lain. Kerukunan bukanlah kemenangan satu kelompok atas kelompok lainnya. Kerukunan adalah kemampuan hidup bersama dalam perbedaan dengan batas-batas yang disepakati secara adil.
Dalam perspektif HAM pun hak individu dan kehidupan komunitas tidak seharusnya diposisikan saling meniadakan. Hak-hak budaya dan komunitas mendapat perlindungan, tetapi pelaksanaannya tetap harus berjalan bersama prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, kebebasan beragama, dan perlindungan hak setiap orang.
Rumah Ibadah dan Ruang Komunal
Persoalan pendirian rumah ibadah menjadi salah satu ujian paling nyata dalam mengelola keseimbangan tersebut.
Mendirikan rumah ibadah memang berkaitan dengan hak menjalankan agama. Namun bangunan rumah ibadah hadir dalam ruang sosial yang konkret. Ada lingkungan, masyarakat sekitar, tata ruang, aturan bangunan, lalu lintas, keamanan, dan hubungan sosial yang harus diperhitungkan.
Karena itu, komunikasi dan penerimaan sosial komunitas menjadi penting. Akan tetapi, persetujuan komunal tidak sepatutnya dimaknai sebagai hak veto mayoritas atas agama minoritas. Bila demikian, hak konstitusional seseorang dapat bergantung sepenuhnya pada suka atau tidak sukanya kelompok yang lebih besar.
Yang diperlukan adalah mekanisme yang adil: hak beribadah dijamin, ketentuan hukum dipenuhi, masyarakat sekitar diajak bermusyawarah, dampak sosial dikelola, dan pemerintah hadir sebagai penjamin keadilan—bukan sekadar menyerahkan persoalan kepada tekanan jumlah mayoritas.
Dengan demikian, musyawarah komunal bukan instrumen untuk melarang, tetapi jalan membangun penerimaan, kepercayaan dan tanggung jawab bersama.
Kerukunan Orisinal
Kerukunan yang kuat sesungguhnya bukan kerukunan yang sepenuhnya diciptakan oleh peraturan. Jauh sebelum negara memiliki regulasi kerukunan, masyarakat Nusantara telah mempunyai mekanisme sosial untuk mengelola perbedaan.
Nagari mempunyai adat. Kaum mempunyai aturan. Suku mempunyai identitas. Agama mempunyai ajaran. Pendatang pun membawa tradisi dan keyakinannya sendiri. Kearifan masyarakat kemudian menemukan cara agar semua unsur tersebut dapat hidup berdampingan.
Inilah yang dapat disebut kerukunan orisinal: kerukunan yang tumbuh dari bawah karena masyarakat memiliki kesadaran tentang batas, penghormatan, kepatutan, musyawarah, dan tenggang rasa.
Kerukunan semacam ini akan lebih kokoh ketika hak-hak khas yang secara sah melekat pada komunitas—suku, kaum, nagari dan masyarakat adat—dihormati. Tetapi penghormatan terhadap komunitas juga harus disertai kewajiban komunitas menghormati martabat dan hak orang yang berbeda.
Sebab adat yang kuat bukan adat yang meniadakan orang lain. Adat yang kuat adalah adat yang mampu menjaga rumahnya sendiri sekaligus menghormati rumah orang lain.
Dari Hak Menuju Tanggung Jawab
Diskursus kerukunan sering terlalu banyak berbicara tentang “hak saya”. Padahal kehidupan bersama juga memerlukan pertanyaan: apa tanggung jawab saya terhadap hak orang lain?
Individu mempunyai hak. Komunitas mempunyai kepentingan dan, dalam konteks tertentu, hak kolektif yang diakui hukum. Negara mempunyai kewajiban melindungi keduanya.
Maka formula kerukunan tidak boleh menjadi:
hak individu versus hak komunitas.
Yang diperlukan adalah:
hak individu + penghormatan komunitas + musyawarah + hukum yang adil + tanggung jawab negara = kerukunan yang berkelanjutan.
Dalam masyarakat Minangkabau, pendekatan seperti ini menemukan landasan kulturalnya. Nagari bukan sekadar wilayah administratif, tetapi ruang kehidupan sosial. Ada niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda dan berbagai unsur masyarakat yang menjadi modal sosial dalam menyelesaikan persoalan.
Karena itu, ketika muncul persoalan sensitif, pendekatan pertama seharusnya bukan mobilisasi dan konfrontasi. Duduk bersama, bermusyawarah, memahami kebutuhan masing-masing, kemudian mencari jalan yang tidak menzalimi siapa pun.
Itulah makna terdalam dari ungkapan:
«“Kita beradat, orang lain beradat.”»
Kita menjaga hak kita tanpa merampas hak orang lain. Kita menghormati komunitas tanpa mengorbankan martabat individu. Kita menjaga identitas tanpa membangun permusuhan terhadap perbedaan.
Pada titik itulah kerukunan tidak lagi sekadar keadaan “tidak berkonflik”. Kerukunan menjadi budaya hidup bersama: berbeda keyakinan, berbeda suku, berbeda adat dan berbeda komunitas, tetapi tetap saling menghormati dalam satu kehidupan kebangsaan.
Kerukunan yang autentik bukan menghilangkan perbedaan, melainkan memberikan ruang yang adil bagi perbedaan untuk hidup dalam keteraturan, penghormatan dan kedamaian.
