AQIDAH TENTANG LINGKUNGAN (EKOTEOLOGI):
Tanggung Jawab Moral dan Sipritual
Oleh: Duski Samad
Pembina indonesiamadani.com @surauprofessor
Aqidah lingkungan adalah keyakinan dalam Islam yang menekankan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga, melestarikan, serta tidak merusak lingkungan. Ini berakar pada keyakinan bahwa alam adalah ciptaan Allah SWT dan manusia sebagai khalifah (pemimpin) di bumi harus mengelolanya dengan amanah dan bijaksana, (QS. Shaad, 27).
Hakikat dari aqidah lingkungan adalah berkenaan dengan Tauhid (Keimanan kepada Allah) karena ingkungan adalah tanda kebesaran Allah (ayat kauniyah), (QS. Ali Imran (3):190). Tugas fungsi manusia sebagai khilafah adalah menjaga keseimbangan alam. Bumi dan alam berkaitan langsung dengan maslahah (Kesejahteraan Bersama). Menjaga lingkungan untuk keberlanjutan generasi. Iman mengajarkan tawazun (Keseimbangan). Tidak eksploitatif, tetapi menjaga harmoni dengan alam.
Dalil tentang aqidah lingkungan dimuat dalam al-Qur’an “Dan apabila ia berpaling (dari engkau), ia berjalan di bumi untuk membuat kerusakan padanya, dan membinasakan tanam-tanaman dan ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan.”( QS. Al-Baqarah: 205). Dalam redaksi yang berbeda “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya…”( QS. Al-A’raf: 56). “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”( QS. Al-Anbiya: 107). Hadis Nabi menyatakan bahwa “Jika terjadi kiamat sementara di tangan seseorang ada benih kurma, maka tanamlah.” (HR. Ahmad).
Fatwa tentang aqidah lingkungan ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa No. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip fatwa tersebut menjaga lingkungan adalah kewajiban syar’i. Eksploitasi berlebihan yang merusak alam dilarang. Pembakaran hutan dan pencemaran termasuk tindakan yang diharamkan.
Kajian Ilmiah tentang aqidah lingkungan adalah berkaitan dengan ekologi Islam. Kajian tentang bagaimana Islam mengajarkan keseimbangan ekosistem. Green Islam Movement adalah serakan lingkungan berbasis nilai Islam. Studi akademik membahas hubungan antara ajaran Islam dan keberlanjutan lingkungan, misalnya penelitian tentang dampak nilai-nilai Islam terhadap perilaku ramah lingkungan.
Aqidah lingkungan adalah bagian dari keimanan dalam Islam yang mengajarkan manusia untuk menjaga alam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Dalil Al-Qur’an dan hadis menegaskan kewajiban ini, sementara fatwa ulama dan kajian ilmiah semakin memperjelas pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan demi kesejahteraan bersama.
MENJAGA LINGKUNGAN WUJUD KETAATAN
Goal dari semua ibadah adalah kepatuhan tanpa batas kepada Allah (Taqwa). Taqwa dalam makna takut dan patuh sepenuhnya pada ketentuan dan aturan Allah swt. Taqwa berasal dari kata waqā (وقى) yang berarti menjaga atau melindungi. Dalam konteks Islam, taqwa berarti kesadaran penuh akan Allah yang mendorong seseorang untuk menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.”( QS. Al-Baqarah: 2).
Relasi taqwa dengan kepatuhan tanpa batas menuntut ketaatan penuh kepada Allah dalam segala aspek kehidupan. Relasinya berupa ketaatan yang menyeluruh. Orang bertakwa tidak memilah-milah perintah Allah, tetapi taat dalam semua kondisi—baik dalam ibadah ritual (sholat, puasa) maupun aspek sosial (adil, jujur, menjaga lingkungan).
Ketaatan dalam keadaan terlihat atau tidak. Taqwa mendorong seseorang untuk tetap patuh kepada Allah meskipun tidak diawasi manusia, “Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhannya yang tidak terlihat (oleh mereka) akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar.”( QS. Al-Mulk: 12).
Ketaatan yang berlandaskan cinta dan rasa takut kepada Allah. Cinta kepada Allah menjadikan kepatuhan sebagai bentuk kasih dan penghambaan tulus. Takut kepada Allah menghindari kemaksiatan karena sadar akan konsekuensi dosa. Ketaatan yang mengutamakan perintah Allah di atas segalanya. Orang yang bertakwa tidak mendahulukan hawa nafsu atau kepentingan dunia di atas hukum Allah, “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang beriman dan perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan lain bagi mereka…”( QS. Al-Ahzab: 36).
Taqwa bukan hanya kesadaran spiritual, tetapi juga bentuk kepatuhan tanpa batas kepada Allah. Seorang yang bertakwa akan berusaha menaati perintah Allah dalam semua aspek kehidupan, baik dalam kondisi mudah maupun sulit, dengan penuh cinta dan rasa takut kepada-Nya. Menjaga lingkungan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dapat dapat disigi dari aspek teologis, etis, dan sosial.
Aspek Teologis (Keimanan dan Ketaatan kepada Allah). Dalam Islam, alam adalah ciptaan Allah yang harus dijaga “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya…” . (QS. Al-A’raf: 56). Manusia diberi amanah sebagai khalifah (pemimpin) di bumi (QS. Al-Baqarah: 30), sehingga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam.
Aspek Etis (Akhlak dan Tanggung Jawab Moral). Islam mengajarkan prinsip keseimbangan (mizan) dalam alam (QS. Ar-Rahman: 7-9), sehingga eksploitasi berlebihan yang merusak lingkungan bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Rasulullah SAW mencontohkan hidup ramah lingkungan, seperti menanam pohon dan melarang pemborosan air meskipun dalam kondisi berwudhu di sungai.
Aspek Sosial (Dampak bagi Masyarakat dan Generasi Mendatang). Menjaga lingkungan berarti menjaga keberlangsungan hidup manusia, sehingga termasuk dalam maqashid syariah (tujuan syariat) untuk menjaga jiwa dan keturunan. Kerusakan lingkungan seperti pencemaran dan deforestasi dapat menyebabkan bencana alam yang merugikan banyak orang, sehingga bertentangan dengan prinsip Islam yang mengutamakan kemaslahatan umat. Jadi, menjaga lingkungan bukan hanya sekadar kepedulian sosial, tetapi juga bagian dari ibadah dan bentuk ketaatan kepada Allah yang mencerminkan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.
STRATEGI MENCEGAH PERUSAK LINGKUNGAN
Era global ini sudah disadari umat manusia bahwa kerusakan lingkungan sudah mengancam kehidupan manusia dan makhluk hayati. Maka diperlukan gerakkan kolektif untuk mencegah perusakan lingkungan, khususnya pembabatan hutan yang tak terkendali dan perusakan lingkungan alam lainnya. Untuk mencegah perusakan lingkungan secara besar-besaran, diperlukan strategi yang mencakup berbagai aspek, dari regulasi hingga perubahan perilaku masyarakat.
Beberapa pendekatan yang dapat diterapkan adalah penguatan regulasi dan penegakan hukum. Penguatan Undang-Undang Lingkungan. Menetapkan aturan ketat terkait penebangan hutan, polusi industri, dan eksploitasi sumber daya alam. Penegakan Sanksi. Memberikan hukuman tegas bagi perusahaan atau individu yang merusak lingkungan.
Pengawasan dan Transparansi. Meningkatkan pengawasan terhadap industri dan proyek pembangunan yang berpotensi merusak ekosistem.
Pendekatan regulasi dan hukum ini tentu hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah yang kuat dan peduli lingkungan hidup adalah keniscayaan yang mesti diperhatikan oleh warga dunia. Sanksi global terhadap negara perusak lingkungan harus segera diambil dan dilakukan tanpa pandang bulu.
Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat. Kampanye Kesadaran. Mengedukasi masyarakat tentang dampak perusakan lingkungan dan cara menjaga keseimbangan ekosistem. Integrasi dalam Kurikulum. Menanamkan nilai keberlanjutan lingkungan sejak usia dini melalui pendidikan formal dan nonformal. Mendorong Gaya Hidup Ramah Lingkungan. Mengurangi plastik sekali pakai, memilah sampah, dan menggunakan transportasi ramah lingkungan. Kerja ini adalah agenda yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam berbagai kelompok dan esntitas untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan untuk semua.
Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan. Pengembangan Energi Terbarukan. Mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dengan memanfaatkan energi matahari, angin, dan hidro. Teknologi Pengolahan Limbah. Mendorong industri untuk menerapkan sistem daur ulang dan pengolahan limbah yang lebih aman. Agroforestri dan Pertanian Berkelanjutan. Mengurangi deforestasi dengan metode pertanian yang lebih ramah lingkungan. Ini pendekatan ilmiah yang mesti menjadi perhatian oleh ilmuwan dan dunia perguruan tingg.
Kolaborasi Global dan Partisipasi Publik. Kerja Sama Internasional .Mengikuti perjanjian global seperti Paris Agreement untuk mengurangi emisi karbon. Mendorong Partisipasi Komunitas. Memberdayakan masyarakat lokal dalam menjaga hutan, sungai, dan ekosistem sekitarnya. Peran Perusahaan (CSR – Corporate Social Responsibility). Memastikan perusahaan berkontribusi pada pelestarian lingkungan.
Rehabilitasi dan Konservasi Alam. Reboisasi dan Penghijauan. Mengembalikan ekosistem yang rusak melalui penanaman kembali hutan yang ditebang. Perlindungan Kawasan Konservasi. Menjaga ekosistem penting seperti hutan lindung, terumbu karang, dan lahan basah. Restorasi Ekosistem. Mengembalikan fungsi ekosistem yang telah rusak akibat pertambangan, deforestasi, atau pencemaran.
Pencegahan perusakan lingkungan harus dilakukan secara terpadu dengan kombinasi regulasi yang ketat, edukasi masyarakat, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, kerja sama global, dan aksi nyata dalam konservasi. Dengan pendekatan ini, diharapkan keberlanjutan lingkungan dapat dijaga untuk generasi mendatang.
Kesimpulan
Aqidah lingkungan (ekoteologi) menegaskan bahwa menjaga alam adalah bagian dari keimanan dan bentuk ketaatan kepada Allah. Islam mengajarkan bahwa manusia sebagai khalifah di bumi memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Dalil Al-Qur’an dan hadis menegaskan larangan perusakan lingkungan dan mendorong perilaku ramah lingkungan sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah.
Fatwa ulama, kajian ilmiah, serta gerakan berbasis nilai Islam seperti Green Islam Movement semakin memperkuat urgensi menjaga lingkungan. Menjaga alam bukan sekadar kepedulian sosial, tetapi juga bagian dari maqashid syariah demi kemaslahatan umat dan keberlanjutan generasi mendatang.
Strategi mencegah perusakan lingkungan harus dilakukan secara terpadu, mencakup regulasi yang ketat, edukasi masyarakat, inovasi teknologi ramah lingkungan, serta kerja sama global. Dengan kesadaran ini, menjaga lingkungan menjadi wujud nyata dari taqwa dan kepatuhan tanpa batas kepada Allah SWT. Ds.24032025.