AS-SUḤT DALAM AL-QUR’AN
(Harta Haram yang Menghancurkan Keberkahan, Keadilan, dan Peradaban)
Oleh: Duski Samad
Kajian Subuh Masjid Darul Muttaqin, 30092026
Di antara istilah Al-Qur’an yang sangat relevan untuk membaca berbagai persoalan moral, ekonomi, hukum, dan politik dewasa ini adalah kata as-suḥt (السُّحْت). Secara etimologis, kata ini berasal dari akar kata سحت yang berarti menghapus, membinasakan, mencabut hingga habis. Para ulama bahasa menjelaskan bahwa harta yang disebut suḥt adalah harta yang menghilangkan keberkahan, merusak agama, menghancurkan akhlak, dan pada akhirnya membinasakan pelakunya.
Karena itu, Al-Qur’an menggunakan istilah ini bukan sekadar untuk menyebut harta yang haram, tetapi untuk menggambarkan segala bentuk kekayaan yang diperoleh melalui jalan yang batil, seperti suap (risywah), korupsi, manipulasi, penggelapan, pemerasan, penyalahgunaan jabatan, serta segala bentuk pengkhianatan terhadap amanah.
Allah SWT menyebut istilah as-suḥt secara berurutan dalam Surah Al-Mā’idah ayat 42, 62, dan 63. Menariknya, ketiga ayat tersebut tidak hanya mengecam orang yang memakan harta haram, tetapi juga mengkritik para pemimpin agama yang mengetahui penyimpangan tersebut namun membiarkannya berlangsung.
Asbābun nuzūl ayat-ayat ini berkaitan dengan sekelompok tokoh Yahudi di Madinah yang datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta keputusan hukum mengenai perkara zina. Mereka mengetahui bahwa di dalam Taurat hukuman bagi pezina muhshan adalah rajam. Namun karena pelaku berasal dari kalangan terpandang, mereka berusaha mencari keputusan yang lebih ringan kepada Nabi Muhammad SAW. Mereka bahkan menyembunyikan sebagian isi Taurat demi mempertahankan kepentingan kelompoknya.
Dalam riwayat yang dihimpun oleh Imam ath-Thabari, Al-Wahidi, dan As-Suyuthi dalam Lubab an-Nuqul, dijelaskan pula bahwa sebagian pemuka Yahudi ketika itu terbiasa menerima hadiah dan suap dalam memutus perkara. Hukum tidak lagi ditegakkan berdasarkan kebenaran, melainkan berdasarkan siapa yang memberikan keuntungan lebih besar.
Dalam konteks itulah Allah SWT berfirman:
«سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ»
“Mereka sangat suka mendengar kebohongan dan banyak memakan harta yang haram.” (QS. Al-Mā’idah: 42)
Ayat ini memperlihatkan hubungan yang sangat erat antara kebohongan dan harta haram. Kebohongan menjadi alat mempertahankan keuntungan, sedangkan keuntungan diperoleh dengan mengorbankan keadilan dan kebenaran. Ketika seseorang telah terbiasa memperoleh harta haram, ia akan mudah memanipulasi fakta, menjual hukum, dan menggadaikan integritasnya.
Allah kemudian melanjutkan firman-Nya:
«”Dan engkau melihat banyak di antara mereka bersegera dalam dosa, permusuhan, dan memakan harta haram (suḥt).” (QS. Al-Mā’idah: 62)»
Ayat ini menunjukkan bahwa suḥt bukan lagi sekadar kesalahan individu, tetapi dapat berkembang menjadi budaya sosial. Ketika penyimpangan dilakukan terus-menerus dan secara kolektif, masyarakat kehilangan sensitivitas terhadap dosa. Perbuatan yang dahulu dianggap memalukan berubah menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Inilah yang dalam ilmu sosial modern dikenal sebagai normalization of deviance, yaitu normalisasi penyimpangan.
Puncak teguran Allah terdapat pada ayat berikutnya:
«”Mengapa para ulama dan pendeta mereka tidak melarang mereka dari perkataan dosa dan memakan harta haram?” (QS. Al-Mā’idah: 63)»
Ayat ini sangat menarik karena objek kritiknya bukan lagi pelaku korupsi atau penerima suap, melainkan para ulama, pemimpin agama, dan tokoh masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan tetapi memilih diam. Al-Qur’an mengajarkan bahwa diam terhadap kemungkaran merupakan bentuk kelalaian moral yang turut memperkuat berkembangnya budaya suḥt.
Para mufasir klasik memberikan penjelasan yang sangat kaya mengenai istilah ini. Imam ath-Thabari menjelaskan bahwa suḥt mencakup seluruh harta yang diperoleh secara batil, terutama suap kepada hakim dan jual beli keputusan hukum. Menurut beliau, ketika keadilan telah diperjualbelikan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum.
Ibnu Katsir menafsirkan suḥt sebagai ar-risywah fil hukmi, yaitu suap dalam proses penegakan hukum. Namun beliau juga memperluas maknanya kepada seluruh penghasilan yang haram. Orang yang terbiasa hidup dari harta haram, menurut beliau, lambat laun akan kehilangan keberanian membela kebenaran.
Sementara itu, Al-Qurthubi menjelaskan bahwa suḥt adalah segala harta yang diperoleh tanpa hak. Di dalamnya termasuk korupsi, manipulasi, pemerasan, penyalahgunaan jabatan, dan berbagai bentuk pengkhianatan amanah. Menurut beliau, kerusakan sebuah negara sering kali bermula ketika hukum dapat dibeli dengan uang.
Adapun Fakhruddin ar-Razi menyoroti hubungan erat antara kebohongan dan harta haram. Ketika seseorang telah menerima suap, ia tidak lagi bebas mengatakan kebenaran. Kebohongan akhirnya menjadi alat mempertahankan kepentingan.
Para mufasir kontemporer memberikan cakupan yang lebih luas. Sayyid Qutb, dalam Fi Zhilal al-Qur’an, menegaskan bahwa suḥt merupakan penyakit sosial yang menghancurkan sistem keadilan. Ia bukan sekadar dosa pribadi, tetapi ancaman terhadap tegaknya sebuah negara dan peradaban.
Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa suḥt meliputi seluruh praktik ekonomi yang bertentangan dengan syariat, seperti korupsi, gratifikasi, manipulasi proyek, penyalahgunaan dana publik, hingga jual beli jabatan.
Sedangkan M. Quraish Shihab menegaskan bahwa ayat-ayat tersebut tidak boleh dipahami sebagai kritik kepada komunitas Yahudi semata. Al-Qur’an sedang memberikan pelajaran universal kepada seluruh umat manusia bahwa siapa pun yang menjadikan agama, hukum, dan kekuasaan sebagai alat memperoleh keuntungan pribadi telah terjerumus ke dalam perilaku suḥt. Ketika elite kehilangan integritas moral, kerusakan masyarakat akan semakin meluas.
Dalam konteks Indonesia dewasa ini, pesan ketiga ayat tersebut terasa sangat aktual. Politik uang, korupsi, suap, gratifikasi, mafia hukum, mafia tanah, manipulasi proyek, penggelapan dana publik, penyalahgunaan bantuan sosial, hingga jual beli jabatan merupakan bentuk-bentuk modern dari as-suḥt. Bahkan tidak jarang muncul upaya menghalalkan praktik tersebut melalui istilah-istilah yang lebih halus, seperti “uang terima kasih”, “uang transport”, “fee”, “komisi”, atau bahkan “sedekah politik”. Pergeseran istilah tidak mengubah hakikat perbuatannya.
Fenomena ini juga dapat dijelaskan secara ilmiah. Dalam teori moral disengagement yang dikemukakan Albert Bandura, seseorang dapat membenarkan perbuatan salah dengan mengganti istilah atau mencari alasan sehingga rasa bersalah berkurang. Leon Festinger melalui teori cognitive dissonance menjelaskan bahwa ketika seseorang mengetahui perbuatannya salah tetapi tetap melakukannya, ia cenderung mengubah cara berpikirnya agar merasa benar daripada mengubah perilakunya. Akibatnya, penyimpangan yang dilakukan berulang-ulang akhirnya dianggap wajar.
Dampak psikologis suḥt sangat serius. Harta haram menumpulkan hati nurani, menghilangkan rasa malu, menumbuhkan ketamakan, memunculkan kecemasan kronis karena takut terbongkar, serta merusak ketenteraman keluarga. Dalam perspektif tasawuf, keadaan ini dikenal sebagai qaswatul qalb, yaitu kerasnya hati akibat dosa yang terus-menerus dilakukan tanpa taubat. Cahaya hati tertutup sehingga seseorang tidak lagi mampu membedakan antara yang halal dan yang haram, bahkan merasa bangga dengan kekayaan yang diperoleh secara batil.
Lebih penting lagi, QS. Al-Mā’idah ayat 63 menjadi cermin bagi para ulama, akademisi, tokoh adat, cendekiawan, aparat penegak hukum, dan seluruh pemimpin masyarakat. Mereka memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan kebenaran dan mencegah penyimpangan. Ketika orang-orang yang memiliki otoritas moral memilih diam karena kepentingan, rasa takut, atau kenyamanan, budaya suḥt akan tumbuh semakin kuat dan akhirnya menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa.
Karena itu, pemberantasan as-suḥt tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Ia harus dimulai dari pendidikan iman, penguatan akhlak, pembinaan hati, keteladanan pemimpin, penguatan fiqih sosial, serta keberanian seluruh elemen masyarakat untuk mengatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang batil tetaplah batil. Di situlah Al-Qur’an mengajarkan bahwa keberkahan sebuah masyarakat tidak ditentukan oleh banyaknya kekayaan yang dimiliki, melainkan oleh kesucian cara memperoleh harta, kejujuran dalam mengelola amanah, dan keberanian menjaga keadilan. Harta halal melahirkan keberkahan, sedangkan as-suḥt hanya akan menghancurkan individu, keluarga, masyarakat, bahkan peradaban.ds.









