BENCANA SIKLON TROPIS, LUKA EKOLOGIS, DAN ALAM TAKAMBANG JADI GURU:

SI AWAK38 Views
BENCANA SIKLON TROPIS, LUKA EKOLOGIS, DAN ALAM TAKAMBANG JADI GURU:
Duski Samad
Khutbah Masjid Ukhuwah Wako Padang, 05 Desember 2025
Fenomena siklon tropis yang melanda Sumatera sebagai manifestasi dari luka ekologis yang disebabkan oleh ulah manusia. Berangkat dari pendekatan multidisipliner—nash, fatwa ulama, kajian ilmiah, dan kearifan lokal Minangkabau—penelitian ini menjelaskan bagaimana bencana ekologis bukan hanya fenomena alamiah, melainkan hasil dari kerusakan tata ruang, deforestasi, dan melemahnya etika ekologis umat. Dengan menempatkan filosofi alam takambang jadi guru sebagai kerangka sosial-kultural, artikel ini menunjukkan bahwa bencana merupakan “pesan pedagogis” dari alam agar manusia kembali pada prinsip syariat, kearifan adat, dan ilmu pengetahuan. Hasil analisis menegaskan urgensi pertobatan ekologis, reformasi kebijakan publik, dan penguatan peran agama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Frekuensi bencana hidrometeorologi di Indonesia meningkat secara signifikan dalam dekade terakhir. Salah satunya adalah siklon tropis yang berdampak pada Sumatera Barat dan wilayah pesisir lainnya, menyebabkan kerusakan infrastruktur, korban jiwa, dan terganggunya sistem sosial. Bencana ini menunjukkan terjadinya ketidakseimbangan ekologis yang serius.
Dalam pandangan Islam dan adat Minangkabau, bencana tidak semata-mata dipahami sebagai takdir alam, melainkan sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap hukum-hukum alam dan syariat yang Allah tetapkan. Falsafah Minangkabau alam takambang jadi guru memberi kerangka epistemologis bahwa alam adalah teks pendidikan yang terus menerus memberi peringan.
LANDASAN TEORITIS
Perspektif Qur’ani tentang Kerusakan Alam.
Al-Qur’an memberikan kerangka spiritual dan moral tentang hubungan manusia dengan alam. Ayat kunci:
> ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan ulah tangan manusia.”
(QS. Ar-Rūm: 41)
Ayat ini menjelaskan bahwa kerusakan ekologis merupakan konsekuensi langsung dari perilaku manusia yang melampaui batas (ṭughyan). Ayat lain mempertegas larangan merusak:
> وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَـٰحِهَا
(QS. Al-A‘rāf: 56)
Syariat ekologis menghendaki pemeliharaan bumi sesuai amanah kekhalifahan.
Fatwa Lingkungan:
Norma Syariat dalam Ekologi Modern.
Fatwa MUI No. 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Lingkungan menegaskan:
1.Pengrusakan lingkungan hukumnya haram.
2.Pemerintah wajib mengawasi tata ruang dan mencegah kerusakan ekologis.
3.Masyarakat wajib menjaga keseimbangan ekologi sebagai bagian dari ibadah.
Fatwa ini mengintegrasikan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, terutama hifz al-nafs (menjaga jiwa), hifz al-nasl (menjaga generasi), dan hifz al-bī’ah (menjaga lingkungan).
2.3 Perspektif Ilmiah: Siklon Tropis dan Kerusakan Ekosistem
Siklon tropis terbentuk akibat:
1.Pemanasan laut yang memperkuat energi atmosfer;
2.Perubahan iklim global akibat emisi gas rumah kaca;
3.Deforestasi dan perubahan tata guna lahan yang memperburuk banjir dan longsor;
4.Hilangnya vegetasi hulu yang seharusnya menyerap curah hujan tinggi.
Ilmu klimatologi menegaskan bahwa intensitas siklon tropis berbanding lurus dengan naiknya suhu permukaan laut.
2.4 Kearifan Lokal: Alam Takambang Jadi Guru sebagai Filsafat Ekologis
Dalam adat Minangkabau: Alam takambang jadi guru
Alam adalah sumber pengetahuan dan pedoman moral.
Kearifan ini mengajarkan:
Harmonisasi manusia dengan alam,
Pembangunan yang berbasis keseimbangan,
Kewajiban menjaga bukit, sungai, dan hutan.
Namun modernisasi yang tak terkendali telah menyingkirkan kearifan ini dari praktik sosial dan kebijakan publik.
PEMBAHASAN
Siklon Tropis sebagai Cermin Luka Ekologis
Siklon tropis yang menghantam Sumatera tidak dapat dipisahkan dari kerusakan hutan, bukit, rawa, dan daerah resapan air. Alih fungsi lahan tanpa kajian lingkungan menyebabkan kawasan rawan bencana kehilangan daya dukung ekologis.
Indikator Luka Ekologis di Sumatera Barat:
1.Laju deforestasi di hulu sangat tinggi;
2.Sungai menyempit akibat galian C;
3.Permukiman dibangun di sempadan sungai;
4.Penggundulan bukit untuk infrastruktur jalan;
5.Minimnya pengawasan terhadap izin tambang.
Kerusakan ini menciptakan fenomena “amplifikasi bencana,” di mana dampak bencana alam diperbesar oleh kelemahan tata kelola dan perilaku manusia.
3.2 Nash dan Sains: Titik Temu dalam Membaca Bencana
Al-Qur’an telah mengingatkan bahwa kerusakan ekologis adalah konsekuensi moral. Sains menjelaskan mekanismenya. Sinergi keduanya memberi pemahaman bahwa:
Bencana bukan sekadar pohon tumbang atau air meluap, Tetapi tanda bahwa keseimbangan alam telah dilampaui ambang batasnya.
3.3 Peran Syariat dalam Merawat Ekologi.
Syariat memiliki prinsip ekologis yang kuat:
Maqāṣid Relevansi Ekologis
Hifz al-nafs,
Melindungi manusia dari dampak bencana
Hifz al-mal,
Melindungi harta dan infrastruktur masyarakat
Hifz al-nasl,
Menjamin lingkungan bagi generasi mendatang
Hifz al-bī’ah,
Menjaga keseimbangan alam sebagai amanah
Pengrusakan lingkungan adalah pelanggaran terhadap maqāṣid ini.
3.4 Kearifan Minangkabau dan Krisis Ekologi
Jika alam takambang jadi guru, maka bencana adalah pelajaran keras.
Guru itu mengingatkan:
1.Hutan bukan sekadar kayu, tetapi penyangga kehidupan.
2.Sungai bukan sekadar aliran air, tetapi sistem ekologis.
3.Bukit bukan untuk diratakan, tetapi untuk mengokohkan bumi.
Namun kebijakan publik sering mengabaikan prinsip-prinsip ini, menyebabkan:
Krisis legitimasi adat,
Runtuhnya etika ekologis,
Melemahnya nilai ABS–SBK dalam kehidupan modern.
4.IMPLIKASI SOSIAL, TEOLOGIS, DAN KEBIJAKAN
4.1 Pertobatan Ekologis (Environmental Repentance)
Pertobatan ekologis mengandung tiga dimensi:
Spiritual, menyadari pelanggaran terhadap amanah Allah;
Moral, mengubah perilaku terhadap alam;
Struktural, memperbaiki tata ruang dan perizinan.
4.2 Reformasi Kebijakan Publik
1.Penegakan hukum terhadap tambang ilegal;
2.Revisi tata ruang berbasis daya dukung ekologis;
3.Rehabilitasi hulu DAS;
4.Menghidupkan kembali fungsi adat dalam menjaga ruang hidup.
4.3 Penguatan Peran Agama
Masjid, surau, dan lembaga dakwah perlu:
Mengangkat tema lingkungan dalam khutbah,
Mendidik masyarakat tentang syariat ekologis,
Membentuk gerakan ekologis berbasis jamaah.
5.KESIMPULAN
Siklon tropis adalah peringatan ekologis dan moral. Ia menunjukkan bahwa manusia telah merusak keseimbangan alam melalui kebijakan ruang yang salah, deforestasi, eksploitasi tambang, dan lemahnya etika ekologis. Nash Al-Qur’an, fatwa ulama, dan ilmu pengetahuan semuanya mengkonfirmasi bahwa bencana ekologis merupakan akibat dari perbuatan manusia.
Kearifan Minangkabau alam takambang jadi guru mengajarkan bahwa alam adalah guru yang memberi pelajaran melalui tanda-tandanya. Bencana hari ini adalah pelajaran agar masyarakat, pemerintah, dan pemimpin kembali kepada prinsip syariat, adat, dan ilmu pengetahuan dalam mengelola alam.
Pertobatan ekologis, reformasi kebijakan publik, dan gerakan sosial berbasis agama menjadi kunci membangun masa depan ekologis yang berkelanjutan dan bermartabat.
DAFTAR PUSTAKA
Majelis Ulama Indonesia. (2014). Fatwa MUI No. 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Lingkungan.
Al-Qur’an al-Karim.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (n.d.). I‘lām al-Muwaqqi‘īn.
Syekh Nawawi al-Bantani. (n.d.). Nashā’ih al-‘Ibād.
IPCC. (2023). Climate Change Assessment Report.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). (2022). Analisis Siklon Tropis di Wilayah Indonesia.
Navis, A. A. (1984). Alam Takambang Jadi Guru: Adat Minangkabau.

Leave a Reply