DARI KONFLIK KE MITIGASI DAN EDUKASI HARMONI:

DARI KONFLIK KE MITIGASI DAN EDUKASI HARMONI:
Reposisi Strategis FKUB di Tengah Tantangan Kebangsaan

Oleh: Duski Samad

 

Selama ini, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kerap dipersepsikan sebagai pemadam kebakaran—hadir ketika konflik sudah membesar, ketika ketegangan sosial-keagamaan sudah meletup. Paradigma ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi jelas tidak cukup. Realitas kebangsaan hari ini menuntut FKUB melangkah lebih maju: dari sekadar reaktif menuju mitigasi dini dan edukasi harmoni sosial yang berkelanjutan.

Capaian Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) 2025 yang menempatkan daerah ini pada peringkat 5 nasional versi Kementerian Agama RI adalah bukti bahwa harmoni sosial bukan ilusi. Ia nyata, terukur, dan lahir dari kerja kolektif lintas agama, budaya, dan institusi. Prestasi ini semestinya tidak berhenti sebagai angka statistik, tetapi menjadi modal sosial dan politik kebijakan yang diperkuat.

Reposisi FKUB: Dari Krisis ke Pencegahan

Tantangan ke depan bukan hanya konflik terbuka, melainkan potensi konflik laten: perbedaan tafsir keagamaan, ekspresi ibadah, sensitifitas simbol, hingga polarisasi sosial akibat politik identitas. Dalam konteks ini, FKUB tidak cukup hanya “hadir ketika terjadi masalah”, tetapi harus hadir sebelum masalah muncul—melalui edukasi publik, dialog berkelanjutan, dan penguatan literasi moderasi beragama.

Sayangnya, reposisi strategis ini masih menghadapi kendala klasik. Sosialisasi peran FKUB kepada pemangku kepentingan masih lemah. Tidak sedikit pemerintah daerah menempatkan FKUB sebatas formalitas struktural: ada secara administratif, tetapi minim dukungan nyata.

Regulasi Ada, Komitmen yang Kurang

Padahal secara normatif, dukungan terhadap FKUB sangat jelas. PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, khususnya Pasal 11, mengamanatkan pembentukan Dewan Penasehat FKUB yang terdiri dari Wakil Gubernur, Kanwil Kemenag, Kesbangpol, dan instansi terkait. Dewan ini dirancang sebagai jembatan kebijakan agar FKUB tidak berjalan sendiri, terisolasi dari sistem pemerintahan.

Selain itu, PBM tersebut telah diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang memberi ruang alokasi APBD bagi FKUB. Persoalannya bukan ketiadaan regulasi, melainkan minimnya keberanian politik dan sensitivitas kebijakan dalam menempatkan kerukunan sebagai kebutuhan dasar.

Memang harus diakui, tekanan efisiensi anggaran membuat banyak daerah kesulitan. Bahkan layanan primer pun sering terseok. Namun, sejarah sosial membuktikan bahwa biaya konflik selalu jauh lebih mahal dibanding biaya pencegahan. Kerusuhan sosial, disharmoni antarumat, dan delegitimasi negara di mata publik adalah harga yang tidak pernah murah.

Ramadhan dan Sensitivitas Harmoni

Momentum Ramadhan menjadi ujian sekaligus peluang. Fatwa Nomor 56 Tahun 2023 dari Majelis Ulama Indonesia tentang menjaga kondusivitas Ramadhan perlu terus disosialisasikan dan diperkuat. Perbedaan praktik ibadah adalah keniscayaan, tetapi harmoni sosial adalah kewajiban bersama. Di sinilah peran FKUB sebagai mediator moral dan sosial menjadi sangat strategis.

Menghargai Kerja Sosial FKUB

Pengurus FKUB bekerja di wilayah sunyi: tidak populer, minim insentif, tetapi sarat risiko sosial. Karena itu, mereka perlu difasilitasi, dihargai, dan dipelihara keberlanjutan kerjanya. Apresiasi bukan hanya simbolik, tetapi harus terwujud dalam dukungan kebijakan, anggaran, dan akses pada pengambil keputusan.

FKUB juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendokumentasikan dan mempublikasikan praktik-praktik terbaik (best practices) harmoni dan moderasi beragama. Narasi positif ini penting untuk melawan pesimisme sosial dan memperkuat kepercayaan publik bahwa kerukunan adalah kerja nyata, bukan jargon.

Audiensi dan Rekomendasi Kebijakan

Langkah strategis ke depan adalah audiensi resmi dengan Gubernur, membawa dua pesan utama: pertama, menyampaikan hasil resmi KUB 2025 dari Kemenag RI sebagai capaian kolektif daerah;
kedua, menyodorkan rekomendasi penguatan FKUB—mulai dari fungsionalisasi Dewan Penasehat, komitmen APBD, hingga perluasan mandat edukasi publik.

Penutup

FKUB sejatinya bukan beban anggaran, melainkan investasi ketahanan sosial. Dalam masyarakat majemuk, harmoni tidak pernah hadir secara otomatis. Ia harus dirawat, dididik, dan dimitigasi sejak dini. Menggeser FKUB dari paradigma konflik menuju mitigasi dan edukasi bukan sekadar pilihan kebijakan, tetapi keharusan sejarah bagi bangsa yang ingin tetap utuh dalam keberagaman. DS.09022025.

Leave a Reply