HARTA HARAM MENGIKIS KEBERKAHAN

HARTA HARAM MENGIKIS KEBERKAHAN: (Refleksi Al-Qur’an tentang Suḥt, Keberkahan, dan Tanggung Jawab Moral)

Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol

 

Di tengah kehidupan modern, hampir seluruh aktivitas manusia berorientasi pada pencarian harta. Harta dipandang sebagai ukuran keberhasilan, kehormatan, bahkan kebahagiaan. Tidak sedikit orang rela mengorbankan kejujuran, amanah, dan nilai-nilai agama demi memperoleh kekayaan. Padahal, Al-Qur’an mengajarkan bahwa persoalan utama bukanlah banyak atau sedikitnya harta, melainkan apakah harta itu diperoleh secara halal dan membawa keberkahan.

Al-Qur’an menggunakan istilah suḥt (السحت) untuk menggambarkan harta yang diperoleh melalui jalan yang haram. Kata ini berasal dari akar kata saḥata yang berarti menghapus, mengikis, meluluhlantakkan, atau membinasakan. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa harta haram disebut suḥt karena ia mengikis keberkahan kehidupan sedikit demi sedikit hingga akhirnya menghancurkan pelakunya. Seseorang mungkin tampak semakin kaya, tetapi pada saat yang sama kehilangan ketenteraman, kehilangan kemuliaan, bahkan kehilangan pertolongan Allah SWT.

Allah SWT menyebut istilah suḥt dalam QS. Al-Ma’idah ayat 42, 62, dan 63. Pada ayat 42 Allah menggambarkan adanya orang-orang yang gemar mendengar kebohongan dan memakan harta haram. Pada ayat 62 Allah menjelaskan bahwa mereka berlomba-lomba melakukan dosa, permusuhan, dan memakan suḥt. Puncaknya terdapat pada ayat 63 yang berisi teguran keras kepada para pemuka agama yang membiarkan kemungkaran tersebut berlangsung.

Allah SWT berfirman:

«”Mengapa para pendeta (rabbāniyyūn) dan para ulama (aḥbār) mereka tidak melarang mereka dari perkataan dosa dan memakan harta yang haram (suḥt)? Sungguh sangat buruk apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-Ma’idah: 63).»

Ayat ini sangat menarik karena kecaman Allah tidak hanya diarahkan kepada pelaku harta haram, tetapi juga kepada orang-orang berilmu yang memilih diam. Setelah menjelaskan kerusakan masyarakat pada ayat sebelumnya, Al-Qur’an mempertanyakan mengapa para pemimpin agama tidak menggunakan ilmu dan kewibawaannya untuk mencegah kemungkaran.

Kata rabbāniyyūn menunjuk kepada para pendidik dan pembimbing umat yang membina masyarakat dengan ilmu, hikmah, dan akhlak. Sementara aḥbār adalah para ulama yang memiliki kedalaman ilmu agama dan otoritas keagamaan. Dengan menyebut kedua kelompok tersebut, Al-Qur’an menegaskan bahwa ilmu bukan sekadar untuk diketahui, melainkan untuk ditegakkan dalam kehidupan.

Menurut Ibnu Katsir, suḥt mencakup seluruh penghasilan yang diperoleh melalui jalan yang batil, terutama suap (risywah), manipulasi hukum, pengkhianatan amanah, dan pengambilan hak orang lain. Beliau juga menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan besarnya dosa orang yang mengetahui kebenaran tetapi tidak mencegah kemungkaran, padahal ia mampu melakukannya.

Al-Qurthubi menjelaskan bahwa setiap harta yang tidak halal, baik dari cara memperolehnya maupun penggunaannya, termasuk dalam kategori suḥt. Karena itu, ayat ini menjadi landasan kewajiban ulama, pemimpin, hakim, akademisi, dan seluruh orang berilmu untuk menolak praktik-praktik ekonomi yang batil seperti korupsi, suap, penipuan, manipulasi, penggelapan, dan segala bentuk penyalahgunaan amanah. Diam terhadap kemungkaran bukanlah sikap netral, tetapi dapat menjadi bagian dari kemungkaran itu sendiri.

Adapun Ar-Raghib al-Ashfahani menjelaskan bahwa dinamakan suḥt karena harta tersebut menghapus keberkahan dan perlahan-lahan menghancurkan kehidupan pemiliknya. Ia bukan sekadar mengurangi harta, tetapi menghilangkan ketenteraman, kebahagiaan, dan kemuliaan hidup.

Lawan dari suḥt adalah barakah. Dalam Al-Qur’an, keberkahan bukan sekadar bertambahnya jumlah harta, tetapi bertambahnya manfaat, ketenteraman, kemaslahatan, dan kebaikan yang terus berkelanjutan. Berkah adalah kualitas ilahiah yang Allah titipkan kepada rezeki yang halal. Karena itu, orang yang hidup sederhana dapat merasakan kecukupan, sedangkan orang yang bergelimang harta justru dapat hidup dalam kegelisahan apabila keberkahan telah dicabut.

Allah SWT memberikan rumus keberkahan melalui firman-Nya:

“Sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (QS. Al-A’raf: 96).

Ayat ini menunjukkan bahwa keberkahan merupakan buah dari iman dan takwa. Kemajuan bangsa tidak hanya diukur oleh pertumbuhan ekonomi, gedung-gedung megah, atau tingginya pendapatan, tetapi juga oleh kejujuran, keadilan, amanah, dan integritas moral masyarakatnya.

Dalam tasawuf, keberkahan adalah cahaya yang Allah letakkan pada rezeki yang halal. Abu Hamid al-Ghazali menjelaskan bahwa makanan dan harta yang halal akan menerangi hati, melembutkan akhlak, memudahkan ibadah, dan mendekatkan seorang hamba kepada Allah. Sebaliknya, harta haram menjadi hijab yang menutupi hati sehingga seseorang sulit khusyuk, berat melakukan kebaikan, dan semakin jauh dari cahaya hidayah. Oleh sebab itu, para ulama tasawuf selalu menempatkan kehalalan rezeki sebagai pintu pertama penyucian jiwa.

Rasulullah SAW pun mengingatkan bahwa Allah hanya menerima sesuatu yang baik. Beliau menceritakan seseorang yang berdoa dengan penuh harap, sementara makanan, minuman, pakaian, dan penghasilannya berasal dari yang haram. Lalu beliau bersabda, “Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” Hadis ini menunjukkan bahwa kehalalan rezeki menjadi salah satu sebab diterimanya ibadah dan doa.

Dalam perspektif psikologi modern, keberkahan dapat dipahami sebagai keadaan well-being, yaitu ketenangan batin, rasa syukur, kepuasan hidup, hubungan sosial yang sehat, dan makna kehidupan. Orang yang memperoleh rezeki secara halal cenderung hidup lebih damai karena tidak dihantui rasa takut, rasa bersalah, ataupun kecemasan kehilangan hasil yang diperoleh melalui jalan yang batil. Sebaliknya, harta yang diperoleh melalui korupsi, suap, penipuan, manipulasi, dan penyalahgunaan jabatan sering melahirkan stres, konflik keluarga, kecemasan, dan hilangnya kepercayaan masyarakat.

Fenomena inilah yang sering kita saksikan dalam kehidupan berbangsa. Banyak orang memiliki kekayaan melimpah, tetapi kehilangan ketenteraman. Jabatan tinggi tidak selalu menghadirkan kebahagiaan. Rumah yang megah tidak selalu melahirkan keluarga yang harmonis. Kemajuan material ternyata tidak otomatis menghadirkan keberkahan apabila dibangun di atas fondasi ketidakjujuran.

Karena itu, QS. Al-Ma’idah ayat 63 mengandung pesan yang sangat mendalam. Keberkahan suatu bangsa tidak hanya bergantung pada banyaknya orang saleh, tetapi juga pada keberanian para ulama, pemimpin, hakim, akademisi, pendidik, dan tokoh masyarakat dalam menyampaikan kebenaran. Amar makruf nahi mungkar bukan sekadar kewajiban individual, melainkan fondasi tegaknya peradaban yang bersih, adil, dan penuh keberkahan.

Apabila para pemimpin moral berani berkata benar, menolak harta haram, serta membimbing masyarakat menuju kejujuran dan amanah, maka keberkahan akan turun dari langit dan bumi. Sebaliknya, apabila kemungkaran dibiarkan demi jabatan, kekuasaan, atau kepentingan sesaat, maka yang hilang bukan hanya keadilan, tetapi juga keberkahan yang menjadi sumber ketenteraman hidup manusia.

Marilah kita memastikan bahwa setiap rupiah yang kita peroleh berasal dari jalan yang halal, setiap amanah dijalankan dengan jujur, dan setiap nikmat disyukuri dengan ketaatan. Sebab keberkahan bukanlah banyaknya harta yang kita miliki, melainkan besarnya manfaat yang Allah titipkan di dalamnya. Harta yang sedikit namun halal lebih mulia daripada kekayaan yang melimpah tetapi diperoleh melalui suḥt. Semoga Allah SWT menjadikan rezeki kita halal, baik, luas, dan penuh keberkahan, serta melindungi bangsa ini dari segala bentuk korupsi, suap, manipulasi, dan kezaliman ekonomi. Āmīn yā Rabbal ‘ālamīn.ds. 02072026.