HISAB DAN RUKYAT DI MATA UMAT

HISAB DAN RUKYAT DI MATA UMAT

Oleh: Duski Samad

 

Perdebatan hisab dan rukyat selalu hadir menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Di ruang akademik, pembahasan ini tidak sederhana. Ia menyentuh astronomi, fikih, ushul fikih, hadis, hingga kebijakan publik. Namun di mata umat, pertanyaannya sederhana: kapan mulai puasa dan kapan berhari raya?

Di sinilah sering muncul kebingungan. Bukan karena umat tidak cinta syariat, tetapi karena informasi yang diterima sering parsial dan kurang edukatif.

Urgensi Hisab dan Rukyat dalam Kehidupan Umat

Penentuan awal Ramadhan dan Syawal bukan perkara administratif semata. Ia menyangkut ibadah kolektif: puasa, zakat fitrah, takbir, dan Idul Fitri. Karena itu, ketepatan dan legitimasi penetapan awal bulan memiliki urgensi sosial dan spiritual.

Hisab memberikan kepastian ilmiah. Dengan perhitungan astronomi, posisi bulan dapat diketahui secara akurat jauh hari sebelumnya. Kalender Hijriah, imsakiyah, bahkan jadwal gerhana disusun dengan metode ini.

Allah berfirman: “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan (bi husban).”
(QS. Ar-Rahman: 5)

Ayat ini menjadi landasan bahwa perhitungan adalah bagian dari sunnatullah.

Sementara rukyat memberi dimensi empirik dan kesetiaan pada sunnah. Nabi ﷺ bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Urgensi rukyat terletak pada kepatuhan terhadap praktik Nabi. Maka dua pendekatan ini sesungguhnya saling menopang: yang satu berbasis kalkulasi, yang lain berbasis observasi.

Di Indonesia, keduanya dipertimbangkan dalam sidang isbat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai otoritas resmi negara dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal.

Hisab dan Rukyat sebagai Mekanisme Ijtihad

Hisab dan rukyat bukanlah dua kutub yang saling menegasikan, melainkan dua metode ijtihad dalam memahami nash.

Dalam ushul fikih, ketika teks membuka ruang interpretasi teknis, para ulama melakukan ijtihad sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Hadis tentang rukyat dipahami oleh sebagian ulama secara tekstual (melihat secara langsung), sementara sebagian lainnya memaknainya secara kontekstual (memastikan keberadaan hilal dengan alat dan ilmu).

Perbedaan ini bukan perbedaan aqidah, melainkan perbedaan metodologi. Ia berada dalam wilayah furu’iyah, bukan ushuliyah.

Sejarah Islam membuktikan bahwa ijtihad melahirkan keragaman mazhab tanpa memutus ukhuwah. Maka perbedaan hisab dan rukyat seharusnya dipandang sebagai kekayaan intelektual, bukan ancaman persatuan.

Di Mana Letak Kebingungan Umat?

Secara akademik, dua metode ini bisa dipertemukan melalui konsep imkanur rukyat—kemungkinan hilal terlihat berdasarkan data hisab.

Namun kebingungan muncul ketika:
Ormas tidak saling mengedukasi dengan arif.
Perbedaan disampaikan tanpa literasi ilmiah.

Umat menerima informasi secara emosional, bukan rasional.

Akhirnya, umat yang tidak mendalami astronomi, hadis, dan fikih merasa seolah-olah ada pertentangan prinsipil, padahal yang terjadi hanyalah perbedaan ijtihad.

Edukasi Tiada Henti

Persoalan hisab dan rukyat adalah persoalan literasi keagamaan. Edukasi harus terus dilakukan oleh ulama, akademisi, dan lembaga keagamaan.

Umat perlu memahami bahwa:

1.Hisab memiliki legitimasi ilmiah dan Qur’ani.

2.Rukyat memiliki legitimasi hadis yang tegas.

3.Perbedaan ijtihad adalah keniscayaan dalam tradisi Islam.

Tanpa edukasi, perbedaan teknis dapat berubah menjadi kegaduhan sosial.

Kematangan Sikap Umat

Kematangan umat bukan diukur dari metode yang dipilih, tetapi dari cara menyikapi perbedaan.

Sikap dewasa itu tampak dalam:

Pertama, menerima bahwa perbedaan ijtihad adalah rahmat, bukan musibah.

Kedua, menghormati keputusan otoritas publik demi kemaslahatan bersama. Dalam fiqh siyasah, keputusan yang menyangkut kepentingan umum perlu ditaati selama tidak melanggar prinsip syariat.

Ketiga, tidak mengukur kesalehan seseorang dari metode hisab atau rukyat yang diikutinya.

Allah mengingatkan: “Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.”
(QS. Al-Baqarah: 148)

Ramadhan adalah bulan pengendalian diri. Jika dalam soal metode saja kita mudah terprovokasi, maka pesan puasa belum sepenuhnya meresap.

Penutup

Hisab dan rukyat adalah mekanisme ijtihad dalam menentukan awal bulan Hijriah. Keduanya memiliki dasar nash dan legitimasi ilmiah. Yang lebih penting dari pilihan metode adalah kematangan sikap umat dalam menyikapinya.

Ramadhan seharusnya menghadirkan ketenangan, bukan polemik.
Menguatkan ukhuwah, bukan memperlebar jarak.

Maka pesan kita tegas dan sederhana:

Edukasi tiada henti.
Hisab dan rukyat sebagai mekanisme ijtihad.
Kematangan sikap umat.
Kesediaan bertasamuh. DS. 12022026.

Leave a Reply