HUKUM SOSIAL: SOLUSI KRISIS AKHLAK
Oleh: Duski Samad
Ketua Dewan Pakar DMI Provinsi Sumatera Barat
Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya pada peresmian penggunaan Masjid Al-Muttaqin Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, menegaskan bahwa masjid bukan sekadar tempat ibadah, melainkan institusi keagamaan dan sosial yang memiliki peran strategis dalam membangun karakter masyarakat.
Masjid yang dibangun dengan biaya sekitar Rp4,5 miliar, di mana sekitar Rp3,5 miliar berasal dari wakaf orang tua Prof. Dr. Ir. Remon Lapisa, Wakil Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), menjadi bukti bahwa wakaf tidak hanya membangun bangunan fisik, tetapi juga membangun peradaban. Masjid yang makmur akan melahirkan masyarakat yang kuat, berakhlak, dan saling peduli.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang memberikan perhatian besar terhadap penguatan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum sosial jauh lebih efektif dalam mencegah berbagai penyakit masyarakat dibandingkan hanya mengandalkan penegakan hukum formal.
Fenomena tawuran, balapan liar, penyalahgunaan narkoba, perjudian, kekerasan remaja, hingga krisis akhlak tidak cukup diselesaikan melalui sanksi hukum semata. Persoalan tersebut memerlukan pengawasan sosial, keteladanan, pendidikan akhlak, dan kepedulian bersama yang tumbuh dari keluarga, surau, masjid, sekolah, lingkungan adat, serta masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kota Padang mengembangkan Program Unggulan Smart Surau, yaitu menjadikan masjid sebagai center of excellence dalam pembinaan generasi muda. Melalui program ini, masjid diharapkan menjadi pusat ibadah, pendidikan, pembinaan karakter, pengembangan kreativitas, sekaligus benteng moral masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi, pada akhir tahun 2026 Pemerintah Kota Padang akan memberikan penghargaan kepada anak-anak yang paling rajin melaksanakan shalat Subuh berjamaah. Selain itu akan diselenggarakan Festival Smart Surau sebagai media pembinaan, kompetisi positif, dan penguatan budaya memakmurkan masjid. Program tersebut menunjukkan bahwa membangun masyarakat tidak cukup melalui pembangunan fisik, tetapi harus membangun budaya yang melahirkan kebiasaan baik. Ketika anak-anak terbiasa datang ke masjid sejak dini, mereka belajar disiplin, tanggung jawab, persaudaraan, kepemimpinan, dan akhlak mulia.
Keberhasilan membangun hukum sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pengurus masjid. Dunia usaha juga memiliki peran yang sangat strategis melalui wakaf, zakat, infak, sedekah, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan umat. Dukungan para pengusaha terhadap pembangunan dan pemakmuran masjid, penyediaan sarana ibadah, pendidikan Al-Qur’an, pembinaan remaja masjid, beasiswa, hingga pemberdayaan ekonomi jamaah merupakan investasi sosial yang manfaatnya akan terus dirasakan oleh masyarakat.
Pembangunan Masjid Al-Muttaqin menjadi contoh bahwa kontribusi para dermawan dan keluarga yang mewakafkan hartanya mampu menghadirkan pusat ibadah yang representatif sekaligus pusat pembinaan umat. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga keagamaan akan melahirkan ekosistem sosial yang lebih kuat dalam menjaga akhlak, memperkuat ketahanan keluarga, dan meningkatkan kualitas kehidupan umat.
Di sisi lain, para ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta pengurus masjid merupakan pemegang otoritas moral dalam penegakan hukum sosial. Peran aktif mereka sangat diharapkan untuk terus menghidupkan budaya saling menasihati, melakukan amar ma’ruf nahi munkar, menyelesaikan persoalan masyarakat melalui musyawarah, serta membimbing generasi muda agar terhindar dari tawuran, balapan liar, penyalahgunaan narkoba, perjudian, dan berbagai bentuk penyimpangan sosial. Ketika hukum sosial hidup di tengah masyarakat, penegakan hukum formal akan semakin efektif karena didukung oleh kesadaran kolektif, keteladanan, dan nilai-nilai agama serta adat yang tumbuh dari masyarakat itu sendiri.
Langkah ini juga sangat relevan dengan cita-cita Kota Padang yang sedang mempersiapkan diri sebagai Kota Gastronomi UNESCO. Kota yang ingin dikenal dunia bukan hanya harus unggul dalam kekayaan kuliner, tetapi juga dalam budaya, keramahan masyarakat, keamanan, ketertiban, kebersihan, dan karakter warganya. Semua itu hanya dapat diwujudkan apabila hukum sosial berjalan dengan baik melalui sinergi pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, dunia usaha, pengurus masjid, dan seluruh elemen masyarakat.
Penguatan hukum sosial tersebut semakin memperoleh landasan yang kokoh dengan lahirnya Peraturan Daerah tentang Adat dan Nagari dalam Kota pada tahun 2026. Regulasi ini memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat adat untuk berperan dalam menjaga nilai-nilai sosial, menyelesaikan persoalan kemasyarakatan, serta membangun kehidupan yang berakar pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Di sisi lain, Kota Padang juga telah memiliki Peraturan Daerah tentang Masjid Paripurna yang segera direalisasikan melalui berbagai program pembinaan. Perda ini diharapkan menjadikan masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi umat, serta pembentukan karakter generasi muda.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan melarang perbuatan keji, kemungkaran, serta permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90).
Ayat ini menegaskan bahwa membangun masyarakat yang beradab memerlukan keseimbangan antara hukum negara, hukum sosial, nilai-nilai agama, dan kearifan budaya. Ketika pemerintah menghadirkan regulasi, masyarakat menegakkan hukum sosial, masjid membina akhlak, dunia usaha memperkuat pelayanan umat, dan tokoh masyarakat menjalankan otoritas moralnya, maka akan lahir Kota Padang yang aman, religius, berbudaya, maju, dan diberkahi Allah SWT.ds. 07072026










