KETERTIBAN PUBLIK: Kajian Hukum, Islam dan Adat Oleh: Duski Samad

Artikel Tokoh158 Views

KETERTIBAN PUBLIK: Kajian Hukum, Islam dan Adat

Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang

 

 

Membaca surat edaran Walikota Padang Nomor 100.343.101/01/Pem Tahun 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Peningkatan Pemahaman Dan Kesadaran untuk menghormati hukum, adat dan tradisi adalah wujud dari perhatian Pemerintah Kota menjaga nilai-nilai moral, hukum, agama dan adat.

Mencermati dasar hukum surat edaran di atas Perda Nomor 1 tahun 2025 maka Walikota patut diapresiasi sebab telah merasakan keresahan batin masyarakat yang jernih pikiran dan hatinya.

Memang, ketertiban umum merupakan salah satu fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tanpa ketertiban, tidak mungkin tercipta suasana yang aman, damai, dan kondusif untuk menjalankan aktivitas sosial, ekonomi, maupun keagamaan.

Ketertiban umum bukan hanya menjadi tanggung jawab negara melalui hukum formal, tetapi juga melekat dalam norma sosial, nilai agama, dan adat istiadat yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji ketertiban umum dari berbagai pendekatan: akademik, hukum, Islam, dan adat, agar pemahamannya utuh dan aplikatif dalam konteks keindonesiaan yang majemuk.

B. Pembahasan
1.Ketertiban Umum dalam Perspektif Akademik. Dalam kajian akademik, ketertiban umum merupakan kondisi sosial yang menjamin stabilitas, keteraturan, dan berfungsinya norma dalam masyarakat. Ketertiban dipandang sebagai hasil dari konsensus sosial tentang apa yang benar dan salah, tertib atau tidak. Dalam sosiologi, ketertiban dikaitkan dengan kontrol sosial terhadap deviasi, sedangkan dalam ilmu pemerintahan, ketertiban adalah objek dari kebijakan publik yang menjamin keamanan dan keteraturan warga.

2.Ketertiban Umum dalam Perspektif Hukum. Secara yuridis, ketertiban umum merupakan asas penting dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, nilai moral, dan ketertiban umum.

Ketertiban juga menjadi dasar hukum dalam penindakan pelanggaran, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), peraturan daerah, maupun kebijakan administratif oleh aparat pemerintah.

Ketertiban umum menjadi alasan hukum pembubaran kegiatan, pelarangan organisasi, atau pembatasan akses terhadap ruang publik.

3.Ketertiban Umum dalam Perspektif Islam. Dalam Islam, ketertiban umum termasuk dalam tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), yakni menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Ketertiban adalah perintah moral dan legal, yang termanifestasi dalam kewajiban untuk amar ma’ruf nahi munkar dan larangan membuat kerusakan (fasād) di muka bumi.

Al-Qur’an dan Hadis memberikan landasan untuk menciptakan masyarakat yang damai, saling menghormati, dan menaati ulil amri (pemimpin) dalam batas-batas yang dibenarkan syariat. Penegakan ketertiban dalam Islam mencakup aspek preventif (tazkiyah) dan represif (ta’zīr).

4.Ketertiban Umum dalam Perspektif Adat. Dalam masyarakat adat, terutama di wilayah seperti Minangkabau, Kota Padang wilayah kultural Minangkabau, ketertiban umum terjaga melalui nilai-nilai adat yang menyatu dengan agama. Prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” menunjukkan bahwa adat dan agama berjalan beriringan menjaga harmoni sosial.

Ketertiban dipelihara oleh tokoh adat seperti ninik mamak melalui musyawarah, teguran adat, dan sanksi sosial seperti malu, pengucilan, atau pemulangan ke suku. Ketertiban bukan sekadar persoalan hukum formal, tetapi bagian dari harga diri dan marwah masyarakat adat.

Ketertiban umum merupakan kebutuhan fundamental dalam kehidupan manusia. Kajian dari berbagai perspektif menunjukkan bahwa ketertiban tidak hanya diatur oleh hukum negara, tetapi juga oleh norma sosial, agama, dan adat. Pendekatan multidisipliner terhadap ketertiban umum memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya hidup teratur dan harmonis. Oleh karena itu, sinergi antara lembaga negara, tokoh agama, dan pemuka adat menjadi kunci dalam menjaga dan menegakkan ketertiban di tengah masyarakat yang majemuk.

Kesimpulan
Ketertiban publik adalah fondasi kehidupan bermasyarakat yang tidak cukup dijaga hanya dengan perangkat hukum, tetapi harus diperkuat melalui pendekatan moral, budaya, dan religius. Kajian terhadap ketertiban dari sudut pandang hukum, Islam, dan adat menunjukkan bahwa:

Negara bertanggung jawab menetapkan regulasi dan penegakan hukum untuk menjamin ketertiban.

Agama berperan membentuk kesadaran etis dan tanggung jawab moral warga dalam menjaga kedamaian.

Adat menjadi sistem internal yang menguatkan kepatuhan melalui nilai sosial dan marwah komunitas.

Langkah Wali Kota Padang perlu diapresiasi sebagai bentuk kepemimpinan yang berpihak pada keutuhan sosial dan identitas lokal. Ke depan, penguatan ketertiban publik harus melibatkan kolaborasi lintas sektor: pemerintah, ulama, dan tokoh adat, agar tercipta masyarakat yang tertib, aman, dan bermartabat dalam bingkai kebhinekaan yang harmonis.ds. 21042025.

Leave a Reply