Ketika Raso Meredup dan Negara Seolah Absen

Ketika Raso Meredup dan Negara Seolah Absen

Oleh:;Duski Samad

Membaca Pesta Jalanan, Pelanggaran Kolektif, dan Krisis Otoritas Publik di Sumatera Barat

Fenomena “pesta” di ruang publik—konvoi tanpa izin, penutupan jalan, kebisingan ekstrem (knalpot brong), ugal-ugalan, hingga normalisasi pelanggaran lalu lintas—bukan sekadar soal gaya hidup anak muda atau euforia sesaat. Di Sumatera Barat, gejala ini makin terlihat sebagai krisis moral publik: raso sosial melemah, sementara negara sering tampak hadir sebagai imbauan, namun kurang kuat sebagai penegak ketertiban yang konsisten.

Dalam tradisi Minangkabau, raso bukan perasaan dangkal, melainkan kesadaran etis kolektif—rasa malu, empati sosial, dan kemampuan menimbang dampak tindakan kita terhadap orang lain (adat basandi raso jo pareso). Ketika raso meredup, jalan raya berubah menjadi panggung ekspresi ego. Ketika negara lemah, pelanggaran berubah dari “insiden” menjadi “kebiasaan.”

1) Data empiris Sumatera Barat: pelanggaran besar, penertiban berulang

Beberapa data penegakan lalu lintas di Sumatera Barat memberi gambaran konkret: pelanggaran di ruang publik tidak kecil dan tidak sporadis.

Operasi Patuh Singgalang 2025: pada hari pertama saja, Ditlantas Polda Sumbar menjaring 663 pelanggar dan dilakukan penindakan (tilang/teguran).

Dalam pekan pertama operasi yang sama, Ditlantas Polda Sumbar menindak 6.688 pelanggar, dengan pelanggaran dominan seperti tidak memakai helm dan melawan arus.

Korlantas Polri merilis rekap Operasi Patuh Singgalang 2025 di Padang: pelanggaran knalpot brong tercatat 159 kasus (selain pelanggaran helm, sabuk pengaman, dan lainnya).

Penertiban knalpot brong juga tampak dari operasi razia: Polresta Padang pernah menjaring 274 kendaraan knalpot brong dalam waktu kurang dari 24 jam (13–14 Januari 2024).

Pada rentang Januari– Oktober 2025, pemberitaan berbasis keterangan kepolisian menyebut penindakan 658 kendaraan terkait knalpot brong.

Data ini memberi kesan penting: negara sebenarnya bekerja, tetapi karena pelanggaran berulang, publik menangkapnya sebagai “sekadar operasi musiman”—belum menjadi kultur penegakan yang stabil dan menimbulkan efek jera.

2) Data kecelakaan: ruang publik bukan tempat euforia

Pesta jalanan dan pelanggaran lalu lintas punya konsekuensi paling nyata: kecelakaan, korban, dan beban sosial-ekonomi.

Selama Operasi Patuh Singgalang 2025, Polda Sumbar mencatat angka kecelakaan turun 34%: dari 83 kasus (2024) menjadi 62 kasus (2025) dalam pembandingan yang mereka gunakan untuk periode operasi.

Pada Januari–Agustus 2025, Ditlantas Polda Sumbar mencatat 2.257 kasus kecelakaan (turun, namun isu korban/santunan tetap menjadi perhatian).

Angka-angka ini menegaskan: jalan raya adalah infrastruktur kehidupan—jalur kerja, sekolah, akses ambulans, mobil pemadam, logistik, dan aktivitas ekonomi. Ketika ia dijadikan panggung euforia, maka publik yang paling rentan (orang sakit, lansia, anak-anak, pekerja) menanggung akibatnya.

3) Krisis raso sebagai gejala ilmiah: anomie dan normalisasi pelanggaran

Dalam kacamata sosiologi, kondisi ketika norma melemah dan perilaku menyimpang menjadi kebiasaan dapat dibaca sebagai anomie—kekosongan norma yang membuat orang bertindak tanpa rem etika sosial. Ketika ramai-ramai melanggar, muncul logika baru: “kalau semua orang lakukan, berarti boleh.”

Di titik ini, pelanggaran tak lagi dianggap salah, tetapi dianggap wajar; bukan lagi memalukan, malah “meriah.” Raso yang dulu menjadi “polisi batin” melemah. Dampaknya:
ruang publik kehilangan rasa aman, yang tertib merasa minoritas, yang melanggar merasa punya legitimasi massa.

4) Regulasi: kebebasan tidak identik dengan pembiaran

Di Indonesia, kebebasan berekspresi dan berkumpul tidak pernah berdiri tanpa batas.

UUD 1945 Pasal 28J menegaskan bahwa hak dan kebebasan dibatasi oleh penghormatan terhadap hak orang lain serta pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan jalan sebagai ruang publik yang diatur demi keselamatan dan ketertiban; penggunaan jalan yang mengganggu fungsi umum dapat dikenai penindakan.

Dalam konteks ketertiban daerah, mandat pemerintah daerah menjaga ketenteraman/ketertiban juga melekat pada kerangka pemerintahan daerah serta Perda Trantibum di berbagai kabupaten/kota.

Lebih spesifik di Sumatera Barat, terdapat langkah normatif kepolisian:

Kapolda Sumbar menerbitkan Maklumat larangan penggunaan knalpot bising/brong (Maklumat Kapolda Sumbar Nomor: Mak/01/1/2024, tertanggal 9 Januari 2024) sebagai dasar penertiban.

Artinya, persoalan kita bukan kekurangan aturan. Persoalan kita adalah: apakah aturan itu ditegakkan konsisten, adil, dan memberi efek jera—tanpa tebang pilih dan tanpa takut viral.

5) Mengapa negara tampak “absen”?

Di lapangan, “negara tampak absen” sering bukan karena negara tidak ada, tetapi karena tiga hal:

1.Penegakan bersifat periodik (operasi), bukan kultur harian. Publik membaca: “nanti juga reda.”

2.Efek jera lemah bila sanksi tidak tegas, tidak konsisten, atau mudah dinegosiasikan.

3.Kepemimpinan sosial melemah: tokoh adat, sekolah, keluarga, komunitas, bahkan elite politik kadang tidak memberi teladan ketertiban.

Akhirnya, pelanggar memegang logika: “yang penting ramai.” Sementara warga tertib memegang logika pahit: “yang penting sabar.”

Penutup: menghidupkan raso, menegakkan wibawa

Sumatera Barat memiliki modal budaya yang kuat: raso jo pareso, rasa malu, etika nagari, dan semangat kebersamaan. Namun modal itu perlu ditransformasikan menjadi kebijakan publik dan disiplin sosial.

Jika raso hidup, orang tertib bukan karena takut tilang, tetapi karena sadar itu kebaikan bersama.
Jika negara hadir, penertiban bukan musiman, tetapi konsisten—mendidik sekaligus tegas.

Pada akhirnya, jalan raya bukan tempat membuktikan “siapa paling kuat suaranya,” melainkan tempat membuktikan siapa paling beradab perilakunya. DS. 20122025.