KORUPSI PEMBUNUH BANGSA Oleh: Duski Samad

Artikel Tokoh260 Views

KORUPSI PEMBUNUH BANGSA

Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol

Setiap tanggal 09 Desember diperingati sebagai hari anti korupsi. Peringatan hari anti korupsi maksudnya tentu untuk menyuarakan dengan nyaring, keras dan tegas bahwa tindakan, prilaku dan perbuatan korupsi adalah haram, sangat merusak dan bahkan membunuh bangsa.

Norma, nilai dan ajaran agama apapun sangat melarang dan mencegah korupsi dengan segala turunannya. Dalam Islam sejak awal sudah jelas al-Quran dan tak ada perbedaan tafsir tentang dilarang, haram tercelanya korupsi, di antaranya ….artinya “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 188).

Dalam hadist Rasulullah salahu’alain wasalam di perintahkan stop mengambil hak orang lain. Pendapat atau uang hasil korupsi haram dan tidak memperoleh keberkahan. “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan saudara kalian itu haram bagi kalian.” (HR. Bukhari no. 1739 dan Muslim no. 1679).

Korupsi adalah tindakan yang mengambil sesuatu yang bukan hak milik pribadi. Mengambil hak orang lain apalagi hak publik merupakan perbuatan tercela dan Haram hukumnya dalam islam.

Hadits lain yang tegas menyatakan korupsi itu haram dapat dipahami ketika berhaji wada’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya….“Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan saudara kalian itu haram bagi kalian.” (HR. Bukhari no. 1739 dan Muslim no. 1679).

Dalam sistim hukum Islam, dan peradilan Islam, pelaku yang melakukan tindakan korupsi akan dikenai hukum keras, di Indonesia dengan hukum pidana. Dalam undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sudah ada ketentuan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Patut sekali dibaca dan disosialisakan Pasal 2 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pada Pasal 3 diterangkan Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pada UU tersebut sudah jelas bahwa setiap orang yang mencari keuntungan/ memperkaya diri baik secara melawan hukum maupun menyalahgunakan wewenang, menggunakan sarana, jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara adalah tindak pidana.

ALASAN KORUPSI PEMBUNUH BANGSA.
Mengapa korupsi dikatakan pembunuh bangsa, karena itu kenyataan yang terjadi. Pembunuhan bangsa oleh korupsi adalah proses penghancuran struktur sosial, ekonomi, dan politik sebuah negara secara sistematis akibat perilaku korupsi. Korupsi dapat dianggap sebagai “pembunuhan bangsa” karena dampaknya yang destruktif terhadap kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
1. Penghancuran ekonomi
Korupsi menggerogoti anggaran negara, mengalihkan dana publik ke kantong pribadi, dan menciptakan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan. Akibatnya, pembangunan terhambat, angka kemiskinan meningkat, dan ekonomi nasional melemah.
2. Keruntuhan institusi
Korupsi menghancurkan institusi pemerintah karena memunculkan budaya nepotisme, kolusi, dan penyelewengan kekuasaan. Hal ini melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
3. Ketidakadilan hukum
Hukum menjadi alat bagi yang memiliki uang atau kekuasaan. Koruptor sering lolos dari hukuman berat, sementara rakyat kecil menghadapi hukum yang keras. Ketidakadilan ini merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
4. Kemiskinan dan ketimpangan sosial
Uang yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur malah diselewengkan. Akibatnya, masyarakat miskin tidak mendapatkan akses yang layak terhadap layanan dasar, yang memperparah ketimpangan sosial.
5. Menggerus moral dan budaya bangsa.
Korupsi melahirkan budaya permisif, di mana masyarakat mulai menganggap korupsi sebagai hal biasa. Hal ini merusak nilai-nilai luhur bangsa.

6. Instabilitas politik
Korupsi menciptakan konflik kepentingan di dalam pemerintahan dan masyarakat. Ketidakpuasan rakyat akibat ketidakadilan bisa memicu kerusuhan atau instabilitas politik yang membahayakan masa depan bangsa.

 

Korupsi adalah “racun lambat” yang membunuh bangsa bukan dengan senjata, tetapi dengan menggerogoti pondasi kehidupan bermasyarakat secara bertahap namun pasti.

Begitu bahaya yang ditimbulkan korupsi ayo lawan korupsi, tegakkan hukuman yang tegas dan maksimal bagi koruptor, jangan bermain-main dengan korupsi, ingatkan siapa saja korupsi itu haram, dan menzalimi bangsa. DS.09122024.

Leave a Reply