“MENABIKAN” MEDSOS, MENAFIKAN PRES:
Krisis Nalar Informasi di Era Digital
Oleh: Duski Samad
Ketua Dewan Pakar PWI Sumatera Barat
Di tengah derasnya arus informasi digital, muncul fenomena baru yang semakin terlihat jelas dalam kehidupan publik: media sosial dinabikan, sementara media pers justru dinafikan. Banyak pejabat publik, humas lembaga, bahkan sebagian kepala daerah merasa tidak lagi memerlukan media pers. Mereka lebih memilih media sosial sebagai saluran utama komunikasi dengan masyarakat.
Alasannya sederhana: followers banyak, pesan dapat disampaikan langsung, dan kontrol narasi berada di tangan sendiri. Dalam logika komunikasi kekuasaan, media sosial dianggap cukup untuk menggantikan peran media pers.
Namun di sinilah persoalannya. Media sosial bukanlah institusi jurnalisme.
Fenomena ini memperlihatkan adanya krisis nalar informasi di era digital, yaitu ketika popularitas dianggap lebih penting daripada kebenaran, dan viralitas lebih dipercaya daripada verifikasi.
Era AI dan Ledakan Disinformasi
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) semakin memperumit persoalan ini. Dalam beberapa bulan terakhir, media sosial dipenuhi berbagai video tentang konflik Timur Tengah yang sulit dibedakan antara fakta dan rekayasa.
Ada video yang memperlihatkan Iran seolah-olah hancur total oleh serangan militer, sementara video lain menunjukkan Israel dalam keadaan porak-poranda akibat serangan balasan. Sebagian video bahkan diproduksi menggunakan teknologi AI yang sangat realistis.
Bagi masyarakat awam, membedakan fakta dan manipulasi digital menjadi semakin sulit.
Inilah salah satu wajah dari apa yang dalam kajian komunikasi modern disebut sebagai disinformation ecosystem, yaitu ekosistem informasi yang dipenuhi manipulasi visual, propaganda digital, dan narasi yang sengaja dirancang untuk mempengaruhi opini publik.
Penelitian dari MIT Media Lab (2018) bahkan menunjukkan bahwa berita palsu di media sosial menyebar enam kali lebih cepat daripada berita yang diverifikasi. Algoritma media sosial tidak dirancang untuk memprioritaskan kebenaran, tetapi untuk memaksimalkan perhatian pengguna.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat justru semakin membutuhkan institusi yang bertugas memverifikasi kebenaran informasi.
Institusi itu adalah pers.
Pers dan Sistem Verifikasi Kebenaran
Berbeda dengan media sosial yang bersifat individual, media pers adalah institusi yang bekerja melalui sistem jurnalisme profesional.
Di Indonesia, peran pers diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 3 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional berfungsi sebagai:
1.media informasi
2.media pendidikan
3.media hiburan
4.media kontrol sosial
Pers tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan dan kehidupan publik.
Karena itu, setiap berita yang diterbitkan melalui media pers harus melalui proses yang ketat:
pengumpulan data,
verifikasi fakta,
konfirmasi kepada sumber,
penyuntingan redaksi,
tanggung jawab etika dan hukum
Selain itu, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan mereka menguji informasi, menjaga keberimbangan, serta memisahkan fakta dan opini.
Sistem inilah yang membedakan secara mendasar media pers dengan media sosial.
Media sosial menyampaikan apa yang ingin dikatakan seseorang.
Media pers menyampaikan apa yang benar-benar terjadi.
Tabayyun: Etika Verifikasi dalam Al-Qur’an
Menariknya, prinsip verifikasi sebenarnya sudah diajarkan jauh sebelum lahirnya teori komunikasi modern.
Al-Qur’an menegaskan:
Artinya:.Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seseorang membawa suatu berita, maka telitilah (tabayyunlah) kebenarannya.”
(QS. Al-Hujurat: 6)
Ayat ini menegaskan bahwa informasi harus diuji sebelum dipercaya. Tanpa proses tabayyun, informasi dapat menimbulkan kerusakan sosial.
Jika prinsip ini diterapkan dalam dunia komunikasi modern, maka sistem kerja media pers sebenarnya lebih dekat dengan konsep tabayyun dibandingkan media sosial.
Media pers bekerja dengan verifikasi, sementara media sosial sering bekerja dengan reaksi emosional dan viralitas.
Ketika Kekuasaan Menghindari Pers
Kecenderungan sebagian pejabat untuk hanya mengandalkan media sosial juga memiliki implikasi serius bagi kehidupan demokrasi.
Dalam teori demokrasi modern, pers dikenal sebagai the fourth estate, yaitu pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Fungsi pers bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengawasi kekuasaan.
Ketika pejabat hanya berbicara melalui media sosial pribadi, maka komunikasi publik berubah dari ruang dialog menjadi ruang monolog kekuasaan.
Informasi tidak lagi diuji oleh pertanyaan kritis jurnalis. Ia hanya menjadi narasi sepihak yang diproduksi oleh kekuasaan.
Dalam jangka panjang, situasi seperti ini dapat melemahkan transparansi publik dan akuntabilitas pemerintahan.
Krisis Nalar Informasi
Fenomena menabikan media sosial dan menafikan media pers pada akhirnya bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi krisis nalar informasi.
Masyarakat mulai mengukur kebenaran berdasarkan jumlah likes dan followers, bukan berdasarkan proses verifikasi.
Padahal dalam sejarah peradaban, kebenaran tidak pernah ditentukan oleh popularitas.
Justru di tengah banjir informasi digital, peran pers semakin penting sebagai penjaga rasionalitas publik.
Pers menjadi institusi yang memastikan bahwa informasi yang beredar tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penutup
Media sosial memang membuka ruang komunikasi yang luas bagi masyarakat modern. Namun ia tidak dapat menggantikan fungsi pers sebagai institusi verifikasi kebenaran.
Jika media sosial terus dinabikan sementara media pers dinafikan, maka masyarakat akan hidup dalam ruang informasi yang penuh kebisingan tetapi miskin kepastian kebenaran.
Di tengah era kecerdasan buatan, manipulasi digital, dan propaganda informasi, kita justru memerlukan pers yang kuat, independen, dan profesional.
Sebab tanpa pers, demokrasi kehilangan mata yang mengawasi kekuasaan.
Dan tanpa verifikasi, masyarakat kehilangan kemampuan untuk membedakan fakta dari ilusi.ds.10032026.





