NEGARA YANG DIKEHENDAKI ALLAH:
Pelajaran QS. Al-Hajj Ayat 41 dan Lemahnya Penanganan
Bencana di Sumatera
Oleh:
Duski Samad
Di tengah getirnya bencana beruntun yang melanda Sumatera banjir bandang, galodo, pergeseran sungai, hilangnya kampung, dan makin rapuhnya infrastruktur—kita dipaksa bertanya dengan suara lirih tetapi tajam: “Apakah negara yang hadir ini adalah negara yang dikehendaki Allah?”
Pertanyaan ini tidak sekadar emosional. Ia lahir dari pengalaman panjang menyaksikan rakyat yang terdampar di atap rumah, rumah yang hanyut bersama mushaf dan ijazah, dan anak-anak yang kehilangan orang tuanya sementara para pemegang amanah negara justru tidak hadir di saat genting. Pada saat inilah QS. Al-Hajj ayat 41 menjadi cermin paling jujur untuk menilai wajah kepemimpinan kita.
Negara yang Dikehendaki Allah: Definisi dari Langit
Allah menurunkan satu ayat yang seakan menjadi konstitusi moral bagi negara, sebuah standar objektif tentang seperti apa pemerintahan yang diridhai oleh-Nya:
“(Yaitu) orang-orang yang apabila Kami berikan kekuasaan di bumi, mereka mendirikan salat, menunaikan zakat, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.” QS. Al-Hajj: 41)
Para mufasir klasik—Ṭabarī, Qurṭubī, Ibn Kathīr, Rāzī—sepakat bahwa ayat ini adalah blueprint pemerintahan ideal. kekuasaan bukan hadiah. Ia ujian. dan ujian itu memiliki empat indikator:
1. Mendirikan salat → moralitas publik.
2. Menunaikan zakat → keadilan sosial.
3. Amar ma’ruf → menata kebaikan: tata ruang, tata kota, integritas birokrasi.
4. Nahi munkar → mencegah kemungkaran: korupsi, perusakan alam, izin liar, abai mitigasi.
Tanpa empat pilar ini, sebuah negara tidak memenuhi syarat sebagai negara yang dikehendaki Allah, meskipun struktur, fasilitas, dan anggarannya tampak megah.
Ketika Ayat Turun ke Ranah Bencana
Tafsir klasik dan kontemporer menegaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar pada level negara adalah:
menertibkan kebijakan tata ruang,
menjaga lingkungan,
mencegah perusakan sungai,
mengawasi pembangunan,
dan hadir penuh saat rakyat terancam jiwa.
Sayyid Qutb menyebut fungsi negara dalam ayat ini sebagai proteksi menyeluruh atas kehidupan manusia.
Al-Marāghī menyebut pemimpin wajib menjadi pelindung sosial. Ibnu Taimiyyah menyebut tujuan negara adalah hifzh an-nafs—melindungi nyawa.
Maka ketika Sumatera Barat ditimpa bencana berulang dengan pola yang sama—hutan gundul, sungai disempitkan, izin perumahan di daerah rawan galodo, drainase tak berfungsi, tidak ada mitigasi, tidak ada early warning, dan pejabat baru muncul setelah foto drone beredar—itu bukan sekadar “bencana alam”.
Itu adalah bencana kebijakan.
Dalam bahasa teologi: kegagalan menegakkan ayat Allah.
Bencana atau Akumulasi Pengabaian?
Jika kita j9ujur, banyak korban bukan meninggal karena air, tetapi karena negara tidak menjalankan amanah QS. Al-Hajj:41:
tidak ada peta risiko bencana yang diikuti,
tidak ada larangan tegas pada kegiatan perusak,
tidak ada pengawasan terhadap sungai dan lereng,
tidak ada kesiapsiagaan aparat,
tidak ada pemimpin di lokasi saat detik kritis.
Al-Qurṭubī mengatakan:
> “Pemimpin yang tidak menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tidak sah kepemimpinannya.”
Dala tafsir al-Manār ditegaskan:
> “Negara yang hadir hanya pada acara seremonial tetapi absen saat rakyat didera derita, bukanlah negara yang diberkahi Allah.”
Kalimat ini seolah diturunkan untuk menggambarkan Sumatera Barat hari ini.
Rakyat Menjadi Yatim Kekuasaan
Dalam hadis Nabi disebutkan:
“Imam (pemimpin) adalah perisai bagi rakyat.”
(HR. Bukhari-Muslim)
Tetapi apa jadinya jika perisai itu bocor?
Atau bahkan tidak hadir?
Yang tersisa adalah rakyat yang menjadi yatim kekuasaan—tidak punya pelindung di saat bencana datang.
Mereka menjerit minta tolong, tetapi yang datang kadang bukan pemimpin, melainkan relawan.
Ketika rakyat kehilangan pemimpinnya, itu bukan hanya kegagalan birokrasi. Itu kegagalan moral.
Negara yang Dikehendaki Allah Tidak Boleh Absen Saat Rakyat Menderita.
Al-Rāzī memberikan komentar paling tajam:
> “Kekuasaan tanpa perlindungan rakyat adalah pengkhianatan terhadap Allah.”
Ini sangat relevan.
Sebab bencana di Sumatera Barat bukan hanya soal curah hujan.
Ia soal:
lemahnya tata ruang,
lemahnya pengawasan hutan,
izin yang lebih cepat daripada analisis AMDAL,
pemimpin yang tidak terlatih menghadapi bencana,
dan sistem yang lebih memikirkan laporan ketimbang penyelamatan.
Ayat ini menggugat: Apakah kekuasaan sudah digunakan untuk melindungi rakyat, atau hanya untuk mengukuhkan jabatan?
Saatnya Kembali kepada “Negara Ayat 41”
Negara yang dikehendaki Allah bukanlah negara yang hanya kuat di atas kertas, tetapi negara yang:
hadir, sigap, adil, jujur, menjaga lingkungan,
dan melindungi rakyatnya sampai titik darah terakhir.
Negara ayat 41 adalah negara yang mengamalkan empat pilar ilahiah itu secara nyata, tidak hanya retorik.
Sumatera Barat membutuhkan kepemimpinan seperti itu.
Indonesia membutuhkan kepemimpinan seperti itu.
Kepemimpinan yang tidak hanya sibuk membangun monumen, tetapi menjaga nyawa.
Kepemimpinan yang tidak hanya hadir dalam baliho, tetapi hadir dalam banjir.
Kepemimpinan yang Allah kehendaki—bukan kepemimpinan yang berhias pencitraan, tetapi kosong ketika rakyat berteriak minta tolong.
Penutup
Bencana akan terus datang. Itu sunnatullah.
Tetapi kematian akibat kelalaian pemimpin bukan sunnatullah. Itu adalah hasil dari tidak ditegakkannya QS. Al-Hajj ayat 41.
Negara yang dikehendaki Allah adalah negara yang membangun kesalehan moral, kesalehan ekonomi, kesalehan kebijakan, dan kesalehan bencana.
Jika empat nilai itu tidak ada, maka negara itu telah jauh dari ayat-Nya, dan rakyatnya akan terus menjadi korban.-






