Fenomena penyebaran surat pemberhentian pengurus organisasi mahasiswa di media sosial kian marak dalam beberapa waktu terakhir. Dokumen yang sejatinya bersifat internal kini dipublikasikan secara terbuka, lengkap dengan nama, jabatan, bahkan alasan pemberhentian. Praktik ini sering dibingkai sebagai bentuk transparansi dan ketegasan organisasi. Namun, jika ditelaah lebih dalam, langkah tersebut justru menyimpan persoalan seriu baik dari sisi hukum maupun psikologi serta berpotensi menggeser esensi organisasi mahasiswa itu sendiri.
Secara hukum, publikasi surat pemberhentian tidak bisa dipandang sederhana. Ketika isi dokumen memuat uraian yang bersifat tuduhan, penilaian subjektif, atau kronologi yang belum terverifikasi secara objektif, maka potensi pelanggaran terhadap UU ITE menjadi sangat terbuka, khususnya terkait pencemaran nama baik. Di sisi lain, penyebaran identitas personal seperti nama lengkap, nomor induk mahasiswa, dan atribut organisasi juga dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi. Dalam konteks tertentu, tindakan ini bahkan dapat berujung pada gugatan perdata apabila pihak yang bersangkutan merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada aspek legalitas. Dalam perspektif Psikologi Sosial, publikasi semacam ini mencerminkan kecenderungan organisasi untuk mencari legitimasi eksternal. Ketegasan tidak lagi cukup ditegakkan melalui mekanisme internal, tetapi perlu dipertontonkan ke publik agar diakui. Di sinilah letak paradoksnya: organisasi yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar justru berubah menjadi panggung penilaian publik.
Bagi individu yang diberhentikan, dampaknya tidaklah ringan. Eksposur identitas dan status secara terbuka dapat memicu tekanan psikologis berupa rasa malu, penurunan harga diri, hingga stigma sosial. Dalam ekosistem media sosial yang serba cepat dan reaktif, individu tersebut juga berpotensi menjadi sasaran komentar negatif atau bahkan perundungan digital. Situasi ini menunjukkan bahwa sanksi organisasi tidak lagi berhenti pada aspek administratif, tetapi meluas menjadi “hukuman sosial” yang tidak terkontrol.
Lebih jauh, praktik ini patut dipertanyakan dari sisi filosofi organisasi mahasiswa. Pada hakikatnya, organisasi mahasiswa adalah ruang pembelajaran tempat mahasiswa mengasah kepemimpinan, tanggung jawab, serta kedewasaan dalam mengambil keputusan. Kesalahan dan pelanggaran merupakan bagian dari proses tersebut. Namun, ketika setiap dinamika internal dipublikasikan ke ruang publik, maka ruang belajar itu perlahan menghilang. Yang tersisa adalah budaya eksposur, di mana kesalahan tidak lagi menjadi bahan evaluasi, melainkan konsumsi publik.
Transparansi memang penting, tetapi tidak semua hal harus diumumkan ke media sosial. Ada batas yang perlu dijaga antara akuntabilitas organisasi dan perlindungan terhadap martabat individu. Dalam banyak kasus, penyelesaian secara internal yang edukatif dan proporsional justru lebih mencerminkan kedewasaan berorganisasi dibandingkan publikasi yang berisiko menimbulkan dampak hukum dan psikologis.
Pada akhirnya, organisasi mahasiswa perlu kembali pada jati dirinya sebagai ruang belajar yang aman dan konstruktif. Ketegasan tidak harus selalu dipertontonkan, dan transparansi tidak selalu berarti membuka semua hal ke publik. Tanpa kesadaran ini, organisasi mahasiswa berisiko kehilangan ara berubah dari wadah pembinaan menjadi arena penghakiman yang dibentuk oleh logika viralitas. 11/04/20276 ALTP
