ORMAS: PENJAGA ATAU PERUSAK REPUBLIK?
Oleh: Duski Samad
Indonesia bukanlah negara yang terlebih dahulu berdiri lalu menciptakan masyarakatnya. Dalam perjalanan sejarah justru masyarakat yang telah terorganisasi jauh sebelum kemerdekaan ikut menyiapkan fondasi bagi lahirnya Republik. Ulama, santri, guru, pedagang, pemuda, perempuan, surau, pesantren, madrasah dan berbagai perkumpulan sosial telah membangun kesadaran kebangsaan ketika negara Indonesia bahkan belum mempunyai nama dan pemerintahan.
Fakta ini penting dikemukakan ketika publik disuguhi data mengenai besarnya jumlah anggota organisasi kemasyarakatan. Angka puluhan bahkan ratusan juta pengikut memang menunjukkan dahsyatnya potensi sosial ormas di Indonesia. Namun angka tersebut tidak boleh diterima begitu saja sebagai ukuran kualitas civil society. Sebagian merupakan estimasi anggota atau pengikut yang metodologinya tidak selalu sama. Lebih penting lagi, jumlah massa tidak identik dengan kekuatan moral.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan siapa ormas terbesar, melainkan: untuk apa kebesaran itu digunakan?
Civil Society yang Mendahului Republik
Sebagian organisasi keagamaan Indonesia lebih tua daripada Republik. Muhammadiyah berdiri pada 1912, Al-Irsyad pada 1914, Persatuan Islam (PERSIS) pada 1923, dan Nahdlatul Ulama pada 1926. Di Sumatera Barat, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) lahir pada 5 Mei 1928 di Candung, berakar dari jaringan ulama, surau dan Madrasah Tarbiyah Islamiyah. Al Jam’iyatul Washliyah berdiri di Medan pada 1930. Kemudian di Lombok, Nahdlatul Wathan (NW) berdiri pada 1953 sebagai kelanjutan perjuangan pendidikan dan dakwah TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid.
Organisasi-organisasi tersebut mempunyai corak berbeda, tetapi memiliki kesamaan fundamental: mereka membangun masyarakat sebelum menikmati fasilitas negara.
Muhammadiyah mengembangkan sekolah, pelayanan kesehatan dan amal sosial. NU bertumbuh melalui pesantren, kiai, santri dan jaringan sosial-keagamaan. PERTI berkembang melalui surau, ulama, kitab, sanad dan Madrasah Tarbiyah Islamiyah. NW bertumbuh melalui madrasah dan jaringan dakwah di Nusa Tenggara. Demikian pula PERSIS, Al-Irsyad, Al-Washliyah, Mathla’ul Anwar dan organisasi lainnya membangun pendidikan serta pelayanan masyarakat.
Karena itu, tesis sejarahnya cukup tegas: Republik tidak sepenuhnya menciptakan civil society; civil society justru ikut melahirkan Republik.
Dari Surau dan Pesantren Lahir Modal Sosial
PERTI memberikan contoh menarik dari Minangkabau. Organisasi ini tidak bermula dari mobilisasi politik atau proyek pemerintah. Akarnya adalah ulama, surau dan jaringan pendidikan Islam tradisional. Syekh Sulaiman ar-Rasuli dan ulama-ulama sezamannya membangun kekuatan masyarakat melalui transmisi ilmu, hubungan guru-murid dan Madrasah Tarbiyah Islamiyah. Jaringan keilmuan itu kemudian memperoleh bentuk organisasi yang lebih luas (Nelmawarni, 2002).
Pola serupa, dengan karakter masing-masing, terlihat pada pesantren NU, amal usaha Muhammadiyah, dan madrasah NW. Organisasi tidak sekadar mengumpulkan manusia, tetapi membangun kepercayaan sosial.
Robert Putnam menyebut jaringan, norma, kepercayaan dan kemampuan bekerja sama sebagai social capital (Putnam, 1993). Inilah sesungguhnya kekuatan terbesar ormas. Bukan seragamnya, bukan benderanya, bukan pula berapa ribu orang yang dapat memenuhi lapangan, tetapi kepercayaan masyarakat yang dikumpulkan melalui pengabdian lintas generasi.
Ketika Khidmat Berubah Menjadi Syahwat Kekuasaan
Namun sejarah besar tidak otomatis menjamin perilaku besar. Organisasi yang didirikan oleh orang-orang ikhlas dapat diwarisi oleh generasi yang mempunyai orientasi berbeda. Di sinilah civil society menghadapi bahaya degenerasi kelembagaan.
Khidmat dapat berubah menjadi kepentingan. Dakwah dapat diperdagangkan menjadi legitimasi politik. Kaderisasi dapat bergeser menjadi perebutan jabatan. Kedekatan dengan pemerintah dapat berubah menjadi perburuan proyek, konsesi, fasilitas dan posisi kekuasaan.
Kerja sama ormas dengan pemerintah tentu diperlukan. Tokoh ormas pun memiliki hak politik yang sama sebagai warga negara. Yang berbahaya adalah ketika hubungan tersebut membuat organisasi kehilangan independensi dan keberanian moral.
Ormas yang terlalu bergantung kepada fasilitas kekuasaan berisiko kehilangan kemampuan mengoreksi kekuasaan. Ketika korupsi terjadi tetapi ormas diam karena pelakunya dekat dengan lingkarannya, ketika lingkungan dirusak tetapi kritik melemah karena ada kepentingan ekonomi, atau ketika ketidakadilan dibiarkan karena kalkulasi politik, saat itulah civil society mulai kehilangan jiwanya.
Ketika Civil Society Menjadi Uncivil Society
Bahaya yang lebih serius adalah munculnya uncivil society: masyarakat yang terorganisasi, tetapi tindakannya justru tidak berkeadaban.
Organisasi dapat memiliki kantor, pengurus, AD/ART, atribut, bahkan jutaan anggota. Tetapi apabila kekuatan tersebut digunakan untuk intimidasi, kekerasan, pemerasan, penguasaan sumber ekonomi secara ilegal, perlindungan bisnis gelap, politik kebencian, intoleransi atau tekanan terhadap penegakan hukum, maka organisasi itu tidak sedang memperkuat Republik. Ia justru membangun kekuasaan informal di samping kekuasaan negara.
Di sinilah garis batasnya harus dibuat terang. Civil society membangun trust, sedangkan uncivil society menyebarkan ketakutan. Civil society mendidik warga menjadi kritis, sedangkan uncivil society mengubah warga menjadi massa yang mudah dimobilisasi. Civil society mengawasi negara, sedangkan uncivil society memperdagangkan dukungan kepada penguasa.
Legal secara administratif belum tentu legitimate secara moral.
Jangan Terpesona oleh Jutaan Anggota
Karena itu, ukuran kebesaran ormas harus diubah. Jangan terlalu terpesona oleh klaim puluhan atau ratusan juta anggota. Tanyakan berapa sekolah yang dibangun, berapa pesantren dan surau yang dihidupkan, berapa rumah sakit yang melayani rakyat, berapa kemiskinan yang dikurangi, berapa konflik yang didamaikan dan berapa generasi yang memperoleh pendidikan.
Lebih kritis lagi, tanyakan: berapa korupsi yang berani dilawan? Berapa ketidakadilan yang berani dikritik? Berapa kerusakan lingkungan yang dibela dari kerakusan ekonomi?
NU, Muhammadiyah, PERTI, NW, PERSIS, Al-Irsyad, Al-Washliyah, Mathla’ul Anwar dan berbagai organisasi keagamaan mempunyai modal sejarah yang besar. Tetapi sejarah itu bukan cek kosong yang memberikan legitimasi untuk selama-lamanya. Justru semakin tua dan besar sebuah organisasi, semakin berat tanggung jawab moralnya kepada Republik.
Ormas Harus Kembali Menjadi Penjaga Republik
Republik hari ini tidak kekurangan organisasi. Yang dibutuhkan adalah organisasi berkeadaban. Indonesia tidak membutuhkan tambahan kerumunan yang hanya mampu memenuhi jalan dengan seragam, bendera dan teriakan. Bangsa membutuhkan civil society yang menghasilkan ilmu, akhlak, pendidikan, kesehatan, solidaritas, kemandirian ekonomi dan keberanian mengontrol kekuasaan.
Ormas harus mampu dekat dengan pemerintah tanpa menjadi pelayan kekuasaan, terlibat dalam politik tanpa memperdagangkan umat, dan bekerja sama dengan pengusaha tanpa menjadi pembela kerakusan ekonomi. Kemandirian moral inilah yang membedakan civil society dari sekadar kelompok kepentingan.
Maka pertanyaan kepada setiap ormas hari ini bukan lagi, “Berapa juta anggota Anda?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: “Apa yang telah Anda berikan kepada Republik?”
Dan pertanyaan yang lebih tajam lagi: “Ketika Republik digerogoti korupsi, ketimpangan, kejahatan ekonomi, kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan kekuasaan, Anda berdiri bersama siapa?”
Sebab sejarah akhirnya tidak menghitung berapa banyak bendera yang pernah dikibarkan. Sejarah akan mencatat siapa yang membangun Republik, siapa yang menjaganya, dan siapa yang menikmati kebesarannya sambil ikut merusaknya.
Referensi
Nelmawarni. (2002). Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI): Dari Organisasi Sosial Keagamaan ke Partai Politik 1928–1971. Universitas Gadjah Mada.
Putnam, R. D. (1993). Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton University Press.
Tocqueville, A. de. (2000). Democracy in America. University of Chicago Press.
Masroer Ch. Jb. (2025). Model Gerakan Civil Society pada Ormas Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Penerbit BRIN.
