PEACE OF BROAD DAN DILEMA MORAL POLITIK INDONESIA

PEACE OF BROAD DAN DILEMA MORAL POLITIK INDONESIA

Oleh: Duski Samad
Ketua Dewan Pakar Dai Kebangsaan

 

Tulisan ini hadir setelah berdiskusi informal dan percakapan dengan banyak tokoh umat lintas agama, pejabat tinggi, cendikiawan dan aktivis tentang sikap Pemerintah berkaitan Peace of Broad insiasi Presiden Trum.

Kritik, dan kontra terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia yang mengkritisi pada awalnya, lalu setelah bertemu Presiden sikap MUI berubah memberikan dukungan pada Pemerintah. Ada informasi saat ini ketua-ketua ormas Nasional difasilitasi negara ke Mesir dan beberapa negara di Timur Tengah.

Pertanyaan umat dilapis bawah pasti tidak mudan menjawabnya, mengapa dan ada apa agenda ketua-ketua ormas ke Mesir? Apa relevansinya dengan peace of broad?

Harus diakui pernyataan akademisi hubungan internasional yang tegas dan nyata menyebut peace of broad adalah berisiko dalam perjuangan bangsa Palestina yang sejak lama didukung oleh bangsa Indonesia.

Rencana pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan keterlibatan dalam sebuah badan internasional bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump—yang dipromosikan sebagai inisiatif peace of broad bagi perdamaian Palestina—memunculkan perdebatan serius, terutama di kalangan tokoh agama. Bukan semata soal diplomasi, melainkan soal batas moral antara politik damai dan legitimasi ketidakadilan.

Istilah peace of broad sendiri tidak dikenal secara baku dalam hukum internasional. Ia dipahami sebagai konsep “perdamaian luas”, tetapi dalam praktiknya sering dipersepsikan sebagai kerangka politik sepihak yang lahir dari kepentingan kekuatan besar. Di titik inilah, sikap tokoh agama di Indonesia terbelah: antara yang melihatnya sebagai ruang diplomasi, dan yang memandangnya sebagai jebakan legitimasi penjajahan.

Argumen Kelompok Pro: Diplomasi sebagai Ikhtiar Realistis

Sebagian tokoh agama—terutama yang berpandangan pragmatis—menilai keterlibatan Indonesia dalam forum apa pun yang mengusung kata “perdamaian” layak dipertimbangkan. Bagi kelompok ini, diplomasi bukan pengkhianatan, melainkan ikhtiar minimal untuk menyuarakan keadilan dari dalam sistem global.

Argumen mereka sederhana: jika Indonesia absen, maka suara moral akan diwakili oleh negara-negara yang sejak awal tidak berpihak pada penderitaan Palestina. Masuk ke forum internasional, menurut pandangan ini, justru memberi peluang untuk:
menyampaikan posisi Indonesia secara langsung, menekan agenda yang merugikan Palestina, dan menjaga Indonesia tetap relevan dalam percaturan global.

Sebagian mengutip kaidah fiqh siyasah: akhaf al-dhararayn—memilih mudarat yang lebih kecil demi mencegah mudarat yang lebih besar. Dalam kerangka ini, hadir dalam forum peace of broad dipandang sebagai strategi defensif, bukan persetujuan ideologis.

Argumen Kelompok Kontra: Legitimasi yang Berbahaya

Namun penolakan dari banyak tokoh agama juga keras dan argumentatif. Mereka menilai bahwa peace of broad versi Trump sejak awal problematik, karena:
lahir tanpa partisipasi sah Palestina, mengabaikan akar penjajahan dan pelanggaran HAM,
serta cenderung menguntungkan Israel secara politik dan teritorial.

Bagi kelompok ini, kehadiran Indonesia—negara dengan sejarah panjang membela Palestina—berisiko menjadi legitimasi simbolik bagi skema yang tidak adil. Dalam fiqh siyasah, ini masuk wilayah ta‘āwun ‘ala al-ithm: kerja sama yang berpotensi menopang ketidakadilan.

Mereka mengingatkan prinsip tegas Al-Qur’an: “Janganlah kamu condong kepada orang-orang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.”
(QS. Hud: 113)

Dalam logika ini, perdamaian yang dibangun di atas pengabaian hak dasar—hak tanah, hak kembali, dan hak merdeka—bukan perdamaian, melainkan penundaan konflik dengan kemasan diplomasi.

Di Antara Politik dan Tipu Muslihat

Perdebatan ini sesungguhnya mengulang pertanyaan klasik: di mana batas antara siyasah (politik bermartabat) dan khud‘ah (tipu muslihat)? Islam membolehkan kecerdikan politik, tetapi melarang pengkhianatan terhadap prinsip dan perjanjian moral.

Hadis “perang adalah tipu muslihat” kerap disalahgunakan untuk membenarkan politik licik. Padahal, para ulama sepakat: tipu daya hanya dibolehkan dalam konteks perang terbuka, bukan dalam perjanjian damai, apalagi yang menyangkut nasib bangsa tertindas.

Jika peace of broad hanya menjadi alat untuk membungkam tuntutan kemerdekaan Palestina, maka keterlibatan Indonesia akan sulit dibedakan dari politik dua muka—damai dalam bahasa, kompromistis dalam substansi.

Indonesia di Persimpangan Geopolitik dan Etika

Sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memang tidak boleh terjebak pada romantisme moral tanpa strategi. Namun Indonesia juga tidak boleh kehilangan kompas etik demi posisi global.

Sejarah diplomasi Indonesia menunjukkan bahwa kredibilitas internasional justru lahir dari konsistensi moral—menolak penjajahan dalam bentuk apa pun. Itulah modal kepercayaan yang membuat suara Indonesia didengar, bukan karena kekuatan militer, tetapi karena integritas sikap.

Tokoh agama yang kritis mengingatkan: jika Indonesia hadir tanpa syarat tegas—pengakuan hak Palestina, penghentian pendudukan, dan solusi dua negara yang adil—maka peace of broad akan berubah dari diplomasi menjadi normalisasi ketidakadilan.

Penutup

Perdebatan di kalangan tokoh agama menunjukkan satu hal penting: isu Palestina bukan sekadar isu luar negeri, tetapi soal nurani publik. Pemerintah tentu berhak membuka ruang diplomasi. Namun keterlibatan Indonesia dalam inisiatif apa pun harus dijaga agar tetap berada di wilayah siyasah yang bermartabat, bukan khud‘ah yang membungkus kepentingan sepihak.

Dalam dunia yang sarat kompromi, Indonesia justru dibutuhkan sebagai penjaga batas moral. Perdamaian yang sejati bukan sekadar forum dan dokumen, melainkan keberanian menyebut penjajahan sebagai penjajahan—meski dibungkus kata peace yang terdengar indah. @balairunghotel06022026.

Leave a Reply