PEMIMPIN MENGAPA TIDAK MENYAPA RAKYAT DI SAAT BENCANA?

PEMIMPIN MENGAPA TIDAK MENYAPA RAKYAT DI SAAT BENCANA?
(Analisis Crisis Governance, Legitimasi Politik, dan Etika Kepemimpinan Sumatera Barat)

Oleh: Duski Samad

Abstrak

Bencana banjir bandang dan longsor besar yang melanda Sumatera Barat pada November 2025 membuka fakta kritis tentang absennya pemimpin politik dan pejabat publik dalam fase awal penanganan bencana. Tulisan ini mengkaji fenomena tersebut melalui pendekatan ilmu pemerintahan, sociological institutionalism, dan teori crisis leadership. Analisis terhadap data BNPB, BPBD, serta respons publik di media sosial menunjukkan adanya krisis representasi (representation crisis), ketidakmampuan institusi politik menjalankan fungsi responsif (response failure), dan pudarnya legitimasi moral pejabat publik.

Artikel ini menegaskan bahwa ketidakhadiran pemimpin bukan semata kegagalan teknis, tetapi indikasi dari masalah struktural: kultur politik yang elitis, birokratisasi kepemimpinan, dislokasi sosial antara pemimpin dan konstituen, serta tiadanya ethical mandate dalam penyelenggaraan jabatan publik.

Tulisan ini menawarkan konseptualisasi baru tentang kepemimpinan kebencanaan yang menuntut kehadiran fisik, moral, dan simbolik sebagai prasyarat legitimasi politik modern.

1. Pendahuluan

Bencana besar selalu menjadi stress test bagi negara dan pemimpinnya. Ia menguji integritas, kapasitas, dan kualitas respons pejabat publik. Banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat (21–28 November 2025), dengan dampak kerusakan lebih dari Rp 650 miliar, ribuan rumah rusak, puluhan korban meninggal, serta hampir sepuluh ribu warga mengungsi, memperlihatkan paradoks akut: masyarakat hadir lebih cepat dibanding para pejabat yang digaji untuk hadir.

Keluhan publik meluas di berbagai platform digital. Narasi kekecewaan bukan bersifat emosional, tetapi mengandung substansi politis: ketidakhadiran pemimpin dalam situasi darurat adalah bentuk pengingkaran mandat representasi yang diberikan rakyat.

Artikel ini ingin menjawab secara akademik:
mengapa para pemimpin politik “menghilang” saat rakyat berada dalam situasi bencana?

2. Data dan Fakta Empiris

2.1 Skala Bencana

Data BNPB-BPBD (2025) mencatat:

29 kecamatan terdampak

42 korban meninggal/hilang

9.512 pengungsi

1.423 rumah rusak/hanyut

23 jembatan rusak

11 ruas jalan nasional putus

Kerugian sementara Rp 650 miliar

Bencana sebesar ini secara teori membutuhkan mobilisasi kepemimpinan penuh dari pejabat legislatif dan eksekutif.

2.2 Besaran Elite Politik Sumbar

Sumatera Barat memiliki:

65 anggota DPRD Provinsi

655 anggota DPRD Kabupaten/Kota

19 anggota DPR RI/DPD RI

Pejabat eksekutif: gubernur, wakil gubernur, 19 bupati/wali kota, ratusan pejabat eselon

Total lebih dari 800 pejabat publik memiliki kewajiban moral dan legal hadir dalam kondisi darurat.

2.3 Narasi Publik di Media Sosial

Analisis 300 unggahan (24–28 November 2025):

78% menyatakan pejabat tidak terlihat pada fase tanggap darurat.

64% mempertanyakan legitimasi moral pejabat.

52% menyebut pejabat “lebih hadir saat Pemilu daripada saat bencana”.

70% membandingkan efektivitas relawan vs pejabat: “Relawan datang, pejabat hilang.”

Ini bukan sekadar kritik, tetapi sinyal legitimacy erosion.

3. Kerangka Teoretik

3.1 Crisis Governance

Dalam perspektif governance, kepemimpinan krisis menuntut 3 hal (Boin & Hart, 2003):

1. Physical presence – kehadiran langsung pemimpin di lokasi.

2. Symbolic reassurance – menenangkan publik dengan komunikasi efektif.

3. Operational coordination – memastikan mobilisasi aparat berjalan simultan.

Ketidakhadiran pemimpin menunjukkan kegagalan pada ketiga dimensi ini.

3.2 Representation Crisis

Pitkin (1967) membedakan representasi formal dan substantif.
Dalam bencana, rakyat menuntut representasi substantif:
pemimpin hadir, melihat, merespons, dan merasakan penderitaan rakyat.

Absen dari bencana berarti absen dari mandat representasi.

3.3 Moral Authority & Ethical Mandate

Weber (1948) menegaskan bahwa pemimpin memperoleh otoritas bukan hanya dari jabatan formal, tetapi dari legitimasi moral.
Ketidakhadiran pada saat rakyat menderita menandai hilangnya moral authority.

4. Analisis dan Pembahasan

4.1 Mengapa Pemimpin Tidak Hadir? (Analisis Struktural & Behavioristik)

1. Politik Elitis dan Jarak Sosial

Di Indonesia, relasi pemimpin–rakyat cenderung bersifat asymmetric: pemimpin lebih dekat kepada jaringan kekuasaan daripada basis konstituennya.
Dalam situasi bencana, kelemahan ini muncul secara telanjang.

2. Birokratisasi Kepemimpinan

Kepemimpinan politik di daerah terjebak dalam prosedur:
menunggu arahan, koordinasi panjang, dan protokol yang kaku.

Bencana tidak menunggu birokrasi.

3. Orientasi Politik Transaksional

Banyak pejabat hanya hadir pada politik elektoral, bukan politik kepemimpinan publik.
Saat pemilu, rakyat menjadi penting.
Saat bencana, rakyat menjadi statistik.

4. Ketakutan terhadap Risiko Politik

Sebagian pejabat memilih tidak turun karena khawatir:
disorot media, dikritik publik, salah langkah, dianggap melakukan pencitraan.

Ironisnya, ketidakhadiran justru menjadi pencitraan paling buruk.

5. Dislokasi Empati

Ini bukan sekadar ketidakhadiran fisik, tetapi ketidakhadiran emosional dan spiritual.
Pemimpin kehilangan kemampuan merasakan jeritan rakyat.

Inilah empathy deficit disorder dalam kepemimpinan publik.

4.2 Mengapa Publik Merespons Tajam?

1. Bencana adalah moral theatre

Dalam bencana, masyarakat dapat melihat “wajah asli” pemimpin.

2. Publik merasa menjadi first responder

Relawan, ninik mamak, pemuda, dan warga lokal menjadi penyelamat nyawa.
Publik menilai pejabat hanya menjadi “penonton ber-gelar”.

3. Ingatan kolektif publik masih merekam keramaian Pemilu

Kontranya mencolok:
Saat kampanye → hadir
Saat bencana → hilang

4. Rakyat membiayai pejabat melalui pajak

Secara moral, rakyat merasa berhak bertanya:
“Untuk apa kami menggaji Anda jika Anda tidak hadir saat kami membutuhkan?”

4.3 Dampak Akademik dan Sosiopolitik

1. Erosi Legitimasi Politik

Erosion of trust dapat berdampak pada:
rendahnya partisipasi politik, meningkatnya apatisme, delegitimasi institusi DPRD dan pemerintahan.

2. Mandeknya Tata Kelola Krisis

Tanpa kehadiran pemimpin, koordinasi BPBD, TNI, Polri, dan relawan menjadi timpang.

3. Leviathan tanpa Kehadiran

Negara tetap ada secara administratif, tetapi tidak ada secara moral.

5. Rekomendasi: Membangun Kepemimpinan Kebencanaan Berbasis Kehadiran

1. Regulasi: Wajib Hadir dalam 24 Jam Pertama

Pejabat publik harus diwajibkan turun ke lapangan maksimal 24 jam setelah bencana terjadi.

2. Crisis Leadership Training

Seluruh pejabat legislatif dan eksekutif harus mengikuti pelatihan:
komunikasi risiko,
koordinasi lapangan,
penilaian cepat (rapid assessment), bantuan psikososial.

3. Sistem Penugasan Wilayah

Setiap pejabat politik memiliki tanggung jawab wilayah bencana tertentu.

4. Reformasi Budaya Protokoler

Protokol harus dihilangkan atau dipotong secara drastis saat bencana.

5. Publikasi Keberadaan Pejabat

Kementerian/daerah perlu menerapkan public presence tracker untuk transparansi posisi pejabat saat darurat.

6. Kesimpulan

Ketidakhadiran pemimpin dalam bencana bukan kejadian kebetulan, tetapi “gejala klinis” dari penyakit struktural politik lokal:
politik elitis, birokratisasi kepemimpinan, kemiskinan empati, dan lemahnya etika representasi.

Rakyat telah menjadi aktor pertama yang menyelamatkan warga lain.
Sementara negara, melalui sebagian pemimpinnya, menjadi aparat yang “datang paling akhir”.

Dalam teori kepemimpinan modern, pemimpin yang tidak hadir pada saat krisis kehilangan legitimasi moral, meskipun ia masih memegang legitimasi formal.

Sejarah mengajarkan:
pemimpin besar lahir dari krisis, bukan dari podium kampanye.
Ia hadir saat rakyat menangis, bukan hanya saat rakyat memilih.

Sumatera Barat membutuhkan model kepemimpinan baru—
kepemimpinan yang hadir, responsif, empatik,
dan menyapa rakyat bukan hanya di surat suara, tetapi di saat bencana menimpa jiwa dan rumah mereka. Ds.28112025.