Penerapan Hadis dalam Pembentukan Etika Sosial dan Etika Profesi

Penerapan Hadis dalam Pembentukan Etika Sosial dan Etika Profesi

Oleh: Duski Samad

 

 

1.Urgensi Etika Sosial dalam Islam

1.Menjaga Keharmonisan Masyarakat.

Etika sosial (akhlaq ijtima‘iyyah) merupakan dasar interaksi antarmanusia. Al-Qur’an menekankan pentingnya ukhuwah, tolong-menolong dalam kebaikan, dan larangan berpecah belah (QS. Al-Ḥujurāt [49]: 10, 13).

2.Mewujudkan Keadilan dan Kedamaian.

Etika sosial menuntun umat agar berlaku adil (QS. An-Naḥl [16]: 90), tidak berbuat zalim, dan menjaga hak orang lain. Ini menjadi fondasi lahirnya masyarakat yang damai dan berkeadilan.

3.Mencerminkan Identitas Muslim.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR. Malik). Akhlak sosial adalah cermin keislaman, sehingga umat dipandang mulia bila etika sosialnya terjaga.

 

2.Esensi Etika Sosial dalam Islam.

Ihsan dalam Muamalah: Bersikap baik, santun, dan adil terhadap semua orang.

Menjaga Hak dan Kewajiban: Menghormati hak sesama, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun negara.

Menghindari Kerusakan Sosial: Islam melarang ghibah, fitnah, iri, dengki, dan segala bentuk interaksi yang merusak tatanan sosial (QS. Al-Ḥujurāt: 11-12).

 

3.Urgensi Etika Profesi dalam Islam

1.Menjamin Kualitas Kerja dan Amanah.

Profesi dalam Islam adalah amanah. Setiap pekerjaan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab karena akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah (QS. Al-Isrā’: 36).

2.Membangun Kepercayaan Publik.

Profesional yang beretika menciptakan kepercayaan (trust) dalam masyarakat. Rasulullah digelari al-Amīn karena integritas dan kejujurannya dalam profesi.

3.Menjadi Jalan Ibadah.

Bekerja tidak hanya untuk duniawi, tetapi juga ibadah bila dijalankan dengan niat ikhlas dan sesuai syariat (HR. al-Bukhari: “Sebaik-baik rezeki adalah hasil kerja tangan sendiri”).

4.Esensi Etika Profesi dalam Islam

Amanah: Menjaga kepercayaan, tidak menyalahgunakan jabatan atau pekerjaan.

Shiddiq (Jujur): Menyampaikan kebenaran dan bekerja sesuai standar profesional.

Istiqamah dan Itqan: Konsistensi dan kualitas kerja maksimal (Allah mencintai orang yang jika bekerja, ia melakukannya dengan itqan/tuntas – HR. Baihaqi).

Maslahat: Setiap profesi diarahkan untuk memberi manfaat, bukan mudarat, bagi umat dan lingkungan.

5.Integrasi Etika Sosial dan Profesi

Etika sosial mengatur interaksi horizontal antarmanusia, sedangkan etika profesi menekankan tanggung jawab vertikal dan horizontal dalam pekerjaan.

Keduanya bersumber dari nilai akhlak Islami (shidiq, amanah, tabligh, fathanah) dan sama-sama menjadi syarat utama terciptanya masyarakat beradab dan profesional.

Etika sosial dan etika profesi dalam ajaran Islam bukan sekadar aturan moral, melainkan jalan untuk mewujudkan masyarakat madani yang adil, harmonis, dan penuh amanah. Urgensinya adalah menjaga martabat manusia dan menciptakan tatanan kehidupan yang damai, sedangkan esensinya adalah keikhlasan, amanah, keadilan, dan profesionalisme.

 

HADIS ETIKA SOSIAL DAN PROFESI
Hadis Nabi adalah sumber kedua ajaran Islam setelah Al-Qur’an, berfungsi sebagai bayān (penjelas), tafsīr (penafsir), sekaligus tasyri‘ (pembentuk hukum dan norma). Dalam konteks etika, hadis menjadi pedoman bagi:

Etika sosial mengatur relasi antarindividu, keluarga, dan masyarakat.

Etika profesi mengatur perilaku dalam menjalankan pekerjaan agar sesuai nilai Islam.

Nabi bersabda:
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia” (HR. Ahmad).
Ini menjadi prinsip utama bahwa setiap dimensi sosial dan profesi mesti diikat oleh akhlak.

Hadis dalam Pembentukan Etika Sosial.

Etika sosial menyangkut bagaimana manusia hidup bersama dalam masyarakat. Beberapa contoh hadis:

1.Kasih sayang dan empati.
“Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari-Muslim).
Prinsip solidaritas, empati, dan menghindari egoisme sosial.

2.Keadilan dan larangan merugikan orang lain.
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Mājah). Landasan dalam menjaga hak-hak sosial, melawan eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan.

3.Tanggung jawab kolektif.
“Perumpamaan orang-orang beriman dalam kasih sayang dan kepedulian mereka bagaikan satu tubuh; bila satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakan sakit.” (HR. Muslim).
Konsep ukhuwah sosial, solidaritas, dan kepedulian sosial.

4.Etika komunikasi dan pergaulan.
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari-Muslim).
Prinsip komunikasi santun, menghindari hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.

3.Hadis dalam Pembentukan Etika Profesi

 

Etika profesi dalam Islam menekankan amanah, kejujuran, dan tanggung jawab dalam bekerja. Hadis-hadis kunci:

1.Amanah dan tanggung jawab

“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari).
Landasan profesionalisme: jabatan/pekerjaan harus dipegang orang kompeten.

2.Integritas dan kejujuran

“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi).
→ Etika profesi dalam bisnis dan perdagangan.

3.Larangan korupsi dan manipulasi

“Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud). Prinsip anti-suap, anti-korupsi dalam profesi.

4.Profesional sebagai ibadah

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain.” (HR. Ahmad, Thabrani).
Profesi dipandang sebagai ladang ibadah dan pelayanan publik.

4.Integrasi Etika Sosial dan Etika Profesi

Etika sosial mengatur perilaku umum dalam masyarakat.

Etika profesi mengatur perilaku khusus dalam bidang pekerjaan.

Keduanya saling terkait:

Profesional tanpa etika sosial bisa jadi teknis bagus tapi menyakiti orang lain.

Etika sosial tanpa etika profesi baik secara moral, tapi tidak kompeten dalam bidang kerja.

Hadis memberikan keseimbangan: setiap muslim mesti berakhlak baik secara sosial sekaligus profesional.

5.Relevansi Kontemporer

Dalam era modern, hadis-hadis tentang amanah, keadilan, dan kejujuran bisa menjadi dasar kode etik profesi (dokter, guru, hakim, birokrat, pedagang, dsb.).

Etika sosial dari hadis dapat menuntun masyarakat menuju toleransi, harmoni, dan solidaritas di tengah pluralitas.

Dengan menjadikan hadis sebagai pedoman, etika sosial dan profesi menjadi bagian dari pembangunan karakter bangsa (character building).