Padang, 21 Maret 2026 — Penetapan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Perbedaan waktu perayaan Lebaran antara Muhammadiyah dan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan fenomena yang hampir rutin terjadi dan selalu memunculkan dinamika di tengah masyarakat.
Muhammadiyah menetapkan awal Syawal menggunakan metode hisab, yaitu perhitungan astronomi yang bersifat pasti dan sistematis. Organisasi ini menggunakan kriteria wujudul hilal, yakni ketika hilal sudah berada di atas ufuk saat matahari terbenam, maka keesokan harinya ditetapkan sebagai awal bulan baru dalam kalender Hijriah. Metode ini memberikan kepastian jauh hari sebelumnya sehingga warga dapat mempersiapkan pelaksanaan ibadah dan perayaan Idul Fitri lebih awal.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia menetapkan awal Syawal melalui metode rukyatul hilal, yaitu pengamatan langsung terhadap munculnya bulan sabit di ufuk barat setelah matahari terbenam. Metode ini didukung oleh perhitungan hisab dan dilakukan melalui mekanisme sidang isbat yang melibatkan berbagai unsur, seperti ulama, ahli astronomi, organisasi Islam, serta perwakilan instansi terkait. Keputusan pemerintah bersifat nasional dan menjadi pedoman resmi bagi masyarakat luas.
Perbedaan pendekatan ini berakar pada interpretasi terhadap dalil-dalil keagamaan, khususnya hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk memulai puasa dan mengakhirinya dengan melihat hilal. Sebagian ulama menafsirkan “melihat” secara literal (rukyat), sementara yang lain memaknai bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya astronomi, memungkinkan penggunaan hisab sebagai dasar penetapan.
Dalam perspektif keilmuan Islam, perbedaan ini termasuk dalam kategori ikhtilaf yang dibenarkan. Para ulama sejak dahulu telah berbeda pendapat dalam menentukan awal bulan Hijriah, dan perbedaan tersebut tidak dianggap sebagai bentuk pertentangan, melainkan sebagai kekayaan intelektual dalam khazanah Islam.
Dari sisi sains, baik hisab maupun rukyat memiliki landasan yang kuat. Hisab menawarkan ketepatan perhitungan posisi benda langit, sementara rukyat memberikan validasi empiris melalui pengamatan langsung. Kombinasi keduanya bahkan digunakan oleh banyak negara sebagai pendekatan moderat dalam penentuan kalender Islam.
Di tengah perbedaan tersebut, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial. Perbedaan hari Lebaran tidak seharusnya menjadi sumber konflik, melainkan momentum untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan dalam keberagaman.
Masyarakat diharapkan dapat menyikapi perbedaan ini dengan sikap yang konstruktif, antara lain:
- Mengedepankan toleransi dan saling menghormati dalam menjalankan ibadah
- Menjaga persatuan umat di atas perbedaan metode
- Menghindari perdebatan yang bersifat provokatif, baik di lingkungan sosial maupun media digital
- Menumbuhkan kesadaran bahwa perbedaan adalah bagian dari dinamika keilmuan Islam
- Menghargai keputusan yang diambil oleh masing-masing otoritas keagamaan
Selain itu, tokoh agama, akademisi, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami akar perbedaan ini secara utuh dan tidak terjebak dalam polarisasi yang tidak produktif.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, perbedaan ini juga mencerminkan kematangan demokrasi dan kebebasan beragama di Indonesia. Selama disikapi dengan bijak, perbedaan tersebut justru menjadi kekuatan yang memperkaya kehidupan sosial dan spiritual masyarakat.
Dengan demikian, perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri bukanlah persoalan benar atau salah, melainkan konsekuensi dari perbedaan metode dan ijtihad. Yang terpenting adalah bagaimana seluruh elemen masyarakat mampu menjaga persatuan, memperkuat ukhuwah Islamiyah, dan menjadikan Idul Fitri sebagai momentum untuk kembali kepada nilai-nilai kebersamaan, saling memaafkan, serta mempererat tali silaturahmi.









