PERTI dan Jalan Tengah Mathla’ Global:
(Teguh dalam Turats Syafi‘iyyah, Bijak dalam Siyasah Kebangsaan)
Oleh: Duski Samad
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Perti
Perdebatan mathla’ setiap menjelang Ramadhan selalu menghadirkan dua sikap: tekstual dan kontekstual. Sebagian menegaskan perbedaan ufuk sebagai prinsip mazhab, sebagian lain mendorong penyatuan demi keteraturan umat.
Di tengah arus ini, PERTI—yang berakar kuat dalam mazhab Syafi‘i—perlu menegaskan posisi secara ilmiah dan proporsional.
Fondasi Turats Syafi‘iyyah
Mazhab Syafi‘i secara mu‘tamad mengakui ikhtilāf al-maṭāli‘ (perbedaan wilayah terbit hilal).
Imam al-Nawawi menegaskan dalam al-Majmū‘:
> وَإِذَا رُئِيَ الْهِلَالُ بِبَلَدٍ لَا يَثْبُتُ حُكْمُهُ لِبَلَدٍ بَعِيدٍ عَلَى الصَّحِيحِ الْمَشْهُورِ
“Apabila hilal terlihat di suatu negeri, maka tidak berlaku hukumnya bagi negeri yang jauh menurut pendapat sahih dan masyhur.”
(al-Majmū‘, 6/273)
Imam al-Rafi‘i dalam al-‘Azīz juga menegaskan prinsip yang sama, bahwa perbedaan mathla’ diakui jika jarak cukup jauh dan berbeda ufuknya.
Dalil utama mazhab adalah hadis Kuraib (HR. Muslim), ketika Ibn ‘Abbas tidak mengikuti rukyat Syam. Beliau berkata:
> هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
“Demikianlah Rasulullah memerintahkan kami.”
Mazhab Syafi‘i memahami hadis ini sebagai indikasi bahwa rukyat bersifat lokal, bukan otomatis global.
Dimensi Ta‘abbudi dalam Mazhab Syafi‘i
Mazhab Syafi‘i membaca hadis:
> صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya.”
Dalam dimensi ta‘abbudi, bukan sekadar informatif astronomis.
Imam al-Syafi‘i dalam al-Umm menegaskan pentingnya rukyat sebagai dasar penetapan, dan tidak menggantinya secara mutlak dengan perhitungan semata:
> وَلَا يَصُومُ أَحَدٌ إِلَّا بِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ أَوْ إِكْمَالِ الْعِدَّةِ
“Tidaklah seseorang berpuasa kecuali karena melihat hilal atau menyempurnakan hitungan.”(al-Umm, 2/102)
Ini menunjukkan kehati-hatian Syafi‘iyyah dalam menjaga teks dan praktik Nabi.
Namun, Mazhab Syafi‘i Bukan Mazhab Kekakuan
Di sinilah sering terjadi kekeliruan. Mengakui ikhtilaf al-mathali‘ tidak berarti menolak otoritas negara.
Dalam fiqih Syafi‘i, terdapat kaidah penting:
> حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ
“Keputusan hakim mengangkat perselisihan.”
Al-Suyuthi dalam al-Ashbah wa al-Nazhair menegaskan bahwa keputusan otoritas dalam wilayah ijtihad dapat mengakhiri perbedaan praktis demi maslahat umum.
Artinya: Secara teoritis, Syafi‘iyyah mengakui perbedaan mathla’.
Secara praktis, keputusan otoritas dapat diikuti demi keteraturan sosial.
Ini bukan kompromi akidah, tetapi penerapan siyasah syar‘iyyah.
Maqashid dalam Kerangka Syafi‘iyyah
Imam al-Syathibi dalam al-Muwafaqat menegaskan:
> الشَّرِيعَةُ وُضِعَتْ لِحِفْظِ مَصَالِحِ الْعِبَادِ
“Syariat ditetapkan untuk menjaga kemaslahatan hamba.”
Jika perbedaan awal Ramadhan menimbulkan:
Kebingungan sosial
Polarisasi umat
Perpecahan keluarga
Maka menjaga keteraturan (ḥifẓ al-niẓām) juga bagian dari maqashid.
Di sinilah ruang ijtihad kontemporer terbuka—tanpa harus menanggalkan turats.
Jalan Tengah PERTI
Sebagai ormas Syafi‘iyyah, PERTI dapat mengambil posisi yang matang:
1️⃣ Secara turats, menegaskan ikhtilaf al-mathali‘ sebagai pendapat sahih mazhab.
2️⃣ Secara siyasah, menerima keputusan negara dalam konteks NKRI.
3️⃣ Secara edukasi, menanamkan bahwa perbedaan ini furu‘iyah, bukan ushuliyah.
Karena pada akhirnya, Imam Syafi‘i sendiri memberi pelajaran adab:
> رَأْيِي صَوَابٌ يَحْتَمِلُ الْخَطَأَ وَرَأْيُ غَيْرِي خَطَأٌ يَحْتَمِلُ الصَّوَابَ
Inilah etika ilmiah Syafi‘iyyah.
Penutup
Mathla’ global bukanlah upaya menyamakan waktu shalat. Waktu shalat tetap lokal dan qat‘i berdasarkan matahari. Yang dibahas hanyalah mekanisme penetapan tanggal awal bulan.
Mazhab Syafi‘i memiliki fondasi kuat dalam mengakui perbedaan mathla’. Namun mazhab ini juga memiliki tradisi siyasah dan maqashid yang memungkinkan keteraturan sosial dijaga.
PERTI tidak perlu menjadi ekstrem dalam dua arah.
Teguh dalam turats.
Bijak dalam kebangsaan.
Lapang dalam perbedaan.
Karena mungkin, di era global ini, menjaga persatuan umat adalah bentuk fiqih paling mendesak. Ds.17022026.






