PERTUMBUHAN PASAR DIGITAL HALAL MENDORONG PERUBAHAN SIGNIFIKAN DALAM STRATEGI MANAJEMEN BISNIS SYARI’AH DI INDONESIA

PERTUMBUHAN PASAR DIGITAL HALAL MENDORONG PERUBAHAN SIGNIFIKAN DALAM STRATEGI MANAJEMEN BISNIS SYARI’AH DI INDONESIA

Rita Herlina

Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Falah

 

Pasar e-commerce di Indonesia semakin berkembang pesat. Namun, di tengah maraknya transaksi daring, terdapat tren baru yang menarik perhatian dalam dunia bisnis seperti e-commerce halal. Platform online yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam setiap transaksi kini menjadi kekuatan baru dalam ekonomi nasional, sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal dan etika dalam bisnis islam.

Berdasarkan laporan Global Islamic Economy Report 2024, nilai ekonomi halal global telah melampaui US$ 3 triliun, dengan indonesia menempati posisi sebagai salah satu konsumen dan produsen utama. Di sisi lsin, kontribusi sektor digital terhadap pertumbuhan ekonomin syari’ah di indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, khususnya dalam perdagangan online produk halal, fesyen muslim, kosmetik halal, dan kuliner.

“Bisnis halal kini lebih dari sekadar sertifikasi produk, tetapi juga mencakup cara untuk mengelola rantai nilai dengan prinsip etis dan adil,” Ungkap Dr. Siti Rahmah, ahli manajemen bisnis syari’ah dari UIN Jakarta, ketika diwawancarai di tengah acara indonesia Halal Economy Summit 2025 di Jakarta Convention Center pada awal Oktober lalu.

  • Digitalisasi dan Perubahan dalam Manajemen Bisnis Syari’ah

Kemajuan teknologi digital telah mengubah cara perusahaan syari’ah mengelola usaha mereka. Jika sebelumnya manajemen bisnis syari’ah terfokus pada pembiayaan dan lembaga keuangan, saat ini perhatian tersebut berpindah ke governance digital-menyangkut penerapan prinsip syari’ah dalam sistem daring.

E-Commerce halal seperti Halalpedia, Muslimarket, dan Tokopedia Salam merupakan contoh konkret dari perubahan ini. Mereka tidak hanya menjual produk halal, tetapi juga memastikan bahwa mekanisme transaksi, sistem pembayaran, dan strategi pemasaran sesuai dengan nilai-nilai syari’ah.

Menurut LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI), konsep ekosistem halal digital terdiri dari tiga prinsip utama: kehalalan produk, keadilan dalam transaksi, dan transparansi dalam rantai pasok. Ketiga prinsip tersebut menjadi fondasi manajemen bisnis syari’ah yang terintegrasi dengan teknologi.

“E-commerce halal berfungsi sebagai penghubung antara konsumen muslim dan pelaku usaha yang ingin mempertahankan integritas Syari’ah di dunia digital”, kata Ir. Rachmat Hidayat, Ketua Komite Ekonomi Syari’ah Nasional (KNEKS) untuk bidang Digitalisasi, dalam wawancara dengan Bisnis Indonesia.

  • Tren Pasar Halal dan Daya Saing di Tingkat Global

Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat e-commerce halal dunia. Data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan bahwa nilai transaksi produk halal di marketplace indonesia mencapai Rp 115 triliun pada tahun 2024, meningkat hampir 30% dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, peluang besar ini juga dihadapkan pada tantangan dalam manajemen. Banyak UMKM halal yang belum memiliki pemahaman yang kuat terkait tata kelola bisnis syari’ah, seperti pencatatan keuangan berbasis syari’ah, sistem pembagian hasil, dan manajemen risiko sesuai dengan prinsip islam.

“Banyak pelaku e-commerce halal yang baru memahami aspek produk, namun belum menyentuh aspek manajemen syari’ah secara keseluruhan. Padahal, kekuatan bisnis syari’ah terletak pada integritas dan keadilan dalam pengelolaannya”, jelas Nurul Aini, CEO Muslimpreneur.id, saat dihubungi Republika pada 13 Oktober 2025.

Nurul menambahkan, strategi manajemen yang sesuai syari’ah dapat menjadi nilai tambah yang membedakan e-commerce halal dari platform konvensional. Ia berpendapat bahwa saat ini konsumen tidak hanya membeli produk, tetapi juga nilai dan kepercayaan.

  • Strategi Manajemen Bisnis Syari’ah dalam E-Commerce Halal

Dalam dunia e-commerce, manajemen bisnis syari’ah tidak hanya berperan sebagai pedoman etis, tetapi juga sebagai metode pengelolaan yang efisien. Terdapat empat strategi utama yang saat ini diadopsi oleh perusahaan digital berbasis syari’ah di Indonesia:

  1. Manajemen Berbasis Nilai

Setiap keputusan bisnis seharusnya mempertimbangkan faktor halal, thayyib (baik), dan keadilan sosial. Sebagai contoh, platform Halalpedia pedia menolak untuk menampilkan iklan produk yang tidak memiliki sumber yang jelas, meskipun produk tersebut berpotensi menguntungkan.

  1. Keterbukaan dan Akuntabilitas Digital

Penggunaan sistem audit halal secara digital menjadi tren terkini. Beberapa marketplace saat ini memanfaatkan blockhain untuk memastikan keaslian sertifikasi halal dan keterbukaan dalam rantai pasokan.

  1. Kerja Sama Dengan Lembaga Keuangan Syari’ah

Untuk mendukung pendanaan, banyak e-commerce halal menjalin kemitraan dengan bank syari’ah atau fintech syari’ah. Contohnya, kolaborasi antara Tokopedia Salam dan BSI (Bank Syari’ah Indonesia) dalam fitur pembiayaaan mikro.

 

 

  1. Pemberdayaan UMKM Halal

Strategi manajemen bisnis syari’ah juga menekankan pertumbuhan yang inklusif. E-commerce halal memberikan kesempatan bagi UMKM lokal untuk memasarkan produk mereka secara global tanpa mengesampingkan prinsip syari’ah.

“Kami tidak hanya membantu UMKM dalam penjualan, tetapi juga mendampingi mereka agar pengeloaan usaha mereka mematuhi prinsip syari’ah”, jelas Siti Maemunah, Direktur Pengembangan Ekonomi Syari’ah Tokopedia Salam.

  • Peran Pemerintah dan Regulasi

Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat ekosistem halal digital. Melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syari’ah (KNEKS), berbagai kebijakan dikeluarkan untuk mempercepat digitalisasi dalam pengelolaan bisnis syariah.

Salah satu inisiatif adalah Rencana Aksi Ekonomi Syari’ah Nasional 2025-2029, yang bertujuan untuk meningkatkan ekspor produk halal dan memperkuat industri digital yang berbasis syari’ah. Program ini mendapat dukungan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Perdangangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi Pusat Digital Halal Dunia. Tantangannya adalah bagaimana memperkuat manajemen dan pengawasan syari’ah di ranah digital”, kata Dr. Toni Prasetyo, Deputi KNEKS di bidang Industri Halal, kepada Kompas (7 Oktober 2025).

Regulasi juga mulai ditingkatkan, termasuk kewajiban bagi produk yang dijual secara daring untuk memiliki sertifikasi halal dan penerapan prinsip syari’ah dalam sistem pembayaran digital.

  • Tantangan: Antara Etika, Teknologi, dan Globalisasi

Meskipun peluangnya besar, e-commerce halal melengkapi beberapa tantangan signifikan. Pertama, adanya kekurangan literasi digital syari’ah di kalangan pelaku usaha. Kedua, minimnya tenaga kerja yang memiliki pemahaman mengenai teknologi digital dan manajemen syari’ah. Ketiga, persaingan dari platform asing yang mulai menargetkan pasar Muslim.

Selain itu, masih terdapat isu mengenai autentikasi produk halal dan ketidakseragaman standar manajemen syari’ah secara global. Sebagai contoh, terdapat perbedaan antara standar halal MUI dengan standar halal di Malaysia (JAKIM) atau di Timur Tengah.

Namun, tantangan ini juga dapat menjadi kesempatan besar untuk inovasi. Dengan memanfaatkan teknologi seperti blockchain, kecerdasan buatan (AI), dan analitik big data, perusahaan e-commerce halal dapat meningkatkan kepercayaaan public dan efisiensi manajemennya.

“Kunci keberhasilan e-commerce halal tidak hanya terletak pada sertifikasi, tetapi pada integritas dan keadilan dalam pengelolaannya”, ungkap Prof. Amien Suryadi, Guru Besar Ekonomi Syari’ah di Universitas Airlangga, dalam webinar Manajemen Bisnis Syari’ah di Era Digital (September 2025).

  • Masa Depan Bisnis Syari’ah di Dunia Digital

Melihat perkembangan yang ada, masa depan manajemen bisnis syariah nampak jelas menuju digitalisasi yang berakar pada nilai-nilai. Dengan adanya dukungan dari regulasi pemerintah, kerjasama antara lembaga keuangan syari’ah, serta  peningkatan kesadaran konsumen muslim, ekosistem e-commerce halal dapat menjadi pilar utama dalam ekonomi syari’ah di tingkat nasional.

Para ahli ekonomi syari’ah berpendapat bahwa Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pusat digital manajemen bisnis syari’ah internasional asalkan dapat menjaga keseimbangan antara inovasi dan prinsip syari’ah.

“Bisnis syari’ah seharusnya menjadi contoh ekonomi untuk masa depan yang tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga pada keberkelanjutan moral, dan sosial”, tegas Siti Rahmah di akhir wawancaranya.

Kesimpulan

E-commerce halal bukan sekadar sebuah tren, tetapi merupakan tanda adanya perubahan paradigma dalam ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa bisnis syari’ah dapat beradaptasi dengan arus globalisasi tanpa kehilangan identitasnya. Dengan manajemen yang adil, transparan, dan berorientasi pada nilai. Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemimpin dunia dalam bisnis syari’ah digital.

Seperti yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Forum Indusri Halal Indonesia 2025, “Indonesia tidak hanya merupakan pasar halal terbesar, tetapi juga harus menjadi penghasil dan pengelola bisnis syari’ah terbaik di dunia”. Dengan semangat tersebut, era baru manajemen bisnis syari’ah sedang dimulai-era di mana teknologi, keadilan, dan keberkahan berjalan bersama di dunia digital.

Leave a Reply