SEJAHTERA LAHIR BATIN MELALUI EKONOMI SYARIAH INKLUSIF Oleh: Duski Samad

Artikel Tokoh194 Views

SEJAHTERA LAHIR BATIN MELALUI EKONOMI SYARIAH INKLUSIF

Oleh: Duski Samad
Pegiat Dakwah Ekonomi Syariah di Sumatera Barat

Kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang akan memulai pengabdiannya setelah dilantik Presiden Februari 2025 ini akan langsung berhadapan masa-masa tidak mudah, sulit dan keterbatasan pembiayaan. Ekonomo nasional yang tidak sedang baik-baik saja diyakini akan berdampak luas pada laju pembangunan di daerah.

Pilihan untuk melakukan gerakan ekonomi keumatan melalui percepatan ekonomi syariah inklusif adalah pilihan tepat. Manfaat ganda yang dibawa dari pergerakan ekonomi syariah inklusif adalah menghadirkan kehidupan yang berkah, menyelamatkan bangsa dari kobaran neraka kelak, dan sekaligus membantu percepatan kesejahteraan umat dan bangsa.

EKONOMI SYARIAH INKLUSIF
Ekonomi syariah inklusif adalah sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, yang memastikan aksesibilitas, keadilan sosial, dan partisipasi semua lapisan masyarakat, tanpa memandang agama, status sosial, atau ekonomi. Ekonomi ini bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang merata, memberdayakan kelompok rentan, serta mengintegrasikan nilai-nilai spiritual ke dalam aktivitas ekonomi.

Ciri-ciri Ekonomi Syariah Inklusif: Keadilan Sosial. Mendorong distribusi kekayaan yang adil melalui mekanisme seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Mengurangi kesenjangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin.

Aksesibilitas untuk Semua. Memberikan akses yang mudah terhadap layanan keuangan syariah, seperti pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah, musyarakah) untuk UMKM, petani, dan masyarakat kecil. Memastikan bahwa layanan ini tidak terbatas pada umat Islam saja, tetapi dapat dinikmati oleh semua kalangan.

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Fokus pada pengembangan sektor produktif seperti UMKM, koperasi syariah, dan pesantrenpreneur untuk menciptakan kemandirian ekonomi. Mendorong pertumbuhan industri halal di berbagai sektor, seperti makanan, kosmetik, pariwisata, dan farmasi.

Etika dan Keberlanjutan. Transaksi dilakukan dengan kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Mendorong investasi pada sektor yang membawa manfaat luas, termasuk pelestarian lingkungan dan pembangunan sosial.

Partisipasi Universal. Mengintegrasikan peran pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang kuat.

Tujuan Ekonomi Syariah Inklusif: Kesejahteraan Bersama: Memastikan setiap individu memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi, tanpa ada yang tertinggal.

Keberkahan Ekonomi: Menghasilkan keuntungan secara halal yang memberikan keberkahan, baik secara individu maupun kolektif.

Pembangunan Berkelanjutan: Mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Penerapan ekonomi syariah inklusif, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih adil, makmur, dan harmonis sesuai dengan prinsip Islam.

Esensi ekonomi syariah yang inklusif dan berdaya saing terletak pada prinsip dasar ekonomi Islam yang bertujuan menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan individu, masyarakat, dan lingkungan, dengan tetap mematuhi syariat.

Inklusivitas. Keadilan Sosial: Ekonomi syariah berupaya mengurangi kesenjangan ekonomi dengan memastikan distribusi kekayaan yang adil melalui mekanisme seperti zakat, sedekah, wakaf, dan sistem bagi hasil.

Aksesibilitas: Semua orang, tanpa memandang status sosial atau ekonomi, memiliki akses terhadap produk dan layanan keuangan syariah. Hal ini memberdayakan kelompok rentan seperti UMKM, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Keterlibatan Universal: Melibatkan semua pihak, baik Muslim maupun non-Muslim, dalam ekosistem ekonomi syariah.

Efisiensi dan Inovasi: Ekonomi syariah mendorong efisiensi melalui larangan riba (bunga) dan spekulasi berlebihan, serta menekankan transaksi berbasis nilai nyata. Inovasi produk keuangan syariah terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan global.

Kolaborasi Global: Ekonomi syariah mampu bersaing di pasar internasional dengan menawarkan produk halal yang memiliki standar tinggi, seperti makanan, kosmetik, farmasi, dan pariwisata halal.

Stabilitas Keuangan: Sistem bagi hasil dan pengelolaan risiko yang cermat menciptakan stabilitas ekonomi, mengurangi potensi krisis seperti yang sering terjadi dalam sistem konvensional.

Etika dan Keberlanjutan. Ekonomi syariah menjunjung tinggi prinsip etika, seperti kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Selain itu, ia mendorong investasi pada sektor-sektor yang membawa manfaat bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat luas.

Mengintegrasikan prinsip-prinsip ini, ekonomi syariah dapat menjadi solusi alternatif yang tidak hanya relevan secara lokal tetapi juga mampu berkompetisi di tingkat global.

SEJAHTERA LAHIR BATIN
Sejahtera itu menjadi tujuan setiap orang dan bangsa. Ekonomi syariah memiliki hubungan erat dengan upaya mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, karena prinsip-prinsipnya tidak hanya berfokus pada aspek materi, tetapi juga mencakup dimensi spiritual dan moral. Di antaranya:
1.Kesejahteraan Lahir (Material). Distribusi Kekayaan yang Adil: Ekonomi syariah mengatur mekanisme redistribusi kekayaan melalui instrumen seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Ini bertujuan mengurangi kesenjangan ekonomi dan memastikan setiap individu memiliki akses pada kebutuhan dasar.

Pemberdayaan Ekonomi Umat: Sistem keuangan berbasis syariah, seperti pembiayaan mudharabah dan musyarakah, mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tumbuh dan berkembang, sehingga mendorong kemandirian ekonomi.

Larangan Riba dan Spekulasi: Dengan melarang riba dan transaksi yang tidak jelas (gharar), ekonomi syariah mendorong stabilitas ekonomi dan mengurangi praktik eksploitasi, sehingga tercipta keadilan dan keamanan finansial bagi masyarakat.

2.Kesejahteraan Batin (Spiritual dan Moral.
Nilai Keberkahan: Dalam ekonomi syariah, keberhasilan ekonomi tidak hanya diukur dari keuntungan materi, tetapi juga dari keberkahan rezeki yang diperoleh dengan cara yang halal dan sesuai syariat. Ini menciptakan ketenangan hati bagi pelaku ekonomi.

Tanggung Jawab Sosial: Ekonomi syariah mengajarkan tanggung jawab sosial, di mana setiap individu dan institusi diharapkan memberikan manfaat kepada sesama. Hal ini meningkatkan solidaritas dan harmoni dalam masyarakat.

Keseimbangan Dunia dan Akhirat: Prinsip maqashid syariah (tujuan syariah) memastikan bahwa aktivitas ekonomi mendukung pencapaian kesejahteraan duniawi tanpa mengabaikan persiapan untuk kehidupan akhirat.
3.Harmoni Lahir dan Batin.
Mengintegrasikan aspek spiritual ke dalam aktivitas ekonomi, individu tidak hanya fokus pada akumulasi kekayaan, tetapi juga pada tanggung jawab moral terhadap Allah dan sesama. Hal ini menciptakan harmoni antara kebutuhan jasmani (materi) dan rohani (spiritual).

Ketika masyarakat hidup dengan keadilan sosial dan keberkahan rezeki, kesejahteraan batin dapat dirasakan melalui rasa syukur, kebahagiaan, dan ketenangan jiwa.

Secara keseluruhan, ekonomi syariah mendorong terwujudnya kesejahteraan komprehensif yang tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik manusia, tetapi juga menciptakan kedamaian batin dan harmoni sosial sesuai dengan nilai-nilai Islam.

KDEKS KABUPATEN KOTA
Provinsi Sumatera Barat telah membentuk KDEKS, maka Kabupaten Kota diminta segera merealisirnya. Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) adalah lembaga yang dibentuk untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat daerah. Fungsi, kewenangan, dan manfaatnya sangat strategis dalam memperkuat perekonomian berbasis syariah di wilayah masing-masing.

Fungsi Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS)
Perencanaan Strategis. Menyusun kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat daerah. Mengintegrasikan sektor ekonomi syariah ke dalam program pembangunan daerah.

Koordinasi dan Sinergi. Mengkoordinasikan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan masyarakat. Mendorong sinergi antara sektor publik dan swasta untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah.

Fasilitasi dan Pembinaan. Mendukung pengembangan usaha berbasis syariah, seperti UMKM halal, pesantrenpreneur, dan koperasi syariah. Memberikan pembinaan kepada pelaku ekonomi syariah agar lebih kompetitif.

Monitoring dan Evaluasi. Melakukan pengawasan terhadap implementasi program dan kebijakan ekonomi syariah di daerah. Mengevaluasi capaian dan dampak program ekonomi syariah terhadap kesejahteraan masyarakat.

Kewenangan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
Merumuskan Kebijakan Daerah. Mengeluarkan rekomendasi atau kebijakan untuk mendorong ekonomi dan keuangan syariah di daerah.

Membangun Kemitraan. Menjalin kerjasama dengan lembaga nasional dan internasional untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah.

Pemanfaatan Dana Syariah. Mengelola dana yang bersumber dari zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Peningkatan Infrastruktur Halal. Mendukung pengembangan kawasan industri halal, pariwisata halal, serta sertifikasi halal di daerah.

Pengembangan SDM. Mendorong pelatihan dan pendidikan di bidang ekonomi syariah, seperti pendirian sekolah atau program pelatihan ekonomi syariah.

Manfaat KDEKS bagi Daerah adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pemberdayaan ekonomi berbasis syariah, masyarakat dapat lebih sejahtera dan mandiri secara finansial.

Dukungan pada UMKM dan Industri Halal
Mendorong pertumbuhan UMKM berbasis syariah, memberikan akses ke pasar halal, dan meningkatkan daya saing produk lokal.

Peningkatan Investasi Syariah. Membuka peluang investasi berbasis syariah, baik dalam bentuk sukuk daerah maupun program lainnya.

Mendorong Keuangan Inklusif. Memperluas akses layanan keuangan syariah kepada masyarakat, terutama di daerah terpencil.

Pengembangan Ekonomi Berbasis Nilai Islam. Menjadikan prinsip syariah sebagai landasan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Percepatan Program Halal di Daerah. Mempermudah proses sertifikasi halal dan mendorong daerah menjadi pusat industri halal.

KDEKS, daerah dapat lebih optimal dalam mengelola potensi ekonomi syariah sehingga mampu mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing.

Kesimpulan.
Ekonomi syariah inklusif menjadi solusi strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi nasional dan daerah yang penuh keterbatasan. Prinsip-prinsipnya, seperti keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan etika keberlanjutan, menghadirkan kesejahteraan yang komprehensif, baik secara material maupun spiritual.

Ekonomi syariah tidak hanya berorientasi pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai spiritual untuk menciptakan harmoni antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi. Sistem ini memastikan distribusi kekayaan yang adil melalui instrumen ZISWAF, mendukung pengembangan UMKM berbasis syariah, serta mendorong terciptanya stabilitas dan keberkahan ekonomi.

Peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) sangat vital dalam memperkuat perekonomian berbasis syariah di tingkat daerah.
Fungsi strategis seperti perencanaan, pembinaan, dan pengelolaan dana syariah, KDEKS dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperluas akses keuangan inklusif, dan menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan industri halal.

Pada akhirnya, penerapan ekonomi syariah inklusif adalah langkah menuju terwujudnya masyarakat yang makmur, adil, dan harmonis. Tidak hanya menyejahterakan lahir, tetapi juga membawa ketenangan batin melalui keberkahan dan tanggung jawab moral. Sistem ini merupakan jalan untuk mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan nilai-nilai Islam, demi keseimbangan dunia dan akhirat. DS.27012025.

Leave a Reply