SUMATERA BARAT 5 BESAR INDEKS TOLERANSI 2025:
Prestasi Sosial yang Kurang Difasilitasi Negara
Oleh: Duski Samad
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat
Kementerian Agama Republik Indonesia kembali merilis Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) Tahun 2025. Hasilnya patut diapresiasi: Sumatera Barat menempati peringkat ke-5 nasional, berada di jajaran daerah paling toleran di Indonesia. Di tengah berbagai stigma lama dan prasangka yang kerap dilekatkan kepada daerah ini, capaian tersebut menjadi bantahan yang tegas sekaligus bermartabat.

Indeks KUB diukur melalui tiga indikator utama, yakni toleransi, kebersamaan, dan kesetaraan. Sumatera Barat mencatat skor toleransi 86,79, kebersamaan 89,09, kesetaraan 79,18, dan indeks kerukunan umat beragama 85,02. Angka-angka ini bukan sekadar statistik administratif, melainkan refleksi dari praktik sosial yang hidup dan bekerja di tengah masyarakat.
Capaian ini menunjukkan satu hal penting: kerukunan di Sumatera Barat tumbuh dari bawah, dari tradisi sosial, kearifan lokal, dan kedewasaan masyarakat dalam mengelola perbedaan. Nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah telah lama membentuk etos sosial yang menempatkan perbedaan bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai kenyataan hidup yang dikelola dengan akal sehat dan adab.
Kerukunan di Sumatera Barat bukan hasil kebijakan instan, apalagi rekayasa politik. Ia lahir dari sejarah panjang ko-eksistensi, dialog kultural, dan kemampuan masyarakat menjaga batas antara keyakinan dan kebencian. Fakta bahwa indikator kebersamaan mencapai skor tertinggi (89,09) memperlihatkan kuatnya kohesi sosial lintas kelompok, lintas agama, dan lintas identitas.
Namun di balik capaian yang membanggakan ini, ada ironi yang patut disampaikan secara jujur dan bertanggung jawab. Prestasi kerukunan yang tinggi tidak selalu diiringi oleh perhatian dan fasilitasi yang memadai dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang secara konstitusional dan regulatif menjadi instrumen utama pengelolaan kerukunan, justru kerap bekerja dalam keterbatasan. Dukungan anggaran yang minim, fasilitas kelembagaan yang tidak memadai, serta posisi FKUB yang sering dipandang sekadar pelengkap administratif, menunjukkan adanya gap antara pengakuan simbolik dan dukungan struktural.
Padahal, kerukunan tidak tumbuh dengan sendirinya. Ia memerlukan ruang dialog, mediasi konflik, literasi keberagaman, dan kerja-kerja pencegahan yang berkelanjutan. Semua itu membutuhkan fasilitasi negara—bukan dalam bentuk kontrol berlebihan, tetapi dalam dukungan kebijakan, anggaran, dan keberpihakan yang adil.
Ironisnya, daerah dengan indeks kerukunan tinggi justru sering dianggap “aman”, sehingga tidak menjadi prioritas perhatian. Pendekatan seperti ini berisiko. Kerukunan bukan sesuatu yang statis; ia dinamis dan rentan jika tidak dirawat. Ketika ruang dialog menyempit, ketimpangan dibiarkan, dan suara-suara moderat tidak diperkuat, potensi gesekan sosial bisa muncul dari arah yang tidak terduga.
Karena itu, capaian peringkat ke-5 nasional ini semestinya menjadi alarm kebijakan, bukan sekadar bahan seremoni. Pemerintah daerah perlu menjadikan data indeks toleransi sebagai dasar penguatan program, bukan sekadar laporan tahunan. FKUB perlu diposisikan sebagai mitra strategis, bukan hanya forum seremonial. Fasilitasi yang memadai—anggaran, sekretariat, program kerja—adalah bentuk tanggung jawab negara terhadap modal sosial yang telah dibangun masyarakat.
Lebih jauh, capaian ini juga menjadi pesan nasional: Sumatera Barat bukan daerah intoleran sebagaimana kerap disederhanakan dalam narasi dangkal. Ia adalah daerah dengan tradisi religius yang kuat, sekaligus memiliki mekanisme sosial yang matang dalam mengelola perbedaan.
Menjaga kerukunan adalah kerja sunyi, tidak selalu viral, dan jarang mendapat sorotan. Tetapi justru di sanalah fondasi keutuhan bangsa diletakkan. Peringkat ke-5 Indeks Toleransi 2025 adalah prestasi bersama masyarakat Sumatera Barat. Tugas negara—melalui pemerintah daerah—adalah memastikan prestasi sosial ini tidak dibiarkan berjalan sendirian.
Kerukunan yang sudah tinggi harus dipelihara, difasilitasi, dan diwariskan. Jika tidak, kita berisiko menyia-nyiakan salah satu modal kebangsaan paling berharga yang kita miliki. DS.02022026.





