TANZIR MORAL BEJAT, SISTEM SESAT DAN KINERJA FASAD
Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang
Topik di atas muncul ketika berdiskusi dengan beberapa tokoh dalam mendiskusikan kondisi terkini kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam bidang etika publik dan tata kelola pemerintahan. Fenomena seperti kejahatan seksual, korupsi sistemik, operasional tangkap tangan (OTT) yang rutin, lemahnya rasa tanggung-jawab pemangku amanah, dan jarangnya suara ulama serta cendekiawan yang efektif dalam pengawasan moral publik, semua ini mencerminkan krisis kepercayaan dan integritas.
Dalam konteks ini, frasa “moral bejat, sistem sesat, kinerja fasad” menggambarkan tiga ranah yang saling terkait: etika (moral), struktur (sistem), dan aktivitas (kinerja).
Artikel ini mencoba menguraikan secara analitis dan komprehensif sebab-akibat dari lima indikator tersebut, lalu mengusulkan solusi yang bersifat multidimensi.
1.Indikator
Rudapaksa Merajalela.
Data dan Fakta Hukum
Menurut penelitian, dari tahun 2011 hingga 2019 tercatat 46.698 kasus kekerasan seksual di lingkup personal, rumah tangga, dan publik di Indonesia.
Data resmi BPS mengindikasikan bahwa persentase korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melapor ke polisi untuk laki-laki adalah 65,14 % dan perempuan 46,45 %.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberi landasan hukum yang lebih kuat.
Kajian Sosiologis dan Psikologis
Dari sisi sosiologis, tingginya kasus rudapaksa menunjukkan kegagalan kontrol sosial dan internalisasi norma yang lemah. Budaya patriarki, stigma korban, dan tradisi tutup mulut turut memperburuk.
Secara psikologis, pelaku sering didorong oleh kombinasi: kekuasaan yang tidak terkendali, rasa impunitas, serta sistem kontrol internal (dalam keluarga atau komunitas) yang lemah.
Ketika pelaporan rendah dan hukum implementasi lamban, maka pelaku merasa “aman”—yang kemudian memperkuat pola kejahatan berulang.
Analisis
Fenomena rudapaksa yang “merajalela” bukan hanya soal jumlah kasus, tapi juga soal norma sosial yang turun-temurun, lemahnya penegakan hukum, dan sinyal bahwa masyarakat belum sepenuhnya menjadikan kekerasan seksual sebagai “kejahatan serius” (bukan sekadar moral atau rahasia keluarga).
2.Indikator
Korupsi Begitu Menggila.
Data dan Fakta Hukum
Menurut Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia untuk 2024 adalah 37 dari 100.
Indeks Perilaku Anti-Korupsi (ACBI) 2024 oleh BPS mencatat skor 3,85 dari skala 0-5—dan menurun dari 2023 (3,92).
Contoh korupsi besar: skandal di Pertamina senilai lebih dari USD 12 miliar (±Rp197,7 triliun) antara 2013–2018 terkait impor minyak dan manipulasi tender.
Kajian Sosiologis dan Psikologis
Sistem sesat: ketika mekanisme pengawasan lemah, birokrasi penuh celah, dan budaya gratifikasi mengakar, korupsi menjadi “normal”.
Psikologi pelaku korupsi: rasa impunitas, orientasi hasil jangka pendek (mengakumulasi kekayaan), serta adaptasi sosial—jika “semua orang melakukan”, maka pelaku merasa “baik-baik saja”.
Dari sisi masyarakat, ketika publik melihat pejabat yang korup tanpa konsekuensi serius, maka kepercayaan sosial (social trust) menurun, dan norma integritas melemah.
Analisis
“Kinerja fasad” bisa dilihat di sini: tampak seolah institusi berjalan, tetapi di baliknya korupsi sistemik. Struktur (lembaga) tampak ada, tapi mekanisme kontrol internal dan eksternal tidak berjalan secara konsisten. Sehingga, institusi menjadi “topeng” formalitas tanpa isi.
3.Indikator
OTT Menjadi Hal yang Biasa.
Data dan Fakta Hukum
Tanggap OTT terhadap pejabat publik semakin sering diberitakan sebagai “rutin”. OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh lembaga penegak hukum menjadi simbol krisis: penegakan hukum berjalan, tapi sebagai respon reaktif, bukan preventif.
Misalnya, korupsi eksport-import CPO yang melibatkan perusahaan besar dan pejabat.
Kajian Sosiologis dan Psikologis
Dari sisi struktur: OTT yang terus-menerus menunjukkan bahwa pengawasan internal lembaga memiliki kelemahan besar – harus diintervensi secara eksternal.
Dari sisi psikologis: pelaku bekerja dengan hitung-hitung bahwa jika tertangkap, “bahaya” telah diperhitungkan, masih layak dilakukan. Ketika sanksi dan stigma lemah, maka perilaku koruptif atau ilegal lainnya akan tetap marak.
Publik mulai “terbiasa” melihat OTT, yang kemudian mengurangi shock value—akibatnya efek pencegahan menjadi berkurang.
Analisis
OTT yang sering sebenarnya mencerminkan “sistem sesat” yang terus memerlukan penindakan satu-satu, bukan perbaikan struktural. Ini menunjukkan bahwa budaya kerja, pengendalian internal, dan ketaatan moral belum diubah secara mendasar.
4.Indikator. Pemangku Amanah Tak Punya Rasa.
Data dan Fakta Hukum
Meskipun sulit mengukur secara langsung “tak punya rasa”, bisa dilihat dari indikator kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah yang menurun.
Indeks kepercayaan publik (social trust) dan partisipasi sipil menurun ketika publik menyaksikan pejabat publik dan pemangku amanah yang tidak menjalankan fungsi dengan jujur dan responsif.
Kajian Sosiologis dan Psikologis
Pemangku amanah meliputi pejabat publik, tokoh agama, cendekiawan, pemimpin komunitas. Mereka punya tanggung-jawab moral dan sosial yang tinggi. Ketika mereka gagal, maka masyarakat merasa dikhianati.
Psikologi moral: adanya jarak antara “apa yang dikatakan” dan “apa yang dilakukan” menciptakan disonansi moral (moral dissonance) dan mengurangi rasa keterikatan kolektif.
Secara sosiologis, ketika pemangku amanah “tak punya rasa” atau tampak acuh terhadap keadilan, maka norma sosial yang mengikat masyarakat melemah dan muncul rasa apatis atau sinisme.
Analisis
Ketiadaan empati, tanggung-jawab dan keteladanan dalam kepemimpinan menyebabkan “kinerja fasad”—struktur resmi ada, namun substansi kinerja moral dan sosialnya lemah. Ini memperlemah institusi dan memperluas jarak antara masyarakat dan pemimpin.
5.Indikator Ulama dan Cendekiawan Seperti Buta.
Data dan Fakta Hukum
Tidak banyak data kuantitatif yang secara langsung mengukur “kepedulian ulama dan cendekiawan”, tetapi terdapat penelitian yang menunjukkan lemahnya pelibatan tokoh agama dalam pengawasan sosial dan budaya anti-korupsi.
Dalam kasus kekerasan seksual dan korupsi, advokasi oleh tokoh moral masih terbatas dalam dampak sistemik.
Kajian Sosiologis dan Psikologis
Dari sisi sosiologis: ulama dan cendekiawan memiliki peran “watchdog moral” di masyarakat. Jika mereka tidak tampil atau tampil tapi tanpa aksi, maka “blind spot” moral muncul.
Dari sisi psikologis: tokoh moral yang pasif atau tak “terlibat langsung” dapat menciptakan ketidakpercayaan publik bahwa agama dan ilmu benar-benar berpihak pada keadilan dan bukan hanya ritual atau legitimasi.
Keterasingan atau distansi antara tokoh-tokoh ini dengan dinamika sosial nyata (korupsi, kekerasan, kinerja buruk) membuat mereka tampak “buta” terhadap masalah mendasar.
Analisis
Ketika struktur pemimpin moral kurang responsif terhadap krisis etika masyarakat, maka norma yang dibawa oleh agama atau ilmu menjadi kurang relevan. Inilah salah satu aspek “sistem sesat” karena pemimpin moral formal tidak melakukan fungsi penyeimbang.
Integrasi Analisis: Hubungan Antara Moral, Sistem dan Kinerja
Moral bejat: merujuk pada kadar moral individu dan kolektif yang rendah—seperti kasus rudapaksa dan korupsi.
Sistem sesat: struktur kelembagaan yang seharusnya mengatur dan mengawasi tetapi justru memiliki celah besar (misalnya OTT yang rutin, mekanisme pengawasan internal yang lemah).
Kinerja fasad: institusi tampaknya berjalan (ada regulasi, ada lembaga), tetapi pada kenyataannya fungsi substansialnya—keadilan, transparansi, tanggung-jawab—melemah.
Dari kajian sosiologis-psikologis, diketahui bahwa jika moral rendah, sistem memiliki disfungsi, dan kinerja institusi hanya untuk “tampilan”, maka masyarakat akan mengalami efek kumulatif: kepercayaan menurun, norma sosial melemah, dan peluang konflik atau ketidakadilan meningkat.
Solusi
Untuk mengatasi fenomena ini diperlukan langkah cadangan yang holistik—meliputi aspek individu, struktural, dan komunitas.
Penguatan pendidikan karakter dan etika publik
Integrasi kurikulum formal (sekolah, perguruan tinggi) dan non-formal (masyarakat, pesantren) yang menekankan tanggung-jawab sosial, kejujuran, dan kepedulian terhadap sesama.
Pelibatan tokoh agama dan cendekiawan sebagai agen perubahan moral aktif—bukan hanya ceramah, tetapi program advokasi dan pengawasan moral di komunitas.
Reformasi sistem kelembagaan dan tata kelola
Transparansi penuh dalam pengadaan publik, anggaran, dan pengawasan internal. Misalnya, penguatan sistem whistle-blower dan perlindungan saksi.
Peningkatan independensi lembaga penegak hukum dan pengawasan eksternal (parlemen, masyarakat sipil). Data menunjukkan kepercayaan dan indeks anti-korupsi Indonesia masih rendah.
Proaktif bukan hanya menunggu OTT—membangun sistem pencegahan risiko (early warning) dan budaya integritas di setiap institusi.
Optimalisasi peran ulama, cendekiawan dan masyarakat sipil
Menjadikan ulama dan cendekiawan sebagai mitra strategis dalam pengawasan moral dan kebijakan publik—menciptakan jaringan komunitas moral yang aktif.
Mendorong penelitian dan publikasi tentang isu-isu sosial (korupsi, kekerasan seksual, kinerja publik) sebagai dasar advokasi dan reformasi.
Mendorong partisipasi masyarakat melalui forum dialog lintas agama, komunitas dan generasi muda—membangun budaya “tidak diam” terhadap pelanggaran.
Penegakan hukum yang adil dan konsisten
Kasus kekerasan seksual dan korupsi harus ditangani dengan cepat, transparan, dan memberikan efek jera. Data menunjukkan bahwa meskipun regulasi (UU 12/2022) sudah ada, implementasi masih banyak kendala.
Publikasi hasil penegakan hukum dan audit kinerja lembaga agar transparan—menunjukkan bahwa pemangku amanah memang punya rasa dan bertanggung jawab.
Budaya organisasi dan komunitas yang baru
Dalam institusi publik, harus dibangun budaya kerja yang menekankan akuntabilitas, kolaborasi, dan nilai-nilai etika. Pemimpin harus memberikan teladan.
Di tingkat komunitas, menguatkan norma sosial yang menghargai kejujuran dan menghukum stigma terhadap pelapor kekerasan atau pelaku korupsi.
Penutup
Fenomena moral bejat, sistem sesat, dan kinerja fasad tidak hanya menggambarkan satu atau dua kasus individual—melainkan sebuah tantangan struktural dan kultural yang mendalam. Untuk Indonesia agar dapat melewati krisis ini, perlu aksi bersinergi: moral individu diperkuat, sistem kelembagaan diperbaiki, dan kinerja publik—baik instansi pemerintah, ulama, maupun cendekiawan—harus nyata dan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Jika kita gagal memperbaiki ketiganya, maka konsekuensinya bukan hanya kerugian materi, tetapi kerusakan kepercayaan sosial, keretakan kerukunan, dan kemunduran kualitas kehidupan berbangsa dan beragama. DS.051125






