TOKOH AGAMA DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

TOKOH AGAMA DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Oleh: Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag
Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat

Tokoh Agama: Garam yang Memberi Rasa

 

Tokoh agama dalam kehidupan masyarakat ibarat garam dalam masakan — tidak tampak, tetapi menentukan rasa. Tanpa garam, kehidupan sosial akan hambar; tanpa bimbingan moral tokoh agama, masyarakat kehilangan arah etik dan spiritual.
Dalam konteks Sumatera Barat yang mayoritas muslim dan berfalsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), tokoh agama bukan hanya simbol, melainkan penjaga keseimbangan nilai antara dunia dan akhirat, adat dan syarak, individu dan jamaah.

Seorang ulama, pendeta, pastor, atau bhiksu yang tulus laksana garam: memberi rasa tanpa menonjolkan diri, mencegah pembusukan moral (anti ulat), serta meneguhkan fondasi etika publik. Masyarakat Minang menyebutnya tuanku nan sabana tuanku, yakni pemimpin ruhani yang hidupnya menjadi teladan, bukan sekadar berbicara tentang kebaikan.

Aktor Dinamis: Menjaga Harmoni di Tengah Arus

Kerukunan antarumat beragama tidak statis; ia dinamis dan rentan terganggu oleh kepentingan politik, ekonomi, dan media sosial. Dalam istilah peribahasa Minang, “air tenang bisa menenggelamkan” — konflik bisa muncul di bawah permukaan, walau tampak damai di luar.

Di sinilah tokoh agama berperan sebagai aktor sosial dan penjaga kesadaran kolektif, memastikan bahwa kerukunan tidak berhenti di seremoni, tetapi hidup dalam interaksi sosial sehari-hari: di pasar, sekolah, tempat kerja, dan forum publik.
Tokoh lintas agama mesti menjadi “jembatan kepercayaan” (trust bridge) yang menautkan umat di tengah perbedaan teologis, dengan semangat ta’aruf (saling mengenal) sebagaimana ajaran QS. Al-Hujurat: 13.

Dalam masyarakat Minangkabau yang berstruktur adat dan suku, potensi konflik kadang muncul dari identitas kelompok — bukan dari teologi. Maka, kerukunan perlu dikelola dengan pendekatan sosiologis dan kultural, bukan semata teologis. Nilai musyawarah, mufakat, malu, dan raso jo pareso menjadi modal sosial penting yang harus dihidupkan kembali oleh tokoh agama.

Institusi FKUB:
Dari Pemadam Kebakaran ke Sedia Payung

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk bukan untuk memadamkan api konflik, tetapi untuk mencegah bara sebelum menyala. Paradigmanya harus bergeser dari “pemadam kebakaran” menjadi “sedia payung sebelum hujan.”
FKUB sebagai lembaga lintas iman diharapkan berperan:

Sebagai mediator sosial, memfasilitasi komunikasi lintas iman di tingkat nagari dan kabupaten;

Sebagai inkubator kebijakan harmoni, memberi masukan pada pemerintah daerah agar keputusan publik sensitif terhadap nilai agama dan budaya lokal;

Sebagai inspirator dialog spiritual, bukan hanya soal izin rumah ibadah, tetapi juga dialog kemanusiaan dan kebangsaan.

Dalam masyarakat Minang, FKUB idealnya menjadi bagian dari gerakan “Basamo Mambangun Nagari” — kolaborasi tokoh adat, agama, dan pemerintah dalam merawat harmoni sosial. FKUB tidak berdiri di menara gading, tetapi “hidup di tengah masyarakat” sebagaimana peran alim ulama dalam sistem tali tigo sapilin: ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai.

4.Teologi Kerukunan:
Relasi Lintas Iman sebagai Realitas

Islam tidak menolak pluralitas, tetapi mengaturnya dalam batas etika dan keadilan.

Tiga ayat menjadi dasar penting:

QS. Al-Kafirun [109]: 6 — “Untukmu agamamu dan untukku agamaku”; pengakuan tegas atas kebebasan keyakinan.

QS. Al-Mumtahanah [60]: 8 — “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama.”

QS. Al-Hujurat [49]: 11–13 — menegas kan adab sosial, larangan merendahkan kelompok lain, dan pentingnya saling mengenal dalam keberagaman.

Ayat-ayat ini menjadi fondasi teologi kebinekaan yang dapat hidup di tengah masyarakat Minang yang plural dalam adat, tetapi satu dalam nilai kemanusiaan.
Teologi kerukunan menuntut kehadiran tokoh agama yang inklusif: bukan yang menyeragamkan perbedaan, tetapi yang mampu menuntun agar perbedaan tidak menjadi permusuhan.

5.Kesimpulan: Menjadi Garam Zaman Digital

Di tengah derasnya arus informasi dan polarisasi sosial akibat media sosial, tokoh agama harus hadir sebagai “garam zaman digital” — menetralkan kebencian, menyejukkan narasi, dan memperkuat rasa kebangsaan.
Masyarakat Minang yang dikenal religius dan egaliter memiliki modal sosial luar biasa untuk menjadi teladan nasional dalam harmoni lintas agama.

Kerukunan adalah tanggung jawab bersama, tetapi tokoh agama dan FKUB adalah ujung tombaknya. Dalam pandangan sosiologis, kerukunan yang diorganisasi adalah kekuatan, sedangkan kerukunan yang dibiarkan hanyalah ilusi.

Daftar Referensi
1.Abdullah, I. (2010). Konstruksi Sosial dan Makna Kerukunan di Indonesia. Jurnal Sosiologi Reflektif.
2.Azra, A. (2004). Islam in the Indonesian World: An Account of Institutional Formation. Mizan.
3.Suryadinata, L. (2015). Religious Pluralism in Indonesia: A Historical Review. Journal of Southeast Asian Studies.
4.Samad, D. (2023). Model FKUB dalam Penguatan Kerukunan di Sumatera Barat. Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam.
5.Departemen Agama RI. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Balitbang dan Diklat Kemenag RI.

Leave a Reply