TUNGKU NINIK MAMAK YANG DIABAIKAN?
(Respon atas Tulisan “1 Muharam 1448 H: Momentum Konsolidasi Kepemimpinan Tigo Tungku Sajarangan dan Tigo Tali Sapilin”)
Oleh: Duski Samad
Pembelajar Islam dan Adat Minangkabau
Tulisan Datuk Panghulu Basa menarik karena mengingatkan kembali pentingnya konsolidasi Tigo Tungku Sajarangan dan Tigo Tali Sapilin di tengah berbagai tantangan yang sedang dihadapi masyarakat Minangkabau. Namun ada satu pertanyaan penting yang perlu diajukan secara jujur: apakah persoalan utama hari ini benar-benar karena Tigo Tungku Sajarangan melemah, atau karena salah satu tungku utama, yaitu niniak mamak, semakin terabaikan dalam sistem sosial yang berkembang?
Secara historis, masyarakat Minangkabau dibangun di atas kepemimpinan kaum dan nagari yang bertumpu pada peran niniak mamak. Mereka bukan sekadar pemegang gelar adat, melainkan pemimpin sosial yang mengatur kehidupan kaum, menjaga harta pusaka, menyelesaikan sengketa, membina anak kemenakan, serta menjadi benteng moral masyarakat.
Dalam struktur tradisional Minangkabau, alim ulama dan cadiak pandai hadir memperkuat fungsi tersebut. Karena itu, sesungguhnya posisi niniak mamak berada pada titik sentral kehidupan sosial nagari. Pepatah adat menyebutkan:
“Kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka panghulu, panghulu barajo ka mufakat, mufakat barajo ka nan bana.”
Artinya, sistem kepemimpinan adat dibangun secara berjenjang dan kolektif sehingga keputusan yang lahir memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Namun perkembangan modern membawa perubahan besar. Negara mengambil banyak fungsi sosial yang dahulu berada di tangan kaum dan nagari. Pendidikan berpindah ke sekolah, penyelesaian konflik ke lembaga hukum formal, pengelolaan ekonomi ke pasar dan birokrasi, sementara komunikasi keluarga digantikan oleh teknologi digital.
Akibatnya, kewibawaan niniak mamak perlahan mengalami pergeseran. Banyak keputusan keluarga tidak lagi melalui musyawarah kaum. Anak kemenakan lebih mendengar media sosial daripada petuah mamaknya. Bahkan dalam banyak kasus, keberadaan niniak mamak hanya muncul ketika ada acara adat, kematian, atau persoalan warisan.
Di sinilah letak persoalannya. Kita sering berbicara tentang menguatkan Tigo Tungku Sajarangan, tetapi pada saat yang sama ruang aktual bagi niniak mamak untuk menjalankan fungsi sosialnya semakin menyempit.
Terabaikan Secara Struktural, Kelembagaan, dan Anggaran
Jika ditelaah secara objektif, melemahnya peran niniak mamak bukan semata-mata akibat perubahan budaya atau berkurangnya penghormatan generasi muda terhadap adat. Persoalan yang lebih mendasar adalah adanya ketimpangan dukungan struktural, kelembagaan, kewenangan, dan anggaran di antara unsur-unsur Tigo Tungku Sajarangan.
Dalam realitas pembangunan modern, unsur pemerintahan memperoleh dukungan negara yang sangat kuat. Dari tingkat pusat hingga nagari terdapat sistem birokrasi yang jelas, kewenangan yang tegas, regulasi yang mengikat, aparatur yang digaji, serta anggaran yang tersedia setiap tahun melalui APBN dan APBD.
Demikian pula unsur cadiak pandai. Mereka memperoleh ruang strategis melalui sekolah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, organisasi profesi, media massa, pusat kajian, dan berbagai institusi pengetahuan lainnya. Negara menyediakan sistem pendidikan nasional, sertifikasi profesi, pengembangan karier, hingga anggaran riset yang memungkinkan fungsi intelektual terus berkembang.
Begitu juga alim ulama. Secara struktural mereka memperoleh dukungan melalui Kementerian Agama yang hadir dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga penyuluh agama di nagari dan kelurahan. Secara kultural mereka ditopang oleh jaringan MUI, ormas Islam, pesantren, madrasah, masjid, surau, majelis taklim, lembaga zakat, lembaga wakaf, dan berbagai komunitas dakwah yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Dengan kata lain, pemerintah memiliki birokrasi, ulama memiliki ekosistem dakwah, dan cadiak pandai memiliki ekosistem pendidikan.
Lalu pertanyaannya, apa yang dimiliki niniak mamak?
Di sinilah letak persoalan yang sering luput dari perhatian.
Niniak mamak selalu disebut sebagai salah satu pilar Tigo Tungku Sajarangan, tetapi tidak memperoleh dukungan kelembagaan yang setara dengan dua unsur lainnya.
Tidak ada kementerian adat.
Tidak ada dinas adat.
Tidak ada struktur kepemimpinan adat yang hirarkis dan efektif dari tingkat provinsi sampai nagari yang memiliki kewenangan operasional sebagaimana birokrasi pemerintahan maupun kelembagaan keagamaan.
Tidak ada perangkat adat yang diberi mandat formal untuk melakukan pembinaan anak kemenakan secara sistematis.
Tidak ada sistem kaderisasi penghulu yang berlangsung secara berkelanjutan.
Tidak ada standar kompetensi kepemimpinan adat yang diterapkan secara luas.
Tidak ada dukungan anggaran yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi sosial adat.
Akibatnya, banyak niniak mamak hanya mengandalkan kewibawaan budaya dan legitimasi tradisional tanpa dukungan sistem yang kuat.
Dalam perspektif sosiologi kelembagaan, kondisi ini dapat disebut sebagai ketimpangan institusional. Secara normatif niniak mamak ditempatkan sebagai pemimpin masyarakat, tetapi secara struktural mereka tidak diberi instrumen yang cukup untuk menjalankan kepemimpinannya.
Dari Pemimpin Sosial Menjadi Simbol Seremonial
Akibat dari ketimpangan tersebut, peran niniak mamak perlahan bergeser dari aktor strategis menjadi simbol budaya.
Mereka dihormati ketika batagak panghulu.
Mereka diundang ketika alek nagari.
Mereka dicari ketika terjadi sengketa pusaka.
Namun dalam perencanaan pembangunan, pendidikan generasi muda, penguatan ekonomi keluarga, pencegahan narkoba, perlindungan perempuan dan anak, pengendalian konflik sosial, serta pembinaan moral masyarakat, posisi niniak mamak sering berada di pinggir arena.
Padahal hampir semua persoalan sosial tersebut bermula dari keluarga dan kaum, wilayah yang sejak dahulu menjadi ruang pengabdian utama para niniak mamak.
Ketika narkoba masuk ke kampung-kampung, siapa yang paling dekat dengan anak kemenakan? Niniak mamak.
Ketika terjadi konflik keluarga, siapa yang memahami akar persoalannya? Niniak mamak.
Ketika generasi muda kehilangan identitas budaya, siapa yang seharusnya menjadi penjaga nilai? Niniak mamak.
Ironisnya, ketika terjadi penyimpangan perilaku generasi muda, meningkatnya narkoba, lunturnya adat, rusaknya hubungan kekerabatan, atau melemahnya identitas budaya, yang sering dipersalahkan justru niniak mamak. Padahal selama puluhan tahun mereka tidak memperoleh penguatan kelembagaan yang memadai.
Mengembalikan Relevansi Niniak Mamak
Karena itu, tantangan Minangkabau hari ini bukan sekadar menyatukan kembali ulama, cadiak pandai, dan pemimpin adat. Tantangan yang lebih mendasar adalah mengembalikan relevansi kepemimpinan niniak mamak dalam kehidupan masyarakat modern.
Pemberdayaan niniak mamak tidak cukup dilakukan melalui seremoni adat atau pengukuhan gelar.
Yang dibutuhkan adalah:
– penguatan kebijakan adat;
– penguatan kelembagaan KAN dan lembaga kaum;
– sekolah dan kaderisasi penghulu;
– peningkatan kapasitas kepemimpinan sosial;
– literasi digital;
– pemahaman hukum;
– pemberdayaan ekonomi kaum;
– serta dukungan anggaran yang proporsional.
Di sisi lain, ulama tidak boleh hanya menjadi pengisi mimbar, tetapi harus menjadi pembimbing moral yang aktif di tengah masyarakat. Demikian pula cadiak pandai harus menjembatani adat dengan modernitas agar nilai-nilai Minangkabau tetap relevan di tengah perubahan zaman.
Hijrah Kelembagaan Minangkabau
Momentum 1 Muharam 1448 H seharusnya menjadi kesempatan melakukan hijrah sosial dan hijrah kelembagaan.
Hijrah dari simbol menuju fungsi.
Hijrah dari nostalgia menuju kerja nyata.
Hijrah dari sektoral menuju kolaboratif.
Hijrah dari retorika menuju penguatan institusi.
Jika pemerintah memiliki perangkat birokrasi.
Jika ulama memiliki perangkat dakwah.
Jika cadiak pandai memiliki perangkat pendidikan.
Maka niniak mamak juga harus memiliki perangkat kelembagaan yang memungkinkan mereka menjalankan fungsi sosial, pendidikan, mediasi, dan pembinaan masyarakat secara efektif.
Sudah saatnya pemerintah daerah bersama lembaga adat merumuskan kebijakan yang lebih serius untuk memperkuat kepemimpinan adat sebagai bagian dari pembangunan Sumatera Barat.
Sebab sesungguhnya yang sedang terancam bukan sekadar eksistensi niniak mamak.
Yang sedang dipertaruhkan adalah keberlanjutan sistem sosial Minangkabau itu sendiri.
Ketika ulama melemah, agama masih memiliki institusi.
Ketika birokrasi bermasalah, negara masih memiliki sistem.
Ketika intelektual berkurang, sekolah masih tetap berjalan.
Tetapi ketika niniak mamak kehilangan fungsi sosialnya, maka yang ikut melemah adalah jaringan kekerabatan, kontrol sosial, pendidikan budaya, dan identitas kolektif masyarakat Minangkabau.
Muharam mengajarkan hijrah.
Bagi Minangkabau, salah satu hijrah yang paling mendesak hari ini adalah mengembalikan niniak mamak bukan hanya sebagai simbol adat, tetapi sebagai kekuatan sosial yang hidup, berfungsi, dan berpengaruh dalam menjaga keberlangsungan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Karena sesungguhnya pertanyaan besar yang harus dijawab hari ini bukan hanya:
“Apakah Tigo Tungku Sajarangan masih kokoh?”
Tetapi juga:
“Sudahkah kita memberi tempat, kewenangan, kelembagaan, dan dukungan yang layak kepada tungku niniak mamak untuk menjalankan perannya?”
