UJIAN KERUKUNAN DI PULAU CUBADAK

UJIAN KERUKUNAN DI PULAU CUBADAK

Oleh: Duski Samad
Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat

 

Gelombang reaksi publik atas bangunan yang disebut-sebut mirip klenteng di Pulau Cubadak, Pesisir Selatan, seharusnya kita baca lebih dalam daripada sekadar polemik “boleh atau tidak boleh”. Kasus ini membuka satu kenyataan yang sering berulang dalam kehidupan berbangsa: ketika negara lambat bersikap, publik akan lebih cepat mengambil posisi—dan tidak selalu dalam suasana jernih.

Berita dari Pilar Bangsa News memperlihatkan satu hal mendasar: pemerintah daerah belum memastikan status bangunan tersebut—apakah benar rumah ibadah atau sekadar properti wisata. Di saat yang sama, belum ada rekomendasi dari Kementerian Agama maupun Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Artinya, secara hukum, objek yang diperdebatkan ini berada dalam ruang abu-abu.

Di sinilah problem utamanya bermula.

Hukum yang Belum Hadir.
Dalam kerangka hukum nasional, pendirian rumah ibadah diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Regulasi ini mengharuskan adanya sejumlah syarat: dukungan pengguna, persetujuan masyarakat sekitar, serta rekomendasi FKUB dan Kementerian Agama. Tujuannya jelas—menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan ketertiban sosial.

Namun, dalam kasus Pulau Cubadak, regulasi ini belum bisa dijalankan secara utuh karena satu hal mendasar: status bangunan belum ditetapkan. Apakah ia rumah ibadah, atau hanya ornamen wisata?
Lebih dari itu Kabupaten Pesisir Selatan satu dari dua Kabupaten di Indonesia yang belum ada FKUB.

Ketiadaan kejelasan ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia adalah tanda bahwa negara belum sepenuhnya hadir. Dalam ruang kosong itulah persepsi publik berkembang liar, seringkali melampaui fakta. Sayangnya lagi tidak ada pula yang menjadi mediasi antar umat beragama, FKUB Kabupaten Pesisir Selatan.

Padahal, dalam negara hukum, yang pertama-tama harus ditegakkan bukanlah opini, melainkan kepastian.

Ketika Simbol Mengalahkan Substansi

Di Sumatera Barat, bangunan bukan sekadar bangunan. Ia bisa menjadi simbol. Dan simbol, dalam masyarakat yang kuat identitasnya seperti Minangkabau, memiliki daya getar yang sangat tinggi.

Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menjadikan ruang sosial Minangkabau sangat sensitif terhadap tanda-tanda yang dianggap menyentuh wilayah keyakinan. Karena itu, kemunculan bangunan yang diasosiasikan dengan simbol agama tertentu—meskipun belum jelas fungsinya—dapat dengan cepat memicu kegelisahan.

Di titik ini, yang bekerja bukan lagi logika hukum, tetapi psikologi kolektif.

Rasa takut kehilangan identitas, kecemasan terhadap perubahan, dan pengalaman sejarah sosial membentuk respons yang tidak selalu proporsional. Tanpa kehadiran negara yang cepat dan komunikatif, kegelisahan ini mudah berubah menjadi penolakan.

Kerukunan Butuh Kepastian, Bukan Pembiaran

Kita perlu jujur mengatakan: kerukunan umat beragama tidak lahir dari pembiaran. Ia lahir dari kejelasan aturan, keadilan dalam penerapan, dan komunikasi yang terbuka.

PBM 2006 sejatinya adalah instrumen untuk itu. Ia bukan sekadar aturan teknis, tetapi mekanisme sosial untuk mencegah konflik. Namun, sebaik apa pun regulasi, ia akan kehilangan makna jika tidak diimplementasikan secara tegas dan bijak.

Dalam kasus ini, yang dibutuhkan bukan reaksi emosional, tetapi langkah struktural:

Pertama, pemerintah daerah harus segera menetapkan status bangunan secara resmi.
Kedua, jika terbukti sebagai rumah ibadah, maka seluruh ketentuan PBM harus ditegakkan tanpa kompromi.
Ketiga, jika bukan, maka penjelasan terbuka kepada publik menjadi kewajiban, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Keempat, FKUB, ninik mamak, dan tokoh agama harus dilibatkan sebagai jembatan komunikasi sosial.

Kerukunan tidak cukup dijaga dengan niat baik. Ia harus diatur, dijelaskan, dan dipimpin.

Negara dan Kepercayaan Publik

Kasus Pulau Cubadak juga mengajarkan satu hal penting: kepercayaan publik terhadap negara sangat ditentukan oleh kecepatan dan ketegasan dalam mengambil sikap.

Ketika pemerintah terlihat ragu atau lambat, masyarakat akan mengisi ruang itu dengan asumsi. Dan asumsi, dalam isu keagamaan, seringkali lebih berbahaya daripada fakta.

Dalam perspektif yang lebih luas, ini bukan hanya soal satu bangunan di satu pulau. Ini adalah cermin dari bagaimana negara mengelola keberagaman. Apakah dengan kepastian hukum dan komunikasi yang jernih, atau dengan pembiaran yang berisiko?

Menjaga Rumah Bersama

Indonesia adalah rumah besar yang dibangun di atas perbedaan. Setiap kebijakan yang menyentuh ruang keagamaan harus dikelola dengan kehati-hatian, keadilan, dan kebijaksanaan.

Al-Qur’an mengingatkan:
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)

Ayat ini bukan sekadar seruan moral, tetapi fondasi sosial. Keragaman adalah keniscayaan, tetapi kerukunan adalah pilihan—dan pilihan itu membutuhkan kepemimpinan.

Pulau Cubadak hari ini menjadi ujian kecil bagi kita semua: apakah kita mampu menjaga keseimbangan antara keyakinan dan kebersamaan, antara hukum dan rasa, antara identitas dan kemanusiaan.

Negara tidak boleh diam terlalu lama.
Karena ketika negara diam, kegelisahan akan berbicara lebih keras.ds