OPTIMALISASI PENGELOLAAN DANA ZAKAT:Solusi Strategis Kemiskinan dan Pendidikan Islam Oleh: Duski Samad

Artikel Tokoh253 Views

OPTIMALISASI PENGELOLAAN DANA ZAKAT: 

Solusi Strategis Kemiskinan dan Pendidikan Islam

Oleh: Duski Samad

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol

Keterbatasan dana bantuan pusat dan tidak ada kuatnya pendapatan daerah menyediakan anggaran untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka Kepala Daaerah yang segera akan dilantik tanggal, 6 Februari 2025, termasuk Kabupaten Padang Pariaman, mesti dengan cepat dan sigap mendayagunakan potensi dana umat yang sudah mendapat dukungan regulasi negara.

Satu di antara dana umat yang harus ditingkatkan pengelolaannya adalah tentang zakat. Zakat sebagai kewajiban agama yang pengelolaannya diatur oleh syariat yang dibakukan dalam undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang zakat adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Undang-undang ini mengatur tentang pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Zakat maal, yaitu zakat yang dikenakan pada emas, perak, logam mulia, uang, surat berharga, dan perniagaan. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan zakat, seperti menyampaikan saran dan pendapat, serta memberikan laporan penyimpangan.

Pelaksanaan tekhnis zakat diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.

 

Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; harta tersebut melewati haul; dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Amil Zakat.

Inti pokok dari kewajiban zakat adalah untuk mengetaskan kemiskinan (fuqara’ wa masakin). Zakat membantu mengentaskan kemiskinan dengan cara mendistribusikan kekayaan orang kaya kepada orang miskin. Zakat dapat memberikan modal usaha dan pelatihan kepada orang miskin, sehingga mereka dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kemandirian ekonominya.

Beberapa cara zakat dapat membantu mengentaskan kemiskinan:  Mencegah penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang. Mengurangi ketimpangan sosial. Mengurangi angka pengangguran. Meningkatkan daya beli orang miskin. Meningkatkan rasa kasih sayang antara sesama muslim Menguatkan benih persaudaraan.

Zakat merupakan kewajiban yang setara nilainya dengan salat lima waktu. Zakat wajib dibayarkan oleh orang yang memiliki surplus kepada orang miskin.

Dalam kontek umat Islam Padang Pariaman masih tinggi angka kemiskinan. Berita PARLEMENTARIA, Pariaman – Sebanyak 84.558 jiwa di Kabupaten Padang Pariaman tercatat sebagai penerima Program Bantuan Keluarga Harapan. Angka tersebut hampir menyentuh 20 persen penduduk Kabupaten Padang Pariaman dengan total 459.169 jiwa. Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kenedy Azis menyatakan keprihatinannya dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan anggaran sosial di wilayah tersebut.

BPS Sumatera Barat, 5 September 2024 merilis angka kemiskinan di Kabupaten Padang Pariaman 499.461jiwa. Penelitian menunjukkan bahwa kemiskinan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan.

Beberapa penyebab utama meliputi: Pendapatan yang Tidak Mencukupi: Banyak masyarakat memiliki pendapatan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Tingkat Pendidikan yang Rendah: Rendahnya tingkat pendidikan kepala rumah tangga berpengaruh signifikan terhadap kemiskinan. Kepala rumah tangga dengan pendidikan rendah memiliki kecenderungan 1,194 kali lebih besar untuk menjadi miskin dibandingkan dengan yang berpendidikan tinggi.

Status Pekerjaan Informal: Kepala rumah tangga yang bekerja di sektor informal memiliki kecenderungan 2,384 kali lebih besar untuk jatuh miskin dibandingkan dengan mereka yang bekerja di sektor formal.

Ukuran Rumah Tangga yang Besar: Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan kepala keluarga juga mempengaruhi tingkat kesejahteraan rumah tangga. Semakin banyak anggota keluarga, semakin besar kemungkinan rumah tangga tersebut mengalami kemiskinan.

Akses terhadap Informasi dan Infrastruktur: Terbatasnya akses informasi dan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan air bersih, terutama di daerah dengan letak geografis yang sulit dijangkau, menjadi kendala dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Etos Kerja dan Penguasaan Lahan Produktif: Budaya kerja dan kepemilikan lahan produktif yang terbatas juga berkontribusi terhadap tingginya angka kemiskinan di daerah ini.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan pendekatan terpadu yang mencakup peningkatan akses pendidikan, pengembangan lapangan kerja formal, pengendalian pertumbuhan penduduk, serta perbaikan akses informasi dan infrastruktur dasar.

 

PENDIDIKAN ISLAM MASYARAKAT

Bidang lain yang dapat dimaksimalkan pembiayaannya melalui zakat adalah pendidikan Islam. Pendidikan Islam formal seperti MI, MTn, dan MAN tidak patut diberikan dana zakat, karena sudah dibiayai negara. Sedangkan pendidikan Islam yang dikelola masyarakat seperti Pondok Pesanteren, Surau Halakah, Taman Pendidikan Al-Qur’an, Rumah Tahfidz, Tuanku sebagai guru agama non formal, dan aktivitas keumatan lain adalah sangat patut dan dapat dibiayai oleh dana umat yang berasal dari Zakat, masuk kategori asnaf fisabilillah. Selama ini masih belum tersentuh.

Dana zakat (Baznas Kabupaten Padang Pariaman) belum banyak menyasar kelompok pengerak agama ini, malah yang sering disalurkan pada kelompok rentan sosial. Tidak dapat dipungkiri ada yang Kepala Daerah yang memposisikan sama dana zakat dengan dana sosial, sehingga pengunaannya sesuai kepentingannya, tak terkecuali kepentingan jangan pandek, pencitraan.

Kepala Daerah yang didukung oleh ulama, Tuanku dan aktivis keumatan amat sangat dituntut memberikan perhatian lebih pada Pendidikan Islam di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Akar Pendidikan Islam, tradisi dan tokoh agama (ulama dan Tuanku) yang kuat dan memiliki sejarah panjang dalam pengembangan ajaran Islam adalah asset yang menjadikan daerah ini dikenal sebagai salah satu pusat pengembangan Islam tertua di pantai barat Sumatera, dengan tokoh ulama terkenal seperti Syekh Burhanuddin, Syarak Mandaki, Adat Manurun.

Tradisi pendidikan Islam di daerah ini awalnya berpusat di surau, yang berfungsi sebagai lembaga pendidikan tradisional. Surau tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan agama dan budaya bagi masyarakat setempat. Transformasi dalam pola pendidikan Islam di Padang Pariaman dan semua elemennya adalah tuntutan yang tak boleh diabaikan. Secara keseluruhan, pendidikan Islam di Kabupaten Padang Pariaman terus berkembang, dengan kombinasi antara tradisi lama dan inovasi baru, guna memastikan kelangsungan dan relevansi ajaran Islam bagi generasi mendatang.

Sejarah akan mencatat ketika pendidikan Islam khas Padang Pariaman, seperti Halaqah Surau (mangaji duduk), Tradisi Tuanku, dan budaya Islam lainnya dapat diakselarasi dan diberikan sentuhan pembinaan dan pembiayaan melalui dana zakat atas dukungan Kepala Daerah dan masyarakat di ranah dan rantau. Pendistribusiaan dana zakat untuk percepatan pendidikan Islam adalah keniscayaan adanya.

 

OPTIMALISASI DANA ZAKAT

Optimalisasi pengelolaan dana zakat untuk pengentasan kemiskinan dan pendidikan Islam memerlukan strategi yang efektif dan terstruktur. Berikut beberapa strategi utama yang bisa diterapkan:

1. Penguatan Tata Kelola dan Transparansi. Digitalisasi Sistem Pengelolaan: Menerapkan teknologi dalam pengumpulan, distribusi, dan pelaporan dana zakat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Audit dan Laporan Berkala: Melakukan audit berkala dan mempublikasikan laporan penggunaan dana agar lebih terpercaya. Peningkatan SDM Amil Zakat: Memberikan pelatihan kepada pengelola zakat agar lebih profesional dalam mengelola dana.

2. Optimalisasi Penghimpunan Dana Zakat. Ekspansi Layanan Digital: Menyediakan platform digital (website, aplikasi, e-wallet) untuk mempermudah pembayaran zakat. Kolaborasi dengan Institusi Keuangan: Bekerja sama dengan bank syariah, fintech, dan marketplace untuk menjangkau lebih banyak muzakki (pembayar zakat). Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban zakat dan manfaatnya bagi pemberdayaan umat.

3. Pendistribusian yang Tepat Sasaran dan Berkelanjutan. Prioritas pada Pendidikan Islam: Memberikan beasiswa kepada siswa kurang mampu. Membangun dan mendukung pesantren serta madrasah. Menyediakan program peningkatan kompetensi guru. Program Ekonomi Berbasis Zakat: Memberikan modal usaha berbasis syariah kepada fakir miskin. Mendirikan pusat pelatihan keterampilan untuk meningkatkan daya saing penerima zakat. Mendorong zakat produktif agar mustahik (penerima zakat) bisa mandiri secara ekonomi.

4. Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan. Penilaian Dampak Program: Mengukur efektivitas pendistribusian zakat terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik. Keterlibatan Masyarakat: Melibatkan tokoh agama, akademisi, dan masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi program zakat.

Dengan strategi ini, pengelolaan zakat bisa lebih optimal, berdaya guna, dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan Islam serta mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan.

 

Kesimpulan:

Optimalisasi pengelolaan dana zakat merupakan solusi strategis dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan pendidikan Islam di Kabupaten Padang Pariaman. Dengan keterbatasan dana bantuan dari pusat serta minimnya pendapatan daerah, pemerintah daerah harus lebih sigap dalam mendayagunakan potensi dana umat yang telah didukung oleh regulasi negara, khususnya zakat.

Zakat memiliki peran utama dalam mengentaskan kemiskinan melalui pendistribusian kekayaan yang lebih merata, penyediaan modal usaha, serta pelatihan keterampilan bagi masyarakat miskin. Selain itu, zakat juga dapat mendukung pendidikan Islam, terutama bagi lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat seperti pondok pesantren, surau halaqah, rumah tahfidz, dan guru agama nonformal.

Sayangnya, alokasi dana zakat di daerah ini masih belum optimal dan cenderung digunakan untuk bantuan sosial jangka pendek.

Untuk meningkatkan efektivitas dana zakat, diperlukan strategi yang mencakup penguatan tata kelola dan transparansi, optimalisasi penghimpunan dana, pendistribusian yang tepat sasaran, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Dengan penerapan strategi ini, diharapkan dana zakat dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pendidikan Islam di Padang Pariaman.

Dukungan dari kepala daerah, ulama, dan masyarakat sangat diperlukan agar optimalisasi zakat benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. Sejarah akan mencatat peran dana zakat dalam mendorong transformasi pendidikan Islam dan pengentasan kemiskinan di daerah ini. DS.29012025.

Leave a Reply