AKHLAK PEMIMPIN DAN SISTIM YANG ADIL

AKHLAK PEMIMPIN DAN SISTIM YANG ADIL
Ketika Kekuasaan Kehilangan Kendali Moral dan Pengawasan

Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang

Bangsa tidak cukup diselamatkan oleh pemimpin yang tampak saleh, rajin beribadah, pandai berbicara tentang moral, dan fasih mengucapkan amanah. Negara membutuhkan pemimpin berakhlak sekaligus sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, kesalehan pribadi tanpa pengawasan kelembagaan dapat berubah menjadi pencitraan, sedangkan sistem hukum tanpa integritas pelaksana dapat menjadi alat pembenaran kezaliman.

Persoalan ini kembali mengemuka setelah pemberitaan 3 November 2026 mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik. Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi kepolisian. Penyidik mengungkap dugaan penggunaan perangkat penyadapan tanpa prosedur hukum serta penghapusan data elektronik. Semua tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil.

Peristiwa ini bukan sekadar persoalan kriminal individual. Ada pertanyaan kelembagaan yang jauh lebih mendasar. Bagaimana perangkat negara yang memiliki kemampuan mengakses komunikasi pribadi dapat diduga digunakan tanpa prosedur yang sah? Mengapa mekanisme pengawasan tidak segera menghentikan kemungkinan penyimpangan? Siapa yang mengawasi pejabat yang memiliki kewenangan mengawasi orang lain?

Pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti pada jawaban bahwa pelakunya hanyalah oknum. Tanggung jawab pidana memang bersifat individual, tetapi kelemahan sistem tetap harus diperiksa. Apabila suatu penyimpangan dapat berlangsung berulang kali, maka negara wajib menilai apakah terdapat persoalan pengawasan, budaya organisasi, atau pembatasan kewenangan.

Menyalahkan oknum tanpa memperbaiki sistem berisiko membiarkan pintu penyalahgunaan kekuasaan tetap terbuka.

Al-Qur’an menegaskan bahwa amanah dan keadilan merupakan dua fondasi kepemimpinan (QS. An-Nisa: 58). Amanah tidak cukup dimaknai sebagai kejujuran pribadi, tetapi juga kewajiban menggunakan jabatan sesuai mandat yang diberikan. Keadilan menuntut setiap keputusan memiliki dasar hukum, menghormati hak manusia, dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dalam politik Islam, Ibnu Taimiyyah menempatkan amanah dan keadilan sebagai prinsip utama pengelolaan kekuasaan. Al-Mawardi menegaskan bahwa pemerintahan harus menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum.

Dari sini lahir pelajaran penting bahwa pemimpin yang baik bukan hanya pemimpin yang tidak melakukan kejahatan, melainkan juga pemimpin yang membangun sistem agar kejahatan sulit dilakukan, mudah diketahui, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kekuasaan yang terlalu bergantung pada kepercayaan terhadap figur berpotensi melahirkan hubungan patronase, loyalitas personal, dan budaya sungkan mengoreksi atasan. Dalam keadaan demikian, bawahan dapat mengalami konflik antara kesetiaan kepada pimpinan dan kewajiban menaati hukum.

Padahal, dalam Islam, ketaatan kepada pemimpin bukanlah ketaatan tanpa batas. Tidak ada pembenaran untuk mengikuti perintah yang bertentangan dengan kewajiban moral dan hukum.

Kasus penyadapan membuka persoalan penting tentang etika intelijen. Negara memang membutuhkan kemampuan mengumpulkan informasi untuk mencegah kejahatan, menghadapi ancaman keamanan, dan melindungi masyarakat. Namun, kemampuan tersebut tidak boleh berubah menjadi hak tanpa batas untuk memasuki kehidupan pribadi warga.

Allah memperingatkan larangan _tajassus_ , yakni tindakan mencari-cari kesalahan dan mengintai urusan pribadi orang lain (QS. Al-Hujurat: 12).

Dalam konteks modern, larangan ini memberikan dasar etis untuk membedakan penyadapan yang sah bagi kepentingan penegakan hukum dari pengintaian yang melanggar kewenangan.

Perbedaannya bukan terletak pada kecanggihan alat, melainkan pada legalitas, tujuan, kebutuhan, proporsionalitas, dan pertanggungjawaban.
Tidak semua penyadapan merupakan kejahatan. Akan tetapi, tidak semua tindakan yang mengatasnamakan keamanan negara dapat dibenarkan.

Di sinilah politik Islam mengenal prinsip _siyāsah syar‘iyyah_ , yaitu penyelenggaraan kekuasaan untuk mewujudkan kemaslahatan. Kaidah _taṣarruf al-imām ‘alā al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah_ menegaskan bahwa kebijakan pemimpin harus terikat pada kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, perangkat intelijen merupakan amanah publik, bukan milik pribadi pejabat. Penggunaan teknologi keamanan untuk kepentingan di luar kewenangan yang sah bertentangan dengan tujuan dasar pengelolaan kekuasaan.

Lebih jauh, melalui pendekatan _maqāṣid al-syarī‘ah_ , keamanan negara harus berjalan bersama perlindungan jiwa, harta, akal, kehormatan, dan hak manusia. Negara tidak boleh menghadirkan rasa aman dengan cara meniadakan rasa aman warga dari tindakan sewenang-wenang.

Dalam persoalan ini, pendidikan politik Islam perlu membedakan tiga bentuk pengawasan: pengawasan yang sah untuk menegakkan hukum, pengawasan terhadap pemegang kekuasaan untuk mencegah penyimpangan, dan pengintaian tanpa dasar hukum yang berpotensi melanggar hak pribadi.

Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.

Tradisi Islam mengenal _hisbah_ sebagai tanggung jawab mengawasi kehidupan publik dan mencegah kemungkaran. Dikenal pula _wilāyat al-maẓālim_ sebagai mekanisme penanganan pengaduan atas kezaliman, termasuk yang berkaitan dengan pemegang kekuasaan.

Konsep tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan kepada rakyat, tetapi juga kepada penguasa.

Negara yang sibuk mengawasi rakyat, tetapi lemah mengawasi aparatnya sendiri, sedang menghadapi persoalan mendasar dalam tata kelola kekuasaan.

Al-Qur’an bahkan mengabadikan kisah _Tis‘atu Rahṭin_ , sembilan orang berpengaruh dari kaum Tsamud yang merencanakan kejahatan terhadap Nabi Saleh (QS. An-Naml: 48–50). Kisah ini mengingatkan bahwa pengaruh dan kekuasaan dapat menjadi sarana persekongkolan ketika kehilangan kendali moral.

Sebaliknya, QS. Al-Qasas: 20 mengisahkan seseorang yang berani menyampaikan informasi mengenai rencana pembunuhan terhadap Nabi Musa. Informasi tersebut menjadi sarana penyelamatan.

Kedua kisah itu memberikan pelajaran tentang pentingnya mencegah persekongkolan sekaligus melindungi keberanian menyampaikan kebenaran. Namun, kisah Qur’ani tidak boleh digunakan untuk menghakimi individu dalam kasus kontemporer tanpa pembuktian.

Dalam penyelenggaraan negara modern, pelajaran tersebut relevan dengan perlindungan pelapor pelanggaran atau _whistleblower_ . Aparatur yang mengetahui kemungkinan penyalahgunaan kewenangan harus memiliki saluran pelaporan yang aman, independen, dan dapat dipercaya.

Pelapor beritikad baik perlu dilindungi dari intimidasi. Sebaliknya, pihak yang dilaporkan wajib memperoleh perlindungan dari fitnah dan penghukuman sebelum kesalahannya dibuktikan.

Inilah keadilan yang sesungguhnya: keberanian mengungkap dugaan pelanggaran berjalan bersama penghormatan terhadap hak hukum setiap orang.

Dari perspektif tasawuf, akar persoalan kekuasaan sering kali berkaitan dengan penyakit batin. Kesombongan, kecintaan berlebihan terhadap jabatan, keinginan menguasai orang lain, dan perasaan kebal hukum dapat mendorong manusia melampaui batas.

Imam Al-Ghazali mengajarkan pentingnya _tazkiyatun nafs_ , penyucian jiwa dari sifat tercela. Pemimpin membutuhkan _mujahadah_ untuk melawan hawa nafsu dan *muraqabah* untuk menghadirkan kesadaran bahwa setiap tindakan berada dalam pengawasan Allah.

Akan tetapi, ada satu kekeliruan yang harus dikoreksi. Pendidikan akhlak tidak boleh dijadikan pengganti pengawasan hukum. Pejabat yang rajin beribadah tetap harus diperiksa apabila diduga melakukan pelanggaran. Sebaliknya, seseorang yang dituduh melakukan kejahatan tidak boleh dihukum berdasarkan opini publik sebelum proses pembuktian.

Tasawuf yang benar tidak melahirkan kekuasaan yang merasa suci, tetapi kekuasaan yang bersedia diperiksa, dikoreksi, dan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, reformasi kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah bersama DPR perlu mempercepat pembentukan kerangka hukum penyadapan yang komprehensif dengan pengaturan jelas mengenai lembaga berwenang, perizinan, jangka waktu, pembatasan sasaran, penyimpanan data, pengawasan, dan sanksi.

Setiap penggunaan perangkat penyadapan harus memiliki jejak administrasi dan digital yang dapat diaudit. Untuk kegiatan yang memerlukan otorisasi, kontrol independen, termasuk pengawasan yudisial sesuai ketentuan hukum, harus diperkuat. Keadaan darurat pun memerlukan pembatasan ketat dan pemeriksaan setelah tindakan dilakukan.

Audit independen terhadap tata kelola perangkat intersepsi negara perlu dilaksanakan secara berkala. Audit tersebut tidak berarti membuka rahasia negara kepada publik, melainkan memastikan setiap kewenangan digunakan sesuai hukum.

DPR juga perlu menjalankan pengawasan substantif, bukan sekadar meminta penjelasan setelah suatu perkara menjadi perhatian luas. Negara harus menyediakan mekanisme pemulihan bagi korban penyadapan ilegal yang terbukti.

Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan komitmen melakukan evaluasi. Masyarakat membutuhkan arah pembenahan yang dapat diukur, termasuk kejelasan penanggung jawab, tenggat pelaksanaan, dan hasil pengawasan yang dapat disampaikan kepada publik tanpa membahayakan kepentingan keamanan yang sah.

Persoalan ini harus menjadi momentum mengubah paradigma kekuasaan. Dari loyalitas kepada figur menuju loyalitas kepada konstitusi. Dari budaya menutupi kesalahan menuju keberanian melakukan koreksi. Dari pengawasan yang bergantung pada kehendak pimpinan menuju pengawasan yang bekerja berdasarkan sistem.

Pada akhirnya, akhlak pemimpin dan sistem yang adil bukan dua pilihan yang saling menggantikan. Keduanya harus saling menguatkan.

Akhlak membimbing manusia agar tidak menyalahgunakan kekuasaan, sedangkan sistem membatasi peluang penyalahgunaan ketika akhlak manusia gagal menjalankan fungsinya.

Pemimpin berakhlak tidak takut diawasi. Pemimpin yang amanah tidak merasa terhina ketika diminta mempertanggungjawabkan kewenangannya. Justru kesediaan untuk diawasi merupakan bukti kedewasaan moral dalam memimpin.

Negara yang berkeadilan bukan hanya negara yang memiliki pemimpin saleh, melainkan negara yang sistemnya mampu melindungi orang baik, membatasi peluang kejahatan, menegakkan hukum terhadap siapa pun, dan memberikan keadilan kepada seluruh rakyat.

Kesalehan pemimpin harus menjadi sumber integritas, bukan tameng kekuasaan. Kerahasiaan negara harus menjadi instrumen perlindungan, bukan tempat persembunyian penyimpangan. Dan hukum harus menjadi pengendali kekuasaan, bukan alat kepentingan penguasa.

Itulah hakikat kepemimpinan profetik: akhlak menjadi jiwa, amanah menjadi dasar, hukum menjadi pengendali, dan keadilan menjadi tujuan akhir kekuasaan.
Wallahu a‘lam bish-shawab.Padang, 4 November 2026