PAWANG MAMACAH TIMBO: (Ketika Pemegang Amanah Justru Mengguncang Kepercayaan Publik)
Oleh: Duski Samad
Penggerak Umat dan Bangsa
Amanah, Kekuasaan, dan Kegelisahan Rakyat
Dalam khazanah kearifan lokal Minangkabau dikenal ungkapan “Pawang Mamacah Timbo.” Pawang adalah orang yang dipercaya menjaga dan mengatur sesuatu, sedangkan timbo merupakan alat mengambil air dari sumur. Ketika pawang justru memecahkan timbo, rusaklah alat yang seharusnya dipelihara untuk kepentingan bersama.
Ungkapan ini menjadi metafora sosial tentang penyalahgunaan kepercayaan. Orang yang diberi amanah menjaga keselamatan justru menghadirkan ketakutan. Pemegang kewenangan yang seharusnya melayani masyarakat malah diduga menyalahgunakan kekuasaan.
Belakangan ini, berbagai pemberitaan viral menghadirkan kegelisahan publik. Operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah, kontroversi tindakan aparat yang menimbulkan kecemasan di lingkungan pesantren Jawa Timur, hingga kabar media sosial mengenai dugaan penangkapan perwira kepolisian menjadi bahan perbincangan masyarakat.
Berbagai peristiwa tersebut tentu tidak boleh disamaratakan. Ada kasus yang telah memasuki proses hukum, ada dugaan yang masih diperiksa, dan ada informasi viral yang belum terverifikasi. Namun, semuanya mengingatkan pentingnya menjaga integritas, kewibawaan institusi, dan kepercayaan rakyat.
Ketika Kabar Viral Menguji Kepercayaan Negara
Pada awal November 2026, beredar informasi di media sosial mengenai dugaan penangkapan sejumlah petinggi kepolisian yang dikaitkan dengan isu penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Informasi tersebut turut dikaitkan dengan pemberitaan mengenai penjelasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Kebenaran dugaan tersebut harus menunggu konfirmasi resmi dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang belum terverifikasi tidak boleh diperlakukan sebagai fakta.
Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana negara mengelola komunikasi publik ketika muncul isu sensitif menyangkut keamanan dan integritas aparat.
Kepercayaan rakyat tidak cukup dijaga melalui imbauan agar masyarakat tenang. Negara perlu menghadirkan transparansi, kepastian hukum, dan penjelasan yang dapat dipercaya.
Di tengah derasnya arus digital, masyarakat juga harus membedakan berita, dugaan, opini, dan fitnah. Prinsip tabayyun sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 menjadi pedoman moral agar informasi diperiksa sebelum disebarluaskan.
Pengayom Tidak Boleh Menjadi Sumber Kecemasan
Kontroversi tindakan aparat terhadap lingkungan pesantren di Jawa Timur menghadirkan persoalan serius tentang hubungan negara, hukum, dan lembaga pendidikan keagamaan.
Pesantren merupakan institusi pendidikan, pembinaan akhlak, dan pemberdayaan masyarakat. Negara memiliki kewajiban melindungi keberlangsungannya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, aparat tentu berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, proporsional, serta menghormati martabat santri dan pendidik.
Penegakan hukum tidak boleh menciptakan stigma terhadap keseluruhan pesantren karena dugaan tindakan seseorang.
Pengayom sejati bukanlah mereka yang ditakuti masyarakat, melainkan mereka yang kehadirannya menghadirkan rasa aman. Kewibawaan hukum lahir dari keadilan, bukan semata-mata kekuatan kewenangan.
Korupsi dan Rusaknya Makna Amanah
Operasi tangkap tangan terhadap pejabat publik memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Jabatan publik sejatinya merupakan amanah pelayanan. Namun, ketika jabatan dipandang sebagai investasi politik atau sarana memperoleh keuntungan pribadi, terbuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Dalam Islam, prinsip amanah dan keadilan ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 58. Kekuasaan harus diserahkan kepada mereka yang berhak dan dilaksanakan berdasarkan keadilan.
Korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara. Korupsi juga merusak kepercayaan, melemahkan pelayanan, dan mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh kesejahteraan.
Karena itu, pemberantasan korupsi harus menyentuh pembenahan sistem politik, birokrasi, pengawasan, dan budaya organisasi.
Pawang Mamacah Timbo dalam Tasawuf
Tasawuf memberikan penjelasan mendalam mengenai akar spiritual penyalahgunaan amanah.
Penyakit hubb al-jah, yaitu kecintaan berlebihan terhadap kedudukan, dan hubb al-mal, kecintaan berlebihan terhadap harta, dapat mendorong seseorang melupakan batas moral kekuasaannya.
Penyakit lainnya ialah ghurur, ketertipuan terhadap diri sendiri. Seseorang merasa tindakannya benar karena memiliki jabatan, pengaruh, dan kekuasaan.
Padahal, semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar tanggung jawab moralnya.
Tasawuf positif mengajarkan muhasabah, pengendalian hawa nafsu, kejujuran, dan kesadaran bahwa seluruh kekuasaan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Pemimpin yang memiliki kecerdasan spiritual tidak hanya takut kehilangan jabatan, tetapi lebih takut kehilangan amanah dan kepercayaan masyarakat.
Dari Krisis Kepercayaan Menuju Perbaikan Institusi
Kegelisahan masyarakat terhadap berbagai pemberitaan seharusnya menjadi momentum pembenahan kelembagaan.
Pertama, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah.
Kedua, penegakan hukum harus berlangsung transparan, independen, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Ketiga, pendidikan integritas aparatur perlu diperkuat melalui keteladanan, bukan sekadar slogan moral.
Keempat, perlindungan masyarakat, termasuk santri dan lembaga pendidikan, harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewenangan negara.
Kelima, literasi digital perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terbukti.
Perbaikan institusi tidak berarti melemahkan negara. Sebaliknya, koreksi terhadap penyimpangan merupakan jalan memperkuat legitimasi dan kewibawaan negara.
Penutup:
Jangan Sampai Timbo Pecah, Sumur Pun Rusak
Ungkapan Pawang Mamacah Timbo merupakan peringatan moral bahwa kerusakan paling berbahaya dapat terjadi ketika pihak yang dipercaya menjaga justru menyalahgunakan amanahnya.
Namun, kesalahan individu tidak boleh digeneralisasi sebagai kesalahan seluruh institusi. Masih banyak pejabat, aparat, dan penyelenggara negara yang bekerja jujur serta mengabdi kepada masyarakat.
Menjaga kewibawaan institusi berarti berani memperbaiki kesalahan, menegakkan hukum secara adil, dan melindungi mereka yang menjalankan tugas dengan benar.
Pawang jangan mamacah timbo. Pemimpin jangan merusak amanah. Pengayom jangan menghadirkan kecemasan. Penegak hukum jangan mengabaikan keadilan.
Sebab ketika timbo pecah, rakyat kehilangan alat mengambil air. Ketika amanah rusak, masyarakat kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan melemah, negara menghadapi pekerjaan besar untuk memulihkannya. Padang, 3 November 2026.
