BANJIR BANDANG DAN PENJAHAT ALAM
Oleh:
Duski Samad
Akal sederhana dan kasat mata mudah menunjukkan bahwa bencana banjir bandang yang menimpa masyarakat di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Banda Aceh adalah bersumber dari kejahatan yang berlangsung sudah menahun di hutan-hutan bukit barisan. Dimana datangnya kayu golondangan besar yang sudah terpotong rapi di bawa banjir dari hulu sungai, pasti ada yang menebang di hutan atas sana.
Tidak perlu penjelasan ilmiah yang rumit akan dengan mudah ditemukan jawaban bahwa konspirasi penentu kebijakan di negeri ini bersama pengusaha yang bergerak dibidang hutan dan perkebunan adalah sebab awal yang menjadikan alam murka dengan caranya. Tidak perlu pula ditutupi lagi bahwa pengingkaran, pengabaian dan ketidakpedulian terhadap ilmu pengetahuan dan kejujuran itu akar yang menjadi masyarakat banyak menanggung resiko yang membawa penderitaan jangka panjang.
Ketika Alam Menghukum dengan Caranya Sendiri
Banjir bandang yang berulang menimpa Sumatera Barat pada November 2025 bukan sekadar fenomena hidrometeorologi. Ia adalah akumulasi kerusakan ekologis, tata ruang, dan moral sosial yang dilakukan manusia. Dalam terminologi Al-Qur’an, ini adalah fase ketika “ẓahara al-fasādu fī al-barri wa al-baḥri bimā kasabat aydī al-nās”—kerusakan tampak karena ulah manusia (QS. Ar-Rūm: 41).
Makna “Ẓahara al-Fasād” Para ulama sepakat bahwa al-fasād di sini bermakna kerusakan yang tampak nyata, baik kerusakan ekologi (banjir, longsor, kekeringan), kerusakan sosial (krisis, perang, kezaliman), kerusakan moral, hukum, dan politik.
Ibn Kathīr menjelaskan “Fasād adalah berkurangnya keberkahan, rusaknya alam, terhentinya hujan, meningkatnya bencana, dan menyebarnya maksiat.” Al-Ṭabarī menyatakan “Fasād berarti ketidakteraturan sistem bumi akibat perbuatan manusia.”
“Bi-mā Kasabat Aydī al-Nās” ini bagian paling penting menegaskan bahwa kerusakan bukan semata-mata gejala alam, tetapi akibat langsung perbuatan manusia, seperti korupsi tata ruang, pembangunan ilegal, rakus terhadap sumber daya, merusak hutan dan sungai, kebijakan yang zalim dan manipulatif, rusaknya governance. Al-Qurṭubi menjelaskan makna “Fasād adalah hasil dari kezaliman penguasa dan perilaku manusia yang tidak amanah.”
Bencana bukan semata air bah yang datang tiba-tiba. Bencana adalah reaksi alam terhadap penjahat-penjahat yang merusak tubuhnya, hutan yang ditebangi, bukit yang digali, rawa yang ditimbun, sungai yang dipersempit, serta izin-izin yang dijual murah demi keuntungan cepat. Dalam bahasa teologi, manusia sedang memanen apa yang ia tanam: fasād.
- Penjahat Alam: Mereka yang Mengkhianati Amanah Kekhalifahan
Dalam Islam, manusia diberi amanah sebagai khalifah fil-ardh (QS. Al-Baqarah: 30).
Amanah berarti menjaga, melindungi, dan menata bumi, bukan mengeruk dan merusaknya. Ketika manusia merambah kawasan lindung, membangun di bantaran sungai, membuat izin rekayasa, mengubah rawang menjadi real estate, melanggar batas RT/RW, melakukan korupsi perizinan, menutup mata terhadap kajian lingkungan, maka ia telah berubah dari khalifah menjadi penjahat alam.
Al-Quran mengingatkan Li-yudhiqahum ba‘d al-ladzī ‘amilū” Allah membuat manusia merasakan sebagian kecil dampak dari perbuatan mereka. Bukan hukuman total, tetapi peringatan. Al-Shawkānī: “Allah tidak menghancurkan semua, tetapi hanya menunjukkan akibat buruk ulah manusia agar mereka tersadar.”
Penjahat alam bukan hanya illegal logger. Penjahat alam juga bisa berupa pejabat yang menandatangani izin tanpa kajian, kontraktor yang mengejar untung cepat, pengusaha yang merayu aparat, akademisi yang menjual sertifikat kepakaran, politisi yang menukar suara dengan izin eksploitasi. Mereka semua terlibat dalam murka ekologis yang kini memukul masyarakat luas.
“La‘allahum Yarji‘ūn” tujuannya agar manusia kembali kepada Allah, kembali kepada amanah menjaga bumi, kembali kepada akhlak sosial, memperbaiki tata kelola dan kebijakan. Ayat ini sangat kuat untuk landasan teologi bencana, etika lingkungan, dan tanggung jawab pemimpin.
- Kerusakan Setelah Diperbaiki (QS. Al-A‘rāf: 56)
Ayat ini menegaskan: “Janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya…” Para mufassir menjelaskan iṣlāḥ sebagai keseimbangan alam, stabilitas ekosistem, kelestarian hutan dan sungai, hukum alam yang seharusnya dijaga.
Ketika keseimbangan dirusak, Allah memperingatkan dengan bencana ekologis.
Maka galodo, banjir bandang, dan erosi sungai yang terjadi bukan sejatinya bukan sekadar fenomena alam, tetapi juga respon terhadap pelanggaran manusia terhadap sistem yang telah Allah seimbangkan.
Tafsir QS. Al-A‘rāf: 56 adalah larangan keras merusak bumi. Ayat ini turun untuk menegaskan Allah telah menciptakan bumi dalam keadaan baik, teratur, dan seimbang. Maka manusia dilarang keras merusaknya. Yang dilarang merusak lingkungan, merusak sistem sosial, merusak hukum dan keadilan, merusak tatanan moral masyarakat.
Al-Ṭabari menyatakan “Islāh adalah keseimbangan alam dan hukum Allah. Fasad adalah apa pun yang mengganggu keseimbangan itu.” Makna “Ba‘da Iṣlāḥihā” ada dua dimensi Iṣlāh al-kawn, bumi diciptakan dalam keadaan fitrah, seimbang, stabil. Iṣlāh al-nizhām, syariat turun untuk memperbaiki dan menata hidup manusia. Kerusakan berarti melawan hukum alam, atau melawan hukum Allah.
- Banjir Bandang: Akibat Kebijakan yang Lalai dan Serakah
Banjir bandang tidak lahir dari hujan saja. Ia lahir dari rangkaian panjang kesalahan manusia: Hutan gunung digunduli, Bukit dipotong demi perumahan, daerah resapan hilang, Sungai dipersempit menjadi drainase, bangunan mewah tumbuh di jalur air, DAS rusak tanpa rehabilitasi, Pemerintah daerah terlalu ramah terhadap investor.
Di atas kertas, ada masterplan, RTRW, kajian AMDAL. Namun di lapangan, yang berkuasa adalah uang, lobi, dan kompromi. Ketika alam dipaksa mengalah, maka bencana dipaksa datang.
- Siapa yang Paling Menderita?
Bukan pemilik modal. Bukan penumpuk izin. Yang paling menderita adalah masyarakat kecil, santri di pesantren yang hanyut, petani yang kehilangan sawah, buruh yang kehilangan rumah, jamaah masjid yang kehilangan tempat ibadah, keluarga yang kehilangan anggota cintanya. Bencana adalah ketidakadilan ekologis yang berbuat sedikit, yang menanggung banyak.
- Teologi Bencana: Peringatan, Bukan Azab dan Musibah
Allah berfirman (Ar-Rūm: 41): “Agar mereka merasakan sebagian akibat dari apa yang mereka lakukan, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” Bencana bukan untuk menghancurkan,
tapi menggugah kesadaran agar pemerintah menegakkan hukum lingkungan, agar masyarakat berhenti membeli tanah bantaran sungai, agar akademisi kembali pada integritas ilmu, agar ulama memperingatkan umat, agar pengusaha mengembangkan etika ekologis, agar generasi muda sadar bahwa bumi adalah amanah.
Hubungan kedua Ayat QS. Ar-Rūm 41 realitas kerusakan dan QS. Al-A‘rāf 56 larangan dan prinsip etika lingkungan. Kedua ayat membentuk kerangka teologi ekologi Islam, Allah menciptakan bumi dalam keadaan baik (iṣlāḥ). Manusia dilarang merusaknya (lā tufsidu). Jika dirusak, bencana akan tampak (ẓahara al-fasād). Bencana itu peringatan agar kembali kepada kebenaran (yarji‘ūn).
- Apa yang Harus Dilakukan?
- Reformasi Tata Kelola Lingkungan. Penegakan hukum lingkungan tanpa kompromi. Audit seluruh izin kawasan rawan bencana. Meninjau ulang perumahan di daerah aliran sungai dan kaki bukit. 2. Rehabilitasi Hutan dan DAS. Reboisasi massif, bukan simbolis. Penertiban perkebunan dan tambang ilegal. 3. Ritual Keagamaan sebagai Kesadaran Moral. Qunut nazilah sebagai seruan tobat ekologis. Khutbah Jumat tematik lingkungan. Pendidikan dini tentang “fiqh al-bi’ah” (fiqh lingkungan). 4. Literasi Ekologi Berbasis Agama. Islam memandang lingkungan seperti amanah, bukan komoditas.
Penutup: Jangan sampai Kita Menjadi Musuh Alam
Alam bekerja dengan keseimbangan. Ketika keseimbangannya dihancurkan, alam akan membalas dengan kekuatannya. Banjir bandang adalah “bahasa alam”—peringatan keras bahwa kita sudah terlalu lama membiarkan penjahat-penjahat lingkungan merajalela.
Kini saatnya masyarakat mengawasi, pemerintah menindak, ulama mengingatkan, akademisi mengawal kebenaran, generasi muda membangun peradaban ramah alam. Agar negeri ini kembali menjadi daerah yang hidup harmonis antara manusia, adat, dan alam, sesuai filosofi Alam Takambang Jadi Guru.







