Banjir Berulang di Air Pacah, Maransi, dan Dadok Tunggul: Siapa Bertanggung Jawab?

Banjir Berulang di Air Pacah, Maransi, dan Dadok Tunggul: Siapa Bertanggung Jawab?

 

PADANG — Banjir masih menjadi persoalan yang mengkhawatirkan masyarakat di sejumlah kawasan Kota Padang, khususnya Air Pacah, Maransi, dan Dadok Tunggul. Ketika hujan deras berlangsung cukup lama, masyarakat kembali dihadapkan pada ancaman genangan dan luapan air yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sampai kapan warga harus menghadapi banjir berulang, sementara persoalan sungai dan sistem drainase membutuhkan penanganan jangka panjang?

Banjir bukan hanya persoalan genangan air. Ketika air meluap, masyarakat dapat mengalami kerugian terhadap rumah, kendaraan, maupun tempat usaha. Aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, dan pelayanan masyarakat juga ikut terganggu.

Salah satu perhatian utama masyarakat adalah kondisi sungai dan saluran air yang menjadi bagian penting dalam mengalirkan debit air hujan. Pendangkalan, sedimentasi, penyempitan aliran, sampah, serta keterbatasan kapasitas drainase merupakan persoalan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah instansi mana yang bertanggung jawab terhadap penanganan banjir dan normalisasi sungai di kawasan Air Pacah, Maransi, dan Dadok Tunggul?

Untuk sungai dan infrastruktur sumber daya air tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Kementerian Pekerjaan Umum, merupakan salah satu instansi yang perlu dilibatkan. BWS Sumatera V memiliki tugas dalam pengelolaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air sesuai wilayah kewenangannya.

Di tingkat daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang juga memiliki peran dalam penanganan infrastruktur drainase dan sistem pengendalian air yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Padang.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui perangkat daerah teknis terkait juga perlu dilibatkan apabila sungai atau infrastruktur yang mengalami persoalan berada dalam kewenangan provinsi.

Dengan demikian, penanganan banjir tidak semestinya hanya dibebankan kepada satu instansi. Status dan kewenangan masing-masing sungai harus diperjelas terlebih dahulu, sehingga masyarakat mengetahui siapa yang memiliki tanggung jawab utama terhadap normalisasi dan pemeliharaannya.

Masyarakat Membutuhkan Kejelasan Program

Masyarakat berharap pemerintah dan instansi teknis terkait tidak hanya melakukan penanganan ketika banjir sudah terjadi. Diperlukan pemetaan titik rawan banjir, pemeriksaan kapasitas sungai dan drainase, serta penyusunan program penanganan yang memiliki target dan jadwal yang jelas.

Jika hasil kajian teknis menunjukkan bahwa normalisasi sungai diperlukan, program tersebut diharapkan dapat dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan. Normalisasi dapat berupa pengerukan sedimentasi, pemeliharaan badan sungai, peningkatan kapasitas aliran, serta penataan kawasan sempadan sungai sesuai ketentuan.

Namun, penanganan banjir tidak cukup hanya dengan pengerukan sungai. Pemerintah juga perlu memperhatikan sistem drainase lingkungan, daerah resapan air, tata ruang, pengelolaan sampah, serta kondisi kawasan dari hulu hingga hilir.

Air Pacah, Maransi, dan Dadok Tunggul merupakan kawasan yang terus berkembang. Pertumbuhan permukiman dan aktivitas masyarakat perlu diimbangi dengan infrastruktur pengendalian air yang memadai agar risiko banjir tidak semakin besar.

Jangan Tunggu Banjir Baru Bertindak

Pertanyaan warga pun semakin jelas: apakah setiap hujan deras harus selalu membuat masyarakat khawatir menjadi korban banjir?

Masyarakat tidak sedang mencari pihak untuk disalahkan. Warga membutuhkan kejelasan kewenangan dan langkah nyata. Apakah sungai yang menjadi sumber persoalan merupakan kewenangan BWS Sumatera V, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, atau Pemerintah Kota Padang melalui Dinas PUPR?

Kejelasan tersebut penting agar penanganan tidak saling menunggu antarinstansi.

Pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat duduk bersama untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi sungai dan drainase di kawasan Air Pacah, Maransi, dan Dadok Tunggul. Jika diperlukan normalisasi, masyarakat berharap program tersebut memiliki perencanaan, anggaran, jadwal, serta target yang jelas.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah ke sungai dan saluran air, serta ikut menjaga kawasan resapan.

Warga tidak hanya membutuhkan bantuan ketika banjir datang. Warga membutuhkan solusi sebelum banjir terjadi.

Karena itu, pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan hanya “siapa yang bertanggung jawab?”, tetapi juga “kapan langkah nyata dilakukan?”

Banjir mungkin tidak dapat dihilangkan sepenuhnya, tetapi risiko dan dampaknya dapat dikurangi melalui perencanaan, pemeliharaan sungai, perbaikan drainase, dan koordinasi antarinstansi yang berjalan secara konsisten.

Air Pacah, Maransi, dan Dadok Tunggul membutuhkan perhatian dan solusi nyata—bukan sekadar respons setiap kali banjir kembali datang.

 

Leave a Reply