BANTUAN KEMANUSIAAN PARTAI POLITIK PADA KORBAN BANJIR:

BANTUAN KEMANUSIAAN PARTAI POLITIK PADA KORBAN BANJIR:

Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol

 

Artikel ini membahas praktik pemberian bantuan kepada korban banjir yang dilakukan oleh partai politik dalam perspektif teologi Islam, fiqh dan fatwa kontemporer, serta analisis ilmiah, sosiologis, dan antropologis. Fenomena ini semakin sering muncul dalam konteks politik Indonesia, di mana aktivitas kemanusiaan kerap bercampur dengan strategi komunikasi dan elektoral.

Studi ini menunjukkan bahwa secara teologis dan hukum Islam, bantuan kemanusiaan adalah tindakan terpuji, tetapi terlarang ketika disertai syarat dukungan politik atau dilakukan dengan cara yang mengeksploitasi penderitaan manusia.

Analisis sosiologis dan antropologis menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia cenderung menerima bantuan tersebut, namun tetap sensitif terhadap bentuk politisasi musibah. Artikel ini menegaskan perlunya etika publik dan prinsip maslahah dalam keterlibatan partai politik pada situasi bencana.

Banjir sebagai bencana ekologis rutin di Indonesia membuka ruang partisipasi berbagai aktor sosial, termasuk partai politik. Kehadiran partai dalam memberikan bantuan kemanusiaan umumnya dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, namun tidak jarang menimbulkan perdebatan etis dan keagamaan. Pada titik ini, isu bantuan bencana beririsan dengan teologi amal, fiqh siyasah, etika politik, dan dinamika budaya masyarakat Indonesia.

Tulisan ini menawarkan kajian multidisipliner untuk menjawab pertanyaan: bagaimana pandangan Islam dan ilmu sosial terhadap bantuan partai politik bagi korban banjir?

1.Perspektif Teologis:
Amal Kemanusiaan dan Etika Keikhlasan

Islam menempatkan kerja kemanusiaan sebagai bentuk ibadah universal. Tolong-menolong dalam kebajikan ditegaskan secara eksplisit:

a. Nash Al-Qur’an
1. QS. Al-Māidah: 2
“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa…”

2.QS. Al-Baqarah: 195
“…Berbuat baiklah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”

3.QS. Al-Insān: 8-9
Menegaskan pentingnya memberi makanan dan bantuan kepada yang membutuhkan tanpa pamrih.

b. Nash Hadis

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad) “Siapa yang meringankan kesulitan seorang Muslim, Allah akan meringankan kesulitannya…” (HR. Muslim)

c.Teologi Etika

Teolog Islam menekankan bahwa amal sosial pada dasarnya diterima bila:

Dilakukan dengan niat kebaikan, Tidak merugikan atau memperdaya pihak lain, Tidak menjadi alat eksploitasi penderitaan.

Jika bantuan politik dijadikan media kampanye terselubung, maka ia bertentangan dengan etika keikhlasan (ikhlash) dan dapat mendekati praktik riyā’.

3.Hukum Islam: Maslahah, Risywah, dan Fiqh Siyasah

a. Hukum Dasar

Dalam fiqh, bantuan kepada korban bencana termasuk tathawwu’ (sedekah sukarela) yang hukumnya sunnah muakkadah.

b. Kebolehan oleh Entitas Politik

Fiqh Siyasah menyebut bahwa setiap aktor publik—pemerintah, ormas, maupun partai—memiliki ruang untuk mewujudkan maslahah ‘ammah. Maka, memberi bantuan korban banjir oleh partai politik hukumnya boleh, selama:

1.Tidak disertai syarat dukungan politik.

2.Tidak menjadi sarana risywah siyasiyyah (suap politik).

3.Tidak menampilkan atribut propaganda secara berlebihan.

4.Tidak menggunakan dana negara secara tidak sah.

c. Fatwa Ulama Kontemporer

1.MUI (Siyasah dan Etika Politik):

Bantuan sosial boleh dilakukan oleh siapa pun, termasuk partai, asalkan tidak mengandung unsur suap atau paksaan politik.

2.Dar al-Ifta’ Mesir dan Majma‘ al-Buhuts al-Azhar:
Aktivitas sosial partai politik merupakan bagian dari khidmah ijtima‘iyyah, namun dilarang bila menjadi alat dominasi dan politisasi bencana.

3.Fiqh al-Mu‘āmalah.
Bila bantuan diberikan untuk memengaruhi pilihan politik, statusnya berubah menjadi haram karena termasuk risywah (suap).

4.Politik Kebencanaan dan Etika Publik.
Secara akademik, bantuan kemanusiaan oleh partai politik merupakan bagian dari Political Social Responsibility (PSR), analog dengan CSR dalam korporasi.

a. Sisi Positif.
Menguatkan kapasitas sosial masyarakat.
Mempercepat penyaluran bantuan saat negara lambat. Memperlihatkan fungsi pelayanan publik partai.

b. Sisi Negatif (Temuan Ilmiah).
Berpotensi menimbulkan charity populism, yaitu penggunaan amal untuk meningkatkan citra politik.

Mengarah pada politicization of disaster, ketika bencana menjadi arena kontestasi elektoral.
Mengganggu netralitas publik dan menimbulkan ketidakadilan antar partai.

Studi-studi politik kebencanaan (Pappas, 2020; Kendra & Wachtendorf, 2021) menyebut fenomena ini sebagai disaster politicking.

5.Analisis Sosiologis: Modal Sosial, Relasi Patronase, dan Pola Penerimaan Publik

a. Modal Sosial dan Legitimasi.

Di banyak komunitas Indonesia yang bercorak komunal, bantuan partai dipandang sebagai bentuk kepedulian nyata dan memperkuat modal sosial (social capital) mereka.

Masyarakat yang sedang kesulitan cenderung:
Fokus pada kebutuhan segera, tidak terlalu mempertanya kan motif, Menerima kehadiran aktor mana pun yang membantu.

b. Risiko Patronase

Dalam perspektif sosiologi politik, bantuan ini dapat membentuk relasi patron-klien baru:

Penerima merasa berutang budi, Dukungan politik bergeser ke arah patron yang memberi bantuan.

c. Dampak Sosial

Memperluas jaringan partai melalui kegiatan sosial.

Namun berpotensi memarginalisasi kelompok yang tidak setuju atau tidak terjangkau.

6.Perspektif Antropologis: Budaya Gotong Royong dan Simbol Kekuasaan

Menggunakan pendekatan antropologi budaya Indonesia, bantuan bencana memiliki makna:

a. Gotong Royong sebagai Nilai Adat

Di Minangkabau, Jawa, Sunda, Bugis, Banjar—musibah adalah saat masyarakat menilai:
siapa yang hadir,
siapa yang membantu,
siapa yang peduli.

Maka bantuan partai sering dipahami sebagai bentuk urang basamo, bukan semata politik.

b. Simbolisme Kekuasaan

Penggunaan spanduk besar, atribut partai, dokumentasi media, atau framing politik dianggap sebagai: ritus simbolik kekuasaan (Geertz, 1977), usaha mengklaim ruang sosial saat masyarakat rentan.

c. Sensitivitas Budaya

Komunitas lokal umumnya menolak bila: Bantuan dilakukan dengan atraksi politik berlebihan,
Terlihat sebagai pamer kekuasaan,

Mengambil keuntungan dari kesedihan korban.

7.Diskusi: Integrasi Pandangan Islam dan Ilmu Sosial

Islam membolehkan bantuan politik,
namun ilmu sosial memperingatkan risiko politisasi.

Keduanya bertemu pada kesimpulan bahwa:
bantuan yang etis adalah yang memuliakan korban, bukan memanfaatkan mereka.

Prinsip fiqh maslahah dan etika publik modern menolak eksploitasi penderitaan manusia untuk tujuan kekuasaan.

8. Kesimpulan

1.Secara teologis, bantuan kepada korban banjir oleh partai politik adalah amal kebajikan yang dihargai agama.

2.Secara hukum Islam, bantuan tersebut mubah dan bisa bernilai ibadah, selama tidak menjadi alat suap politik atau kampanye terselubung.

3.Fatwa ulama menegaskan pentingnya niat kemanusiaan dan melarang politisasi bencana.

4.Secara ilmiah, bantuan politik dapat memperkuat sosialitas, namun mengandung risiko disaster politicking dan charity populism.

5.Secara sosiologis, masyarakat cenderung menerima bantuan, tetapi tetap kritis terhadap eksploitasi.

6.Secara antropologis, budaya gotong royong menerima aktor mana pun yang hadir, tetapi menolak simbolisasi yang merendahkan martabat korban.

Pada akhirnya, prinsip Islam dan etika publik menegaskan:
Yang halal adalah kemanusiaannya, yang haram adalah politisasi penderitaannya. DS.monopolihotel@bkt26112025

Leave a Reply