BENCANA: DAIF ILMU DAN NAIF KUASA
Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol
Banjir bandang dan galodo yang menimpa Sumatera pada akhir November 2025 meninggalkan luka yang dalam dan trauma sosial yang luas. Dampaknya luar biasa, datang tanpa aba-aba yang memadai, menelan korban jiwa, menghancurkan rumah, sarana ibadah, pendidikan, dan merusak sendi kehidupan nagari. Di tengah puing dan air mata, bencana ini menghadirkan satu kenyataan pahit: kedaifan ilmu pengetahuan dan kenaifan kekuasaan.
Bencana ini bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah cermin keras yang memantulkan keterbatasan manusia dalam membaca sunnatullah, sekaligus memperlihatkan wajah kekuasaan yang lalai, bahkan zalim, dalam mengelola amanah publik.
Kedaifan Ilmu: Ketika Sains Tak Berdaya Membaca Sunnatullah
Ilmu pengetahuan modern—termasuk klimatologi, hidrologi, dan mitigasi bencana—telah berkembang sedemikian rupa. Satelit cuaca, big data iklim, dan kecerdasan buatan digadang-gadang mampu memprediksi bencana. Namun banjir bandang Sumatera menunjukkan satu fakta fundamental: ilmu manusia tetap terbatas.
Al-Qur’an telah mengingatkan:
“Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.”(QS. Al-Isra’: 85)
Bencana ini mengajarkan bahwa teknologi tidak pernah berdiri sebagai penguasa alam. Ia hanyalah alat. Sunnatullah tetap berjalan menurut hukum-Nya sendiri. Jika ilmu benar-benar mampu membaca secara utuh, niscaya peringatan dini hadir, evakuasi berjalan, dan korban dapat diminimalkan. Nyatanya, yang terjadi adalah kepanikan dan ketidaksiapan.
Namun kedaifan ilmu bukan alasan untuk menyerah, melainkan pelajaran tentang kerendahan epistemik: bahwa sains harus dibarengi etika, kearifan lokal, dan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan, bukan pada eksploitasi.
Kenaifan Kuasa: Ketika Kekuasaan Merasa Tak Berdosa
Lebih menyakitkan dari keterbatasan ilmu adalah kenaifan kekuasaan. Fakta empiris dari banjir dan galodo ini menunjukkan bahwa pembalakan liar, pembalakan berizin, dan konsesi hutan menjadi faktor dominan. Hutan digunduli, daerah aliran sungai dirusak, lereng dilemahkan, dan alam kehilangan daya sangga.
Yang paling ironis: pemilik izin dan aparatur pemberi izin merasa tak bersalah. Kementerian dan pemerintah daerah berlindung di balik legalitas administratif, seolah hukum positif menghapus tanggung jawab moral dan ekologis. Inilah wajah kekuasaan yang naif—merasa benar karena prosedur, meski melanggar nurani.
Al-Qur’an dengan tegas menyatakan: Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini bukan sekadar teologi bencana, tetapi kritik politik ekologis. Kerusakan alam adalah akibat langsung dari kebijakan yang zalim, tamak, dan abai terhadap keseimbangan.
Agama yang Datang Terlambat: Retorika Pasca Bencana
Fenomena lain yang patut dikritik adalah membanjirnya khutbah, opini, dan podcast yang mengutip ayat, hadis, dan dalil ilmiah setelah bencana reda. Ayat-ayat suci dan hadis Nabi diperdengarkan seolah menjadi penghakiman moral terhadap korban, bukan peringatan kepada penguasa sebelum bencana terjadi.
Agama yang hadir terlambat dan hanya menjadi retorika pascabencana kehilangan fungsi profetiknya. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang benar di hadapan penguasa zalim.”
(HR. Abu Dawud)
Agama tidak boleh hanya berfungsi sebagai penghibur setelah kehancuran, tetapi penegur sebelum kehancuran. Ketika ulama, akademisi, dan tokoh agama diam saat izin-izin merusak dikeluarkan, maka khutbah pascabencana terasa hambar—seperti angin lalu.
Birokrasi Tanpa Nurani dan Korupsi Bencana
Lebih kejam lagi, bencana dijadikan panggung pencitraan. Ada pejabat yang sibuk berpose di lokasi bencana, sementara rakyat masih terendam duka. Lebih jahat dari itu adalah korupsi dana bantuan—mengambil keuntungan dari penderitaan.
Dalam Islam, perbuatan ini adalah kejahatan berlapis: zalim, khianat, dan memakan harta haram. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim)
Fatwa MUI menegaskan bahwa korupsi adalah haram dan dosa besar. Korupsi dana bencana bahkan lebih berat, karena merampas hak orang yang sedang berada dalam kondisi paling lemah.
Negara Zalim dan Krisis Amanah
Bencana ini membuka tabir krisis amanah negara. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung (ḥāris), bukan sekadar regulator yang tunduk pada kepentingan modal. Ketika negara gagal mengontrol izin, menegakkan hukum lingkungan, dan melindungi rakyat, maka ia sedang menjalankan kekuasaan yang zalim—meski dibungkus legalitas.
Ibnu Khaldun mengingatkan:
“Kezaliman adalah pertanda kehancuran peradaban.”
Penutup: Dari Musibah Menuju Kesadaran
Banjir bandang Sumatera bukan hanya musibah alam, tetapi musibah peradaban. Ia mengajarkan bahwa ilmu tanpa etika adalah lemah, dan kekuasaan tanpa nurani adalah berbahaya.
Jika bencana ini hanya ditangisi tanpa koreksi ilmu dan reformasi kebijakan, maka ia akan berulang. Tetapi jika dibaca sebagai peringatan Allah untuk memperbaiki relasi manusia dengan alam dan kekuasaan, maka ia bisa menjadi awal perubahan.
Bencana adalah ayat Allah.
Yang buta bukan mata,
tetapi hati yang menolak belajar. (Duski Samad)










