BERUK CULAS
Oleh: Duski Samad
Carito Lapau Bukik 26062026
Cerita rakyat bukan sekadar hiburan di lapau, tetapi cermin kehidupan. Di balik kisah binatang yang berbicara, sesungguhnya tersimpan kritik terhadap perilaku manusia dan sistem sosial. Salah satunya adalah kisah Beruak Culas, sebuah cerita yang mengajarkan bahwa keadilan dapat hilang bukan hanya karena orang yang berselisih, tetapi juga karena penengah yang tidak amanah.
Di sebuah hutan hiduplah dua ekor kera. Suatu hari mereka menemukan hanya satu biji pisang yang telah masak ranum. Keduanya sama-sama merasa lebih berhak. Yang seekor berkata, “Aku yang lebih dahulu melihat.” Yang lain membantah, “Aku yang lebih dahulu mengambil.”
Perdebatan semakin panas. Tidak seorang pun mau mengalah. Daripada berkelahi, mereka sepakat mencari seorang hakim yang dianggap pandai dan bijaksana.
Pilihan mereka jatuh kepada seekor Beruak.
Beruk menerima tugas itu dengan wajah tenang seolah-olah sangat adil. Pisang itu diambilnya, lalu dibelah menjadi dua. Namun, sebelah tampak lebih besar daripada yang lain.
Kedua kera langsung memprotes.
“Itu tidak adil!”
Beruk tersenyum.
“Baiklah, akan saya samakan.”
Ia menggigit sedikit bagian yang lebih besar. Kini justru bagian yang lain menjadi lebih besar.
Kedua kera kembali memprotes.
“Masih belum sama!”
“Tenang… saya adil,” jawab Beruk.
Sekali lagi ia menggigit bagian yang lebih besar. Begitulah berulang-ulang. Setiap kali hendak menyamakan, Beruak selalu mengambil sedikit demi sedikit dengan alasan menegakkan keadilan.
Tanpa terasa, pisang itu semakin kecil.
Ketika akhirnya kedua bagian dianggap sama besar, yang tersisa hanya sepotong kecil untuk masing-masing kera. Sementara perut Beruk telah kenyang oleh potongan-potongan yang dimakannya selama proses “mengadili”.
Kedua kera hanya bisa saling berpandangan.
Mereka baru menyadari bahwa yang paling diuntungkan bukanlah pihak yang bersengketa, melainkan hakim yang culas.
Orang tua-tua Minangkabau kemudian berpesan,
«”Jangan sampai perkara diputus oleh Beruk yang culas, sebab yang habis bukan hanya perkara, tetapi juga hak orang yang berperkara.”»
Kearifan yang Terkandung
Cerita ini mengajarkan bahwa perselisihan yang tidak segera diselesaikan dengan musyawarah sering kali membuka peluang bagi pihak ketiga untuk mengambil keuntungan.
Orang yang tamak tidak selalu menciptakan konflik, tetapi sering memanfaatkan konflik yang sudah ada. Semakin lama pertengkaran berlangsung, semakin besar keuntungan yang dapat diambilnya.
Dalam kehidupan modern, kisah ini menjadi kritik terhadap berbagai praktik yang memanfaatkan konflik demi keuntungan pribadi. Ada pihak yang memperoleh keuntungan dari sengketa tanah, konflik politik, perselisihan bisnis, bahkan pertikaian keluarga. Konflik dipelihara, dipanjang-panjangkan, atau dibuat semakin rumit agar biaya, keuntungan, dan pengaruh terus mengalir kepada pihak tertentu.
Namun, makna cerita ini menjadi jauh lebih dalam apabila dikaitkan dengan dunia penegakan hukum.
Dua ekor kera sebenarnya tidak kehilangan pisang karena kalah berperkara, melainkan karena memilih penengah yang tidak memiliki integritas. Beruk tidak menyelesaikan sengketa. Ia justru menjadikan sengketa sebagai sumber keuntungan. Atas nama keadilan, ia terus memotong dan memakan pisang sedikit demi sedikit hingga hampir habis. Pada akhirnya kedua pihak sama-sama menjadi korban, sedangkan Beruk menjadi pihak yang paling diuntungkan.
Fenomena seperti ini menjadi cermin terhadap penyalahgunaan amanah dalam penegakan hukum. Ketika ada oknum aparat penegak hukum, mediator, atau pihak lain yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi, perkara yang seharusnya menghadirkan keadilan justru berubah menjadi ladang transaksi. Hukum diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, bukan sebagai instrumen untuk menegakkan kebenaran.
Dalam keadaan seperti itu, muncullah apa yang dikenal sebagai mafia peradilan. Perkara diperlama, prosedur dipersulit, biaya terus bertambah, dan para pencari keadilan mengalami kerugian materi, waktu, tenaga, bahkan kehormatan. Semakin panjang sengketa berlangsung, semakin besar peluang bagi pihak-pihak yang tidak berintegritas untuk memperoleh keuntungan.
Akibatnya, hukum tidak lagi menjadi pelindung masyarakat, tetapi berubah menjadi beban. Orang yang datang mencari keadilan justru memperoleh penderitaan baru. Sengketa yang seharusnya diselesaikan malah melahirkan korban baru. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum pun dapat terkikis apabila penyimpangan semacam ini dibiarkan.
Padahal hakikat hukum bukanlah memenangkan siapa yang paling kuat atau paling kaya, melainkan menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hakim, penyidik, jaksa, advokat, mediator, maupun seluruh aparat penegak hukum memikul amanah yang sangat besar. Integritas mereka menentukan apakah hukum menjadi jalan menuju keadilan atau berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, reformasi hukum tidak cukup hanya dengan memperbaiki undang-undang dan prosedur. Yang lebih utama adalah membangun manusia yang berintegritas, memperkuat pengawasan, menegakkan akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan ditindak secara adil. Hukum harus melindungi pencari keadilan, bukan menjadi kesempatan bagi pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri.
Sebagaimana falsafah Minangkabau mengutamakan musyawarah mufakat, setiap penengah harus menjadikan keadilan sebagai tujuan, bukan keuntungan pribadi. Sebab ketika penengah kehilangan amanah, yang hancur bukan hanya perkara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Pesan Moral
Kisah Baruak Culas mengingatkan bahwa masyarakat tidak hanya memerlukan hukum yang baik, tetapi juga penegak hukum yang jujur.
Apabila dua pihak sibuk bertengkar, sering kali yang paling kenyang adalah pihak ketiga yang pandai mengambil keuntungan. Apabila penengah menjadikan perselisihan sebagai ladang mencari untung, maka keadilan telah kehilangan maknanya. Hukum yang sejati bukan melahirkan korban baru, melainkan mengembalikan hak kepada yang berhak, melindungi yang lemah, dan menegakkan kebenaran tanpa dapat diperjualbelikan.










