DIALEKTIKA HARMONI DI SUMATERA BARAT:

Berita44 Views

DIALEKTIKA HARMONI DI SUMATERA BARAT:

Oleh: Duski Samad
Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat

 

Pendahuluan

Sumatera Barat kerap dipotret sebagai daerah yang religius, dinamis, dan memiliki tradisi sosial yang kuat. Namun dalam beberapa tahun terakhir, indeks kerukunan dan indeks demokrasi kerap menunjukkan nilai yang tidak stabil dan sering dianggap lebih rendah dibandingkan potensi kultural masyarakatnya. Di saat yang sama, stigma intoleransi kerap dilekatkan pada masyarakat Sumatera Barat, padahal dinamika kerukunan lebih kompleks daripada sekadar angka-angka survei.

Artikel ini menelaah kondisi kerukunan umat beragama di Sumatera Barat melalui perspektif sosiologi agama dan antropologi Minangkabau, serta menegaskan peran penting pemerintah daerah dan tokoh agama (termasuk FKUB) dalam merawat harmoni melalui pendekatan struktural, kultural, dan dialogis.

1.Kondisi Kerukunan: Harmonis, Partisipatif, namun Rentan

Secara umum, Sumatera Barat berada dalam kondisi kondusif dan harmonis, ditandai oleh:

Aktivitas tinggi tokoh agama dalam membimbing masyarakat, merawat jaringan sosial, dan menjadi rujukan etik.

Modal sosial kuat, seperti gotong royong, raso jo pareso, musyawarah, dan struktur kekerabatan matrilineal yang mendorong kohesi sosial.

Minimnya konflik terbuka, serta historisnya masyarakat Minangkabau sebagai perantau kosmopolitan yang adaptif dan inklusif.

Namun harmoni ini bersifat rentan karena masih bertumpu pada kerja keras tokoh agama yang bersifat sporadis. Pemerintah daerah seringkali baru bergerak “setelah ada masalah”, bukan sebagai sistem pencegahan. FKUB dan tokoh agama pun acap kali diposisikan sebagai pemadam kebakaran, bukan sebagai arsitek harmoni.

Sosiologi Kerukunan

Dalam perspektif sosiologi, harmoni sosial tidak lahir spontan tetapi harus:

Dikelola melalui institusi perantara (FKUB, MUI, lembaga adat).

Didukung oleh kebijakan pemerintah yang pro-dialog.

Diperkuat melalui pendidikan toleransi berbasis nilai, bukan hanya aturan formal.

Ketika peran tokoh agama tidak difasilitasi, maka modal sosial akan melemah sehingga kerentanan meningkat.

2.Peran Pemerintah Daerah: Dari Pemadam Kebakaran ke Arsitek Kerukunan

Kerukunan tidak mungkin terwujud optimal jika hanya mengandalkan relasi personal antar tokoh agama. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab struktural untuk memastikan ekosistem dialog berjalan berkelanjutan.

Agenda Kultural yang Wajib Difasilitasi Pemda

  1. Memberikan alokasi APBD yang cukup bagi aktivitas dialog lintas agama (FKUB).
  2. Menyediakan ruang pertemuan reguler lintas agama, lintas suku, dan lintas organisasi.
  3. Membentuk unit kerja kerukunan yang bekerja harian, tidak hanya reaktif.
  4. Memberdayakan tokoh agama sebagai early warning system, bukan sekadar pembuat pernyataan saat krisis.
  5. Mendukung penelitian sosial keagamaan untuk memetakan potensi gesekan dan solusi berbasis data.

Antropologi Kekuasaan Minangkabau

Dalam budaya Minangkabau, pemimpin ideal adalah yang:

“Tahu di nan ampek” (empat ruang sosial)

“Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang”

Menghormati ulama sebagai “urang tuo kampuang” dan pemegang legitimasi moral.

Pemerintah yang tidak merangkul ulama dan ninik mamak akan kehilangan dukungan kultural untuk merawat harmoni.

3.Stigma Intoleran dan Turunnya Indeks Kerukunan: Membaca Akar Masalah

Tiga faktor utama penyebab munculnya stigma negatif:

A. Faktor Internal

  1. Semangat beragama yang dangkal secara nilai namun kuat dalam simbol dan formalisme (fiqh oriented).
  2. Fenomena “juz’iyyah over qawâ’id”: penekanan pada hukum-hukum kecil tanpa memahami cita-cita syariat yang lebih luas—keadilan, rahmat, dan kemaslahatan.
  3. Kurangnya literasi keberagaman di kalangan generasi muda.
  4. Polarisasi sosial akibat media sosial yang menguatkan echo chamber.

B. Faktor Eksternal

  1. Stigma asimetris dari pemberitaan nasional yang sering melihat Sumbar sebagai daerah yang keras dalam ekspresi nilai.
  2. Kesalahan persepsi atas budaya Minangkabau yang egaliter, vokal, dan tegas, yang dianggap sebagai intoleransi.
  3. Narasi politisasi identitas di level nasional yang melabeli daerah religius sebagai konservatif.

C. Perspektif Sosiologi Konflik

Menurut teori konflik (Lewis Coser, Ralf Dahrendorf):

Konflik bukan hanya soal gesekan, tetapi proses negosiasi nilai.

Jika tidak diatur, konflik dapat berubah menjadi stigma permanen.

Pemerintah harus menjadi mediator yang memfasilitasi dialog, bukan sekadar penegak aturan administratif.

4.Minangkabau Kosmopolitan: Basis Antropologis Harmoni

Secara antropologis, Minangkabau memiliki DNA budaya yang sangat kompatibel dengan kerukunan:

a. Rantau dan Mobilitas Sosial

Tradisi merantau melahirkan pandangan kosmopolitan, terbuka, dan mampu berinteraksi dengan pelbagai etnis dan agama.

b. Falsafah Raso jo Pareso

Raso: empati, tenggang rasa.

Pareso: nalar sehat, kehati-hatian.
Dua prinsip ini menumbuhkan budaya dialog, musyawarah, dan saling memahami.

c. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah

Falsafah ini menekankan keseimbangan nilai agama dan nilai adat yang mendorong keharmonisan sosial.

Di dalamnya terkandung etika:

Tidak memaksa pihak lain

Menjaga martabat sesama

Hidup bermasyarakat dengan keteraturan dan kebijaksanaan

d. Struktur Sosial Nagari

Sistem nagari yang kolektif mendorong kontrol sosial yang kuat, yang menghambat radikalisme serta mendorong kohesi sosial.

5.Strategi Memperkuat Harmoni di Sumatera Barat

1.Membangun Kerukunan Terstruktur

FKUB difasilitasi anggaran tetap dan ruang kerja profesional.

Agenda pertemuan lintas agama dijadwalkan bulanan.

2.Revitalisasi Pendidikan Kerukunan

Pendidikan agama menekankan maqashid, bukan hanya fikih formal.

Integrasi materi toleransi berbasis budaya Minangkabau.

3.Mengaktifkan Tokoh Adat dan Tokoh Agama

Sinergi ninik mamak–alim ulama–cadiak pandai sebagai basis kearifan lokal.

Tokoh agama sebagai pemberi early warning terhadap potensi gesekan.

4.Pendekatan Digital

Mengembangkan narasi positif tentang Sumbar di media sosial.

Menggandeng generasi muda untuk membuat konten tentang kerukunan.

Kesimpulan

Kerukunan di Sumatera Barat bukanlah sesuatu yang rapuh, tetapi kekuatan sosial yang perlu terus dikelola. Modal sosial dan budaya Minangkabau sudah menjelaskan bahwa masyarakat ini sejatinya terbuka, dialogis, dan adaptif. Namun tanpa peran aktif pemerintah daerah sebagai fasilitator, harmoni itu bisa melemah.

Tokoh agama perlu diberi ruang, anggaran, dan legitimasi sebagai “penjaga awan sebelum hujan turun”, bukan sekadar pemadam kebakaran. Dengan pendekatan sosiologis, antropologis, dan kebijakan yang tepat, Sumatera Barat dapat menjadi model kerukunan nasional yang berakar pada nilai adat, agama, dan warisan budaya Minangkabau.ds. 13112025.

Leave a Reply