DIGITALISASI PENILAIAN: IMPLEMENTASI E-RAPORT PADA MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DI ERA MODERN
Oleh
Intan Siti Masitoh
Institut Darul Falah Bandung Barat
PENDAHULUAN
Di era modern ini, perkembangan teknologi semakin canggih dan telah memberikan dampak besar terutama di bidang pendidikan. Perkembangan digital ini mendorong madrasah untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran, khususnya dalam aspek penilaian hasil belajar. Madrasah Ibtidaiyah (MI) dituntut untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman, dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Perubahan ini tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran di kelas, melainkan juga mencakup administrasi sekolah, khususnya dalam pengelolaan penilaian hasil belajar (raport). Dahulu penilaian hasil belajar, proses pembelajaran, dan lain sebagainya yang mencakup pembelajaran maupun administrasi, selalu dilakukan secara manual. Tetapi dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin canggih ini, proses pendidikan menjadi semakin mudah.
Sehingga dapat mengurangi kesalahan-kesalahan yang biasa terjadi, seperti salah input data, lamanya proses perekapan, dan keterbatasan orang tua dalam mengetahui informasi perkembangan akademis anaknya. Kementrian Agama menekankan madrasah ibtidaiyah ini untuk menerapkan sistem pelaporan hasil belajar berbasis teknologi dengan menggunakan e-raport atau raport digital. Kehadiran e-raport ini menjadi solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan administrasi, sekaligus meningkatkan transparasi nilai hasil pembelajaran. Implementasi sistem ini juga terintegrasi dengan platform resmi seperti RDM (Raport Digital Madrasah) dan EMIS yang dikembangkan pada periode 2023-2025, sehingga dapat mendukung madrasah dalam mengelola data nilai secara lebih akurat, aman, dan berjalan dengan baik.
Digitalisasi penilaian melalui e-raport ini telah menjadi upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola pendidikan profesional, efisien, dan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman di era teknologi. Namun, penerapan e-raport ini tidak terlepas dari hambatan, masih banyak madrasah yang memiliki keterbatasan akses teknologi, maupun minimnya literasi digital yang dimiliki oleh pendidik. Hal ini dapat menghambat proses perekapan nilai, proses pembelajaran, dan juga bagian administrasi. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai implementasi e-raport di Madrasah Ibtidaiyah (MI) ini sangat penting untuk dibahas. Kajian ini tidak hanya membahas mengenai manfaatnya saja, melainkan untuk mengetahui kendala dan solusi untuk penerapannya agar dapat dilakukan dengan maksimal. Berdasarkan uraian tersebut, pembahasan mengenai implementasi e-raport pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) ini sangat relevan dan memiliki urgensi yang tinggi untuk dikembangkan. Kajian ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai proses penerapan e-raport, sekaligus memperluas literasi terhadap perkembangan digital di era modern terutama di bidang pendidikan Islam pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI).
PEMBAHASAN
Implementasi e-raport pada Madrasah Ibtidaiyah merupakan bagian dari proses digitalisasi manajemen pendidikan yang berkembang pesat pada periode 2023-2025. Secara umum penerapan e-raport ini menjadi perubahan penting dalam dunia pendidikan, khususnya cara guru, siswa, dan orang tua siswa untuk mengakses dan memaknai bagaimana proses belajar. Pembahasan ini mencakup manfaat, efektivitas, hambatan, hingga dukungan kebijakan yang dapat mempengaruhi keberhasilan dalam proses pembelajaran. Pertama, dari sisi guru e-raport memberikan kemudahan dalam proses perekapan aktivitas belajar maupun dalam perekapan nilai hasil belajar. Dengan adanya e-raport ini juga memudahkan guru untuk melakukan rekapan nilai dengan cepat, terstruktur, dan juga dapat meminimalisisr kesalan data dalam menginput. Hal ini lebih efektif, dibandingkan dengan cara manual karena fitur-fitur yang ada dalam Raport Digital Madrasah (RDM) sangat membantu. Contohnya seperti, rekap nilai, distribusi capaian kompetensi, hingga pengelolaan data sikap dan keterampilan, menjadi solusi praktis bagi guru untuk menghemat energi dan waktu. Oleh sebab itu, guru dapat lebih fokus pada perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang akan datang, bukan malah terbebani dengan perekapan nilai, proses pembelajaran, dan sebagainya.
Kedua, bagi siswa e-raport ini juga membantu menghasilkan proses belajar siswa yang dapat disajikan dengan lebih jelas dan informatif. Format digital memudahkan siswa untuk lebih memahami aspek pencapaian kompetensi yang harus dilaksanakan secara lebih spesifik, hal ini dapat membantu siswa mengetahui mana saja yang memang hasil kompetensinya sudah baik, dan mana yang masih belum baik. Dengan ini, maka dapat menghasilkan dampak yang baik untuk siswa agar bisa mengevaluasi pembelajaran secara mandiri. Ketiga, bagi orang tua, penggunaan e-raport ini dapat menciptakan komunikasi baru yang lebih transparan dan cepat. Orang tua juga dapat mengakses hasil belajar siswa tanpa harus menunggu pembagian raport fisik pada akhir semester. Hal ini membuat orang tua siswa lebih terlibat, mampu memberikan dukungan belajar, dan mengarahkan anaknya agar bisa meningkatkan lagi hasil belajarnya di rumah.
Meski demikian, implementasi e-raport ini tidak terlepas dari berbagai hambatan yang ada. Salah satu hambatan utama adalah kesenjangan infrastruktur digital, yang memang belum tersebar disemua sekolah, terutama Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang ada di daerah terpencil dan akses internet terbatas. Hal ini dapat menjadi hambatan proses untuk perekapan nilai dan sinkronisasi data secara lebih maksimal. Adapun hambatan lain, yaitu keterbatasan literasi digital guru, tidak semua guru memiliki keterampilan yang cukup untuk meguasai sistem digital. Sehingga dapat menyebabkan kesalahan teknis atau kebingungan dalam menggunakan fitir-fitur tertentu. Selain itu, beban kerja guru juga dapat meningkat sementara waktu saat masa peralihan dari sistem manual ke sistem digital.
Hambatan tersebut memerlukan dukungan kebijakan dan program pemerintah, pada tahun 2023-2025 kementrian agama telah meningkatkan perkembangan sistem EMIS dan RDM sebagai platform resmi madrasah dalam mengelola data pendidikan. Upaya ini dapat membantu guru untuk bisa lebih belajar mengenai penggunaan sistem digital, pelatihan digital bagi guru juga terus dilakukan untuk mempersiapkan kemampuan teknis pendidikan dalam memanfaatkan sistem e-raport secara maksimal. Dukungan ini sangat penting untuk membuktikan bahwa implementasi e-raport tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga dapat memberikan dampak yang nyata dalam meningkatkan kualitas pengelolaan penilaian di madrasah. Secara keseluruhan, keberhasilan implementasi e-raport sangat bergantung pada kolaborasi antara madrasah, guru, orang tua, dan pemerintahan. Penilaian digital ini bukan hanya sebuah perubahan sistem, melainkan juga merupakan perubahan budaya kerja yang menuntut kesiapan mental, teknis, dan kebijakan yang berkesinambungan.
KESIMPULAN
Penilaian digital melalui implementasi e-raport pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) merupakan langkah yang tepat untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang modern, efisien, dan transparan. Penerapan e-raport terbukti mempermudah proses administrasi guru, memberikan akses informasi yang lebih cepat bagi orang tua, serta membantu siswa memahami perkembangan akademik mereka secara lebih terstruktur. Sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian Agama seperti RDM dan EMIS memberikan dukungan penting dalam menciptakan pengelolaan data nilai yang lebih akurat, transparan, dan tepat.
Meskipun menghadapi hambatan berupa keterbatasan infrastruktur teknologi, akses internet, dan kemampuan literasi digital guru, tantangan tersebut dapat diatasi melalui pelatihan, pendampingan, dan peningkatan fasilitas madrasah yang berkelanjutan. Dengan berkesinambungan antara madrasah dan pemerintah, e-raport ini memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi bagian permanen dari manajemen penilaian di era digital. Dengan demikian, implementasi e-raport tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memperkuat kualitas layanan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah. Hal ini sejalan dengan tuntutan transformasi teknologi pada periode 2023–2025 dan menjadi langkah penting dalam mempersiapkan madrasah menghadapi sistem pendidikan yang semakin digital, transparan, dan lebih mengedepankan pada kualitas.









