HARI TOLERANSI INTERNASIONAL: Landasan Global, Relevansi Lokal dan Implementasinya di Sumatera Barat
Oleh: Duski Samad
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat
Hari Toleransi Internasional yang diperingati setiap 16 November merupakan momentum global untuk menegaskan pentingnya toleransi, penghormatan martabat manusia, dan penguatan dialog lintas budaya serta agama.
Artikel ini membahas landasan historis penetapan hari toleransi oleh UNESCO dan PBB, relevansinya dalam konteks Indonesia, serta implikasi khusus bagi Sumatera Barat yang memiliki tradisi lokal kuat berbasis ABS-SBK.
Kajian ini menunjukkan bahwa toleransi bukan sekadar wacana moral, melainkan kebijakan sosial-budaya yang membutuhkan komitmen negara dan partisipasi aktif masyarakat.
Dalam dunia yang semakin terhubung namun sarat polarisasi, isu toleransi menjadi agenda global yang mendesak. Konflik etnis, radikalisme agama, hoaks, hingga ketimpangan struktur sosial menjadikan toleransi sebagai prasyarat stabilitas demokrasi. Indonesia sebagai negara majemuk dan Sumatera Barat sebagai ruang budaya berbasis adat dan syarak memiliki kepentingan strategis dalam mengarusutamakan toleransi.
Momentum 16 November sebagai International Day for Tolerance menjadi pengingat bahwa nilai toleransi bukan hanya kebutuhan global, tetapi juga amanat konstitusi dan warisan budaya bangsa.
Landasan Historis dan Penetapan Hari Toleransi Internasional
INISIATIF UNESCO (1995)
Pada 16 November 1995, UNESCO mencanangkan Declaration of Principles on Tolerance bertepatan dengan ulang tahun ke-50 lembaga tersebut. Deklarasi ini lahir dari konteks meningkatnya:
konflik etnis (Rwanda, Balkan),
ekstremisme ideologis, xenofobia,
pelanggaran hak asasi manusia.
UNESCO menegaskan bahwa toleransi adalah “kesadaran, keterbukaan, dan penghormatan terhadap keragaman budaya dunia dan ekspresi kemanusiaan.”
Pengesahan oleh Majelis Umum PBB (Resolusi 51/95, Tahun 1996)
PBB mengadopsi rekomendasi UNESCO melalui resolusi yang menetapkan 16 November sebagai Hari Toleransi Internasional. Peringatan ini bertujuan:
mempromosikan pendidikan toleransi,
memerangi intoleransi,
memperkuat perdamaian dunia,
mendukung demokrasi berbasis penghormatan martabat manusia.
Toleransi Universal dan Keislaman
Tolerance Universal.
Toleransi merupakan:
prinsip etika global,
nilai HAM, prasyarat keberagaman damai. Menurut UNESCO, toleransi bukan sikap pasif, melainkan keterlibatan aktif untuk merawat harmoni.
Perspektif Keislaman
Al-Qur’an memandang keberagaman sebagai sunnatullah:
“Walaû syâ’a rabbuka la-ja‘ala an-nâsa ummatan wâhidah” (QS. Hud: 118). “Lakum dînukum wa liya dîn” (QS. Al-Kafirun: 6).
“Waja‘alnâkum syu‘ûban wa qabâ’ila lita‘ârafû” (QS. Al-Hujurat: 13).
Nash di atas di antara nilai dan norma yang mewajibkan toleransi.
Toleransi dalam Islam berakar pada:
penghormatan martabat manusia (karâmah),
kebebasan beragama,
keadilan sosial,
tidak memaksakan keyakinan (QS. Al-Baqarah: 256).
Prinsip toleransi global sejalan dengan prinsip universal Islam.
Toleransi dalam Kebangsaan
1.Konstitusi UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 menegaskan “perdamaian abadi” sebagai cita-cita nasional. Pasal 29 ayat (2) menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai keyakinan. Pasal 28E dan 28I menjamin kebebasan ekspresi serta perlindungan HAM.
2.Dasar Hukum Kebijakan Kerukunan
SKB 2 Menteri 2006 (PBM 9 & 8) tentang Rumah Ibadah dan FKUB. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat: adat Minangkabau ABS-SBK diakui konstitusi.
Toleransi dalam Kearifan Lokal Minangkabau.
Sumatera Barat memiliki modal sosial kultural yang kuat untuk merawat toleransi:
1.Falsafah ABS-SBK
Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah mengajarkan:
musyawarah-mufakat, saling menghormati sesama makhluk Tuhan, prinsip bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat.
2.Budaya Rantau dan Mobilitas Global
Orang Minang telah berabad-abad hidup berdampingan dengan komunitas berbeda.
Rumah makan Minang di seluruh dunia adalah bukti praktik toleransi, harmoni, dan integrasi sosial.
3.Sistem Adat: Minoritas Tahu Diri, Mayoritas Melindungi
Konsep ini merupakan bentuk toleransi struktural dalam budaya Minang:
yang kuat memberi perlindungan, yang lemah menghormati ruang sosial bersama.
Permasalahan dan Tantangan Toleransi di Era Digital
1.Hoaks, provokasi, dan polarisasi politik memperuncing prasangka.
2.Radikalisasi berbasis algoritma media sosial menciptakan ruang gema (echo chamber).
3.Pengabaian terhadap kearifan lokal menyebabkan munculnya stigma yang salah terhadap Sumatera Barat sebagai intoleran.
4.Dukungan pemerintah daerah terhadap FKUB masih terbatas sehingga dialog lintas agama kurang terfasilitasi.
Urgensi Hari Toleransi Internasional bagi FKUB Sumatera Barat
1.Menjadi Momentum Penguatan Kebijakan Kerukunan
Peringatan 16 November dapat menjadi:
ruang refleksi,
ajang advokasi anggaran FKUB,
sarana menghidup kan dialog lintas iman.
2.Reaktualisasi Kearifan Lokal
FKUB dapat mengarusutamakan kembali nilai:
tenggang rasa,
basa basi, adat salingka nagari
sebagai modal harmoni.
3.Pendidikan Toleransi pada Generasi Muda
Melalui sekolah, surau, pesantren, dan lembaga pendidikan, FKUB dapat membangun literasi keberagaman untuk melawan intoleransi digital.
4.Penguatan Sistem Deteksi Dini Potensi Konflik
FKUB dapat menggunakan momentum ini untuk memperkuat jejaring: tokoh adat,
tokoh agama, tokoh masyarakat,
pemerintah daerah.
Rekomendasi Kebijakan untuk Pemerintah Daerah dan FKUB
1.Fasilitasi rutin pertemuan lintas agama (Dukungan APBD).
2.Membentuk Pusat Kajian Kerukunan berbasis universitas dan FKUB.
3.Membangun Sistem Informasi Early Warning System potensi konflik sosial-keagamaan.
4.Menyusun kurikulum moderasi beragama berbasis ABS-SBK di sekolah dan rumah ibadah.
5.Mengadakan Festival Toleransi Sumatera Barat setiap 16 November.
6.Penguatan peran ninik mamak dan bundo kanduang dalam mitigasi konflik.
7.Literasi anti-hoaks bekerjasama dengan Kominfo, Kemenag, dan Ormas Keagamaan.
Kesimpulan
Hari Toleransi Internasional 16 November adalah inisiatif global UNESCO dan PBB untuk memperkuat nilai toleransi sebagai fondasi perdamaian dunia.
Dalam konteks Sumatera Barat, toleransi memiliki akar kuat dalam budaya ABS-SBK dan praktik kehidupan sosial masyarakat Minang. Namun, tantangan era digital dan keterbatasan kebijakan daerah menuntut FKUB untuk memainkan peran lebih aktif sebagai mediator, fasilitator, dan edukator publik. Momentum ini bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan komitmen strategis untuk merawat harmoni, mencegah konflik, dan memperkuat kohesi sosial.ds. 15112025.









