HUKUM DONASI UNTUK BENCANA: Membaca Solidaritas, Syariat, dan Kemanusiaan dalam Perspektif Islam
Oleh: Duski Samad
Indonesia adalah negeri yang dianugerahi keindahan alam dan diuji oleh kerentanannya. Di antara gunung-gunung hijau, lembah-lembah dalam, dan garis pantai yang panjang, tersimpan potensi bencana yang tak dapat dihindari. Banjir bandang, gempa bumi, tanah longsor, badai tropis, hingga kebakaran permukiman, datang silih berganti dalam ritme yang sering kali tak bisa ditebak. Namun setiap kali bencana menghantam, ada hal yang selalu muncul bersama kerusakan itu: **solidaritas manusia yang bergerak cepat melampaui sekat-sekat identitas**.
Dalam konteks inilah, pertanyaan tentang hukum donasi untuk bencana menjadi relevan, bukan hanya dalam diskursus keagamaan, tetapi juga dalam wacana kemanusiaan dan kebangsaan. Bagaimana Islam memandang tindakan mengulurkan tangan kepada korban bencana? Apakah donasi semata panggilan moral? Atau ia memiliki landasan syariat yang kuat, bahkan dapat menjadi kewajiban bagi sebagian umat?
Artikel naratif ini menguraikan kedalaman persoalan tersebut melalui pendekatan teologis, fikih, kemanusiaan, serta refleksi terhadap realitas kebencanaan Indonesia.
Bencana dan Kesadaran Spiritual
Dalam tradisi Islam, bencana bukan peristiwa tak bermakna. Ia sering dipandang sebagai ujian, teguran, atau peringatan untuk memulihkan harmoni antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan alamnya. Al-Qur’an mengingatkan: Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini tidak sekadar menyingkap bahwa manusia berperan dalam memperburuk kerusakan ekologis, tetapi juga mengingatkan bahwa bencana membuka ruang refleksi: apakah manusia telah melampaui batas dalam memperlakukan bumi? Apakah tata kelola ruang, kebijakan pembangunan, dan kecenderungan menggusur kelestarian alam telah membawa konsekuensi yang kini harus ditanggung bersama?
Di tengah guncangan itulah, manusia diingatkan pada nilai fundamental agama: rahmah, kasih sayang. Allah menurunkan agama sebagai rahmat, dan rahmat itu hanya hadir ketika manusia saling menyayangi, saling menguatkan, dan saling menyelamatkan. Rasulullah SAW bersabda: “Allah senantiasa menolong seorang hamba selama ia menolong saudaranya.”** (HR. Muslim)
Kalimat ini sederhana, tetapi memiliki kedalaman spiritual dan sosial yang luar biasa. Menolong sesama bukan sekadar tindakan baik; ia merupakan jalan mendekatkan diri kepada Allah, karena rahmat Tuhan turun melalui rahmat manusia kepada manusia.
Donasi dalam Perspektif Syariat: Dari Sunnah ke Fardhu Kifayah
Dalam pemahaman umum, donasi sering dipahami sebagai tindakan sukarela—*shadaqah tathawwu’*, yang sifatnya sunnah. Namun ulama besar dalam tradisi fikih menganalisisnya lebih dalam, terutama ketika bencana menimbulkan kehilangan besar dan menimpa kehidupan banyak orang.
Syekh An-Nawawi dalam kitab *Raudhatut Thalibin*, yang menjadi rujukan penting dalam mazhab Syafi’i, menuliskan bahwa menolong mereka yang tertimpa musibah, memberi makan orang kelaparan, membantu mereka yang membutuhkan dalam kondisi darurat, semuanya termasuk: “Fardhu kifayah bagi orang-orang yang berharta, jika zakat tidak mencukupi dan baitul mal tidak mampu menutup kebutuhan mereka.”
Keterangan ini membawa perubahan cara pandang. Donasi bukan lagi sekadar tindakan sukarela yang berpahala, melainkan **kewajiban kolektif** ketika negara atau mekanisme formal tidak mampu memenuhi kebutuhan korban bencana. Dengan kata lain, ketika rakyat menderita dan negara tidak mampu mengatasi seluruh dampaknya, Islam memerintahkan orang-orang mampu untuk mengambil bagian dalam penyelamatan nyawa dan kehidupan mereka.
Syekh Zainuddin Al-Malibari mempertegas pernyataan An-Nawawi. Dalam *Fathul Mu’in*, ia menyebut bahwa kewajiban itu berlaku bagi mereka: Yang memiliki harta lebih dari kebutuhan dirinya dan keluarganya selama satu tahun.
Ini prinsip keadilan Islam: tidak semua orang dibebani kewajiban yang sama. Yang berkelebihan harta memiliki tanggung jawab lebih besar dalam membantu masyarakat yang dilanda bencana.
Bagi mereka, donasi bukan sekadar amal, tetapi kewajiban moral dan syar’i
Maqashid Syariah dan Penyelamatan Nyawa. Dalam kerangka maqashid syariah, tujuan utama syariat adalah menjaga lima aspek utama kehidupan manusia: jiwa, akal, agama, keturunan, dan harta. Dalam situasi bencana, aspek paling mendasar yang terganggu adalah jiwa—nyawa terancam, manusia kehilangan tempat tinggal, kehilangan sumber kehidupan, bahkan kehilangan identitas sosialnya.
Maka donasi yang menolong mereka menjadi bagian langsung dari: Hifz al-Nafs (penyelamatan jiwa). Hifz al-Mal (penyelamatan harta dan kelangsungan ekonomi) dan Hifz al-‘Irdh (pemulihan martabat manusia). Syariat tidak mungkin mengabaikan situasi genting yang mengancam keselamatan umat. Justru dalam keadaan itulah hukum Islam harus hadir sebagai jalan keselamatan dan keadilan.
Solidaritas Sosial dalam Perspektif Ilmu Kemanusiaan
Ilmu kebencanaan modern memandang bahwa bencana tidak hanya dipengaruhi oleh alam. Dampaknya diperbesar oleh **kerentanan sosial**—kemiskinan, ketimpangan, lemahnya infrastruktur, kebijakan tata ruang yang buruk, atau minimnya mitigasi. Maka bencana sesungguhnya adalah pertemuan antara bahaya alam dan kerentanan manusia.
Dalam teori *community resilience*, pemulihan paling cepat terjadi ketika masyarakat terlibat langsung dalam:
* evakuasi,
* penggalangan donasi,
* distribusi logistik,
* dukungan psikososial,
* pemulihan ekonomi keluarga.
Di titik ini, donasi menjadi energi sosial yang memperkuat jaringan solidaritas. Ia bukan hanya bantuan materi, tetapi bahan bakar pemulihan sosial.
Dalam sosiologi, donasi dipahami sebagai modal sosial (social capital) yang memperkuat kepercayaan masyarakat. Ketika negara tidak hadir secara penuh, solidaritas masyarakat menjadi “jaringan pengaman” pertama bagi korban.
Bantuan itu mengurangi trauma, menyembuhkan luka, dan mengembalikan harapan.
Etika Pengelolaan Donasi: Amanah sebagai Fondasi. Islam memerintahkan agar amanah dijalankan dengan benar: Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58). Dalam konteks donasi, amanah berarti:
1. Donasi harus sampai kepada korban.
2. Tidak boleh dikorupsi, dimanipulasi, atau dialihkan tanpa alasan syar’i.
3. Transparansi harus dijaga.
4. Donasi tidak boleh menjadi alat pencitraan atau politisasi bencana.
5. Pengelola donasi harus menghindari eksploitasi korban sebagai materi kampanye.
Korupsi terhadap donasi bukan hanya kejahatan sosial, tetapi juga dosa yang menghilangkan keberkahan. Rasulullah mengingatkan: “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim)
Bencana adalah ruang penderitaan. Menyalahgunakan donasi di ruang seperti itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Allah, masyarakat, dan nurani kemanusiaan.
Donasi sebagai Tanggung Jawab Kolektif Bangsa
Di negara seperti Indonesia, bencana bukan kejadian langka—ia berulang dan sering kali tumpang tindih di berbagai daerah. Karena itulah, donasi tidak boleh dipahami sebagai respons emosional sesaat, tetapi sebagai bagian dari sistem kebencanaan berbasis masyarakat.
Donasi yang diiringi semangat gotong royong adalah kekuatan utama bangsa ini. Ia memperlihatkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki modal sosial yang kuat, bahkan ketika negara berada dalam keterbatasan.
Islam pun mengajarkan hal yang sama. Nabi SAW tidak pernah memerintahkan umat untuk berdiam diri ketika sesama manusia sedang menderita. Beliau mengajarkan empati yang aktif—*empathic solidarity*—yang bergerak dari hati menuju tindakan nyata.
Dalam kerangka peradaban Islam, donasi adalah:
* tanda kebijakan hati,
* bentuk ketakwaan sosial,
* wujud kemanusiaan universal,
* mekanisme pencegahan kemiskinan ekstrem pascabencana.
Mengapa Donasi Penting dalam Perspektif Kemanusiaan dan Syariat?
1. Donasi menyelamatkan nyawa. Kadang satu paket sembako berarti satu keluarga bertahan hidup satu minggu lagi.
2. Donasi mengurangi penderitaan. Dalam kondisi darurat, bantuan kecil bisa memulihkan martabat seseorang yang kehilangan segalanya.
3. Donasi mempercepat pemulihan. Negara memiliki prosedur panjang. Masyarakat bergerak cepat.
4. Donasi menghidupkan nilai agama. Ia menjadi cara manusia merasakan rahmat Allah, melalui tindakan saling peduli.
5. Donasi memperkuat peradaban. Bangsa yang saling membantu adalah bangsa yang tetap berdiri dalam guncangan sejarah.
Penutup: Donasi sebagai Jalan Rahmat
Donasi bencana, dalam perspektif Islam, bukan sekadar tindakan baik. Ia adalah: cermin keimanan, perintah syariat, tindakan menyelamatkan nyawa, instrumen keadilan sosial, dan wajah kemanusiaan yang paling murni.
Hukum asalnya sunnah, tetapi ketika penderitaan meluas, negara kewalahan, dan dana zakat tidak mencukupi, maka ia naik derajat menjadi **fardhu kifayah bagi mereka yang mampu**.
Dengan kata lain, di dalam setiap rupiah yang diberikan untuk membantu korban bencana, terdapat nilai ibadah, nilai kemanusiaan, dan nilai kebangsaan yang saling menguatkan.
Allah menjanjikan: **“Siapa yang meringankan beban saudaranya di dunia, Allah akan meringankan bebannya di akhirat.”**
Semoga donasi yang diberikan menjadi cahaya amal jariyah, menghapus luka, membangkitkan kembali harapan korban, dan menjadikan bangsa ini lebih kuat, lebih peduli, dan lebih beradab.
