INTROSPEKSI YANG TERLAMBAT?
Bencana, Lingkungan, dan Krisis Nurani Kolektif
Oleh: Duski Samad
Ketua Dewan Pakar PW DMI Provinsi Sumatera Barat
INTROPEKSI BERSAMA MELIHAT BENCANA. Kalimat disampaikan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DM) H. M. Jusuf Kalla mengajak semua pihak melakukan instropeksi diri melihat bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Ajakan ini disampaikan Mantan Wapres Ri dua periode ini, ketika bertemu dengan pengurus DPW DMI Sumbar dan Kota Padang serta jemaan di Masjid Al Hakim Taplau Padang, Jumat malam (19/12/2025). “Instropeksi itu menyangkut pertanyaan kepada kita bersama, apakah kita masih mencintai lingkungan dan mengelolanya dengan baik, atau sudah sebaliknya, yaitu, apakah kita tidak cinta lingkungan dan tidak mengelolanya dengan baik lagi,” kata Ketua Umum PMI ini. Tanggap darurat, rehab dan rekon yang memerlukan biaya, kerja dan gotong royong lebih maksimal.
Ajakan Jusuf Kalla untuk melakukan introspeksi bersama atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejatinya adalah seruan moral yang sangat mendasar—namun ironisnya sering datang setelah segalanya runtuh. Ketika rumah hanyut, sawah tertimbun, jalan putus, dan korban berjatuhan, barulah kita bertanya: apakah kita masih mencintai lingkungan dan mengelolanya dengan baik? Pertanyaan itu tajam, tetapi lebih tajam lagi jika kita jujur menjawabnya.
Bencana yang berulang bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah teks sosial yang bisa dibaca. Di dalamnya ada jejak kebijakan yang abai, praktik ekonomi yang rakus, dan kebudayaan yang kehilangan kendali etik. Al-Qur’an telah lama mengingatkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia” (QS. ar-Rūm: 41). Ayat ini bukan vonis teologis untuk menyalahkan korban, melainkan cermin peradaban untuk mengoreksi arah. Bencana, dalam perspektif iman, adalah undangan muhasabah—bukan alat legitimasi untuk menghakimi.
Masalahnya, muhasabah sering berhenti sebagai retorika. Kita berduka, berdoa, lalu lupa. Siklus ini berulang karena akar persoalan tak disentuh: tata kelola lingkungan yang longgar, penegakan hukum yang setengah hati, dan budaya pembangunan yang memuja pertumbuhan tanpa etika. Ilmu kebencanaan sudah lama menyebutkan faktor-faktor yang memperparah banjir dan longsor: deforestasi, alih fungsi lahan, tata ruang yang menabrak daya dukung, serta perubahan iklim yang memperkuat hujan ekstrem. Namun ilmu itu kerap kalah oleh kepentingan jangka pendek. Di sinilah bencana menjadi gugatan terhadap ilmu yang diabaikan dan kuasa yang enggan bertanggung jawab.
Dalam kerangka etika Islam, lingkungan bukan objek bebas nilai. Ia masuk ke wilayah maqāṣid al-syarī‘ah—penjagaan jiwa, harta, dan keberlanjutan hidup. Merusak lingkungan berarti merusak fondasi kehidupan. Karena itu, fatwa-fatwa keagamaan tentang haramnya perusakan alam dan kewajiban islah bukan sekadar norma normatif, melainkan pedoman kebijakan publik. Masjid, sebagaimana sering ditegaskan Dewan Masjid Indonesia, tidak boleh berhenti sebagai ruang ritual; ia harus menjadi pusat pendidikan ekologis, pengorganisasian solidaritas, dan penggerak mitigasi bencana. Iman yang tidak berbuah aksi adalah iman yang pincang.
Dari sudut psikologi, bencana meninggalkan luka yang tak selalu terlihat. Trauma, kecemasan, dan keputusasaan menyebar cepat, terutama pada anak-anak dan kelompok rentan. Pendekatan yang menyalahkan—apalagi membingkai bencana semata sebagai “azab”—justru memperparah luka. Yang dibutuhkan adalah narasi empatik: menenangkan, memberi makna, dan menumbuhkan harapan. Di sini agama berfungsi sebagai penyangga psikologis—memberi keteguhan tanpa menutup mata dari fakta ilmiah. Pertolongan psikologis awal, dukungan komunitas, dan pemulihan berbasis makna adalah bagian dari tanggung jawab kolektif.
Sosiologi mengajarkan bahwa daya lenting masyarakat (resilience) ditentukan oleh modal sosial: kepercayaan, jejaring, dan gotong royong. Dalam banyak kasus di Sumatera Barat, pemulihan sosial justru bergerak lebih cepat dibandingkan infrastruktur negara—karena kuatnya solidaritas nagari dan perantau. Namun modal sosial ini tidak boleh dieksploitasi sebagai “pengganti” tanggung jawab negara. Solidaritas warga adalah kekuatan, bukan alasan untuk membiarkan kelalaian struktural. Gotong royong harus berjalan seiring dengan kebijakan yang adil dan akuntabel.
Antropologi Minangkabau memberi kita pelajaran berharga. Alam takambang jadi guru bukan slogan romantik, melainkan filsafat hidup. Pepatah “Nan bancah jadi an sawah, nan gurun jadi an ladang” mengajarkan adaptasi cerdas: memahami alam, bukan menaklukkannya. Ketika lereng dibuka tanpa kendali, sungai disempitkan, dan hulu diabaikan, kita sedang menentang kebijaksanaan yang diwariskan. Bencana lalu datang sebagai koreksi yang mahal. Kearifan lokal dan sains modern semestinya bersua—bukan dipertentangkan.
Ajakan introspeksi yang disampaikan Jusuf Kalla pada pertemuan di Masjid Al Hakim patut dibaca sebagai alarm. Tetapi alarm hanya berguna jika diikuti tindakan. Tanggap darurat harus cepat dan manusiawi; rehabilitasi dan rekonstruksi harus berbasis ilmu dan keadilan ekologis. Pendanaan berkelanjutan—zakat, wakaf, filantropi—perlu dikelola transparan dan strategis. Tata ruang harus direvisi dengan berani. Penegakan hukum lingkungan mesti tegas, tanpa tebang pilih. Dan pendidikan—di sekolah, masjid, dan ruang publik—harus menanamkan etika ekologis sejak dini.
Pada akhirnya, bencana menguji siapa kita sebagai bangsa. Apakah kita belajar, atau terus mengulang kesalahan? Introspeksi sejati menuntut keberanian mengubah kebiasaan dan kebijakan. Jika bencana hanya ditangisi, ia akan kembali. Jika disadari dan diperbaiki, ia bisa menjadi awal peradaban yang lebih bijak. Di titik inilah iman, ilmu, dan budaya harus berjalan seiring—agar alam tidak lagi menjadi saksi bisu kelalaian kita, melainkan mitra kehidupan yang kita rawat bersama.
Dari Introspeksi ke Aksi Kolektif
Introspeksi tanpa keberanian bertindak hanya akan melahirkan empati sesaat. Bencana tidak menunggu kesadaran kita matang; ia datang ketika kelalaian dibiarkan menumpuk. Karena itu, pertanyaan paling jujur bukan lagi mengapa bencana terjadi, melainkan apa yang sungguh kita ubah setelahnya. Jika pola pembangunan tetap serampangan, jika penegakan hukum lingkungan masih kompromistis, dan jika pendidikan ekologi terus dipinggirkan, maka setiap doa pascabencana akan terdengar getir—karena kita sendiri enggan mengubah sebab-sebabnya.
Saatnya menggeser cara pandang: dari reaktif ke preventif, dari seremonial ke struktural. Negara harus hadir penuh dengan kebijakan berbasis ilmu dan keadilan ekologis; ormas dan masjid harus bergerak sebagai pusat edukasi dan aksi; kampus mesti turun tangan melalui riset terapan dan pendampingan; dunia usaha wajib bertanggung jawab pada jejak ekologinya; dan warga, termasuk perantau, memperkuat gotong royong dengan partisipasi yang terorganisir. Solidaritas bukan pengganti negara—ia mitra kritis yang memastikan negara bekerja.
Partisipasi kolektif berarti berbagi peran secara nyata: menjaga hulu sungai, menolak perusakan ruang hidup, mengawasi tata ruang, mendukung restorasi alam, menguatkan filantropi berbasis zakat–wakaf untuk pemulihan, serta merawat kesehatan mental penyintas. Masjid dan nagari dapat menjadi simpul—tempat ilmu, iman, dan aksi bertemu—agar mitigasi menjadi kebiasaan, bukan agenda darurat.
Bencana telah memberi kita pelajaran yang mahal. Mengabaikannya berarti mengkhianati korban dan masa depan. Menjawabnya dengan aksi kolektif berarti memilih jalan peradaban. Kini saatnya membuktikan bahwa introspeksi bukan akhir dari kepedulian, melainkan awal dari perubahan yang terukur, adil, dan berkelanjutan. DS. 21122025.









