JANGAN BIARKAN NEGARA DISANDERA KEKUASAAN GELAP
Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang
Materi Khutbah Masjid Muhajirin, Pasir Putih, Tabing, 6 November 2026
Ketika Penjaga Negara Diduga Mengancam Negara
Negara tidak selalu terancam oleh musuh dari luar. Ancaman yang lebih berbahaya justru dapat muncul ketika orang yang diberi amanah menjaga negara menyalahgunakan kewenangan, teknologi, dan kepercayaan publik. Pengkhianatan amanah menjadi lebih serius apabila berlangsung melalui jaringan kekuasaan yang bekerja secara tersembunyi.
Perkara dugaan penyadapan ilegal yang mencuat pada 3 November 2026 dan dikaitkan dengan sejumlah perwira tinggi Polri merupakan peringatan serius bagi tata kelola keamanan negara. Penetapan tersangka harus dihormati sebagai proses hukum, bukan diperlakukan sebagai bukti kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan.
Persoalan terpenting bukan hanya siapa yang diduga menyadap, melainkan bagaimana kewenangan pengawasan dapat disalahgunakan, siapa yang mengendalikannya, dan mengapa sistem pengawasan berpotensi gagal mencegah penyimpangan.
Dalam konteks ini, Al-Qur’an menawarkan dua pelajaran politik: bahaya persekongkolan perusak dalam QS. An-Naml 48 dan keberanian membela kebenaran dalam QS. Yasin 20.
Tis’atu Rahtin: Konspirasi Elite Perusak
QS. An-Naml 48 menggambarkan tis’atu rahtin, sembilan (sebutan 9 bukan sebatas jumlah numerik, tetapi menunjuk jumlah besar) tokoh dari kaum Tsamud yang melakukan kerusakan dan menolak perbaikan. Ayat berikutnya mengisahkan persekongkolan mereka untuk mencelakakan Nabi Saleh dan mengingkari keterlibatannya.
Al-Tabari, Ibn Katsir, dan Al-Qurthubi menjelaskan bahwa kelompok tersebut memperlihatkan kerusakan yang dilakukan secara kolektif, bukan sekadar penyimpangan individual.
Dalam pembacaan politik kontemporer, tis’atu rahtin dapat menjadi cermin moral bagi jaringan kepentingan yang menggunakan pengaruh, jabatan, dan kekuatan untuk merusak tatanan hukum. Namun, kisah tersebut bukan dasar untuk menuduh individu tertentu tanpa pembuktian.
Bahaya terbesar sebuah negara bukan hanya kejahatan perseorangan, melainkan ketika kejahatan memperoleh perlindungan dari kekuasaan, penyimpangan dianggap loyalitas, dan pembongkaran kesalahan diperlakukan sebagai ancaman.
Negara yang membiarkan keadaan demikian sedang menyiapkan keruntuhannya sendiri.
Rajulun Yas’a: Keberanian Mengoreksi Kekuasaan
QS. Yasin 20 menghadirkan sosok rajulun yas’a, seorang laki-laki yang bergegas dari ujung kota untuk membela kebenaran. Dalam tradisi tafsir, ia dikenal sebagai Habib an-Najjar.
Tokoh ini memperlihatkan bahwa perubahan tidak selalu dimulai dari istana. Keberanian seorang warga yang jujur dapat menjadi kekuatan moral menghadapi masyarakat yang menolak kebenaran.
Dalam kehidupan modern, semangat tersebut harus hadir pada aparat berintegritas, ulama, akademisi, jurnalis, dan masyarakat sipil.
Mereka tidak boleh diam ketika amanah diselewengkan. Namun, keberanian harus disertai bukti, etika, dan tanggung jawab. Kritik tanpa fakta dapat berubah menjadi fitnah, sedangkan diam terhadap penyimpangan dapat memperpanjang kezaliman.
Negara memerlukan lebih banyak pembela kebenaran daripada pembela jabatan.
Penyadapan dan Penyakit Kekuasaan
Penyadapan dapat menjadi instrumen penegakan hukum apabila dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah. Sebaliknya, penyadapan tanpa hak berpotensi menjadi senjata politik, alat intimidasi, dan sarana mengendalikan pihak lain melalui informasi rahasia.
Apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan terbukti, persoalannya bukan hanya pelanggaran pidana. Ia juga menyangkut kegagalan integritas, pengawasan, dan kepemimpinan institusi.
Dalam politik Islam, kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan keadilan sebagaimana ditegaskan QS. An-Nisa 58 dan 135.
Al-Mawardi menempatkan kepemimpinan sebagai tanggung jawab menjaga kemaslahatan masyarakat. Al-Ghazali mengingatkan bahwa kecintaan berlebihan kepada kedudukan dapat merusak keikhlasan dan melahirkan manipulasi.
Kekuasaan tanpa akhlak melahirkan kesewenang-wenangan. Teknologi tanpa pengawasan membuka peluang penyalahgunaan. Loyalitas tanpa kejujuran dapat berubah menjadi persekongkolan.
Karena itu, pembenahan negara tidak cukup dengan mengganti pejabat. Sistem yang memungkinkan penyimpangan juga harus diperbaiki.
Selamatkan Institusi, Tegakkan Keadilan
Peristiwa ini memerlukan respons kenegarawanan, bukan sekadar pertarungan opini dan kepentingan politik.
Pertama, Presiden harus memimpin pemulihan kepercayaan publik. Presiden perlu memastikan penyidikan independen, profesional, dan bebas intervensi. Kepentingan negara harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun perlindungan terhadap pejabat tertentu.
Kedua, Polri harus menunjukkan keberanian membersihkan institusinya sendiri. Solidaritas korps tidak boleh menjadi alasan menutup penyimpangan. Kehormatan institusi justru meningkat ketika hukum ditegakkan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar.
Ketiga, DPR harus memperkuat pengawasan demokratis. Penggunaan teknologi penyadapan memerlukan dasar hukum, pembatasan kewenangan, pencatatan akses, audit, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Keempat, aparat negara harus membedakan loyalitas kepada konstitusi dengan loyalitas pribadi. Kesetiaan sejati kepada Presiden dan negara bukanlah menyenangkan penguasa, melainkan menjaga pemerintahan dari penyalahgunaan kewenangan.
Kelima, elite politik dan masyarakat harus menolak pengadilan opini. Dugaan tidak boleh berubah menjadi vonis, dan proses hukum tidak boleh dijadikan alat pembalasan politik.
Kenegarawanan menuntut keberanian menghukum yang bersalah sekaligus melindungi yang tidak bersalah.
Jangan Sampai Negara Dikuasai Rasa Takut
Negara yang sehat tidak dibangun dengan ketakutan, penyadapan sewenang-wenang, atau loyalitas buta. Negara yang kuat dibangun dengan hukum yang adil, institusi yang terpercaya, dan pemimpin yang berani menerima pengawasan.
QS. An-Naml 48 memperingatkan bahaya persekongkolan perusak. QS. Yasin 20 mengajarkan keberanian moral untuk menghadapi penyimpangan. Keduanya memberikan pesan bahwa kejahatan tidak boleh dibiarkan menjadi sistem, dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan.
Menjegal jagal bukan memburu musuh politik, melainkan menghentikan perilaku yang merusak negara. Bukan menghancurkan institusi, melainkan menyelamatkannya dari penyimpangan.
Presiden yang negarawan tidak membutuhkan aparat yang ditakuti rakyat, melainkan aparat yang dipercaya rakyat. Negara yang bermartabat tidak melindungi kesalahan atas nama kekuasaan, tetapi melindungi kebenaran melalui keadilan.
Jangan biarkan negara disandera oleh kekuasaan gelap. Sebab ketika hukum tunduk kepada kekuasaan, rakyat kehilangan perlindungan; tetapi ketika kekuasaan tunduk kepada hukum, negara memperoleh kehormatannya.
DS@05112026.
Wallahu a’lam bish-shawab.
