KONAS IX FKUB SE-INDONESIA 2026

KONAS IX FKUB SE-INDONESIA 2026

KERUKUNAN SUBSTANTIF DAN KEARIFAN LOKAL

Penguatan Asosiasi, Kepemimpinan Moral, dan Ketangguhan Bangsa

Oleh: Prof. Dr. H. Duski Samad, M.A.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat

Silaturahim Kebangsaan dan Masa Depan Kerukunan

 

Jumat malam, 6 November 2026, pertemuan virtual melalui Zoom mempertemukan panitia Konferensi Nasional (KONAS) IX FKUB, pengurus Asosiasi FKUB Indonesia, dan tokoh kerukunan dari berbagai daerah.

Pertemuan pengecekan kesiapan KONAS tersebut bukan sekadar koordinasi teknis, melainkan momentum silaturahim kebangsaan dan konsolidasi kepemimpinan moral tokoh lintas agama.

KONAS IX dijadwalkan berlangsung pada 16–18 November 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengangkat agenda moderasi digital, pemberdayaan ekonomi umat, harmoni, dan kesejahteraan bersama di era disrupsi informasi.

Konferensi ini penting untuk menegaskan bahwa kerukunan bukan sekadar ketiadaan konflik, tetapi kemampuan masyarakat mengelola perbedaan menjadi kekuatan sosial, keadilan, dan ketangguhan bangsa.

Kerukunan Substantif: Berbeda Keyakinan, Setara Hak

Worldview kerukunan harus dibangun atas kesadaran bahwa keragaman teologis adalah keniscayaan, sedangkan kesepahaman sosial untuk hidup bersama juga merupakan keniscayaan.

Setiap agama memiliki ajaran, keyakinan, dan tata ibadah yang tidak harus diseragamkan. Namun, kehidupan berbangsa menuntut kesepahaman mengenai kemanusiaan, keadilan, perdamaian, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Kerukunan bukan penyatuan akidah ataupun pengaburan identitas agama. Kerukunan merupakan kesediaan hidup bersama secara damai dan bermartabat di tengah perbedaan.

Al-Qur’an melalui QS. Al-Hujurat ayat 13 menegaskan keberagaman sebagai jalan saling mengenal (ta’aruf). QS. Al-Kafirun ayat 6 menegaskan batas keyakinan, sedangkan QS. Al-Mumtahanah ayat 8 mengajarkan kebaikan dan keadilan dalam hubungan sosial.

Kerukunan substantif tidak menuntut keseragaman teologis, tetapi memerlukan kesepahaman sosial dan kesetaraan hak.

Ukuran kerukunan bukan banyaknya dialog atau deklarasi, melainkan terjaminnya hak beribadah, keadilan pelayanan publik, solidaritas sosial, dan penyelesaian persoalan keagamaan secara bermartabat.

Kearifan Lokal sebagai Warisan Peradaban

Indonesia memiliki pengalaman historis hidup rukun, harmoni, dan toleransi yang diwariskan lintas generasi. Warisan tersebut merupakan modal sosial bernilai tinggi dalam membangun ketahanan bangsa.

Tradisi gotong royong, musyawarah, persaudaraan kampung, dan penyelesaian perselisihan melalui tokoh adat serta tokoh agama merupakan kekayaan peradaban Nusantara.

Maluku mengenal pela gandong, Sulawesi Utara memiliki semangat Torang Samua Basudara, sedangkan Bali mengembangkan nilai menyama braya.

Di Minangkabau, falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah mengajarkan keterkaitan agama, adat, dan tanggung jawab sosial. Musyawarah, tenggang rasa, serta penghormatan terhadap kehidupan bersama menjadi modal penting kerukunan.

Kearifan lokal tidak boleh berhenti sebagai romantisme sejarah. Nilainya harus diaktualisasikan melalui pendidikan toleransi, kebijakan publik yang adil, dan perlindungan seluruh warga tanpa diskriminasi.

Tokoh Agama sebagai Pengaman Moral Bangsa

Tokoh agama merupakan salah satu pengaman moral bangsa. Negara memiliki aparat keamanan dan perangkat hukum, tetapi ketangguhan nasional membutuhkan kejujuran, keteladanan, dan kepercayaan sosial.

Tokoh agama hadir sebagai penyejuk ketika masyarakat terbelah, penengah ketika terjadi perselisihan, dan penjaga nurani ketika kepentingan politik mengancam persaudaraan.

Dalam Islam, tanggung jawab tersebut berakar pada prinsip islah (perdamaian), amanah (tanggung jawab), dan al-‘adl (keadilan).

Tokoh agama tidak boleh menjadi penyulut kebencian atau alat kepentingan politik sesaat. Kewibawaannya ditentukan oleh keberanian membela kebenaran, melindungi hak warga negara, dan menjaga martabat manusia.

Tokoh agama harus hadir untuk umat tanpa kehilangan tanggung jawab kebangsaan, serta hadir untuk bangsa tanpa mengabaikan identitas keagamaannya.

Penguatan Asosiasi FKUB Indonesia

KONAS IX harus menjadi momentum penguatan Asosiasi FKUB Indonesia sebagai wadah konsolidasi nasional tokoh kerukunan.

Tantangan FKUB masih mencakup keterbatasan anggaran, kapasitas pengurus, koordinasi antardaerah, dan keterlibatan dalam perumusan kebijakan publik.

Asosiasi harus berkembang menjadi organisasi representatif, profesional, inklusif, mandiri, dan independen secara moral.

Prioritasnya mencakup penguatan tata kelola, pendidikan kader kerukunan, dokumentasi praktik baik berbasis kearifan lokal, advokasi kebijakan, serta pengembangan sistem deteksi dini konflik sosial-keagamaan.

Hubungan dengan pemerintah harus berupa kemitraan strategis, bukan ketergantungan. Asosiasi harus berani mendukung kebijakan yang adil sekaligus menyampaikan kritik konstruktif ketika hak konstitusional masyarakat terabaikan.

Moderasi Digital dan Ketangguhan Bangsa

Era digital menghadirkan tantangan berupa hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi identitas yang dapat merusak kepercayaan sosial.

Tokoh agama harus memelopori literasi digital, membudayakan tabayyun, dan mengembangkan komunikasi publik yang beradab.

Pemberdayaan ekonomi melalui koperasi, UMKM, pendidikan, dan pelayanan sosial lintas komunitas juga perlu dikembangkan sebagai wujud kerukunan substantif.

KONAS IX diharapkan menghasilkan Deklarasi Kupang 2026 yang memperkuat empat pilar: kerukunan substantif sebagai tujuan, kearifan lokal sebagai fondasi, tokoh agama sebagai kekuatan moral, dan Asosiasi FKUB sebagai penggerak kelembagaan nasional.

Penutup: Menjaga Indonesia Bersama

Indonesia membutuhkan kerukunan yang melampaui seremoni, tokoh agama yang berintegritas, dan asosiasi yang berwibawa.

Pengalaman hidup rukun merupakan warisan sejarah sekaligus tanggung jawab antargenerasi.

Memperkuat asosiasi berarti memperkuat FKUB. Memperkuat FKUB berarti memperkuat kerukunan dan ketangguhan bangsa.

Berbeda dalam keyakinan, setara dalam hak, bersaudara dalam kemanusiaan, dan bersatu dalam keindonesiaan.

Padang, Jumat, 6 November 2026.