MUSDA XI MUI KOTA PADANG

MUSDA XI MUI KOTA PADANG

 Sinergi Ulama dan Umara dalam Mewujudkan Program Unggulan Pemko Padang yang Religius, Maju, dan Sejahtera

Oleh: Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag. Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Padang 2021–2026

Musda, Marwah Ulama, dan Konsolidasi Organisasi

 

Musyawarah Daerah (Musda) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Ahad, 8 November 2026, menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meneguhkan marwah ulama, dan membangun sinergi nyata antara ulama dan umara.

Penyelenggaraan Musda di lingkungan Pemerintah Kota Padang menunjukkan pentingnya hubungan kelembagaan antara pemerintah dan ulama. Namun, kehormatan MUI tidak hanya terletak pada tempat penyelenggaraan, melainkan pada kualitas musyawarah, kepatuhan terhadap pedoman organisasi, dan kebermanfaatan keputusan bagi umat.

Harapan agar Musda berlangsung simpatik, bermartabat, dan menghasilkan kepemimpinan terbaik harus menjadi tanggung jawab bersama.

Musda bukan sekadar memilih pengurus, tetapi memperkuat organisasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

 

Dukungan DPRD dan Penguatan MUI Kecamatan

Dalam pandangan yang disampaikan Ketua DPRD Kota Padang pada momentum Musda, dukungan terhadap MUI Kota Padang dan MUI Kecamatan menjadi kebutuhan penting.

Bantuan operasional diperlukan agar pengurus MUI dapat melaksanakan pembinaan umat, pelayanan keagamaan, serta pendampingan masyarakat secara berkelanjutan.

Perhatian terhadap kegiatan keagamaan yang dikembangkan Wali Kota Padang juga merupakan bagian dari pembangunan kota yang patut memperoleh dukungan kelembagaan.

Pada saat bersamaan, aspirasi Kota Padang untuk berkiprah dalam jejaring gastronomi UNESCO membuka ruang memperkenalkan kekayaan kuliner Minangkabau sebagai bagian dari identitas budaya, ekonomi kreatif, dan kearifan lokal. Aspirasi tersebut perlu didukung dengan kesiapan dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Kemajuan kota harus mempertemukan pembangunan ekonomi, penguatan budaya, dan pembinaan moral masyarakat.

 

Pesan Wali Kota: Komunikasi yang Sejuk, Kolaborasi yang Terencana

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menekankan pentingnya komunikasi yang sejuk antara ulama dan umara.

Dinamika kehidupan masyarakat, perubahan teknologi, tantangan pendidikan, serta kebutuhan generasi muda menuntut sinergi yang lebih nyata dan terencana.

Perencanaan merupakan bagian sangat menentukan dalam keberhasilan pembangunan. Penekanan Wali Kota bahwa perencanaan mempunyai bobot besar, bahkan digambarkan mencapai 50 persen, merupakan pesan tentang pentingnya kesiapan sebelum pelaksanaan program.

Kerangka pembangunan Kota Padang telah diarahkan melalui program-program unggulan pemerintah daerah. Karena itu, kemitraan MUI tidak cukup berhenti pada dukungan moral, tetapi perlu diwujudkan dalam perencanaan, pelaksanaan, pendampingan, dan evaluasi.

MUI harus menjadi mitra pemikiran sekaligus penggerak masyarakat dalam menyukseskan program yang membawa kemaslahatan.

 

Smart Surau: Masjid sebagai Pusat Iman Generasi Muda

Salah satu pesan penting Wali Kota adalah perlunya MUI mengambil peran dalam penguatan Smart Surau.

Dari catatan yang disampaikan, terdapat tiga kegiatan yang disebutkan secara eksplisit, yaitu Subuh Mubarakah, Remaja Masjid Reborn, dan ruang pembelajaran digital di masjid. Untuk melengkapi kerangka empat fokus, pembinaan akidah dan akhlak dapat diusulkan sebagai fokus keempat, sambil menunggu konfirmasi rumusan resmi pemerintah kota.

Subuh Mubarakah harus menjadi gerakan pembiasaan ibadah, disiplin, dan pembentukan karakter anak serta remaja.

Remaja Masjid Reborn diarahkan untuk menghidupkan kembali organisasi remaja masjid sebagai ruang kepemimpinan, kreativitas, dakwah, dan pengabdian sosial.

Ruang pembelajaran digital di masjid harus mempertemukan literasi teknologi dengan nilai-nilai keislaman sehingga generasi muda mampu menggunakan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

Pembinaan akidah dan akhlak menjadi landasan spiritual agar seluruh kegiatan Smart Surau menghasilkan perubahan perilaku, bukan hanya peningkatan jumlah aktivitas.

Pertanyaan mendasar Wali Kota kepada MUI adalah bagaimana program-program tersebut dapat menjadikan masjid sebagai pusat pembinaan iman generasi muda.

Jawabannya memerlukan kurikulum, pembimbing yang kompeten, keterlibatan orang tua, pendampingan MUI Kecamatan, serta indikator keberhasilan yang terukur.

Masjid tidak boleh hanya ramai ketika ada kegiatan. Masjid harus menjadi pusat pembentukan manusia beriman, berilmu, beradab, dan bertanggung jawab.

 

 Revisi Perda Trantibum dan Penguatan Hukum Sosial

Gagasan Wali Kota mengenai revisi Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) perlu mendapat perhatian serius MUI, akademisi, tokoh adat, dan masyarakat.

Penegakan ketertiban tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan administratif dan sanksi. Diperlukan pendekatan yang mempertimbangkan hukum sosial, nilai adat, pendidikan moral, dan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, khususnya Pasal 5 huruf c, mengakui karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Provinsi Sumatera Barat +1

Pengakuan tersebut dapat menjadi landasan nilai dalam perumusan kebijakan daerah, dengan tetap menghormati Pancasila, hak konstitusional warga, keberagaman masyarakat, dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks revisi Perda Trantibum, MUI dapat memberikan pertimbangan etik dan keagamaan agar penyelesaian persoalan sosial tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga mendidik, memulihkan hubungan sosial, dan mencegah pengulangan pelanggaran.

Pendekatan restoratif harus diterapkan secara proporsional sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Tidak semua pelanggaran dapat diselesaikan melalui mekanisme adat atau musyawarah.

 

 MUI sebagai Pelayan, Mitra, dan Pelindung Umat

Musda XI harus memperkuat tiga fungsi utama pengabdian MUI.

Pertama, khadimul ummah, yakni melayani umat melalui pendidikan, pembinaan, fatwa, konsultasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Kedua, shadiqul hukumah, yakni menjadi mitra pemerintah yang menyampaikan kebenaran secara jujur. Kemitraan ini diwujudkan melalui fatwa, irsyad, bayan, tausiyah, dan bimbingan yang independen serta bertanggung jawab.

Ketiga, himayatul ummah, yakni menjaga akidah, melindungi kemaslahatan umat, mengedepankan ukhuwah, serta menyelesaikan perbedaan dengan ilmu dan kesantunan.

MUI juga harus menjadi dinamisator masyarakat, bukan sekadar organisasi yang hadir dalam kegiatan formal. MUI perlu aktif menggerakkan perubahan sosial dan membangun kepercayaan publik.

 

Warisan Ulama Sumatera Barat dan Harapan Musda

Sejarah keulamaan Sumatera Barat memberikan pelajaran tentang pentingnya pembagian tugas pengabdian.

Buya Datuk Palimo Kayo merupakan tokoh penting dalam sejarah kelembagaan ulama Sumatera Barat, sedangkan Buya Hamka menjadi Ketua Umum pertama MUI nasional pada 1975.

Kisah yang diwariskan mengenai pilihan Buya Datuk Palimo Kayo untuk tetap membenahi kehidupan keulamaan Sumatera Barat ketika diajak Buya Hamka ke Jakarta mengandung pesan bahwa pengabdian tidak harus terpusat pada satu tempat.

Semangat tersebut selaras dengan QS. Ali Imran ayat 104:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

Hendaklah ada di antara umat suatu kelompok yang menyeru kepada kebajikan, mengajak kepada yang makruf, dan mencegah kemungkaran.

MUI Provinsi, Kota, dan Kecamatan harus terus bergerak dalam semangat tersebut.

Musda juga harus mematuhi Pedoman Organisasi MUI, termasuk ketentuan formatur tingkat kabupaten/kota yang dalam dokumen rujukan berjumlah 13 orang dan satu pendamping MUI Provinsi, sepanjang ketentuan tersebut masih berlaku.

 

Penutup: Dari Musyawarah Menuju Kerja Nyata

Musda XI MUI Kota Padang diharapkan berlangsung simpatik, menjaga ukhuwah, serta menghasilkan kepemimpinan yang berilmu, berintegritas, dan mampu bekerja bersama masyarakat.

Dukungan operasional MUI Kota dan Kecamatan, penguatan Smart Surau, pembinaan generasi muda, pengembangan gastronomi, dan penataan regulasi sosial merupakan agenda yang membutuhkan kolaborasi terencana.

Kota Padang telah ditetapkan Kementerian Ekonomi Kreatif pada 4 November 2026 sebagai salah satu wakil Indonesia untuk nominasi UNESCO Creative Cities Network 2027 bidang gastronomi. Status ini merupakan nominasi, belum penetapan sebagai anggota UNESCO. Kemenekraf/Bekraf RI +1

Kemajuan ekonomi dan budaya tersebut perlu berjalan bersama penguatan nilai agama, pendidikan, dan keadilan sosial.

MUI yang kuat bukan hanya MUI yang didengar pemerintah, tetapi MUI yang dipercaya umat, menjaga kebenaran, merawat persaudaraan, dan menggerakkan kemaslahatan.

Sinergi ulama dan umara harus menghasilkan Kota Padang yang tidak hanya maju secara fisik dan ekonomi, tetapi juga religius, beradab, tenteram, dan sejahtera.

Padang, Ahad, 8 November 2026.