JANGAN SALAHKAN PUASA ATAS KORUPSI (2)

JANGAN SALAHKAN PUASA ATAS KORUPSI (2)

Oleh: Duski Samad
Wakil Ketua Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama Nasional

 

Ini tulisan kedua sebelumnya Mewaspadai Framing Deni JA Antra Puasa dan Korupsi yang tak layak disatukan. Artikel viral dan banyak pihak memberikan apresiasi dan mengingatkan jangan mencari kambing hitam tingginya korupsi pada ibadah. Padahal korupsi adalah sistim hukum dan penegakkan hukum yang gagal. Sedangkan puasa sistim moral yang eksekusinya ditentukan orang perorang.

Sama juga mensimplikasi kan pendidikan gagal, karena banyak orang terdidik dan alumni pendidikan korupsi.

Di tengah maraknya kasus korupsi di Indonesia, muncul narasi yang mengaitkan tingginya praktik korupsi dengan kenyataan bahwa mayoritas masyarakat Muslim menjalankan ibadah puasa. Narasi ini terdengar provokatif, bahkan terkesan cerdas. Namun jika ditelusuri lebih dalam, ia justru menyimpan kekeliruan logika yang serius dan berpotensi menyesatkan cara berpikir publik.

Mengaitkan puasa dengan korupsi adalah bentuk framing yang problematik. Ia mencampuradukkan dua hal yang berbeda secara hakikat: puasa sebagai ibadah spiritual, dan korupsi sebagai kejahatan moral sekaligus pelanggaran hukum. Puasa adalah proses pendidikan diri, sementara korupsi adalah kegagalan mengendalikan diri. Yang satu adalah solusi, yang lain adalah penyakit.

Puasa dalam ajaran Islam bertujuan membentuk manusia bertakwa—yakni pribadi yang mampu mengendalikan hawa nafsu, menjaga integritas, dan memiliki kesadaran moral yang tinggi. Al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa tujuan puasa adalah “la’allakum tattaqun”—agar manusia menjadi bertakwa. Namun takwa bukan hasil instan. Ia tidak otomatis lahir hanya karena seseorang menahan lapar dan dahaga.

Di sinilah letak kesalahpahaman yang sering terjadi. Banyak orang mengira bahwa praktik ibadah secara formal akan langsung menghasilkan perubahan moral. Padahal, ibadah adalah proses internalisasi nilai, bukan sekadar rutinitas ritual. Ketika puasa tidak berbuah pada kejujuran dan integritas, yang gagal bukan puasanya, melainkan manusia yang tidak mampu menghidupkan makna puasa itu sendiri.

Analogi sederhana dapat membantu menjelaskan hal ini. Banyak orang menempuh pendidikan tinggi, tetapi tidak semua menjadi pribadi yang jujur dan bertanggung jawab. Apakah pendidikan yang salah? Tentu tidak. Yang bermasalah adalah kegagalan individu dalam menyerap nilai dan tujuan dari pendidikan tersebut. Demikian pula dengan puasa.

Korupsi, pada dasarnya, bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah pelanggaran moral yang kemudian menjelma menjadi pelanggaran hukum. Tidak ada koruptor yang tiba-tiba melanggar undang-undang tanpa lebih dulu melanggar nuraninya. Setiap tindakan korupsi selalu diawali dengan pembiaran terhadap suara hati, kompromi terhadap kejujuran, dan pengkhianatan terhadap amanah.

Dalam perspektif ini, jelas bahwa akar utama korupsi adalah keruntuhan moral. Ketika rasa malu hilang, ketika kejujuran tidak lagi dihargai, dan ketika amanah dianggap beban, maka korupsi menjadi sesuatu yang mudah dilakukan. Dalam hadis Nabi disebutkan, “Jika engkau tidak memiliki rasa malu, maka berbuatlah sesukamu.” Hadis ini menunjukkan bahwa moral adalah benteng utama yang mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan.

Namun moral tidak tumbuh di ruang kosong. Ia membutuhkan keteladanan. Masyarakat belajar dari apa yang mereka lihat, bukan hanya dari apa yang mereka dengar. Ketika para pemimpin dan elite justru terlibat dalam praktik korupsi, maka pesan moral menjadi kehilangan kekuatan. Yang terjadi bukan lagi penyimpangan individual, tetapi pembentukan budaya yang permisif terhadap korupsi.

Di sinilah relevansi pernyataan bahwa moral tegak dengan keteladanan. Tanpa contoh yang baik dari pemimpin, upaya membangun integritas masyarakat akan selalu mengalami hambatan. Ketika yang di atas memberi contoh buruk, maka yang di bawah akan menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar.

Di sisi lain, hukum seharusnya menjadi instrumen yang menutup ruang bagi korupsi. Namun hukum hanya akan efektif jika ditegakkan dengan kekuasaan yang berintegritas. Tanpa komitmen politik yang kuat, hukum akan menjadi sekadar teks tanpa daya. Ia ada di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik.

Karena itu, pernyataan bahwa hukum tegak dengan kekuasaan menjadi sangat relevan. Ketika kekuasaan tidak berpihak pada keadilan, ketika penegakan hukum tebang pilih, atau ketika hukum dapat dinegosiasikan, maka korupsi akan terus menemukan ruang hidupnya. Dalam kondisi seperti ini, menyalahkan puasa bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berbahaya karena mengalihkan perhatian dari masalah yang sebenarnya.

Narasi yang mengaitkan puasa dengan korupsi secara tidak langsung memindahkan fokus kritik dari kegagalan sistem dan kepemimpinan menuju praktik keagamaan masyarakat. Ini adalah bentuk distorsi wacana publik. Agama dijadikan objek kritik, sementara struktur kekuasaan yang seharusnya bertanggung jawab justru luput dari sorotan.

Padahal, jika dipahami dengan benar, puasa justru merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun integritas. Puasa melatih kejujuran—karena seseorang bisa saja membatalkan puasanya tanpa diketahui orang lain, tetapi ia memilih untuk tetap taat karena kesadaran bahwa Allah Maha Mengetahui. Puasa juga melatih empati sosial, karena orang yang berpuasa merasakan langsung penderitaan mereka yang kekurangan.

Nilai-nilai inilah yang seharusnya menjadi fondasi dalam mencegah korupsi. Namun nilai tidak akan bekerja jika tidak didukung oleh sistem yang adil dan kepemimpinan yang berintegritas. Di sinilah pentingnya integrasi antara moral dan hukum. Moral tanpa hukum akan lemah, sementara hukum tanpa moral akan kering dan mudah dimanipulasi.

Korupsi terjadi ketika kedua pilar ini runtuh sekaligus: moral tidak lagi menjadi panduan, dan hukum tidak lagi menjadi penjaga. Dalam situasi seperti ini, seberapa pun banyaknya orang berpuasa, korupsi akan tetap terjadi. Bukan karena puasanya tidak berguna, tetapi karena nilai-nilai yang terkandung dalam puasa tidak dihidupkan dalam kehidupan nyata.

Karena itu, kritik terhadap korupsi harus diarahkan secara tepat. Yang perlu dibenahi adalah kualitas moral individu, keteladanan pemimpin, dan integritas sistem hukum. Bukan praktik ibadah yang menjadi inti ajaran agama.

Puasa tidak pernah melahirkan korupsi. Yang melahirkan korupsi adalah manusia yang gagal menjaga amanah dan sistem yang gagal menegakkan keadilan. Menyalahkan puasa hanya akan menjauhkan kita dari solusi yang sesungguhnya.

Kita membutuhkan kejujuran dalam membaca persoalan. Jika tidak, kita hanya akan sibuk memperdebatkan hal yang salah, sementara akar masalah tetap tidak tersentuh.ds.24022026

Leave a Reply