KAMPUNG RAMAH KELUARGA: DARI ECOVILLAGE MENUJU LINGKUNGAN BERADAB DAN BERKETAHANAN

KAMPUNG RAMAH KELUARGA: DARI ECOVILLAGE MENUJU LINGKUNGAN BERADAB DAN BERKETAHANAN

Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang

 

Infografik The Journey of Family-Friendly Kampong: From Ecovillage to LING-GA 2.0 memperlihatkan evolusi gagasan pembangunan masyarakat selama lebih dari dua dekade. Perjalanan tersebut dimulai dari pengembangan konsep ecovillage pada 2004–2011, perumusan model family-friendly ecovillage pada 2009–2013, pelaksanaan proyek percontohan dan adaptasi pada 2014–2019, perluasan Kampung Ramah Keluarga pada 2020–2023, penguatan model di kawasan padat pada 2024–2025, hingga pengembangan LING-GA 2.0 sebagai lingkungan terapeutik, hijau, dan ramah keluarga setelah 2025 (Sunarti, 2026).

Perjalanan tersebut menunjukkan perubahan paradigma pembangunan. Pada tahap awal, perhatian diarahkan kepada hubungan manusia dengan lingkungan. Dalam perkembangan berikutnya, keluarga ditempatkan sebagai inti pembangunan, sedangkan komunitas, lingkungan fisik, kebijakan publik, dan kelembagaan lokal menjadi sistem pendukungnya. Pendekatan ini sejalan dengan teori ekologi perkembangan manusia yang menjelaskan bahwa kualitas kehidupan individu dan keluarga dipengaruhi oleh interaksi antara lingkungan keluarga, komunitas, institusi, kebijakan, dan kebudayaan yang lebih luas (Bronfenbrenner, 1979).

Dalam konteks Minangkabau, gagasan Kampung Ramah Keluarga mempunyai landasan sosial dan kultural yang kuat. Masyarakat Minangkabau sejak lama memandang keluarga, kaum, suku, surau, nagari, dan alam sebagai unsur-unsur yang saling berhubungan. Keseluruhan sistem tersebut memperoleh orientasi etik dari Islam melalui falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, model Kampung Ramah Keluarga dapat dikembangkan menjadi model pembangunan nagari yang mengintegrasikan keluarga sakinah, surau yang hidup, adat yang terjaga, lingkungan yang sehat, masyarakat yang inklusif, dan komunitas yang tangguh.

1. Keluarga sebagai Fondasi Peradaban

Kampung Ramah Keluarga bertolak dari pemahaman bahwa keluarga merupakan unit terkecil sekaligus fondasi utama masyarakat. Kualitas suatu kampung tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, atau kemajuan teknologi, tetapi terutama oleh kualitas keluarga yang hidup di dalamnya. Lingkungan yang secara fisik terlihat maju belum tentu berketahanan apabila keluarga-keluarganya mengalami kekerasan, kemiskinan, konflik berkepanjangan, keterasingan sosial, dan kehilangan fungsi pendidikan serta pengasuhan.

Walsh menjelaskan bahwa ketahanan keluarga bukan berarti keluarga terbebas dari tekanan dan krisis. Ketahanan keluarga merupakan kemampuan untuk menghadapi kesulitan, melakukan adaptasi, membangun kembali kehidupan, serta bertumbuh secara lebih kuat setelah menghadapi tekanan (Walsh, 2016). Oleh sebab itu, pembangunan keluarga harus mencakup dimensi fisik, ekonomi, sosial, psikologis, moral, dan spiritual.

Islam memberikan tanggung jawab besar kepada keluarga. Allah SWT berfirman:

> “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(QS. At-Taḥrīm [66]: 6)

Ayat tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap keluarga tidak berhenti pada pemenuhan pangan, sandang, dan tempat tinggal. Orang tua berkewajiban memberikan pendidikan, perlindungan, keteladanan, pembinaan akhlak, dan bimbingan keagamaan kepada anggota keluarganya. Dengan demikian, perlindungan keluarga mencakup keselamatan di dunia sekaligus keselamatan spiritual di akhirat.

Tujuan pembentukan keluarga juga dijelaskan Allah SWT:

> “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”
(QS. Ar-Rūm [30]: 21)

Ayat tersebut meletakkan sakīnah, mawaddah, dan raḥmah sebagai fondasi keluarga. Sakīnah menunjuk kepada ketenteraman dan rasa aman; mawaddah merupakan cinta yang diwujudkan dalam komitmen dan tanggung jawab; sedangkan raḥmah berarti kasih sayang, perlindungan, serta kepedulian, terutama kepada anggota keluarga yang lemah. Ketiga nilai tersebut harus diterjemahkan ke dalam tata ruang, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kebijakan sosial di tingkat kampung atau nagari.

Dalam kebudayaan Minangkabau, keluarga tidak hanya dipahami sebagai keluarga inti. Individu berada dalam jaringan keluarga luas yang disebut kaum. Anak mendapatkan pendidikan dan perlindungan dari orang tua, mamak, niniak mamak, bundo kanduang, alim ulama, cadiak pandai, dan lingkungan nagari. Sistem ini memperlihatkan bahwa pendidikan dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata urusan domestik orang tua (Navis, 1984).

Tanggung jawab tersebut tergambar dalam ungkapan:

> Anak dipangku, kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan.

Pepatah itu mengandung tiga lapis tanggung jawab. Anak harus diasuh dengan penuh kasih sayang, kemenakan harus dibimbing dalam lingkungan kaum, dan masyarakat kampung harus dipertimbangkan kepentingannya. Keluarga yang kuat, dengan demikian, bukanlah keluarga yang hidup secara individualistis, melainkan keluarga yang menjadi sumber kebaikan bagi kaum dan lingkungan sosialnya.

2. Kesatuan Manusia, Lingkungan, dan Pembangunan

Konsep ecovillage menekankan pentingnya integrasi antara manusia, lingkungan, kehidupan sosial, dan kegiatan ekonomi. Sebuah kawasan tidak dapat disebut berkelanjutan apabila kemajuan ekonominya justru merusak sumber air, menghilangkan ruang hijau, mencemari tanah, atau melemahkan solidaritas sosial. Keberlanjutan mensyaratkan keseimbangan antara kesejahteraan manusia dan kelestarian ekosistem.

Islam meletakkan manusia sebagai khalifah yang bertanggung jawab memakmurkan bumi. Allah SWT berfirman:

> “Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya.”
(QS. Hūd [11]: 61)

Konsep memakmurkan bumi mengandung tanggung jawab untuk mengelola sumber daya secara adil dan berkelanjutan. Memakmurkan bukan berarti mengeksploitasi alam tanpa batas, tetapi membangun kehidupan yang memberi kemaslahatan kepada manusia sekaligus menjaga keberlangsungan ciptaan Allah.

Peringatan terhadap kerusakan ekologis ditegaskan dalam firman-Nya:

> “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.”
(QS. Ar-Rūm [30]: 41)

Ayat ini menunjukkan hubungan langsung antara tindakan manusia dan kerusakan lingkungan. Banjir, longsor, pencemaran, krisis air, degradasi tanah, serta meningkatnya risiko perubahan iklim tidak dapat selalu dipandang sebagai peristiwa alam semata. Sebagian merupakan akibat dari pola pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

Pandangan tersebut memiliki kesesuaian dengan filosofi Minangkabau:

> Alam takambang jadi guru.

Alam tidak hanya dipandang sebagai objek ekonomi, tetapi sebagai sumber ilmu, nilai, dan kebijaksanaan. Susunan alam mengajarkan keseimbangan, keberagaman, hubungan fungsional, serta batas-batas yang harus dihormati. Falsafah ini menjadikan alam sebagai dasar pembentukan pengetahuan dan kebudayaan Minangkabau (Navis, 1984).

Kebijaksanaan ekologis juga tercermin dalam pepatah:

> Nan lereng tanami bambu, nan gurun jadikan parak, nan bancah jadikan sawah, nan munggu jadikan pandam pakuburan.

Pepatah tersebut mengandung prinsip penataan ruang berbasis kondisi ekologis. Lereng yang rawan erosi ditanami bambu, lahan kering dijadikan kebun, kawasan basah dimanfaatkan sebagai sawah, dan tanah yang lebih tinggi digunakan untuk fungsi tertentu. Setiap ruang diperlakukan sesuai karakter, kemampuan, dan kemaslahatannya.

Karena itu, model Kampung Ramah Keluarga perlu memasukkan perlindungan sumber air, pengelolaan sampah, sanitasi, penghijauan, ketahanan pangan, pengurangan risiko bencana, dan pelestarian tanah ulayat sebagai bagian integral pembangunan keluarga. Lingkungan yang rusak pada akhirnya akan meningkatkan beban ekonomi, kesehatan, dan psikologis keluarga.

3. Partisipasi dan Kepemilikan Masyarakat

Keberhasilan Kampung Ramah Keluarga bergantung pada keterlibatan masyarakat. Program yang sepenuhnya dirancang dari atas sering kali berhenti ketika anggaran, bantuan, atau pendampingan berakhir. Sebaliknya, program yang lahir dari kebutuhan masyarakat, disusun melalui musyawarah, dan dikelola oleh kelembagaan lokal memiliki peluang keberlanjutan yang lebih besar.

Dalam perspektif pembangunan partisipatif, masyarakat tidak boleh diposisikan sebagai penerima pasif. Mereka harus terlibat dalam mengidentifikasi masalah, menentukan prioritas, merancang kegiatan, melaksanakan program, mengawasi penggunaan sumber daya, dan menilai hasil pembangunan. Partisipasi yang bermakna juga harus memberikan ruang kepada kelompok yang sering tidak terdengar, seperti perempuan, anak, lansia, keluarga miskin, dan penyandang disabilitas (Chambers, 1997).

Islam menjadikan musyawarah sebagai prinsip kehidupan bersama. Allah SWT berfirman:

> “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
(QS. Asy-Syūrā [42]: 38)

Musyawarah bukan hanya cara mengambil keputusan, melainkan proses membangun tanggung jawab bersama. Keputusan yang dilahirkan melalui musyawarah akan lebih mudah diterima, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.

Rasulullah SAW juga bersabda:

> “Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan tidak hanya melekat kepada pejabat formal. Orang tua bertanggung jawab terhadap keluarga, tokoh masyarakat bertanggung jawab terhadap komunitas, dan pemerintah bertanggung jawab terhadap pelayanan serta perlindungan warga.

Dalam tradisi Minangkabau, prinsip partisipasi dirumuskan melalui ungkapan:

> Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat.

Keputusan yang kuat bukan keputusan yang dipaksakan oleh seseorang atau sekelompok elite, melainkan keputusan yang diperoleh melalui dialog, pertimbangan, dan mufakat. Prinsip tersebut diperkuat dengan pepatah:

> Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang.

Kebersamaan membuka jalan keluar yang lebih luas. Persoalan yang terasa sempit dan berat apabila dihadapi sendiri dapat menjadi lebih ringan ketika dibicarakan dan ditangani bersama. Oleh sebab itu, perencanaan Kampung Ramah Keluarga harus melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, tokoh adat, tokoh agama, organisasi perempuan, pemuda, dan keluarga sebagai pemilik program.

4. Kampung sebagai Ruang Perlindungan Sepanjang Siklus Kehidupan

Kampung Ramah Keluarga harus memberikan perlindungan kepada manusia sepanjang siklus kehidupannya, mulai dari masa kehamilan, kelahiran, anak-anak, remaja, dewasa, hingga lanjut usia. Setiap tahapan kehidupan memiliki kebutuhan dan kerentanan yang berbeda. Anak memerlukan pengasuhan, pendidikan, gizi, dan ruang bermain yang aman. Remaja membutuhkan pendampingan identitas, pendidikan keterampilan, ruang kreativitas, serta perlindungan dari narkoba dan kekerasan. Orang dewasa memerlukan pekerjaan, pelayanan kesehatan, dan dukungan keluarga. Lansia memerlukan penghormatan, perawatan, aksesibilitas, serta keterhubungan sosial.

Allah SWT berfirman:

> “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 36)

Ayat tersebut memperlihatkan perluasan tanggung jawab sosial. Kebaikan dimulai dari orang tua dan keluarga, kemudian meluas kepada kerabat, anak yatim, masyarakat miskin, serta tetangga. Dengan demikian, kesejahteraan keluarga tidak boleh dipisahkan dari kesejahteraan komunitas.

Rasulullah SAW bersabda:

> “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya.”
(HR. al-Tirmidzi)

Kebaikan kepada keluarga harus tercermin dalam perilaku sehari-hari, seperti menghindari kekerasan, menghormati pasangan, mendidik anak dengan kasih sayang, merawat orang tua, serta memenuhi kebutuhan anggota keluarga secara bertanggung jawab.

Kampung Ramah Keluarga karenanya perlu menyediakan sistem perlindungan anak dan perempuan, pendidikan pengasuhan, pelayanan kesehatan fisik dan mental, ruang bermain yang aman, kegiatan kreatif bagi remaja, pemberdayaan ekonomi keluarga, pelayanan lansia, fasilitas ramah disabilitas, dan mekanisme pencegahan kekerasan, perundungan, narkoba, serta perkawinan anak.

Dalam kearifan Minangkabau, penghormatan antargenerasi dirumuskan dalam ungkapan:

> Nan tuo dihormati, nan ketek disayangi, samo gadang lawan baiyo.

 

Kampung yang beradab adalah kampung yang menghormati orang tua, menyayangi anak-anak, dan melibatkan sesama orang dewasa dalam musyawarah. Dengan prinsip ini, tidak ada kelompok usia yang diabaikan atau dipandang sebagai beban masyarakat.

5. Surau sebagai Infrastruktur Sosial dan Terapeutik

Dalam konteks Minangkabau, Kampung Ramah Keluarga tidak dapat dilepaskan dari surau. Secara historis, surau bukan hanya tempat melaksanakan ibadah, tetapi juga pusat pendidikan, pembentukan karakter, transmisi ilmu agama dan adat, kaderisasi pemuda, musyawarah, serta solidaritas sosial. Surau menjadi ruang perjumpaan yang menghubungkan kehidupan spiritual dengan kehidupan sosial masyarakat (Azra, 2003).

Allah SWT berfirman:

> “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut selain kepada Allah.”
(QS. At-Taubah [9]: 18)

 

Memakmurkan masjid dan surau tidak cukup dilakukan melalui pembangunan fisik. Kemakmuran rumah ibadah ditandai oleh hadirnya kegiatan keagamaan, pendidikan, pelayanan sosial, perlindungan kelompok rentan, dan pemberdayaan masyarakat.

Surau dapat dikembangkan sebagai infrastruktur sosial dan terapeutik. Di tengah meningkatnya masalah kesehatan mental, konflik keluarga, kecanduan digital, kesepian, dan keterasingan sosial, masyarakat memerlukan ruang yang aman untuk memperoleh pendampingan spiritual serta dukungan komunitas. Surau dapat menyediakan layanan konsultasi keluarga, pendidikan pengasuhan, pembinaan remaja, kelompok dukungan bagi lansia, serta aktivitas sosial yang memperkuat rasa memiliki.

Gagasan LING-GA 2.0 dapat dikontekstualisasikan menjadi model Smart Surau–Green Kampung. Dalam model ini, surau menjadi pusat spiritualitas dan pembinaan akhlak; pendidikan keluarga dan generasi muda; layanan konseling dan kesehatan mental; mitigasi bencana; filantropi berbasis zakat, infak, sedekah, dan wakaf; serta gerakan kebersihan dan penghijauan.

Integrasi fungsi tersebut tidak berarti mengalihkan seluruh tanggung jawab pemerintah kepada surau. Surau menjadi simpul kolaborasi yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah, perguruan tinggi, tenaga kesehatan, lembaga sosial, dan dunia usaha.

6. Lingkungan Terapeutik dan Kesehatan Holistik

Konsep lingkungan terapeutik menjelaskan bahwa kondisi ruang dapat memengaruhi kesehatan, perasaan aman, tingkat stres, relasi sosial, dan proses pemulihan manusia. Istilah therapeutic landscape menunjukkan bahwa suatu tempat dapat mempunyai nilai penyembuhan karena menggabungkan unsur fisik, sosial, budaya, dan spiritual (Gesler, 1992).

Permukiman yang padat, kotor, bising, tidak aman, minim ruang terbuka, dan miskin interaksi sosial dapat meningkatkan tekanan psikologis. Sebaliknya, lingkungan yang memiliki pepohonan, sumber air yang bersih, jalan yang aman, ruang bermain, tempat ibadah, dan ruang perjumpaan dapat meningkatkan kualitas hidup. Organisasi Kesehatan Dunia juga menegaskan bahwa ruang hijau perkotaan dapat mendukung kesehatan fisik dan mental, memperkuat interaksi sosial, serta mengurangi paparan terhadap berbagai risiko lingkungan (WHO Regional Office for Europe, 2016).

Dimensi spiritual mempunyai peranan penting dalam lingkungan terapeutik. Allah SWT berfirman:

> “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.”
(QS. Ar-Ra‘d [13]: 28)

 

Ketenangan batin memerlukan ruang spiritual, sedangkan kesehatan fisik dan sosial membutuhkan lingkungan yang bersih, aman, hijau, dan mendukung interaksi manusia. Keduanya tidak perlu dipertentangkan, tetapi harus dipadukan dalam desain permukiman.

Rasulullah SAW bersabda:

> “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.”
(HR. Muslim)

 

Keindahan dalam hadis ini tidak semata-mata menyangkut dekorasi. Kebersihan, keteraturan, keserasian, dan penghormatan terhadap martabat manusia merupakan bagian dari keindahan. Oleh karena itu, kampung yang indah harus sekaligus sehat, aman, inklusif, dan mudah diakses.

Kearifan Minangkabau menggambarkan pembagian peran dalam membangun keindahan nagari:

> Elok nagari dek panghulu, rancak tapian dek nan mudo, elok musajik dek tuanku, elok rumah dek bundo kanduang.

 

Pepatah tersebut mengajarkan bahwa kualitas nagari lahir dari kerja berbagai unsur. Pemimpin adat menjaga ketertiban nagari, pemuda menghidupkan ruang sosial, ulama memakmurkan kehidupan keagamaan, sedangkan bundo kanduang memperkuat keluarga dan rumah tangga. Lingkungan terapeutik dengan demikian bukan hanya hasil desain arsitektur, melainkan buah dari relasi sosial yang sehat.

7. Ketahanan Sosial, Ekonomi, dan Kebencanaan

Kampung Ramah Keluarga harus memiliki daya lenting dalam menghadapi krisis ekonomi, penyakit, konflik sosial, bencana, dan perubahan iklim. Ketahanan berarti kemampuan masyarakat untuk mengantisipasi ancaman, mengurangi risiko, merespons keadaan darurat, dan membangun kembali kehidupan secara lebih baik setelah krisis.

Hal tersebut penting bagi Sumatera Barat yang menghadapi risiko gempa bumi, tsunami, banjir, longsor, abrasi, kebakaran, dan cuaca ekstrem. Kerangka Sendai menekankan pentingnya pemahaman risiko, penguatan tata kelola, investasi dalam pengurangan risiko, serta kesiapsiagaan untuk pemulihan yang lebih baik (build back better) (UNDRR, 2015).

Allah SWT berfirman:

> “Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan.”
(QS. Al-Mā’idah [5]: 2)

 

Ayat tersebut menempatkan solidaritas sebagai dasar ketahanan sosial. Masyarakat yang anggotanya saling mengenal, saling percaya, dan saling menolong akan lebih siap menghadapi krisis daripada masyarakat yang hidup secara individualistis.

Dalam falsafah Minangkabau, solidaritas itu dirumuskan melalui ungkapan:

> Bareklah samo dipikua, ringan samo dijinjiang.

 

Beban berat dipikul bersama, sedangkan pekerjaan ringan dijinjing secara bersama-sama. Nilai ini dapat diterjemahkan ke dalam pemetaan keluarga rentan, pembentukan kelompok siaga bencana, penyediaan jalur evakuasi, lumbung pangan, dana sosial, perlindungan ibu hamil dan lansia, serta penyediaan fasilitas yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Ketahanan ekonomi juga menjadi unsur penting. Keluarga yang tidak memiliki pendapatan stabil, tabungan, perlindungan sosial, dan akses terhadap sumber daya akan lebih mudah jatuh ke dalam kemiskinan ketika terjadi krisis. Karena itu, Kampung Ramah Keluarga perlu mengembangkan usaha keluarga, koperasi, ekonomi kreatif, wakaf produktif, serta pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara transparan dan tepat sasaran.

8. Penguatan Nilai ABS-SBK

Model Kampung Ramah Keluarga dapat memperoleh akar sosial-kultural yang kokoh melalui falsafah:

> Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; syarak mangato, adat mamakai.

 

Falsafah tersebut menunjukkan hubungan antara Islam dan adat Minangkabau. Syarak memberikan orientasi moral dan teologis, sedangkan adat menerjemahkan nilai tersebut ke dalam tata kehidupan masyarakat. Hubungan itu terbentuk melalui proses historis yang panjang dan menjadi salah satu landasan identitas sosial Minangkabau (Abdullah, 1966; Navis, 1984).

Dalam pembangunan Kampung Ramah Keluarga, ABS-SBK tidak boleh berhenti sebagai semboyan seremonial. Nilainya harus diterjemahkan ke dalam pendidikan keluarga, perlindungan anak, keadilan gender, penghormatan kepada lansia, tata ruang, pelestarian alam, penguatan surau, pemberdayaan bundo kanduang, dan kaderisasi generasi muda.

ABS-SBK juga menuntut kesesuaian antara nilai dan tindakan. Apabila masyarakat menyatakan adatnya berlandaskan syarak, kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, perusakan lingkungan, penyalahgunaan narkoba, korupsi, dan diskriminasi tidak dapat dibiarkan. Semua itu bertentangan dengan tujuan syariat dan nilai kemanusiaan yang dijaga oleh adat.

Penguatan ABS-SBK harus dilakukan melalui keteladanan, pendidikan, kelembagaan, regulasi, dan pembiasaan. Masjid, surau, sekolah, keluarga, kaum, organisasi sosial, dan pemerintahan nagari harus bergerak dalam arah yang sama.

9. Catatan Kritis terhadap Model

Model Kampung Ramah Keluarga mempunyai kekuatan karena dibangun secara bertahap melalui pengembangan konsep, perumusan model, proyek percontohan, pembelajaran lapangan, perluasan, adaptasi, dan inovasi. Pendekatan berbasis bukti memungkinkan program diperbaiki berdasarkan pengalaman dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan asumsi perencana (Sunarti, 2026).

Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperdalam. Pertama, keluarga tidak boleh hanya dipandang sebagai objek intervensi, tetapi harus menjadi pemilik dan penggerak program. Kedua, budaya lokal dan spiritualitas perlu ditempatkan sebagai unsur substantif, bukan sekadar ornamen program. Ketiga, pembangunan fisik harus berjalan bersama penguatan relasi sosial, akhlak, dan kepemimpinan komunitas. Keempat, program memerlukan sistem kelembagaan dan pendanaan yang berkelanjutan agar tidak berhenti setelah proyek percontohan berakhir.

Keberhasilan program juga tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan, bantuan, bangunan, atau peserta. Evaluasi perlu melihat perubahan kualitas hidup keluarga. Indikatornya antara lain penurunan kekerasan dalam rumah tangga, peningkatan ketahanan ekonomi, berkurangnya anak putus sekolah, membaiknya kesehatan fisik dan mental, meningkatnya partisipasi perempuan dan pemuda, bertambahnya ruang hijau dan ruang aman anak, hidupnya kegiatan surau, serta meningkatnya kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Penilaian perlu menggunakan data kuantitatif dan kualitatif. Angka dapat memperlihatkan perubahan yang terukur, sedangkan pengalaman keluarga memberikan penjelasan mengenai makna perubahan tersebut. Dengan cara ini, evaluasi tidak hanya menjawab pertanyaan “berapa banyak kegiatan dilakukan”, tetapi juga “sejauh mana kehidupan keluarga menjadi lebih aman, sehat, bermartabat, dan berdaya”.

10. Rekomendasi Pengembangan di Minangkabau

Model ini dapat dikontekstualisasikan menjadi Nagari Ramah Keluarga Berbasis Surau, Adat, dan Lingkungan. Pengembangannya bertumpu pada enam pilar yang saling berhubungan.

Pilar pertama adalah keluarga sakinah dan berdaya. Programnya mencakup pendidikan pengasuhan, pencegahan kekerasan, kesehatan keluarga, literasi keuangan, penguatan ekonomi, dan pembinaan kehidupan keagamaan. Keluarga ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan.

Pilar kedua adalah surau yang hidup dan berdampak. Surau dikembangkan sebagai pusat ibadah, pendidikan, konseling, pembinaan generasi muda, filantropi, mitigasi bencana, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi tradisional surau direvitalisasi dengan memanfaatkan teknologi dan pendekatan pelayanan modern.

Pilar ketiga adalah adat yang terjaga dan diwariskan. Hal ini dilakukan melalui penguatan kapasitas niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan pemuda. Pewarisan adat tidak cukup melalui pidato dan seremoni, tetapi harus diintegrasikan ke dalam pendidikan, praktik sosial, serta penyelesaian persoalan masyarakat.

Pilar keempat adalah lingkungan hijau dan terapeutik. Programnya meliputi sanitasi, pengelolaan sampah, perlindungan sumber air, ruang terbuka hijau, kebun keluarga, ruang bermain, jalur pejalan kaki, pencahayaan, dan penataan permukiman sehat. Unsur alam, budaya, dan spiritualitas dipadukan untuk menciptakan ruang yang menyehatkan.

Pilar kelima adalah komunitas inklusif dan saling melindungi. Nagari harus memastikan bahwa anak, perempuan, lansia, keluarga miskin, dan penyandang disabilitas memperoleh ruang, pelayanan, serta kesempatan yang setara. Prinsip inklusivitas menolak diskriminasi dan menjamin bahwa tidak ada warga yang ditinggalkan.

Pilar keenam adalah nagari tangguh dan berkelanjutan. Pilar ini mencakup ketahanan pangan, usaha ekonomi komunitas, perlindungan sosial, mitigasi bencana, teknologi tepat guna, dan kebijakan berbasis data. Setiap nagari perlu memiliki profil keluarga, peta kerentanan, peta sumber daya, dan rencana aksi yang dapat dievaluasi secara berkala.

Pelaksanaan enam pilar tersebut memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintahan nagari, perguruan tinggi, lembaga adat, masjid dan surau, dunia usaha, organisasi masyarakat, serta keluarga. Perguruan tinggi dapat berperan dalam penelitian, penyusunan indeks, pendampingan, dan evaluasi. Pemerintah menyediakan regulasi, anggaran, serta integrasi program. Masyarakat menjadi pemilik dan pelaksana utama gerakan.

Penutup

Kampung Ramah Keluarga bukan sekadar kawasan yang memiliki taman indah dan fasilitas lengkap. Ia merupakan lingkungan kehidupan yang membuat keluarga menjadi kuat, anak terlindungi, perempuan dihormati, lansia diperhatikan, penyandang disabilitas dilayani, tetangga saling peduli, surau dimakmurkan, adat diwariskan, dan alam dipelihara.

Islam memberikan fondasi teologis bahwa manusia adalah khalifah yang bertanggung jawab terhadap keluarga, masyarakat, dan bumi. Kearifan Minangkabau menyediakan pranata sosial dan budaya untuk menerjemahkan tanggung jawab tersebut ke dalam kehidupan bersama. Konsep ecovillage, ketahanan keluarga, lingkungan terapeutik, dan pengurangan risiko bencana dapat memperkaya pelaksanaannya melalui pendekatan ilmiah dan kebijakan berbasis bukti.

Semangat tersebut dapat dirumuskan dalam ungkapan:

> Keluarga sakinah, surau hidup, adat terjaga, alam terpelihara, nagari berdaya.

 

Inilah jalan menuju masyarakat yang tidak hanya maju secara material, tetapi juga sehat, inklusif, beradab, berketahanan, dan memperoleh keridaan Allah SWT.

Referensi

Abdullah, T. (1966). Adat and Islam: An examination of conflict in Minangkabau. Indonesia, 2, 1–24.

Azra, A. (2003). Surau: Pendidikan Islam Tradisional dalam Transisi dan Modernisasi. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Bronfenbrenner, U. (1979). The Ecology of Human Development: Experiments by Nature and Design. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Chambers, R. (1997). Whose Reality Counts? Putting the First Last. London: Intermediate Technology Publications.

Gesler, W. M. (1992). Therapeutic landscapes: Medical issues in light of the new cultural geography. Social Science & Medicine, 34(7), 735–746.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya: Edisi Penyempurnaan. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Muslim ibn al-Ḥajjāj. Ṣaḥīḥ Muslim.

Al-Bukhārī, Muḥammad ibn Ismā‘īl. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.

Al-Tirmidzī, Muḥammad ibn ‘Īsā. Sunan al-Tirmidzī.

Navis, A. A. (1984). Alam Terkembang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Grafiti Pers.

Sunarti, E. (2026). The Journey of Family-Friendly Kampong: From Ecovillage to LING-GA 2.0. Infografik perjalanan pengembangan Ecovillage dan Kampung Ramah Keluarga, Institut Pertanian Bogor.

United Nations Office for Disaster Risk Reduction. (2015). Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030. Geneva: United Nations.

Walsh, F. (2016). Strengthening Family Resilience (3rd ed.). New York: Guilford Press.

World Health Organization Regional Office for Europe. (2016). Urban Green Spaces and Health: A Review of Evidence. Copenhagen: WHO Regional Office for Europe.

Leave a Reply