KEARIFAN LOKAL PILAR HARMONI
Oleh: Duski Samad
Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat
Dalam masyarakat global harmoni di dasarkan pada kearifan lokal yang memang ditetapkan dan berlaku secara lokal. Pemangku kepentingan lokal (tokoh adat dan budaya setempat) adalah penentu harmoni di lingkungan sendiri.
Kearifan lokal justru menjadi penting sebab sudah menjadi komitmen bersama, untuk kepentingan berbeda, beda halnya dengan kearifan satu agama yang nyata-nyata subyektif pada agama masing-masing. Begitu juga regulasi negara justru mengacu pada kontitusi yang menghargai dan menghormati kearifan lokal.
Kearifan lokal mendapat legitimasi konstitusi pada pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatian-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
Berkaitan dengan inisiatif sekelompok orang untuk mendirikan Sekolah Berbasis Agama non Islam di ulayat kesatuan adat Tanjung Basung Padang Pariaman mesti disesuaikan dengan maksud pasal 18 B ayat 2 UUD 1945.
Pertimbangan di bawah ini patut menjadi perhatian semua pihak.
1.Analisis Regulasi: Apa Batas dan Hak Semua Pihak?
a. Hak pendidikan dan kebebasan beragama
1.UUD 1945 Pasal 31: setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
2.UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (masih berlaku sambil menunggu revisi UU Sisdiknas yang sedang dibahas) menegaskan:
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, nilai agama, dan kemajemukan bangsa.
Masyarakat berhak menyelenggara kan pendidikan (termasuk lembaga pendidikan berbasis agama).
Artinya: kelompok Nias Kristen punya hak konstitusional untuk mendirikan satuan pendidikan, sepanjang memenuhi aturan negara dan tidak melanggar hak warga lain.
b. Regulasi teknis pendirian sekolah
Secara teknis, pendirian sekolah oleh masyarakat diatur antara lain melalui:
Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Di sini diatur syarat pendirian: rencana induk pengembangan satuan pendidikan (RIPS), kelayakan lahan dan bangunan, ketersediaan guru, peserta didik minimal, kurikulum, dan dukungan masyarakat.
Perizinan berusaha sektor pendidikan kini masuk skema OSS–RBA; Permendikbudristek tentang perizinan berusaha sektor pendidikan menegaskan bahwa izin pendirian/operasional satuan pendidikan formal nonpemerintah diproses melalui Dinas Pendidikan dan PTSP daerah.
Implikasi praktis:
Urusan pendidikan diatur oleh negara c.q Dinas Pendidikan agar dipedomani regulasi yang ada sudah tepat secara hukum.
Nagari/tokoh adat tidak boleh membatalkan hak konstitusional pendirian sekolah, tetapi boleh dan perlu memberi rekomendasi sosial–kultural yang jadi pertimbangan Dinas Pendidikan (misalnya bukti dukungan lingkungan).
c. Hubungan dengan PBM 9 dan 8/2006 (soal rumah ibadat).
Yang sering rancu di lapangan: bedakan sekolah dengan rumah ibadat. PBM Menag–Mendagri No. 9 dan 8 Tahun 2006 mengatur:
tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan,
pembentukan FKUB,
syarat pendirian rumah ibadat (jumlah pengguna, dukungan masyarakat setempat, dan seterusnya).
Jadi:
Kalau yang didirikan hanya sekolah rujukan utamanya UU Sisdiknas, Permendikbud 36/2014, dan regulasi perizinan daerah.
Kalau di kompleks sekolah juga akan ada gereja/kapel/rumah ibadat bagian rumah ibadatnya harus tunduk pada PBM 9 dan 8/2006, dengan prosedur rekomendasi FKUB dan persyaratan jumlah jemaat/dukungan warga.
Ini perlu dijelaskan dengan terang supaya tidak ada kecurigaan bahwa “sekolah” hanyalah kamuflase rumah ibadat.
2.Perspektif Sosiologi Agama: Minoritas–Mayoritas dan Sekolah sebagai Entitas Sosial
Beberapa poin kunci dari sosiologi agama:
1.Sekolah adalah “entitas sosial” sekaligus “institusi pembentuk identitas”.
Bila dikelola eksklusif, ia mudah menjadi enklave yang mempertebal batas “kami” vs “mereka”.
Bila dikelola inklusif dan komunikatif, ia bisa jadi jembatan sosial yang memperkuat kepercayaan antar kelompok.
2.Hubungan mayoritas–minoritas (Muslim Minangkabau vs minoritas Nias Kristen):
Minoritas membutuhkan jaminan hak beragama dan pendidikan.
Mayoritas membutuhkan jaminan bahwa haknya tidak diganggu (misalnya: tidak ada misi agresif ke anak-anak Muslim, tidak mengganggu ketertiban sosial, menghormati simbol dan hari besar lokal).
3.Teori kerukunan modern bicara tentang: “managed pluralism” / kerukunan terkelola: Negara da FKUB membuat rambu, tokoh agama dan adat mengelola interaksi,
semua pihak sepakat pada mekanisme dialog ketika terjadi gesekan.
Maka “Sekolah sebagai entitas sosial mesti didukung oleh lingkungan dan tidak mengundang disharmoni” sangat sejalan dengan gagasan kerukunan terkelola: hak minoritas diakui, tetapi cara hadir di ruang sosial diatur agar tidak memicu konflik.
3.Antropologi Minangkabau:
“Adat Diisi, Limbago Dituang” dan Posisi Pendatang
a. Makna “adat diisi, limbago dituang” Pepatah Minang “adaik diisi, limbago dituang” dimaknai sebagai segala tindakan mesti mengikuti adat dan lembaga (aturan) yang disepakati bersama.
Adat diisi, nilai dan praktik baru boleh masuk, tapi harus diisi dengan ruh adat. Limbago dituang, nilai itu dilembagakan dalam bentuk aturan tertulis/mufakat kelembagaan (perjanjian nagari, keputusan niniak mamak, dsb).
Ini cocok sekali dengan “perjanjian pendatang Nias Kristen dengan pemuka adat lokal akan taat pada kearifan adat Minangkabau” – tapi harus naik kelas dari sekadar lisan menjadi “limbago” (dokumen kesepakatan) yang jelas.
b. ABS–SBK dan posisi pendatang
Dalam kerangka Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS–SBK): Minangkabau punya tradisi menerima urang datang (pendatang) dengan prinsip: “urang datang disambah, urang lalu diantar” – ada penghormatan, tapi juga ada aturan main.
Struktur klasik urang ampek jinih (pangulu, malin, manti, dubalang) adalah lembaga yang bertugas menjaga harmoni adat, agama, administrasi, dan keamanan.
Dalam konteks Tanjung Basung.
Pendatang Nias Kristen diterima sebagai warga yang punya hak hidup dan berusaha, tetapi cara mereka menyelenggarakan pendidikan harus selaras dengan ekosistem ABS–SBK: hormat ke masjid/surau, tidak menyinggung aqidah umat, menghormati tata ruang sosial (jam ibadah, suara, simbol, dsb).
4.Rumusan Solusi Praktis. Paket solusi”yang bisa ditawarkan.
A. Tahap Pra-Izin:
Perjanjian Adat dan Kajian Sosial.
1.Perjanjian Adat Tertulis (Adat diisi, limbago dituang)
Dibuat antara perwakilan komunitas Nias Kristen (pemilik/pengelola sekolah), niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang,
perwakilan pemuda dan tokoh perempuan setempat.
Isi pokok perjanjian bisa meliputi:
Pengakuan atas ABS–SBK sebagai ruh sosial nagari.
Komitmen menghormati masjid/surau, kegiatan keagamaan, dan simbol lokal.
Komitmen tidak melakukan misi agresif kepada anak-anak Muslim di luar persetujuan orang tua/wali.
Pengaturan tata ruang dan aktivitas: jam kegiatan, penggunaan pengeras suara, kegiatan keagamaan internal hanya untuk peserta yang seagama.
Mekanisme tabayyun jika muncul isu/hoaks.
Dokumen ini bisa dilampirkan sebagai dukungan lingkungan saat pemilik sekolah mengurus izin ke Dinas Pendidikan.
2.Kajian Dampak Sosial–Keagamaan (AMDAL Sosial Mini)
FKUB + Kemenag + Dinas Pendidikan dapat diminta menyusun nota kajian singkat tentang: kebutuhan riil layanan pendidikan untuk komunitas Nias Kristen (jumlah anak, jarak ke sekolah terdekat, dsb), potensi kontribusi sekolah bagi warga sekitar (program sosial, beasiswa anak lokal, kegiatan kemasyarakatan), potensi gesekan dan rencana mitigasinya.
Tidak harus formal seperti AMDAL lingkungan, tapi cukup sebagai dasar kebijakan yang rasional dan transparan.
B. Tahap Pengurusan Izin:
Negara Hadir, Adat Mengiringi.
1.Dinas Pendidikan & PTSP memproses izin sesuai:
UU Sisdiknas, Permendikbud 36/2014 dan aturan teknis lain,
standar pelayanan izin pendirian sekolah daerah.
2.Nagari/adat memberi rekomendasi tertulis, bukan sebagai veto, tetapi sebagai: bukti dukungan sosial, bukti bahwa pendatang bersedia taat adat, rambu-rambu agar sekolah tidak berkembang di luar yang telah disepakati (misalnya tiba-tiba menambah rumah ibadat tanpa prosedur PBM).
3.Bila di kompleks nanti ada rumah ibadat: wajib mengajukan izin terpisah sesuai PBM 9 & 8/2006,
dengan rekomendasi FKUB dan dukungan warga, agar kerukunan tetap terkelola.
C. Tahap Operasional:
Sekolah Sebagai Jembatan, Bukan Benteng. Setelah izin keluar, beberapa hal yang bisa disepakati:
1.Komite Sekolah Lintas Iman
Anggotanya: perwakilan orang tua murid (Kristen & bila ada Muslim), tokoh adat, tokoh agama setempat.
Fungsi: forum komunikasi rutin, mengantisipasi gesekan, memberi masukan program sosial.
2.Kode Etik Sekolah dan Guru.
Menghormati aqidah siswa & orang tua: Jika ada siswa Muslim (misalnya karena faktor mutu/akses), pelajaran agama Islam dapat diatur terpisah bekerja sama dengan guru PAI setempat. Larangan eksplisit pada tindakan yang bisa dibaca sebagai pemaksaan pindah agama.
3.Program Pengabdian dan Kepedulian Sosial Bersama
Misalnya: bakti sosial lintas iman,
kerja bakti lingkungan sekolah & kampung, kegiatan seni-budaya yang mengangkat nilai Minangkabau dan menghormati perbedaan.
Tujuan: sekolah tidak dilihat sebagai “benda asing”, tetapi sebagai bagian dari ekosistem sosial nagari.
D. Mekanisme Mitigasi Konflik
Untuk menghindari konflik menjadi viral dan liar:
1.SOP Penanganan Isu.Bila muncul isu (misalnya tuduhan pemurtadan, gangguan ibadah, dsb), alurnya:
1.Tabayyun di tingkat Komite Sekolah.
2.Kalau belum selesai → mediasi niniak mamak + alim ulama + Kemenag + FKUB kecamatan/kabupaten.
3.Hanya jika menyangkut pelanggaran berat atau berulang → masuk ke level bupati dan aparat penegak hukum.
2.Kontrol Narasi Publik
Dihimbau agar tokoh agama/adat tidak melempar isu ke media sosial sebelum tabayyun.
FKUB dapat menyiapkan “narasi resmi kerukunan” bila terjadi isu, untuk mencegah stigma ke salah satu pihak.
5.Menjawab masalah pokok:
1.“Adat diisi limbago di tuang (perjanjian) … akan taat pada kearifan adat Minangkabau.”
Dikuatkan dengan:perjanjian tertulis, ditandatangani kedua pihak,
menjadi lampiran rekomendasi nagari dan FKUB untuk izin sekolah,
memasukkan prinsip ABS–SBK dan mekanisme penyelesaian sengketa.
2.“Urusan pendidikan diatur oleh negara c.q Dinas Pendidikan agar dipedomani regulasi yang ada.”
Diperjelas bahwa: hak pendirian sekolah diakui UU, pemerintah daerah memproses izin sesuai Permendikbud 36/2014 dan perizinan berusaha, rekomendasi adat dijadikan bahan pertimbangan sosial, bukan alat diskriminasi.
3.“Sekolah sebagai entitas sosial mesti didukung oleh lingkungan dan tidak mengundang disharmoni.” Ditegakkan lewat: komite sekolah lintas iman, kode etik guru dan kegiatan keagamaan, program sosial bersama, SOP mitigasi konflik yang jelas.
KESIMPULAN
• Kearifan lokal adalah fondasi harmoni sosial, karena ia merupakan konsensus yang hidup dalam masyarakat, ditaati secara sukarela, dan mencerminkan struktur nilai yang telah teruji oleh sejarah. Karena sifatnya lokal dan kontekstual, kearifan lokal lebih efektif mengatur relasi sosial dibanding kearifan negara maupun kearifan agama yang sering berbeda-beda antara pemeluknya.
• Konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan legitimasi langsung bahwa negara wajib menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Artinya, kehadiran lembaga sosial apa pun—termasuk sekolah berbasis agama—harus mempertimbangkan adat dan ekosistem sosial yang berlaku di wilayah ulayat.
• Hak pendirian sekolah adalah hak konstitusional, dijamin oleh UUD 1945, UU Sisdiknas, dan regulasi teknis Permendikbud. Namun hak tersebut tidak berdiri sendiri—ia beroperasi dalam ruang sosial yang diatur adat, sehingga membutuhkan kesesuaian dengan budaya setempat agar tidak memicu disharmoni.
• Sekolah adalah institusi sosial dan pembentuk identitas, sehingga keberadaannya tidak netral. Bila dikelola inklusif dan komunikatif, sekolah menjadi jembatan sosial. Namun bila hadir tanpa dialog budaya dan tanpa menghormati ekosistem lokal, ia berpotensi menjadi enclave eksklusif yang menegangkan relasi mayoritas–minoritas.
• Dalam antropologi Minangkabau, prinsip “adat diisi, limbago dituang” menegaskan bahwa setiap inovasi sosial dapat diterima asalkan dilembagakan melalui aturan adat. Pendatang diterima, tetapi tunduk pada ABS–SBK, menghormati masjid/surau, tata ruang budaya, dan sensitivitas aqidah masyarakat.
• Karena itu, inisiatif pendirian Sekolah Berbasis Agama non-Islam di Ulayat Tanjung Basung sah secara hukum negara, tetapi wajib dipadukan dengan kearifan lokal. Kuncinya bukan “melarang atau membolehkan”, melainkan menyinkronkan hak konstitusional dengan nilai lokal agar tercipta kerukunan yang terkelola.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
(Solusi Praktis, Komprehensif, dan Aplikatif)
1.Perjanjian Adat Tertulis (Adat Diisi, Limbago Dituang)
Menyusun dokumen kesepakatan antara komunitas pendatang Nias Kristen dengan niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan tokoh pemuda.
Isinya minimal memuat:
• pengakuan terhadap prinsip ABS–SBK,
• tata krama sosial dan penghormatan terhadap masjid/surau,
• larangan misi keagamaan agresif,
• batas aktivitas keagamaan internal,
• mekanisme tabayyun dan penyelesaian konflik.
Dokumen ini menjadi lampiran resmi rekomendasi nagari dan FKUB dalam proses perizinan.
2.Kajian Dampak Sosial–Keagamaan (AMDAL Sosial Mini)
Melibatkan FKUB, Kemenag, dan Dinas Pendidikan untuk memetakan:
• kebutuhan riil layanan pendidikan bagi komunitas,
• potensi manfaat sosial,
• potensi gesekan simbolik atau sosiologis,
• strategi mitigasi konflik.
Kajian ini tidak bersifat menghambat, tetapi memastikan setiap pihak memiliki dasar kebijakan yang rasional dan transparan.
3.Pengurusan Izin Berdasarkan Regulasi Nasional
• Dinas Pendidikan dan PTSP memproses izin berdasarkan UU Sisdiknas, Permendikbud 36/2014, dan OSS–RBA.
• Rekomendasi adat diberikan sebagai pertimbangan sosial, bukan sebagai veto.
• Bila akan ada rumah ibadat di kompleks sekolah, wajib memproses izin terpisah melalui PBM 9 & 8/2006, dengan rekomendasi FKUB.
4.Sekolah Berfungsi sebagai Jembatan Sosial. Setelah beroperasi, sekolah harus menerapkan:
a. Komite Sekolah Lintas Iman
Beranggotakan orang tua, tokoh adat, tokoh agama, dan unsur masyarakat.
Fungsinya sebagai forum komunikasi & mitigasi gesekan.
b. Kode Etik Sekolah dan Guru
• menghormati aqidah siswa dan warga,
• pelajaran agama Islam disediakan bagi siswa Muslim,
• larangan eksplisit tindakan pemaksaan agama.
c. Program Sosial dan Budaya Bersama
Misalnya: bakti sosial, kerja bakti, pentas budaya Minangkabau.
Tujuannya agar sekolah menjadi bagian organik dari nagari, bukan enclave eksklusif.
5.Mekanisme Penanganan Konflik (Mitigasi Berlapis)
a. SOP Tabayyun
• Komite sekolah
• Mediasi adat–agama (niniak mamak, alim ulama, Kemenag, FKUB)
• Bupati/aparat jika terjadi pelanggaran berat
b. Kontrol Narasi Publik
Tokoh adat/agama diminta tidak menggulirkan isu ke media sosial sebelum tabayyun.
FKUB menyiapkan “narasi resmi kerukunan” untuk menghindari bias dan stigma.
RUMUSAN AKHIR
Kearifan lokal adalah benteng harmoni. Negara memberikan ruang melalui hukum; adat memberikan arah melalui kearifan. Pendirian sekolah berbasis agama non-Islam di Tanjung Basung tidak perlu menimbulkan ketegangan, asalkan:
• hak konstitusional dihormati,
• adat lokal dipatuhi,
• mekanisme dialog dilembagakan, dan
• kerukunan dikelola secara terstruktur.
Dengan pendekatan ini, Tanjung Basung dapat menjadi model kerukunan terkelola berbasis kearifan lokal bagi Sumatera Barat dan Indonesia.ds.14112025.











