KINERJA SETAN

KINERJA SETAN:
Dari Bisikan Jahat, Manipulasi Kebenaran, hingga Persekongkolan Merusak Kehidupan

Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang

Setan Bekerja, Manusia Menjadi Pelaksana

Setan tidak pernah berhenti bekerja. Ia tidak memiliki kantor, struktur organisasi formal, anggaran negara, ataupun kekuasaan politik. Namun, pengaruhnya dapat memasuki berbagai ruang kehidupan manusia: pikiran, hati, keluarga, ekonomi, birokrasi, bahkan kekuasaan. Setan bekerja melalui bisikan, pembenaran kesalahan, manipulasi informasi, penguatan hawa nafsu, dan persekongkolan dalam kejahatan.

Al-Qur’an memberikan gambaran tentang manusia yang menjadi sasaran pengaruh setan dalam Surah Asy-Syu‘ara ayat 221–224:
هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَىٰ مَنْ تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ ۝ تَنَزَّلُ عَلَىٰ كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ ۝ يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ ۝ وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ
“Apakah akan Aku beritakan kepadamu, kepada siapa setan-setan itu turun? Mereka turun kepada setiap pendusta lagi banyak berdosa. Mereka menyampaikan apa yang mereka dengar, sedangkan kebanyakan mereka adalah pendusta. Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat.”

Empat ayat tersebut mengungkap hubungan antara kedustaan, dosa, penyalahgunaan informasi, dan pengaruh sosial yang menyesatkan. Dalam konteks turunnya ayat, pembahasannya berkaitan dengan tuduhan terhadap Nabi Muhammad SAW serta praktik para pendusta dan penyair yang menyebarkan kebatilan. Akan tetapi, pesan moralnya dapat dikembangkan untuk memahami bagaimana kejahatan memperoleh pembenaran dan dukungan sosial.

Setan bukan satu-satunya penyebab kejahatan manusia. Manusia tetap memiliki kehendak, akal, tanggung jawab, dan pilihan moral. Justru di situlah persoalannya: kejahatan menjadi lebih berbahaya ketika bisikan setan bertemu dengan manusia yang secara sadar bersedia menjadi pelaksana kebatilan.

Kinerja Setan: Mengajak, Menghias, dan Menyesatkan

Al-Qur’an menjelaskan beberapa pola pengaruh setan.

Pertama, setan berperan sebagai pengajak kepada keburukan. Allah berfirman:
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا ۚ إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ
“Sesungguhnya setan itu musuh bagimu, maka perlakukanlah ia sebagai musuh. Sesungguhnya setan hanya mengajak golongannya agar mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir \[35\]: 6).

Kata yad‘ū menunjukkan aktivitas mengajak atau menyeru. Setan tidak sekadar menunggu manusia berbuat dosa, tetapi terus berusaha mengarahkan manusia kepada jalan yang salah.

Kedua, setan menghiasi keburukan agar tampak sebagai kebaikan. Allah berfirman:
وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ
“Dan setan menjadikan terasa indah bagi mereka perbuatan-perbuatan mereka.” (QS. An-Nahl \[16\]: 63).

Inilah salah satu bentuk pengaruh yang paling berbahaya. Korupsi disebut uang terima kasih. Suap dibungkus sebagai biaya koordinasi. Penyalahgunaan jabatan dianggap konsekuensi kekuasaan. Kebohongan dinamakan strategi komunikasi. Pengkhianatan amanah dibenarkan atas nama kepentingan bersama.

Dalam keadaan demikian, manusia bukan hanya melakukan kesalahan, tetapi mulai kehilangan kemampuan membedakan kesalahan dari kebenaran.

Ketiga, setan menjanjikan keuntungan yang menipu. QS. An-Nisa ayat 120 menegaskan:
يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ ۖ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا
“Setan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal setan tidak menjanjikan kepada mereka selain tipuan belaka.”

Manusia yang terperangkap janji kekayaan, jabatan, popularitas, dan kekuasaan dapat mengorbankan nilai moral demi keuntungan sementara.

Persekongkolan Jahat: Ketika Dosa Menjadi Kesepakatan

Kejahatan individual berbahaya. Namun, kejahatan yang direncanakan, dibiayai, dilindungi, dan dilaksanakan secara bersama-sama jauh lebih merusak.

Al-Qur’an menggunakan istilah najwā, yakni pembicaraan rahasia, yang dalam konteks tertentu dapat menjadi sarana merencanakan keburukan.

Allah berfirman:
إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا
“Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu termasuk perbuatan setan, agar orang-orang yang beriman itu bersedih hati.” (QS. Al-Mujadilah \[58\]: 10).

Ayat ini perlu dipahami bersama ayat 9 yang melarang pembicaraan rahasia untuk dosa, permusuhan, dan kedurhakaan. Tidak semua pertemuan tertutup merupakan persekongkolan. Musyawarah rahasia untuk menjaga amanah atau mendamaikan perselisihan dapat dibenarkan.

Yang tercela adalah ketika kerahasiaan digunakan untuk menutupi pelanggaran, mengatur kebohongan, menyingkirkan orang yang benar, atau merampas hak masyarakat.

Lebih tegas lagi, Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah \[5\]: 2).

Ayat ini merupakan landasan etik untuk menolak persekongkolan jahat dalam segala bentuknya.

Dalam kehidupan publik, persekongkolan dapat muncul ketika pengambil keputusan, pemilik modal, pelaksana administrasi, dan pihak pengawas bekerja sama melakukan pelanggaran. Mereka mungkin memiliki jabatan berbeda, tetapi disatukan oleh kepentingan yang sama: memperoleh keuntungan melalui cara yang tidak benar.

Al-Qur’an juga mengingatkan bahwa ada manusia yang berperan sebagai penyebar godaan dan kebatilan. QS. Al-An‘am ayat 112 menyebut syayāṭīnal-insi wal-jinn, yakni setan dari golongan manusia dan jin, yang saling membisikkan perkataan indah untuk menipu.

Dengan demikian, persekongkolan jahat dapat menjadi manifestasi sosial dari perilaku setani, ketika manusia saling mendukung dalam kebohongan, penindasan, dan pelanggaran amanah. Sebutan perilaku setani di sini merupakan penilaian atas tindakan, bukan pembenaran untuk menuduh individu tertentu tanpa bukti.

Hadis Nabi: Setan Menggerakkan Permusuhan dan Kerusakan

Rasulullah SAW memberikan penjelasan penting mengenai cara setan merusak hubungan manusia.

Dalam hadis sahih riwayat Muslim (no. 2813), Rasulullah menjelaskan bahwa Iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian mengirim pasukan-pasukannya untuk menimbulkan fitnah. Di antara mereka, yang mendapat perhatian besar adalah yang berhasil memisahkan seorang suami dari istrinya.

Hadis ini menunjukkan bahwa perpecahan, kerusakan hubungan, dan hilangnya kepercayaan merupakan bagian dari godaan setan.

Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الْإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ
“Sesungguhnya setan berjalan pada diri manusia seperti aliran darah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menekankan kedekatan dan kuatnya kemungkinan godaan setan terhadap manusia. Ia tidak boleh dipahami sebagai bukti ilmiah bahwa setan secara fisik mengalir dalam pembuluh darah.

Pesan moralnya adalah pentingnya kewaspadaan terhadap prasangka, dorongan buruk, dan tindakan yang tidak terkendali.

Rasulullah juga mengingatkan:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Prinsip ini sangat relevan dalam birokrasi dan organisasi. Perintah pimpinan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan korupsi, manipulasi, intimidasi, atau pelanggaran hukum.

Kesetiaan kepada atasan tidak boleh mengalahkan kesetiaan kepada kebenaran.

Psikologi Kejahatan: Dari Pembenaran Diri Menuju Kejahatan Kolektif

Psikologi modern membantu menjelaskan bagaimana manusia yang semula memahami nilai moral dapat terlibat dalam kejahatan.

Albert Bandura (1999) memperkenalkan konsep moral disengagement, yaitu mekanisme psikologis ketika seseorang menonaktifkan pengendalian moralnya melalui berbagai pembenaran.

Seseorang dapat berkata, “Saya hanya menjalankan perintah.” Orang lain mengatakan, “Semua orang juga melakukannya.” Ada pula yang membenarkan tindakan dengan alasan, “Ini demi kepentingan organisasi.”

Kalimat-kalimat tersebut dapat berfungsi sebagai mekanisme penghindaran tanggung jawab.

Bandura menjelaskan beberapa mekanisme, antara lain pembenaran moral (moral justification), penggunaan bahasa yang memperhalus kesalahan (euphemistic labeling), pengalihan tanggung jawab (displacement of responsibility), dan penyebaran tanggung jawab (diffusion of responsibility).

Ketika mekanisme tersebut terjadi secara kolektif, kesalahan yang seharusnya menimbulkan rasa bersalah justru dianggap sebagai tindakan normal.

Kajian Irving Janis (1982) tentang groupthink juga menjelaskan bagaimana kelompok yang terlalu mengutamakan kesepakatan dapat kehilangan kemampuan mengkritisi keputusan sendiri. Perbedaan pendapat ditekan, kritik dianggap ancaman, dan loyalitas kelompok ditempatkan di atas penilaian objektif.

Namun, groupthink bukan bukti bahwa suatu kelompok melakukan kejahatan. Konsep ini membantu memahami bagaimana keputusan buruk dapat muncul ketika budaya organisasi tidak memberi ruang bagi kritik.

Dalam persekongkolan yang benar-benar melanggar hukum, dua proses tersebut dapat saling memperkuat: pembenaran moral mengurangi rasa bersalah, sedangkan tekanan kelompok melemahkan keberanian untuk menolak.

Hasilnya adalah situasi yang berbahaya: orang yang mengetahui kesalahan memilih diam, orang yang memiliki kewenangan memberikan perlindungan, dan orang yang memperoleh keuntungan berusaha mempertahankan keadaan.

Ketika Kejahatan Menjadi Sistem

Kejahatan sistemik tidak selalu dimulai dengan rencana besar. Ia dapat tumbuh dari toleransi terhadap pelanggaran kecil.

Mula-mula ada pemberian yang dianggap wajar. Kemudian muncul permintaan imbalan. Berikutnya, keputusan dipengaruhi kepentingan. Setelah itu, prosedur diubah untuk melindungi pelanggaran. Akhirnya, terbentuk jaringan yang saling membutuhkan dan saling menutupi.

Dalam kajian organisasi, Diane Vaughan (1996) memperkenalkan konsep normalization of deviance, yaitu proses ketika penyimpangan yang terus ditoleransi secara bertahap dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

Konsep tersebut relevan untuk memahami organisasi yang kehilangan integritas, meskipun tidak setiap penyimpangan organisasi merupakan tindak pidana.

Di sinilah peringatan QS. Asy-Syu‘ara ayat 221–224 menemukan relevansi moralnya. Kebohongan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan memperoleh saluran komunikasi. Pelanggaran tidak lagi dianggap dosa, melainkan menjadi budaya. Orang yang menolak kejahatan justru dapat dipandang sebagai pengganggu kepentingan kelompok.

Dalam bahasa tasawuf, kondisi ini menunjukkan melemahnya kesadaran muraqabah, yaitu keyakinan bahwa setiap tindakan berada dalam pengawasan Allah.

Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din menekankan pentingnya muhasabah, pengendalian hawa nafsu, dan pembersihan hati sebagai bagian dari pembentukan akhlak. Hati yang dikuasai keserakahan dan kesombongan akan semakin sulit menerima nasihat.

Dengan demikian, persoalan kejahatan bukan hanya lemahnya sistem pengawasan, tetapi juga rusaknya kesadaran moral pelakunya.

Menghentikan Kinerja Setan: Kesadaran, Integritas, dan Sistem Pengawasan

Melawan pengaruh setan tidak cukup dengan memperbanyak ungkapan keagamaan. Diperlukan pembentukan pribadi dan tata kehidupan yang menutup peluang kejahatan.

Pada tingkat individu, pendidikan akhlak harus membangun kemampuan membedakan benar dan salah, keberanian menolak perintah yang keliru, kebiasaan muhasabah, serta kesadaran bahwa amanah merupakan tanggung jawab kepada Allah dan manusia.

Pada tingkat organisasi, diperlukan transparansi, pemeriksaan independen, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan bagi pelapor pelanggaran, serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif.

Pada tingkat masyarakat, budaya membenarkan pelanggaran karena hubungan keluarga, kedekatan politik, kesamaan organisasi, atau kepentingan ekonomi harus dihentikan.

Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh solidaritas kelompok. Persaudaraan tidak berarti melindungi kejahatan. Loyalitas tidak berarti menghapus tanggung jawab moral.

Islam justru memerintahkan keadilan, sekalipun terhadap diri sendiri dan orang-orang terdekat, sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 135.

Penutup:
Setan Mengajak, Manusia Bertanggung Jawab

Pada akhirnya, Al-Qur’an menyingkap keterbatasan kekuasaan setan melalui pengakuannya pada hari kiamat:
وَمَا كَانَ لِيَ عَلَيْكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ إِلَّا أَنْ دَعَوْتُكُمْ فَاسْتَجَبْتُمْ لِي
“Padahal aku tidak mempunyai kekuasaan terhadapmu, melainkan sekadar aku menyeru kamu, lalu kamu mematuhi seruanku.” (QS. Ibrahim \[14\]: 22).

Ayat ini merupakan penegasan tanggung jawab moral manusia. Setan mengajak, tetapi manusia yang memutuskan. Setan menghiasi keburukan, tetapi manusia yang melaksanakan. Setan membisikkan kesesatan, tetapi manusia yang membangun sistem dan persekongkolan.

Karena itu, menyalahkan setan tidak boleh menjadi cara menghindari tanggung jawab pribadi maupun hukum.

Kinerja setan mencapai pengaruh sosial yang paling merusak ketika kebohongan dilembagakan, dosa dinormalisasi, kejahatan dipersekongkolkan, dan kekuasaan digunakan untuk melindungi pelanggaran.

Sebaliknya, kinerja setan dapat dilawan ketika iman melahirkan integritas, ilmu membangun kesadaran, kekuasaan menjaga amanah, dan masyarakat berani menegakkan kebenaran.

Manusia beriman tidak cukup hanya mengenali musuh bernama setan. Ia harus memastikan bahwa pikiran, perkataan, keputusan, jabatan, dan tindakannya tidak menjadi sarana bagi kejahatan.

Jangan sampai manusia rajin mengutuk setan, tetapi justru bekerja melaksanakan apa yang dikehendaki setan.

Referensi

* Al-Qur’an: QS. Asy-Syu‘ara \[26\]: 221–227; Fathir \[35\]: 6; An-Nahl \[16\]: 63; An-Nisa \[4\]: 120, 135; Al-Mujadilah \[58\]: 9–10; Al-Ma’idah \[5\]: 2; Al-An‘am \[6\]: 112; Ibrahim \[14\]: 22.

* Al-Bukhari. Sahih al-Bukhari, hadis tentang godaan setan dan ketaatan dalam perkara yang makruf.

* Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim, hadis no. 2813 tentang Iblis dan pasukannya.

* Al-Ghazali. Ihya’ ‘Ulum al-Din, khususnya pembahasan keajaiban hati, pengendalian hawa nafsu, muraqabah, dan muhasabah.

* Bandura, A. (1999). Moral Disengagement in the Perpetration of Inhumanities. Personality and Social Psychology Review, 3(3), 193–209.

* Janis, I. L. (1982). Groupthink: Psychological Studies of Policy Decisions and Fiascoes. Houghton Mifflin.

* Vaughan, D. (1996). The Challenger Launch Decision: Risky Technology, Culture, and Deviance at NASA. University of Chicago Press.
*

Leave a Reply