KONSOLIDASI UMAT DAN PENGUATAN INDONESIA:
Kontribusi Pikiran Untuk Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026
Oleh: Prof. Dr. Duski Samad, M.Ag
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat PERTI
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 merupakan rahmat Allah SWT bagi seluruh bangsa Indonesia. Kemerdekaan bukan hanya pembebasan dari penjajahan, tetapi juga amanah untuk membangun negara yang adil, sejahtera, berdaulat, bermartabat, dan berkeadaban berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagi umat Islam, kemerdekaan memiliki makna yang sangat mendalam. Umat Islam telah memberikan kontribusi besar dalam perjuangan, mempertahankan kemerdekaan, dan mengisi pembangunan. Ulama, santri, pesantren, organisasi Islam, dan tokoh-tokoh Muslim menjadi bagian penting dari sejarah berdirinya republik ini. Karena itu, kondisi umat Islam tidak dapat dipisahkan dari kondisi bangsa Indonesia.
Jika umat Islam kuat, berilmu, bersatu, berakhlak, produktif, dan sejahtera, Indonesia juga akan menjadi kuat. Sebaliknya, apabila umat Islam lemah, terpecah, tertinggal, miskin, dan kehilangan orientasi moral, kelemahan tersebut akan berpengaruh terhadap kehidupan bangsa secara keseluruhan.
Atas dasar itulah Kongres Umat Islam Indonesia VIII Tahun 2026 memiliki arti strategis. Kongres ini harus menjadi ruang muhasabah, konsolidasi, evaluasi, dan perumusan arah perjuangan umat. Kongres tidak cukup hanya menghasilkan deklarasi moral, tetapi harus melahirkan agenda nyata dalam bidang keumatan, kebangsaan, dan kenegaraan.
Ketiga bidang tersebut saling berkaitan. Memperbaiki umat berarti memperkuat bangsa. Memperkuat bangsa berarti menjaga negara. Sebaliknya, negara yang adil, demokratis, dan berpihak kepada rakyat akan menciptakan ruang yang sehat bagi umat untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaiknya.
Persatuan dan Pemberdayaan Umat
Persoalan mendasar umat Islam Indonesia adalah belum kokohnya persatuan umat secara substantif. Ukhuwah Islamiyah masih sering berhenti pada slogan. Perbedaan mazhab, organisasi, pilihan politik, tokoh, dan kepentingan kelompok tidak jarang berubah menjadi ketegangan, saling menyalahkan, bahkan permusuhan.
Padahal, perbedaan dalam persoalan furu’iyah merupakan bagian dari kekayaan tradisi intelektual Islam. Perbedaan tidak seharusnya merusak persaudaraan. Umat membutuhkan kedewasaan dalam mengelola perbedaan dan kesediaan bekerja sama dalam hal-hal yang menyangkut kemaslahatan bersama.
Persatuan bukan berarti menyeragamkan seluruh pandangan. Persatuan berarti menyatukan arah perjuangan. Karena itu, umat Islam memerlukan harmonisasi pemikiran, koordinasi gerakan, dan konsolidasi agenda melalui taswiyatul manhaj, tansiqul harakah, dan tawhidul ummah.
Ormas Islam, pesantren, perguruan tinggi, lembaga dakwah, organisasi pemuda, lembaga zakat, pelaku ekonomi, dan tokoh umat harus memperbesar ruang kolaborasi. Kompetisi yang tidak produktif harus dikurangi. Persatuan juga harus diikuti dengan pemberdayaan. Tawhidul ummah harus berjalan bersama taqwiyatul ummah.
Umat yang bersatu tetapi lemah dalam ilmu, ekonomi, politik, dan teknologi tetap sulit menjadi kekuatan peradaban. Sebaliknya, umat yang maju tetapi terpecah juga tidak akan mampu memainkan peran strategis dalam kehidupan bangsa.
Tafaqquh Fiddin dan Kaderisasi Ulama
Umat Islam juga menghadapi persoalan serius dalam kaderisasi ulama. Di tengah derasnya arus informasi, banyak orang menerima pemahaman agama dari sumber yang tidak memiliki otoritas keilmuan. Akibatnya, berkembang pemahaman yang dangkal, terlalu tekstual, ekstrem, mudah menyalahkan, atau sebaliknya terlalu liberal dan terputus dari tradisi keilmuan Islam.
Kondisi ini menegaskan pentingnya penguatan tafaqquh fiddin. Pesantren, madrasah, perguruan tinggi Islam, dan lembaga kaderisasi ulama harus diperkuat.
Ulama masa depan tidak cukup hanya memahami persoalan ibadah individual. Mereka juga harus mampu membaca masalah ekonomi, politik, hukum, lingkungan hidup, media digital, kecerdasan buatan, kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, dan geopolitik.
Ulama harus berakar kuat pada tradisi keilmuan Islam, tetapi tidak terasing dari perkembangan zaman. Mereka harus kokoh akidahnya, dalam ilmunya, luas wawasan kebangsaannya, matang spiritualitasnya, dan peka terhadap penderitaan sosial.
Kaderisasi ulama juga harus melahirkan figur yang mampu menjadi penyejuk, pembimbing, dan teladan. Umat tidak hanya membutuhkan orang yang pandai berbicara, tetapi juga pemimpin yang amanah, berintegritas, memiliki keberanian moral, serta mampu menyatukan.
Islam Wasathiyah dan Literasi Keagamaan
Islam Wasathiyah harus terus dijadikan arus utama kehidupan umat Islam Indonesia. Wasathiyah bukanlah sikap mengurangi prinsip agama, tetapi kemampuan menjalankan ajaran Islam secara adil, proporsional, bijaksana, dan membawa kemaslahatan.
Islam rahmatan lil ‘alamin harus tampak dalam kehidupan nyata. Kehadiran umat Islam harus memberikan rasa aman, keadilan, ilmu, kesejahteraan, dan kedamaian bagi semua.
Tantangan besar lainnya adalah rendahnya literasi keagamaan dan digital. Sebagian masyarakat mudah percaya kepada hoaks, provokasi, fitnah, dan narasi kebencian. Media sosial yang seharusnya menjadi ruang dakwah dan pendidikan sering berubah menjadi ruang pertengkaran dan penghakiman.
Karena itu, prinsip tabayun harus menjadi etika utama umat. Setiap informasi harus diperiksa sebelum diterima dan disebarkan. Kebebasan bermedia tidak boleh menghilangkan tanggung jawab moral.
Umat Islam harus menghidupkan kembali etika Al-Qur’an di ruang digital: berkata benar, menjaga kehormatan, menghindari fitnah, tidak melakukan ghibah, dan tidak menyebarkan kebencian.
Ekonomi Umat dan Keadilan Sosial
Jumlah umat Islam yang besar belum diikuti dengan penguasaan ekonomi yang memadai. Sebagian besar umat masih berada dalam kelompok usaha kecil, sektor informal, petani, nelayan, buruh, dan pekerja dengan penghasilan tidak stabil.
Karena itu, penguatan ekonomi umat harus menjadi agenda utama. Ekonomi syariah tidak boleh hanya berkembang sebagai label dan industri keuangan. Ia harus menjadi instrumen pemberdayaan dan keadilan sosial.
UMKM, koperasi syariah, industri halal, wakaf produktif, zakat, infak, sedekah, dan kewirausahaan generasi muda harus diperkuat. Dana umat tidak cukup hanya disalurkan secara konsumtif, tetapi harus diarahkan kepada pendidikan, layanan kesehatan, modal usaha, rumah layak huni, serta pemberdayaan petani, nelayan, dan kelompok miskin.
Negara juga harus hadir melindungi usaha kecil. Usaha besar, baik swasta maupun badan usaha milik negara, tidak seharusnya memasuki seluruh sektor ekonomi hingga mematikan ruang usaha rakyat.
Kebijakan ekonomi harus mengutamakan pemerataan, akses permodalan, perlindungan pasar, redistribusi aset, dan penciptaan lapangan kerja. Pertumbuhan ekonomi tanpa pemerataan hanya akan memperlebar kesenjangan.
Kemiskinan bukan sekadar persoalan ekonomi. Kemiskinan menyangkut martabat manusia, pendidikan, kesehatan, perumahan, keamanan, dan masa depan anak-anak. Karena itu, perjuangan mengatasi kemiskinan merupakan bagian dari dakwah dan tanggung jawab keagamaan.
Pendidikan, Moral, dan Peradaban
Bangsa Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam pendidikan. Pendidikan cenderung pragmatis, berorientasi pada ijazah, nilai, dan pekerjaan, tetapi belum sepenuhnya berhasil membentuk manusia yang utuh.
Pendidikan nasional harus kembali kepada tujuan dasarnya, yaitu membentuk manusia beriman, berilmu, berakhlak, cerdas, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Dikotomi antara ilmu agama dan ilmu umum harus diatasi. Pendidikan agama yang tidak memahami realitas modern akan kehilangan relevansi. Sebaliknya, pendidikan umum yang kehilangan dasar moral dan spiritual akan melahirkan manusia cerdas tetapi miskin arah kehidupan.
Integrasi ilmu agama, sains, budaya, dan kemanusiaan harus menjadi paradigma pendidikan nasional. Guru dan dosen harus dikembalikan fungsinya sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan.
Teknologi digital dan kecerdasan buatan dapat membantu pembelajaran, tetapi tidak dapat menggantikan keteladanan, sentuhan moral, dan bimbingan spiritual seorang guru.
Krisis moral bangsa tercermin dalam korupsi, penyalahgunaan jabatan, kekerasan, hedonisme, materialisme, konsumerisme, pergaulan bebas, dan kerusakan lingkungan.
Masalah tersebut tidak cukup diatasi dengan peraturan dan hukuman. Bangsa membutuhkan keteladanan. Pemimpin negara, pejabat, politisi, ulama, akademisi, pengusaha, guru, dan orang tua harus menunjukkan kehidupan yang jujur, sederhana, disiplin, dan bertanggung jawab.
Gaya hidup mewah pejabat di tengah kesulitan rakyat dapat melukai rasa keadilan. Kesederhanaan pemimpin harus menjadi budaya pemerintahan dan politik.
Globalisasi juga memberi tekanan terhadap identitas bangsa dan budaya lokal. Bahasa daerah, adat, seni, dan kearifan lokal perlahan kehilangan ruang.
Budaya lokal tidak boleh hanya dijadikan atraksi seremonial. Budaya harus menjadi sumber nilai, identitas, pendidikan, dan ketahanan peradaban. Nilai budaya yang selaras dengan ajaran agama dan Pancasila perlu terus dirawat.
Media, Sains, dan Teknologi
Dunia media dan digital menghadirkan peluang sekaligus ancaman. Hoaks, ujaran kebencian, budaya clickbait, buzzer politik, manipulasi informasi, dan media tanpa standar jurnalistik telah memperburuk polarisasi masyarakat.
Media harus kembali kepada fungsi utamanya: memberi informasi, mendidik, mengawasi kekuasaan, dan membangun peradaban.
Pemerintah, Dewan Pers, perusahaan platform, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil perlu memperkuat literasi digital, perlindungan data pribadi, etika jurnalistik, dan keamanan bagi jurnalis profesional.
Di bidang sains dan teknologi, Indonesia masih menghadapi rendahnya anggaran riset, terbatasnya jumlah peneliti, kurangnya fasilitas laboratorium, dan lemahnya hilirisasi hasil penelitian. Banyak riset perguruan tinggi berhenti di jurnal dan tidak dimanfaatkan oleh dunia industri maupun masyarakat.
Negara harus meningkatkan anggaran riset, memperkuat hubungan kampus dan industri, melindungi paten, serta mendorong penggunaan teknologi karya anak bangsa.
Umat Islam juga harus kembali membangun tradisi ilmu. Kejayaan peradaban Islam lahir karena ulama dan ilmuwan tidak memisahkan wahyu, akal, dan penelitian. Generasi Muslim tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi harus menjadi pencipta dan pengendali teknologi.
Politik, Hukum, dan Tata Kelola Negara
Dalam bidang politik, Indonesia masih menghadapi politik uang, politik transaksional, oligarki, dinasti politik, kampanye hitam, dan biaya politik yang mahal.
Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilihan umum. Demokrasi harus menghadirkan keadilan, partisipasi rakyat, transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan.
Partai politik harus kembali menjadi lembaga pendidikan politik, kaderisasi, dan perjuangan aspirasi rakyat. Umat Islam juga harus memperkuat paradigma politik kebangsaan. Politik harus dipahami sebagai jalan pengabdian, bukan sekadar perebutan kekuasaan.
Persatuan politik umat tidak berarti seluruh umat harus berada dalam satu partai. Yang dibutuhkan adalah kesamaan agenda dalam memperjuangkan keadilan, kesejahteraan, pendidikan, moralitas, dan kepentingan nasional.
Dalam bidang hukum, kepercayaan masyarakat masih terganggu oleh anggapan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara hukum tidak cukup hanya memiliki banyak undang-undang. Negara hukum membutuhkan polisi, jaksa, hakim, advokat, dan penyelenggara negara yang jujur, profesional, independen, dan berintegritas.
Reformasi institusi penegak hukum harus dilakukan secara konsisten. Lembaga pengawas perlu diperkuat. Pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan harus ditindak secara transparan.
Pemberantasan korupsi juga harus diperkuat. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena merampas hak rakyat, memperlebar kemiskinan, dan menghancurkan kepercayaan kepada negara.
Pembentukan hukum harus melibatkan masyarakat secara bermakna. Akademisi, organisasi masyarakat, tokoh agama, organisasi profesi, dan kelompok terdampak harus diberi ruang partisipasi.
Nilai-nilai Islam seperti keadilan, amanah, kemaslahatan, kesetaraan, dan perlindungan martabat manusia dapat menjadi inspirasi dalam pembangunan hukum nasional.
Ketahanan Nasional dan Geopolitik
Ketahanan nasional tidak hanya berkaitan dengan kekuatan militer. Ketahanan nasional mencakup ideologi, ekonomi, pangan, energi, kesehatan, budaya, informasi, siber, dan pertahanan.
Pancasila harus terus dihidupkan, bukan hanya dihafal. Pancasila harus terlihat dalam kebijakan ekonomi yang adil, hukum yang tidak diskriminatif, politik yang demokratis, dan kehidupan sosial yang menghormati keberagaman.
Modernisasi pertahanan dan alat utama sistem persenjataan perlu dilakukan. Namun Indonesia juga harus membangun kemandirian industri pertahanan agar tidak terus bergantung kepada negara lain.
Dalam bidang geopolitik, Indonesia menghadapi rivalitas kekuatan besar, konflik Timur Tengah, sengketa Laut Cina Selatan, serta ketidakpastian energi dan ekonomi global.
Politik luar negeri bebas aktif harus dijalankan secara konsisten. Indonesia tidak boleh menjadi pengikut salah satu blok. Kepentingan nasional, kemerdekaan bangsa-bangsa, perdamaian, dan keadilan internasional harus menjadi dasar kebijakan luar negeri.
Tatanan dunia saat ini masih timpang. Hak veto lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB menciptakan ketidaksetaraan dalam pengambilan keputusan global.
Indonesia bersama negara-negara berkembang, negara-negara Islam, ASEAN, OKI, BRICS, dan kekuatan internasional lainnya perlu mendorong reformasi tata kelola dunia yang lebih adil, demokratis, dan menghormati kedaulatan setiap bangsa.
Kemitraan Kritis Pemerintah dan Umat
Pemerintah dan umat Islam harus membangun hubungan dalam kerangka kemitraan yang kritis dan konstruktif.
Ulama dan ormas Islam wajib mendukung kebijakan pemerintah yang benar, adil, dan berpihak kepada rakyat. Namun ulama juga tidak boleh kehilangan keberanian moral untuk mengingatkan apabila terjadi penyimpangan, ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, atau kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Kritik bukanlah permusuhan. Kritik adalah bentuk cinta kepada bangsa dan negara. Kritik harus disampaikan secara santun, argumentatif, berbasis data, dan berorientasi pada perbaikan.
Pemerintah juga harus membuka ruang dialog dan tidak memandang kritik sebagai ancaman.
Arah Strategis KUII VIII Tahun 2026
KUII VIII Tahun 2026 harus menghasilkan agenda yang konkret dan terukur. Pertama, membangun forum tetap antarormas dan lembaga Islam untuk konsolidasi umat.
Kedua, memperkuat kaderisasi ulama, intelektual, profesional, pengusaha, politisi, ilmuwan, dan pemimpin muda Muslim.
Ketiga, mengembangkan ekonomi umat melalui UMKM, koperasi syariah, industri halal, wakaf produktif, filantropi, dan ekonomi digital.
Keempat, membangun gerakan nasional pendidikan akhlak, literasi agama, literasi politik, dan literasi digital.
Kelima, memperkuat riset, inovasi, dan integrasi ilmu agama dengan sains.
Keenam, menyusun rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan DPR dalam bidang ekonomi, pendidikan, hukum, politik, kesejahteraan, teknologi, pertahanan, dan hubungan internasional.
Ketujuh, membangun pusat data umat Islam Indonesia sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan.
Kedelapan, membentuk tim khusus untuk mengawal pelaksanaan rekomendasi kongres agar tidak berhenti sebagai dokumen.
Penutup
Umat Islam Indonesia memikul tanggung jawab sejarah yang besar. Sebagai umat mayoritas, umat Islam tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perjalanan bangsa.
Namun mayoritas jumlah tidak otomatis menjadi kekuatan. Kekuatan hanya lahir dari persatuan, ilmu, akhlak, kerja keras, kemandirian ekonomi, penguasaan teknologi, dan kemampuan membangun kolaborasi.
KUII VIII Tahun 2026 harus menjadi momentum kebangkitan kesadaran kolektif umat. Kebangkitan itu bukan untuk mendominasi atau menyingkirkan kelompok lain, melainkan untuk memperbesar kontribusi umat Islam dalam membangun Indonesia yang adil, maju, sejahtera, berdaulat, dan bermartabat.
Keumatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus dipahami dalam satu tarikan napas perjuangan. Memperbaiki umat berarti memperkuat bangsa. Memperkuat bangsa berarti menjaga negara. Menjaga negara berarti melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan agama, suku, ras, budaya, dan latar belakang sosial.
Umat Islam Indonesia harus tampil sebagai umat yang kokoh akidahnya, luas ilmunya, luhur akhlaknya, maju ekonominya, kuat persatuannya, dan besar kontribusinya bagi bangsa serta kemanusiaan.
Wallāhu a‘lam bi al-shawāb.









