KRISIS ULAMA, APA IYA?

KRISIS ULAMA, APA IYA?
Transformasi Otoritas Keagamaan Minangkabau dari Surau hingga Algoritma

Oleh: Duski Samad

Krisis Ulama atau Krisis Cara Melihat Ulama?

Wacana bahwa Sumatera Barat mengalami “krisis ulama” perlu dibaca secara lebih jernih. Berkurangnya ulama Minangkabau yang populer di tingkat nasional tidak otomatis berarti Ranah Minang kekurangan orang berilmu agama. Bisa jadi masalahnya bukan pada jumlah ulama, melainkan pada perubahan cara masyarakat menemukan, mengenal, memilih dan memberikan otoritas kepada ulama.

Infrastruktur pendidikan Islam Sumatera Barat sebenarnya masih kuat. Ada tiga Universitas Islam Negeri, jaringan PTKIS, pondok pesantren, madrasah, yayasan pendidikan Islam, majelis taklim, organisasi keagamaan, serta surau mangaji duduk dan halaqah yang terus mempertahankan tradisi kitab, sanad dan hubungan guru-murid.

Setiap tahun lembaga-lembaga tersebut melahirkan alumni. Perguruan tinggi menghasilkan sarjana, magister dan doktor. Pesantren melahirkan santri. Surau melahirkan Tuanku dan guru agama. Maka, jika hulunya masih mengalir, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar “ke mana ulama Minangkabau?”, tetapi “mengapa kekuatan keulamaan yang besar itu belum seluruhnya terlihat dan dirasakan masyarakat?”

Di sinilah persoalan “krisis ulama” perlu dinaikkan menjadi pembicaraan tentang transformasi ekologi otoritas keagamaan.

Ulama Tidak Dilahirkan oleh Ijazah

Banyaknya lembaga pendidikan Islam tidak otomatis berbanding lurus dengan jumlah ulama. Di sinilah konsep religious authority menjadi penting.

Muhammad Qasim Zaman menjelaskan bahwa ulama bukan sekadar orang yang menguasai teks-teks agama. Otoritas ulama terbentuk melalui ilmu, institusi, pengabdian dan pengakuan masyarakat, serta terus mengalami negosiasi ketika masyarakat berubah (Zaman, 2002; 2012).

Tradisi Minangkabau mengenal mekanisme itu dengan baik. Ulama tidak muncul tiba-tiba. Ada guru, murid, surau, kitab, sanad, adab dan pengabdian. Gelar Tuanku bukan semata-mata ijazah. Di belakangnya terdapat proses belajar dan legitimasi sosial-keagamaan.

Karena itu, perguruan tinggi dapat menghasilkan ribuan sarjana agama, tetapi masyarakat tidak otomatis memperoleh ribuan ulama.

Ada jarak antara produksi pengetahuan dan produksi otoritas.

Inilah transformation gap: lembaga pendidikan mampu menghasilkan ijazah dan orang berpengetahuan lebih cepat daripada masyarakat menghasilkan figur yang dipercaya sebagai ulama.

Ketika Surau Berpindah ke Layar

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika masyarakat memasuki zaman digital.

Stig Hjarvard melalui teori mediatization of religion menjelaskan bahwa media tidak lagi sekadar alat untuk membawa pesan agama. Media ikut membentuk bagaimana agama ditampilkan, dipahami dan dikonsumsi masyarakat (Hjarvard, 2008; 2011).

Dahulu masyarakat pergi ke surau mencari guru. Sekarang guru dan penceramah masuk ke rumah melalui telepon genggam.

Dahulu seseorang menghadiri pengajian karena mengenal Tuanku, Buya atau ustaz yang mengajar. Sekarang seseorang dapat mendengarkan ceramah karena TikTok, YouTube, Instagram atau platform lain merekomendasikannya.

Perubahan itu dapat digambarkan secara sederhana: surau menjadi layar, halaqah menjadi platform, jamaah menjadi followers, pengajian menjadi content, reputasi sosial menjadi engagement, sementara rekomendasi guru mulai bersaing dengan recommendation system.

Surau tentu tidak hilang. Halaqah juga tidak mati. Tetapi keduanya sekarang hidup berdampingan dengan ekologi digital.

Jamaah Tidak Lagi Dibatasi Nagari

Heidi Campbell menyebut perubahan ini sebagai networked religion. Agama dalam masyarakat digital bergerak melalui jaringan yang tidak lagi sepenuhnya dibatasi ruang geografis (Campbell, 2012; 2013).

Dahulu orang Pariaman belajar kepada Tuanku di Pariaman. Orang Agam mengenal Buya dan pesantren di wilayahnya. Ulama mempunyai basis sosial dan geografis yang relatif jelas.

Sekarang seorang remaja di Pariaman dapat setiap hari belajar agama dari penceramah Jakarta, Jawa Timur, Makassar, Malaysia, Mesir atau Arab Saudi tanpa pernah bertemu dengannya.

Ulama lokal akhirnya tidak hanya berada dalam ruang perhatian bersama ulama dari nagari sebelah. Dalam satu layar telepon genggam, ia berhadapan dengan ribuan figur agama dari berbagai belahan dunia.

Otoritas bergerak dari community-based religious authority menuju network-based religious authority.

Ini bukan berarti masyarakat tidak lagi menghormati ulama lokal. Yang berubah adalah pilihan masyarakat menjadi hampir tidak terbatas.

Dari Sanad Menuju Algoritma?

Di sinilah perubahan paling menentukan terjadi.

Tradisi keulamaan Minangkabau bekerja dengan logika sanad-based authority. Seseorang dipercaya karena jelas gurunya, kitab yang dipelajarinya, kedalaman ilmunya, akhlaknya dan pengabdiannya kepada masyarakat.

Dunia digital bekerja dengan logika berbeda: algorithmic visibility. Seseorang menjadi terlihat karena videonya ditonton, disukai, dibagikan, dikomentari dan terus direkomendasikan platform.

Keduanya tidak harus dipertentangkan. Masalah muncul ketika visibility dianggap sama dengan authority.

Yang paling banyak ditonton belum tentu paling alim. Yang mempunyai jutaan pengikut belum tentu mempunyai kedalaman ilmu paling tinggi. Sebaliknya, seorang Tuanku yang puluhan tahun mengajar kitab di surau dapat mempunyai ilmu yang sangat dalam, tetapi hampir tidak dikenal di luar jamaahnya karena tidak hadir di ruang digital.

Karena itu, persoalannya bukan algoritma menggantikan sanad. Yang sedang berlangsung adalah kompetisi dan hibridisasi dua sumber legitimasi.

Masyarakat Kini Memilih Ulama

Perubahan media akhirnya mengubah perilaku keberagamaan.

Dahulu ulama dalam batas tertentu “diwariskan” oleh komunitas. Anak mengenal ulama yang dihormati orang tuanya. Murid mengikuti guru yang direkomendasikan gurunya. Jamaah mengenal ulama yang hidup dan mengabdi bersama masyarakat.

Sekarang masyarakat semakin aktif memilih.

Seseorang dapat mendengarkan satu ustaz pagi hari, mengikuti kajian ulama lain siang hari, dan malamnya menonton podcast tokoh agama dari negara lain.

Loyalitas menjadi lebih cair. Konsumsi pengetahuan agama semakin personal. Orang memilih ceramah berdasarkan kebutuhan, kesesuaian pandangan, gaya komunikasi, durasi bahkan daya tarik judul dan potongan video.

Pola lama bergerak dari guru–murid–jamaah–masyarakat. Ekologi digital dapat bergerak dari content–algorithm–audience–followers–perceived authority.

Masyarakat akhirnya dapat merasakan “krisis ulama” bukan karena ulama tidak ada, tetapi karena cara masyarakat mengenali ulama telah berubah.

Krisis Sesungguhnya: Authority–Visibility Gap

Di sinilah saya melihat persoalan Sumatera Barat secara lebih spesifik sebagai authority–visibility gap, yaitu kesenjangan antara otoritas keilmuan dan keterlihatan publik.

Kita mempunyai profesor, doktor, Tuanku, Buya, guru pesantren dan guru mangaji duduk yang mempunyai kedalaman ilmu, tetapi tidak semuanya hadir dalam ruang komunikasi publik.

Sebaliknya, dunia digital menghasilkan figur yang mempunyai visibilitas sangat tinggi, sementara kualitas sanad, ilmu dan kompetensi mereka sangat beragam.

Maka mengatakan “Sumatera Barat kekurangan ulama” berdasarkan sedikitnya figur Minangkabau yang viral dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Tidak viral bukan berarti tidak alim. Tidak terlihat bukan berarti tidak ada.

Tetapi keadaan sebaliknya juga harus menjadi kritik internal: pada zaman ketika umat berada di ruang digital, ulama yang terus-menerus tidak hadir di ruang itu akan semakin sulit menjangkau generasi baru.

EMRA: Ekologi Baru Ulama Minangkabau

Perubahan tersebut dapat dijelaskan melalui model Ecology of Minangkabau Religious Authority (EMRA).

Otoritas ulama Minangkabau kontemporer setidaknya dibangun oleh enam modal yang saling berkaitan: sanad sebagai legitimasi keilmuan; turats dan ilmu sebagai kedalaman kompetensi; adab sebagai legitimasi moral; pengakuan komunitas sebagai legitimasi sosial; jaringan sebagai jangkauan relasional; serta visibilitas digital sebagai jangkauan algoritmik.

Dari konfigurasi tersebut muncul beberapa tipe ulama.

Ada ulama tradisional-otoritatif yang kuat sanad dan pengakuan masyarakatnya tetapi rendah visibilitas digital. Ada ulama akademik yang mempunyai kompetensi ilmiah tinggi tetapi pengaruh jamaahnya terbatas. Ada pula ulama digital-populer dengan kemampuan komunikasi dan visibilitas tinggi tetapi kedalaman keilmuannya beragam.

Yang perlu dikembangkan adalah ulama transformatif-hibrid: kuat sanadnya, dalam ilmunya, terjaga adabnya, diakui masyarakat, luas jaringannya dan adaptif terhadap teknologi digital.

Mambangkik Batang Tarandam 5.0

Karena itu, mambangkik batang tarandam tidak cukup dimaknai dengan mencari seorang atau dua orang ulama Minangkabau untuk dibuat terkenal.

Yang harus dibangkitkan adalah ekosistem keulamaan Minangkabau.

Surau menyediakan sanad dan adab. Pesantren menjaga turats dan tafaqquh fi al-din. Perguruan tinggi memperkuat metodologi, penelitian dan kemampuan membaca perubahan masyarakat. Organisasi keagamaan menyediakan jaringan dan medan pengabdian. Media digital memperluas jangkauan.

Semua mata rantai itu harus disambungkan kembali.

Ulama surau perlu diperkuat literasi digitalnya. Ulama kampus harus lebih banyak hadir di tengah umat. Mubalig digital perlu diperkuat kedalaman ilmu dan etikanya. Santri dan calon Tuanku harus menguasai kitab sekaligus bahasa, komunikasi publik, teknologi dan AI.

Inilah yang dapat disebut Mambangkik Batang Tarandam 5.0.

Maka pertanyaan “Krisis ulama, apa iya?” tidak perlu dijawab secara defensif dengan mengatakan tidak ada masalah. Ada masalah, tetapi diagnosisnya harus tepat.

Sumatera Barat bukan semata menghadapi krisis jumlah ulama, melainkan transformasi ekologi otoritas keagamaan.

Tantangan terbesarnya adalah mempertemukan kembali authority dengan visibility, sanad dengan digitalitas, surau dengan jaringan, serta kedalaman ilmu dengan kemampuan komunikasi zaman baru.

Batangnya belum mati. Akarnya masih kuat di surau, pesantren, madrasah dan perguruan tinggi.

Yang diperlukan bukan sekadar meratapi kejayaan ulama Minangkabau masa lalu, tetapi mambangkik batang tarandam untuk zaman baru: melahirkan ulama yang berakar pada sanad, berpijak pada umat, menguasai ilmu, dan mampu hadir dalam jaringan—tanpa menyerahkan marwah keulamaan kepada algoritma.

Referensi

Campbell, H. A. (2012). “Understanding the Relationship between Religion Online and Offline in a Networked Society.” Journal of the American Academy of Religion, 80(1), 64–93.

Campbell, H. A. (Ed.). (2013). Digital Religion: Understanding Religious Practice in New Media Worlds. Routledge.

Hjarvard, S. (2008). “The Mediatization of Religion: A Theory of the Media as Agents of Religious Change.” Northern Lights, 6(1), 9–26.

Hjarvard, S. (2011). “The Mediatisation of Religion: Theorising Religion, Media and Social Change.” Culture and Religion, 12(2), 119–135.

Hoover, S. M. (2006). Religion in the Media Age. Routledge.

Zaman, M. Q. (2002). The Ulama in Contemporary Islam: Custodians of Change. Princeton University Press.

Zaman, M. Q. (2012). Modern Islamic Thought in a Radical Age: Religious Authority and Internal Criticism. Cambridge University Press.

Leave a Reply