LGBT dalam Perspektif Filsafat dan Kemuhammadiyahan: Menjaga Nilai Keislaman dan Membangun Kemanusiaan yang Berkeadaban
Oleh: Wardi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Perkembangan globalisasi dan kemajuan teknologi informasi telah menjadikan berbagai isu sosial berkembang dengan sangat cepat, salah satunya adalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Fenomena ini tidak lagi terbatas pada ruang privat, tetapi telah menjadi bagian dari diskursus publik yang melibatkan aspek hukum, hak asasi manusia, pendidikan, agama, kesehatan, hingga budaya. Di Indonesia, pembahasan mengenai LGBT sering kali memunculkan perdebatan yang tajam karena mempertemukan berbagai sudut pandang, mulai dari perspektif kebebasan individu hingga nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat.
Dalam perspektif filsafat, manusia merupakan makhluk yang memiliki akal, hati nurani, dan tanggung jawab moral. Aristoteles menjelaskan bahwa tujuan hidup manusia adalah mencapai eudaimonia (kebahagiaan sejati) melalui pembentukan karakter yang baik (virtue ethics). Kebebasan bukan berarti melakukan apa saja sesuai keinginan, tetapi menggunakan akal untuk memilih tindakan yang mengarah pada kebaikan.
Immanuel Kant juga menegaskan bahwa setiap tindakan manusia harus tunduk pada hukum moral universal (categorical imperative). Artinya, kebebasan harus berjalan berdampingan dengan tanggung jawab etis. Dari sudut pandang filsafat Islam, Al-Farabi dan Al-Ghazali menambahkan bahwa akal manusia harus dibimbing oleh wahyu agar kebebasan tidak kehilangan arah menuju kemaslahatan.
Islam memandang, hubungan seksual yang dibenarkan adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah.
Allah Swt. berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”
(QS. Ar-Rum [30]: 21).
Ayat ini menunjukkan bahwa konsep keluarga dalam Islam dibangun atas hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai bagian dari sunnatullah.
Al-Qur’an juga mengisahkan perilaku kaum Nabi Luth a.s. sebagai bentuk penyimpangan seksual yang ditolak dalam syariat. Allah berfirman:
“Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.”
(QS. Al-A’raf [7]: 81).
Dalam ayat lain Allah berfirman:
“Mengapa kamu mendatangi laki-laki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhanmu untukmu? Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.”
(QS. Asy-Syu’ara’ [26]: 165–166).
Mayoritas ulama menjadikan ayat-ayat tersebut sebagai dasar bahwa praktik hubungan seksual sesama jenis bertentangan dengan syariat Islam. Namun demikian, Islam juga mengajarkan bahwa setiap orang tetap memiliki peluang untuk memperbaiki diri melalui taubat dan bimbingan yang baik.
Muhammadiyah menegaskan bahwa perilaku homoseksual tidak sesuai dengan ajaran Islam karena bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an. Namun, Muhammadiyah juga menolak tindakan diskriminatif, persekusi, ataupun kekerasan terhadap individu. Dakwah harus dilakukan dengan pendekatan amar makruf nahi mungkar yang mengedepankan hikmah, pendidikan, pelayanan sosial, dan pembinaan spiritual.
Dalam dokumen-dokumen Tarjih Muhammadiyah, amar makruf nahi mungkar dipahami sebagai upaya membangun masyarakat yang bermoral melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, dakwah intelektual, dan pemberdayaan umat. Oleh karena itu, pendekatan terhadap individu yang mengalami persoalan orientasi seksual tidak cukup hanya berupa kecaman, tetapi juga memerlukan pendampingan psikologis, penguatan keluarga, serta pembinaan keagamaan yang berkesinambungan.
Di era digital, isu LGBT semakin kompleks karena media sosial sering membentuk opini yang ekstrem. Sebagian pihak menganggap semua bentuk ekspresi seksual harus diterima tanpa batas atas nama kebebasan, sementara pihak lain melakukan perundungan dan penghakiman yang justru bertentangan dengan nilai Islam.
Dalam perspektif filsafat moral, persoalan LGBT juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial. Kebebasan yang tidak dibimbing oleh nilai moral berpotensi melahirkan relativisme etika, sedangkan moralitas tanpa kasih sayang dapat berubah menjadi sikap yang kaku dan tidak manusiawi. Oleh karena itu, filsafat dan Islam sama-sama mengajarkan bahwa kebenaran harus disampaikan dengan kebijaksanaan.
Sebagai penutup, isu LGBT hendaknya dipahami secara utuh melalui pendekatan agama, filsafat, psikologi, dan ilmu sosial. Islam memberikan pedoman normatif mengenai perilaku seksual yang sesuai dengan syariat, sementara filsafat mengajarkan penggunaan akal secara bijaksana dalam menyikapi persoalan manusia. Muhammadiyah melalui paradigma Islam Berkemajuan menghadirkan jalan tengah: tetap teguh pada ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi menghadirkan dakwah yang mencerahkan, menghargai martabat manusia, menghindari kekerasan, serta membuka ruang pendidikan, dialog, dan pembinaan. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan mampu menjaga nilai-nilai Islam sekaligus membangun kehidupan yang damai, berkeadaban, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.













